Ditemukan 6839 dokumen yang sesuai dengan query
Fitra Arsil
"The right to vote in Indonesia is guaranteed in various legal instruments, including in the constitution. In principle, each and every democratic state, considers the right to vote is important and therefore it is guaranteed in the consitution even though it is regulated differently and variously."
Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2011
342 JK 2:1 (2011)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"Komisi III DPR RI tengah menuntaskan revisi UU MK . Pertimbangan pokok yang mendasari revisi ini karena ada kecurigaan yang makin berkembang di kalangan ahli hukum bahwa MK tidak dapat sepenuhnya menyelesaikan persoalan ketatanegaraan Indonesia...."
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Soewandi
Jakarta: Pembangunan, 1957
321.8 SOE h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Margarito Kamis
"Hak, sejauh telah diperlihatkan dalam uraian artikel ini, bukan, bahkan tidak ada bersamaan dengan datangnya alam. Alam tidak berbicara apa-apa, apalagi spesifik tentang hak. Hak dalam kasus ini, ditemukan dalam hukum, dinyatakan untuk pertama kalinya dalam konstitusi tertulis yang terkodifikasi maupun konstitusi-konstitusi yang tersebar pada serangkaian UU, khas Inggris. Praktis, hak adalah satu hal yang diciptaka oleh pembentuk UU, sebuah temuan yang dalam kasus ini, mengubah eksistensi manusia."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019
342 JKTN 12 (2019)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"Agrarian law No. 5 of 1960 and Government Regulation No.10 of 1961 regarding land registration stated that land registration made a legal certainty for the land owner. But in faact, especially for the low income rural community there was a tendency to be reluctant to register their land. This research proved, there was a close correlation between the level of income and the awarness of community regarding the land registration. The lower the level of income, the move reluctant they registered their lands."
343 JPIH 17 (1997)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
JK 9:2 (2012)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"Kejujuran, integritas dan orisinalitas merupakan unsur utama yang perlu diperhatikan dengan seksamapada saat seseorang menciptakan karya seni,sastra maupun karya ilmiah, ketiga hal tersebut seringkali diabaikan sehingga berakibat terjadinya perbuatan plagiarisme yang dampaknya akan merugikanbagi pencipta, penulis ataupun peneliti. KUHP tidak mengenal istilah plagiarisme sebaliknya UUHCtidak menyebut secara eksplisit akan tetapi plagiarisme tersirat dalam pasal 13,14 dan 15 UUHC yangdisebut dengan pengecualian dan pembatasan hak cipta, sedangkan pelanggaran hak cipta dirumuskantersendiri dalam pasal yang berbeda. UU SISDIKNAS menyebut plagiarisme tanpa ada penjelasan lebihlanjut, akan tetapi menyatakan bahwa tindakan plagiarisme dapat dijadikan dasar untuk mencabut gelarakademik seseorang. Sedangkan, PERMENDIKNAS no. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan PenanggulanganPlagiat di Perguruan Tinggi telah memberikan kejelasan konsep tindakan plagiarisme besertatindakan yang dilarang. Prinsip perlindungan hukum didasarkan pada 5 parameter yaitu Pengakuanhak bagi pencipta , Penetapan plagiarisme sebagai tindak pidana, Perumusan sanksi pidana, Adanyapidana tambahan, Mekanisme penyelesaian sengketa menunjukkan bahwa UUHC sudah memberikanperlindungan hukum bagi pencipta yang paling memadai. Sedangkan UU SISDIKNAS dan PERMENDIKNASNo. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di perguruan Tinggi jugasudah memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, penulis dan peneliti di perguruan tinggi terhadaptindakan plagiarisme.
"
340 ARENA 6:1 (2012)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Humberg
"Sebagai konsumen perparkiran harus khususnya mengetahui dalam bidang hak-hak dan kewajibannya, klausula baku yang tercantum dalam karcis parkir termasuk telah diatur oleh Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini bersifat deskriptif, normatif dan empiris, terhadap klausula yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pengelola parkir adalah dilarang dan batal demi hukum, karena pengelola bertanggung jawab atas keamanan, kenyamanan kendaraan yang diparkir oleh konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36363
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Bala Bakri
"Hak dan Kewajiban Asasi Manusia secara hakikat, seyogyanya dimaknai sebagai dua dimensi yang memiliki relasi kausalitas dalam tataran praktis atas keseluruhan upaya dalam menjalankan aktivitas kehidupan. Dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa "kesempurnaan" manusia dalam membangun relasi sosialnya adalah ketika sanggup menyeimbangkan kedua dimensi tersebut. Dalam hakikat penciptaannya, Tuhan telah menisbahkan manusia sebagai mandataris atau khalifah dengan sebuah misi khusus mengelola bumi dengan berbagai hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Seseorang yang mendapatkan haknya karena telah memenuhi kewajibannya. Hak orang lain adalah kewajiban bagi pihak lain untuk menghormatinya. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas dinyatakan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak itu sendiri. Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah sifatnya universal. Namun demikian, dalam konteks kehidupan modern, paling sering kita berbicara tentang hak asasi manusia, dan terkesan "mengabaikan" kewajiban asasi manusia. Kegagalan memahami dan menghormati hak orang lain, maka tak jarang dalam kehidupan sehari hari dengan mudahnya seseorang "menghakimi" orang lain dengan menyebarkan berita hoax melalui media sosial. Hak asasi manusia seolah menjadi sumber kemunculan egoisme-egoisme sosial, sehingga perlu diluruskan kembali dengan menyandingkan Kewajiban Asasi Manusia (KAM). Kewajiban Asasi Manusia ini akan memberi solusi yang cukup besar untuk mengatasi berbagai penyakit sosial dalam kehidupan modern sekarang."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019
342 JKTN 12 (2019)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"sebuah organisasi apapun bentuknya perlu suatu pengorganisasian yang tertib teratur dan sistematis. Permasalahan yang perlu saya kemukakan sebagai berikutv : apakah makna dari hukum perencanaan dan perencanaan hukum , dan apakah makna konsep persamaan hak yang dimaksud oleh pasal 27 ayat (1) UUD 1945 merupakan suatu perencanaan negara untuk mewujudkan persamaan yang adil bagi warganegara Indonesia serta apakah tujuan dirumuskannya pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bagi warganegara Indonesia sudah melalui perencanaan yang tepat. menurut konsep negara hukum versi Indonesia adalah konsep negara hukum yang berdasarkan pancasila. Persamaan hak menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tersebut adalah persamaan hak sesuai dengan status dan kedudukan sebagai subjek hukum yang diemban. Masing-masing status menurut saya tidak bisa dipersamakan sehingga setiap pengaturan tentang warga negara sebagai subjek hukum haruslah ada perbedaan. Pengertian "warga negara" menurut saya merupakan status yang dimiliki oleh seorang bersifat Yuridis atau pribadi Hukum Publik (Rechts Persoon). Sama halnya dengan Pejabat yang merupakan juga Pribadi Hukum Publik.
"
348 JHUSR 8:1 (2010)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library