Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa, Pembuktian yang telah KPPU lakukan dalam proses penyelesaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dilakukan PT. Garuda Indonesia (Persero) dengan mengacu kepada Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2011 telah melewati tahapan-tahapan yang diatur dalam peraturan KPPU tersebut, mulai dari tahapan penentuan pasar bersangkutan hingga tahapan analisis pelanggaran yang kemudian dikorelasikan dengan alat-alat bukti yang didapatkan selama proses penelitian dan penyelidikan. Kemudian Pengenaan denda yang dijatuhkan KPPU dalam putusannya kepada PT. Garuda Indonesia (Persero) dirasa kurang tepat dalam hal besaran denda yang dijatuhkan, hal ini dikarenakan dalam berbagai macam pengaturan mengenai penjatuhan sanksi administratif dalam pelanggaran hukum persaingan usaha mengatur mengenai mekanisme dalam penghitungan besaran denda yang dijatuhkan KPPU kepada pelanggar hukum persaingan usaha.
The results of this study state that, the evidence that KPPU has carried out in the process of completing the Alleged Violation Report (LDP) conducted by PT. Garuda Indonesia (Persero) with reference to KPPU Regulation Number 3 of 2011 has passed the stages regulated in the KPPU regulation, starting from the stage of determining the relevant market to the stage of analysis of violations which is then correlated with the evidence obtained during the research and development process. investigation. Then the imposition of fines imposed by KPPU in its decision to PT. Garuda Indonesia (Persero) is deemed to be inappropriate in terms of the amount of fines imposed, this is because in various regulations regarding the imposition of administrative sanctions in violation of business competition law, it regulates the mechanism in calculating the amount of fines imposed by KPPU on violators of business competition law."