Pengaturan terkait pengembangan energi menjadi kajian yang penting dilakukan, disebabkan energi menjadi hal yang vital dikuasai dan dilindungi karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Adanya tumpang tindih regulasi, ketidakpastian hukum, pajak, tenaga kerja, perizinan, serta infrastruktur menyebabkan Indonesia tertinggal dalam mendapatkan investasi asing. Dengan metode penelitian hukum normatif serta aspek ilmiah terhadap legal issue yang diteliti menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, ditemukan bahwa pengaturan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) belum mendukung pertumbuhan ekonomi, regulasi yang ada masih berfokus pada pemanfaatan EBT, dan pengaturan tarif EBT yang akan berdampak pada kenaikan tarif listrik akan memicu peningkatan inflasi sehingga akan mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain adanya regulasi pemenuhan pemakaian produk dalam negeri membuat BPP Pembangkit EBT semakin tinggi, ditambah lagi regulasi tarif yang dibawah BPP pembangkit EBT menimbulkan risiko ketidakpastian pengembalian investasi, sehingga kondisi ini tidak mendukung peningkatan investasi EBT di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan kebijakan Negara dalam pengaturan EBT, supaya EBT tidak menjadi beban baru bagi keuangan Negara. Selain itu, perlu dibentuk kebijakan EBT setingkat undang-undang yang akan memberikan payung hukum dari kebijakan Negara dalam pengembangan EBT
Regulation related on energy became an important task to conduct, it is because of energy as a vital part should be managed and protected as it involves many human lives. Overlapping regulation, uncertainty of law, taxes, workers, permitance and infrastructure makes Indonesia left behind and difficult to obtain a foreign investment. With normative law research method and scientific aspect regarding legal issue which examined using a statutory approach and a conceptual approach, it was found that regulation of New & Renewable Energy (NRE) governance has not supported economic growth, existing regulation still focus on NRE utilization and NRE tariff that creates a higher electricity tariff will trigger an inflation and affect economic growth. On the other side, Local Content regulation will increase the energy tariff from NRE sector, also the ceiling price regulation for NRE power producer can not exceed the exsisting cost of electricity, creates a risk of uncertainty in investment returns, so this condition does not support the increase in NRE investment in Indonesia. Therefore, a state policy is needed in regulating NRE, so NRE will not become a state financial burden. In addition, it is necessary to establish an NRE policy at the level of a law that will provide a legal protection for State's policy in developing NRE
"Kebijakan pengembangan energi terbarukan sebagai upaya mewujudkan ketahanan energi bertujuan untuk mencapai target 23% energi terbarukan pada tahun 2025. Lambatnya laju peningkatan bauran dan pembangunan infrastruktur berbasis energi terbarukan ditengarai karena tidak terakomodirnya kepentingan pelaku usaha dalam kebijakan. Kepentingan politis menjadi penyebab belum adanya undang-undang energi terbarukan. Keraguan akan komitmen pemerintah terlihat dari alokasi sumber daya yang dialokasikan pada Direktorat Jenderal ini untuk melaksanakan kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pengembangan energi terbarukan pada Direktorat Jenderal EBTKE menggunakan teori Knoepfel et al (2007) dan Mallon (2006) melalui pendekatan post positivisme dengan metode kualitatif. Data primer diperoleh dari wawancara mendalam terhadap narasumber kompeten, sedangkan data sekunder diambil dari studi literatur. Panalitian ini dilakukan pada kurun waktu Desember 2018 – Agustus 2019. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengembangan energi terbarukan belum berjalan baik dilihat dari variabel rencana aksi yang dinilai belum mencerminkan kepentingan pengembang dengan dalam kebijakan dan keterbatasan kompetensi sumber daya pendukung. Untuk variabel proses terdapat keterbatasan situasi dengan belum adanya konsensus pada konsep keadilan energi. Sedangkan untuk variabel aturan implementasi terkait pelayanan publik sudah menunjukkan arah perbaikan. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan adalah belum adanya tujuan yang jelas dan terukur, belum terpenuhinya kecukupan investasi, kebijakan yang tidak stabil dengan seringnya revisi regulasi serta kerangka kontekstual dalam hal belum adanya regulasi undang-undang yang mengatur dan ketidakselarasan regulasi pada tataran peraturan teknis.
Kata Kunci :
Kebijakan energi terbarukan, implementasi kebijakan, faktor pengaruh kebijakan
Renewable energy development policy is an effort to reach energy security aims to achieve the target of 23% renewable energy by 2025 The slow pace of increasing the mix and development of renewable energy is indicated that stakeholders interest are not accommodated in policies. Political interests makes the absence of renewable energy laws. Doubts about the government's commitment can be seen from the allocation of resources to this Directorate General. This study aims to analyze the implementation and factors that influence the implementation of renewable energy development policies at the Directorate General NREE using the theory of Knoepfel et al (2007) and Mallon (2006) through post positivism approach with qualitative methods. Primary data were derived from in-depth interviews, secondary data were taken from literature studies. This research was conducted in December 2018 - August 2019. The results of this study indicate that the implementation of the renewable energy development policy has not gone well as seen from the action plan variables which are considered not to reflect the interests of the developer with regard to policies and limited competency of supporting resources. For the process variable there are limitations to the situation with the lack of consensus on the concept of energy equity. As for the variable implementation rules related to public services have shown the direction of improvement. Factors influencing the implementation of policies are the absence of clear and measurable objectives, insufficient investment fulfillment, unstable policies with frequent revisions of regulations and contextual frameworks in the absence of regulatory regulations that govern and non-alignment of regulations at the level of technical regulations.
"