Ditemukan 151878 dokumen yang sesuai dengan query
Fernaldi Anggadha
"Perkembangan influencer social media saat ini sangat lah pesat. Potensi pajak dari kegiatan endorsement yang dilakukan oleh influencer juga sangat besar, maka dibutuhkan pengawasan yang tepat untuk mengawasi kegiatan endorsement yang dilakukan influencer social media. Penelitian ini menggunakan metode post-posivist, disusun berdasarkan penelitian menggunakan pendektan kualitatif pengumpulan data untuk keperluan analisis diperoleh melalui penelitian dokumen, studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil Penelitian menyatakan pengawasan PPh atas kegiatan endorsement di Indonesia masih bersifat manual dan dipersamakan dengan pengawasan WP OP. Hambatan yang bersumber dari WP, Infrastruktur, dan Peraturan membuat Pengawasan tidak berjalan dengan optimal. Oleh karena itu DJP diharapkan dapat memperluas basis data influencer social media dan juga membuat ketentuan perpajakan dan juga pengawasan atas kegiatan endorsement.
.....The development of social media influencers is currently very fast. The potential tax from endorsement activities carried out by influencers is also very large, so proper supervision is needed to oversee endorsement activities carried out by social media influencers. This study uses a post-posivist method, compiled based on research using a qualitative approach to data collection for the purposes of analysis obtained through document research, literature study and interviews with related parties. The results of the study stated that the supervision of income tax on endorsement activities in Indonesia was still manual and equated with the supervision of WP OP. Obstacle originating from WP, Infrastructure, and Regulations make Supervision not run optimally. Therefore, DGT is expected to expand the database of social media influencers and also make tax provisions as well as oversight of endorsement activities."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Samantha Roria
"Media sosial saat ini tidak hanya digunakan sebagai media komunikasi personal melainkan juga media pemasaran barang dan jasa. Salah satu cara pemasaran yang seringkali digunakan dalam media sosial adalah melalui endorsement. Atas jasa endorsement yang diberikan, social media influencers akan mendapatkan imbalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pengenaan pajak penghasilan atas aktivitas endorsement oleh social media influencers. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif dimana dalam pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa social media influencers yang memiliki penghasilan dibawah 4,8 Milyar per tahun dapat memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Akan tetapi, kebijakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto sendiri memiliki isu perbedaan pandangan dalam penentuan KLU profesi yang sesuai untuk social media influencers, dimana mereka dapat tergolong dalam KLU Pekerja Seni dengan norma 50% dan KLU Kegiatan Hiburan, Seni, dan Kreativitas Lainnya dengan norma 35%. Adapun KLU yang sesuai untuk social media influencers adalah KLU Kegiatan Hiburan, Seni, dan Kreativitas Lainnya karena pada KLU ini mencakup profesi yang belum tercakup dalam KLU 90001 s.d 90005. Selain itu, dalam penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, besaran persentase norma bagi aktivitas endorsement oleh social media influencers yang ditetapkan dianggap belum mendekati keadaan yang sesungguhnya sehingga dianggap belum mencerminkan keadilan, maka perlu dilakukan penyempurnaan secara berkala agar besaran norma dapat mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tantangan pemajakan atas penghasilan yang diterima social media influencers yang dialami oleh otoritas pajak berkaitan dengan pengawasan dalam kepatuhan perpajakannya. Strategi untuk pengawasan diarahkan dengan menitikberatkan pada penggunaan teknologi untuk memperoleh data pembanding dan pengawasan yang jauh lebih mudah.
