Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 190126 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Dwiana Anugrahwati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T28529
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ayuningtyas Hatta Poetri
"Pada zaman dahulu suatu persengketaan selalu diselesaikan di depan hakim pada pengadilan formal. Namun harus diakui, kenyataannya proses litigasi tidak selamanya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang digariskan oleh undangundang. Kondisi ini mengakibatkan jatuhnya pamor dan wibawa pengadilan. Untuk mengatasi situasi seperti ini, kehadiran pihak ketiga sangat diperlukan guna mengakhiri perselisihan yang terjadi. Pihak ketiga yang menengahi persengketaan disebut mediator, mediator dapat dilakukan oleh siapa saja dan dari kalangan mana saja, baik atas permintaan maupun tanpa permintaan dari pihak yang berselisih. Pada umumnya peran ini dimainkan oleh pengetua adat, kepala desa, pimpinan agama, ketua perkumpulan, tokoh masyarakat dan sebagainya termasuk notaris.
Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini mengenai peranan notaris sebagai mediator dalam menjalankan jabatannya ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, apakah mediasi yang dilakukan notaris mempunyai kekuatan yang mengikat bagi kedua belah pihak dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan notaris sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu menitikberatkan pada peraturan yang berlaku, referensi dan literatur-literatur serta pelaksanaan peraturan dalam prakteknya.
Dari hasil penelitian ini, peranan notaris sebagai mediator dalam menjalankan jabatannya tidak bertentangan dan tidak melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia, dan mediasi yang dilakukan notaris mempunyai kekuatan yang mengikat bagi kedua belah pihak, serta faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan notaris sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan adalah kharisma, kejujuran, pendidikan, memahami/menguasai permasalahan terhadap akta yang dibuatnya.

In the past times, the disputes are always settled by judge in a formal court. But it should be admitted, that in fact the litigation process does not always go according to the legal frame of law. This condition resulted in the fall of prestige and authority of the court. To handle this situation, the presence of the third party is very required to end a dispute that occurred. The third party who mediates disputes is called mediator, mediators can be performed by whoever and from whatever background, either on the request or not of the disputing parties. In general, this role is played by the dean custom, village chiefs, religious leaders, chairman of the association, social figures and the others include notary.
Main issues to be discussed in this paper regarding the role of notaries as mediators in the perform position in terms of the Law Number 30 Year 2004 concerning Notary office and Notary Code, whether the mediation is conducted notary has the power of binding for both parties and the factors that affect the success and failure of a notary as a mediator to settle disputes outside courts. This writing method that focuses on the normative legal regulations, references and literature as well as the implementation of regulations in practice.
From these results, the role of notaries as mediators in the running position is not contradictory and do not violate the Act No. 30 year 2004 concerning Notary office and Notary Association Notary Code of Indonesia, and mediation by a notary has the power of binding for both parties, as well as factors that influence success and failure of a notary as a mediator in the settlement of disputes outside the courts is charisma, honesty, education, understand / master the problems of the notarial deed they made."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T28036
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Prathiwi Ekawati
"Sengketa keluarga merupakan sengketa yang terjadi diantara pihak yang memiliki hubungan emosi yang kuat. Apabila penyelesaian sengketa keluarga tersebut salah, maka dapat mengakibatkan hancurnya suatu hubungan kekeluargaan yang sudah terbina. Hal ini mendorong untuk mencari suatu metode penyelesaian sengketa alternatif, dan mediasi diharapkan dapat menjadi jawaban yang tepat. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan PERMA No 2 tahun 2003 tentang Prosedr Mediasi di Pengadilan untuk mengatasi permasalahan perdata yang terjadi. PERMA No 2 tahun 2003 ini dibentuk dan diberlakukan dengan tujuan mempermudah masyarakat Indonesia untuk memperoleh keadilan dan mempercepat proses penyelesaian sengketa sehingga mengurangi jumlah penumpukkan perkara yang saat ini terjadi di Mahkamah Agung. Dalam syariat Islam penyelesaian sengketa diluar pengadilan merupakan suatu hal yang dianjurkan bahkan diwajibkan dan beberapa sengketa keluarga yang dapat diselesaikan dengan jalur damai ini antara lain adalah sengketa keluarga yang berhubungan dengan perceraian dan akibatnya yaitu pembagian harta bersama dan pengasuhan anak juga masalah pembagian harta warisan. Dalam penulisan ini terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan yaitu mengenai penyelesaian sengketa dalam Islam, bagaimana PERMA mengatur masalah mediasi dalam pengadilan dan efektifitas dari PERMA tersebut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ternyata isi dari PERMA No 2 tahun 2003 ini tidak bertolak belakang dengan alternatif penyelesaian sengketa dalam syariat Islam, bahkan dapat dikatakan mendukung berjalannya penggunaan jalur damai dalam menyelesaikan sengketa yang terdapat dalam syarat Islam. Akan tetapi, dalam prakteknya PERMA No 2 tahun 2003 ini tidak dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal ini sangat disayangkan mengingat manfaat dari penggunaan PERMA No 2 tahun 2003 ini dalam menyelesaikan suatu sengketa."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S21177