Social media is not just used as a personal communication however, it also used for goods and services marketing. One of the marketing strategies that is mostly used in promoting product is through endorsement by social media influencers. For the endorsement services that has been given, social media influencers will receive income from that activity. This research was conducted using a qualitative approach with descriptive research type. Data collection was carried out by study literature, field study, and in-depth interviews. The results showed that social media influencers whose income less than 4,8 Billion/year can choose using Norma Penghitungan Penghasilan Netto but, Norma Penghitungan Penghasilan Netto policy has different perspectives issue to determine KLU Profession that is appropriate for social media influencers where they are in group of KLU Pekerja Seni with norm 50% and KLU Kegiatan Hiburan, Seni, dan Kreativitas Lainnya with norm 35%. The appropriate KLU Profession for social media influencers is KLU Kegiatan Hiburan, Seni, dan Kreativitas Lainnya because that KLU covers profession that has not been cover in KLU 90001 until 90005. Furthermore, in application using Norma Penghitungan Penghasilan Netto, the amount percentage of the appropriate norms for endorsement activites by social media influencers is considered not close enough to the real situation so that it is considered not to reflect justice. It is necessary to make periodic improvements so that the amount of norms can reflect the actual situation. The challenge of taxing income received by social media influencers by tax authorities is related to monitoring in tax compliance. The strategy for monitoring is directed by emphasizing the use of technology to obtain comparative data and monitoring in an easier way."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dzul Meina Hussana
"
ABSTRAKPerkembangan teknologi telah membawa perubahan terhadap teknik pemasaran yaitu dengan menggunakan media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pengenaan pajak penghasilan atas social media influencer selebgram dalam kegiatan endorsement serta upaya dalam meingkatkan penerimaan pajaknya. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif. Tujuan penelitian ini bersifat deskriptif . Hasil penelitian menunjukan bahwa penghasilan selebgram atau pekerja seni memiliki potensi perpajakan yang besar. Penerapan PPh atas penghasilan selebgram dapat mengikuti ketentuan perpajakan untuk pekerja seni yang telah diatur oleh pemerintah. DJP berupaya meningkatkan penerimaan pajak penghasilan atas selebgram dengan memperbaharui basis data, sosialisasi dan melakukan pengawasan dengan penegakan hukum. DJP perlu memberikan penegasan mengenai ketentuan perpajakan atas penghasilan selebgram sehingga dapat memberikan kesamaan perlakuan pajak dengan kegiatan artis konvensional dan menutup celah-celah pajak yang banyak dimanfaatkan melalui kegiatan secara online.
ABSTRACTTechnological development has changed marketing technique by using social media. This research describes the imposition of income tax for social media influencer selebgram in endorsement activities and the efforts to increasing tax revenue. This research approach is qualitative approach. Descriptive is the research purpose. Research result indicate that the income of selebgram or artist has great tax potential. Implementationof income tax on the income of selebgram may follow the taxtation provision for artist that have been regulated by the government. DJP undertake to increase the income tax revenue of selebgram by updating the data base, socializing and monitoring by law enforcement. DJP needs to provide affirmation of the tax policy for income of selebgram so that it can provide the same tax treatment with the activities of conventional artists and close the gap of taxes that are widely used through online activities."
2017
S68908
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ladesi Henita
"Endorser atas jasanya mempromosikan produk dan jasa endorse (endorsement) milik pemberi kerja dibayar menggunakan uang, barang, ataupun jasa. Penghasilan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan penghasilan yang harus dipotong pajak. Masyarakat pada umumnya menganggap bahwa pajak yang dikenakan berbeda dengan pajak promosi yang selama ini dilakukan di media konvensional, sehingga timbul persepsi bahwa perbedaan media tempat kegiatan promosi itu dilakukan menyebabkan perbedaan pajak yang harus dibayarkan oleh endorser. Skripsi ini membahas tiga permasalahan utama. Pertama mengenai apakah peraturan perpajakan di Indonesia telah mengakomodir penghasilan dari kegiatan promosi yang dilakukan di media sosial Kedua, bagaimana pemotongan dan penghitungan terhadap penghasilan dari kegiatan promosi di media sosial Dan ketiga, kewajiban apa yang dimiliki para pihak yang terlibat dalam kegiatan promosi di media sosial dalam pemotongan dan penghitungan pajak terhadap penghasilan dari kegiatan promosi di media sosial. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan perpajakan di Indonesia dalam mengatur pemotongan penghasilan dari kegiatan promosi di media sosial, bagaimana pemotongan dan penghitungan pajak tersebut dilakukan, serta mengetahui kewajiban atau peran apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan promosi yang dilakukan di media sosial. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya pengaturan perpajakan di Indonesia tidak membedakan penghasilan dari media, kegiatan promosi yang dilakukan di media sosial dalam peraturan perpajakan di Indonesia tidak dibedakan dengan kegiatan promosi yang dilakukan di media konvensional. Pemotongan dan penghitungan pajak atas penghasilan dari kegiatan promosi di media sosial pengaturannya telah diakomodir oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Endorser for his services of promoting employer`s product and services being paid by money, goods, or services. The income, based on the Undang-Undang Pajak Penghasilan must be tax deducted.
The society considers that the tax imposed on income from promotion activities in conventional media is different from the tax imposed on income from promotion activities on social media, giving rise to a preception that the difference in media in which promotion activities are carried out causes a difference in tax that must be pay by Endorser. This thesis is discusses three main problems. First, about whether the tax regulations in Indonesia have accommodated income from promotion activities that is carried out in social media Second, how is the deduction and calculation of income from promotion activities in social media And third, what obligation they have to witholding taxes of income from promotion activities on social media. This research is conducted with a normative juridical method, the purpose of this study was to find out how tax regulations in Indonesia regulating the income deductions from promotion activities on social media, and know what the obligations or roles are carried out by the people who invlolved in promotion activities that is carried out on social media. The results of this study is indicate that the taxation arrangements in Indonesia do not differentiate the income from media. The promotion activities that is carried out on social media by the tax regulations in Indonesia are not differentiated from promotion activities that is carried out in conventional media. Witholding and calculating income tax from promotion activities on social media has been accomodated by the Undang-Undang Pajak Penghasilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Deandra Ramadhan Purbokusumo
"Munculnya platform investasi baru berjenis Binary Option Trading dimana pada platform tersebut, penggunanya bisa mendapatkan keuntungan dari memprediksi naik atau turunnya harga suatu komoditas dan mata uang dalam waktu yang singkat. Hal ini menjadi berbahaya ketika platform Binary Option menggunakan jasa influencer untuk mempromosikan platform mereka kepada pengikut di sosial media dengan janji bisa mendapatkan keuntungan yang besar dengan modal yang kecil dalam jangka waktu yang singkat. Tulisan ini menganalisis bagaimana kedudukan influencer sebagai afiliator binary option berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta peran otoritas perlindungan konsumen produk investasi berupa binary option berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tulisan ini dususun dengan menggunakan metode pendekatan doktrinal. Kedudukan influencer sebagai afiliator binary option berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berkaitan dengan kegiatan merekomendasikan saham, sebenarnya terdapat suatu profesi dalam pasar modal bernama Penasihat Investasi. Penasihat Investasi diatur pula dalam Pasal 34 ayat (1) yang menjelaskan bahwa penasihat investasi wajib telah memperoleh izin dari OJK dalam menjalankan usahanya. Influencer pada praktiknya sebagai affiliator tidak memiliki izin sebagai Penasihat Investasi serta mempromosikan platform investasi ilegal yang telah dilarang oleh Bappebti yang dapat merugikan masyarakat luas sehingga kedudukannya dapat dikatakan ilegal dan melawan hukum.
The emergence of a new investment platform called Binary Option Trading where users can profit from predicting the rise or fall of commodity and currency prices in a short period of time. This becomes dangerous when Binary Option platforms use the services of influencers to promote their platform to followers on social media with the promise of being able to earn huge profits with small capital in a short period of time. This paper analyzes how the position of influencers as binary option affiliates based on Law Number 4 of 2023 concerning Development and Strengthening of the Financial Sector and the role of the authority for consumer protection of investment products in the form of binary options based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This paper is compiled using the doctrinal approach method. The position of influencers as binary option affiliators based on Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets, related to the activity of recommending shares, there is actually a profession in the capital market called Investment Advisors. Investment Advisors are also regulated in Article 34 paragraph (1) which explains that investment advisors must have obtained a license from OJK in carrying out their business. Influencers in practice as affiliators are not licensed as Investment Advisors and promote illegal investment platforms that have been banned by Bappebti which can harm the wider community so that their position can be said to be illegal and against the law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Martua, David Ganda
"
ABSTRACTKegiatan menulis adalah sebuah hal yang kian berkembang, juga di Indonesia. Perkmbangan ini terlihat dari banyaknya peningkatan jumlah penulis dan penjualan buku di Indonesia. Hal ini adalah hal yang positif karenamenulis juga dapat meningkatkan minat baca yang akan berdampak pada peningkatan literasi bangsa Indonesia. Namun bebeberapa waktu kebelakang, hal ini cukup tercoreng dengan adanya protes yang dilakukan oleh penulis yang menganggap bahwa pemerintah kurang memperhatikan hal ini, terkhususnya dikarenakan pengenaan pajak yang dianggap terlalu besar. Pajak penghasilan yang dikenakan oleh penulis dianggap tidak memperhatikan banyak aspek dan penghasilan royalti yang dianggap relatif kecil akan makin kecil karena dikenakan pajak yang dianggap cukup besar. Puncaknya adalah saat penulis terkenal, Tere Liye,menarik beberapa bukunya yang siap terbit dari dua penerbit dikarenakan ia kecewa dengan kebijakan atas pemungutan pajaknya dan menganggap pemerintah tidak adil. Hal ini juga ditanggapi serius oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menilai perlu dikajinya peraturan terkait pemajakan atas penghasilan royalti penulis sehingga dunia literasiIndonesia yang sedang naik tidak tercoreng karena hal ini. Adanya perbandingan terhadap negara lain juga diperlukan untuk menjadi benchmarkpemerintah dalam memberikan kebijakan domestik terkait pemungutan pajak atas penghasilan royalti penulis tersebut.