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudiarto
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004
341.52 SUD m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sitorus, Winner
"Menjelang dan memasuki abad ke-21 atau era globalisasi batas-batas antara negara yang satu dengan yang lain menjadi tidak jelas, dunia telah menjadi suatu perkampungan global dengan satu sistem perekonomian. Konsekuensi dunia bisnis sebagai suatu perkampungan global dalam kesatuan ekonomi tanpa batas, dengan sendirinya membawa bangsa Indonesia ke kancah bisnis global, perdagangan bebas, dan persaingan bebas. Intensitas hubungan perdagangan dan investasi antara masyarakat bisnis, baik domestik maupun internasional, semakin meningkat. Meningkatnya intensitas perdagangan dan investasi itu tidak hanya akan menimbulkan dinamika ekonomi yang makin tinggi, tetapi juga akan meningkat pula intensitas konflik-konflik (sengketa) di antara mereka. Menghadapi kondisi yang seperti ini, diperkirakan sistem peradilan, baik domestik maupun asing, tidak akan mampu memenuhi kebutahan masyarakat bisnis yang semakin kompleks. Penyelesaian melalui pengadilan kurang efektif dan efisien untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional karena waktunya lama, memakan tenaga, memerlukan biaya tinggi, dan sering putusannya kurang memuaskan. Oleh karena itu diperlukan suatu alternatif penyelesaian sengketa selain pengadilan. Dewasa ini di negara-negara lain telah dikembangkan suatu alternatif penyelesaian sengketa selain dari pengadilan dan arbitrase, seperti : mediasi, konsiliasi, minitrial, dan lain-lain. Arbitrase yang semula sangat efektif dan efisien untuk penyelesaian sengketa bisnis telah menjadi sangat formal dan kurang efektif. Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa telah berkembang cult-up pesat negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Singapura, dan lain-lain. Mediasi dipilih dan dikembangkan karena waktunya singkat, biaya retatif lebih ringan, hasilnya memuaskan para pihak (win-win solution). Di negara-negara itu mediasi telah melembaga sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis. Secara internasional mediasi juga telah digunakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis oleh lembaga-lembaga penyelesaian sengketa bisnis internasional, seperti : American Arbitration Association (AAA), International Chamber of Commerce (ICC), UNCITRAL, World Intellectual Property Organization (WIPO), dan Commercial Arbitration and Mediation Centre for Americas (CAMCA). Mediasi telah dikenal dalam sistem hukum Indonesia, tetapi tidak dapat berkembang dengan baik. Hal ini disebabkan oleh belum melembaganya mediasi sebagai penyelesaian sengketa bisnis. Belum melembaganya mediasi sebagai penyelesaian sengketa bisnis meliputi : peraturan perundang-undangan, prosedur pendayagunaan, sumber daya manusia, penyedia jasa mediasi, sumber dana, dan pemasyarakatan. Oleh karena itu pengembangan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia harus secara kelembagaan."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Risely Augustina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S25347
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sukma Sanali
"Tesis ini merupakan laporan penelitian tentang penanganan sengketa perbankan bidang perkreditan (selanjutnya disebut sengketa perbankan) oleh bank di pengadilan, bertujuan untuk menjawab pertanyaan akademis, bagaimana jika arbitrase dijadikan alternatif untuk menyelesaikan sengketa perbankan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris yang dimulai dengan meneliti data sekunder yang berupa literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi yang berkaitan. Selanjutnya, penelitian lapangan dilakukan di Kantor Pusat Bank BNI untuk memperoleh data bagaimana penyelesaian sengketa perbankan di Bank BNI oleh pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penanganan sengketa perbankan yang diproses melalui pengadilan sering dihadapkan pada berbagai permasalahan yang erat kaitannya dengan bentuk penyelesaian sengketa, lamanya penyelesaian sengketa, adanya tuntutan hak yang tidak berdasarkan hukum serta sikap a priori pengadilan terhadap bank. Adanya permasalahan tersebut dapat menghambat bank dalam upaya menyelesaikan kredit macet karena dalam usahanya bank sebagian besar menggunakan dana yang berasal dari masyarakat. Untuk itu, perlu dicari alternatif bentuk penyelesaian sengketa yang lebih sesuai dengan ciri dan sifat usaha perbankan. Hal itu sesuai dengan pendapat bahwa untuk penyelesaian suatu sengketa seharusnya dipilih bentuk penyelesaian yang paling tepat.
Atas dasar hal tersebut, di antara bentuk penyelesaian sengketa yang ada, arbitrase akan lebih tepat menjadi alternatif untuk menyelesaikan sengketa perbankan di Indonesia karena arbitrase memberikan kebebasan, pilihan, otonomi, dan kerahasiaan. Di samping itu, putusan yang dikeluarkan oleh arbitrase bersifat final and binding sehingga kesemuanya itu lebih sesuai dengan ciri dan sifat usaha perbankan. Demikian pula arbitrase akan sangat penting dalam menghadapi internasionalisasi perbankan.
Untuk memberdayakan arbitrase dalam penyelesaian sengketa perbankan di Indonesia, para manajemen bank perlu merubah kebijaksanaan (hukum) penyelesaian sengketa perbankan yang timbul antara bank dengan nasabah debiturnya. Perubahan tersebut adalah mengenai kemungkinan memilih penyelesaian sengketa di samping melalui pengadilan, juga melalui arbitrase. Selain itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Arbitrase yang saat ini sudah disiapkan hendaknya pengaturan menyangkut perbankan memperoleh perhatian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-7656
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>