ABSTRACTWriting activity is a thing that is growing, apply also in Indonesia. Where seen the increasing number of authors and book sales in Indonesia. This is a positive thing where writing can also increase reading interest which will impact on the increase of Indonesian nation literacy. But some time backward, this is quite tarnished by the protests made by the author who considers that the government is less attention to this, especially due to the taxation that is considered too large. Income tax imposed by the author is considered not to pay attention to many aspects and royalty income that is considered relatively small will be smaller because of taxes that are considered large enough. The highlight is when the famous author, Tere Liye pulled some of his books ready to publish from two publishers because he was disappointed with the policy on tax collection and considered the government unfair. This was also taken seriously by Finance Minister Sri Mulyani. She considered the need to review regulations related to taxation royalty income writers so that the world of literacy Indonesia is rising not tarnished because of this. The comparison of other countries is also needed to become a government benchmark in providing domestic policies related to tax collection on the author 39 s royalties. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ranu Pratyaksa
"Penelitian ini membahas mengenai analisis implementasi social network analytics (SONETA) dalam pengawasan kepatuhan pajak social media influencer. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi SONETA yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak serta mengetahui keuntungan dan tantangan yang dihadapi dalam pemanfaatan SONETA. Konsep-konsep yang digunakan antara lain konsep implementasi kebijakan, pajak penghasilan, kepatuhan pajak dan konsep social network analysis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah Direktorat Jenderal Pajak belum dapat mengimplementasikan SONETA dengan baik terutama dalam melakukan pengawasan kepatuhan pajak social media influencer. DJP belum memiliki komunikasi dan koordinasi yang kuat baik secara internal maupun eksternal. Sejauh ini keuntungan yang didapat dengan menggunakan SONETA adalah mempermudah Account Representative dalam melakukan pengawasan. Namun dalam hal ini terdapat hambatan berupa kurangnya sumber daya informasi. Maka dari itu, DJP perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi baik dengan pihak internal yaitu antar direktorat maupun eksternal seperti Badan Kebijakan Fiskal dan pihak ketiga lainnya (ILAP).
This study discusses the analysis of the implementation of social network analytics (SONETA) in monitoring tax compliance of social media influencers. The purpose of this study is to identify and analyze the implementation of SONETA by the Directorate General of Taxes and to find out the advantages and challenges faced in the use of SONETA. The concepts used include the concept of policy implementation, income tax, tax compliance and the concept of social network analysis. This study uses a qualitative approach with a descriptive type of research. The results of this study are the Directorate General of Taxes has not been able to implement SONETA properly, especially in supervising tax compliance of social media influencers. DGT does not yet have strong communication and coordination both internally and externally. So far, the advantage gained by using SONETA is that it makes it easier for Account Representatives to carry out supervision. However, in this case there are obstacles in the form of lack of information resources. Therefore, DGT needs to improve communication and coordination both with internal parties, namely between directorates and external parties such as the Fiscal Policy Agency and other third parties."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Seana Imam Pambudi
"Co-working space atau kantor bersama merupakan kategori tempat kerja yang ditujukan untuk aktivitas pekerja profesional yang menyediakan fasilitas esensial untuk menunjang pekerjaan atau kegiatan berusaha. Pada tahun 2020, terjadi peningkatan jumlah co-working space secara global tidak terkecuali Indonesia. Namun, hingga saat ini, peraturan di Indonesia masih belum sepenuhnya mengakomodir penggunaan co- working space. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan penyedia co-working space yang memiliki izin usaha yang berbeda-beda. Meskipun telah ada Surat Edaran DKI Jakarta dan PMK Tahun 2017 yang memberikan izin dan definisi terhadap penggunaan co-working space, akan tetapi mengenai peraturan lanjutan terkait perpajakan dan klasifikasi co-working space masih belum diatur lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana klasifikasi co-working space pada sistem perpajakan dan pengenaan pajak penghasilan atas co-working space. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan data diperoleh melalui studi dokumen peraturan perundang-undangan, literatur dan wawancara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kegiatan usaha co-working space belum diatur lebih lanjut pada Klasifikasi Lapangan Usaha dan penghasilan dari sewa menyewa co-working space dapat dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Adapun mengenai jasa alamat bisnis dan jasa manajemen atas co-working space dapat dikenakan PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.
Co-working spaces, or shared offices, represent a category of workplaces designed for professional worker activities, providing essential facilities to support work or entrepreneurial endeavors. In 2020, there was an increase in the number of co-working spaces globally, including Indonesia. However, Indonesian regulations have not fully accommodated the use of co-working spaces. This has resulted in many co-working space providers having different types of business licenses. Although there are the Surat Edaran DKI Jakarta and the PMK 2017, which provide permits and definitions for the use of co-working space, further regulations related to taxation and classification of co- working spaces have not yet been elaborated. This study aims to identify how co- working spaces are classified in the tax system and the imposition of income tax on co- working spaces. The method used in this study is juridical-normative with data obtained through the study of legal regulations, literature, and interviews. The conclusion of this study is that business activities of co-working spaces are not yet further regulated in the Business Field Classification and the income from leasing co-working spaces can be subject to income tax under Article 4 paragraph (2). Furthermore, business address services and management services for co-working spaces can be subject to income tax under Article 23, based on the provisions of Law Number 36 concerning Income Tax."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Moehamad Gilang Pamungkas
"Media sosial dinilai sudah menjadi salah satu alternatif sistem pemasaran yang efisien dan efektif. Tiktok, salah satu platform media sosial dengan jumlah peminat yang berkembang pesat belakangan ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan pelaku seni sehingga menimbulkan aktivitas ekonomi berupa jasa promosi yang dinamakan endorsement. Namun, jasa endorsement ini tergolong ke dalam shadow economy yang sulit dipajaki dibandingkan dengan kegiatan promosi konvensional, terutama jasa yang diberikan oleh individu yang terhutang PPh 21. Tujuan penelitian ini adalah mengukur praktik pemotongan Pajak Penghasilan atas pemanfaatan jasa endorsement oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses pemotongan Pajak Penghasilan tersebut. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data survey yang dilengkapi wawancara mendalam. Hasil penelitian mengatakan bahwa praktik pemotongan Pajak Penghasilan atas pemanfaatan jasa endorsement yang meliputi kegiatan mendaftar, menghitung, menyetor, melaporkan pajak, dan menerbitkan bukti potong pajak adalah cukup baik. Kendala utama adalah kurangnya pengetahuan dari para pelaku PMSE tentang bagaimana melakukan pemotongan pajak dan kurangnya pemahaman para pelaku seni bahwa jasa endorsement yang mereka berikan merupakan objek pajak. Peneliti menyarankan agar untuk membantu mempermudah pelaksanaan kewajiban pemotongan PPh 21 atas jasa endorsement oleh pelaku seni individu, pemerintah membuat aplikasi bukti potong elektronik seperti yang telah diterapkan pada PPh 23, selain terus menerus memberikan edukasi pajak melalui sosial media secara efektif dan efisien.
Social media is considered to have become an alternative to an efficient and effective marketing system. Tiktok, one of the social media platforms with a rapidly growing number of enthusiasts, has recently been used by business actors and art actors, giving rise to economic activity in the form of promotional services called endorsements. However, this endorsement service belongs to the shadow economy which is difficult to tax compared to conventional promotional activities, especially services provided by individuals. This study’s aims are to measure the practice of withholding income tax on the use of endorsement services, and identify the obstacles of the process. This quantitative research was conducted with survey as data collection techniques. The result shows that the practice of withholding income tax on the use of endorsement services which includes registering, calculating, depositing, reporting, and issuing withholding slip is quite good. The main obstacle is the lack of knowledge of the tax withholder on how to do the tax compliance. In addition, minimum understanding of the art actors that their endorsement services are subject to tax makes is harder for tax withholder. The author suggests that the government should develop an online withholding tax system for individual tax payer, as has been applied for corporate entities. The utilization of social media for tax education also has to be more intensified as it is considered as an effective and efficient method."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Wahid Arif Primajati
"Skripsi ini membahas tentang analisis pengenaan Pajak Penghasilan terkait pembayaran Jaminan Hari Tua yang dilakukan oleh PT Jamsostek (Persero) selaku badan yang ditunjuk pemerintah sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ditinjau dari asas kepastian hukum serta kendala yang ditmbulkan karena diberlakukannya UU No.36 Tahun 2008, namun tidak dibarengi dengan Peraturan Pemerintah yang terkait pembayaran Jaminan Hari Tua. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian dalam penentuan dasar pengenaan pajak terkait pembayaran Jaminan Hari Tua. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan apakah dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pembayaran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh PT Jamsotek berdasarkan PP 149 Tahun 2000, masih sesuai dengan asas kepastian hukum. Selain itu juga Untuk menjelaskan kendala yang dihadapi serta langkah-langkah yang dilakukan oleh PT Jamsostek. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah No. 149 Tahun 2000 tentang Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua masih sesuai dengan Asas Kepastian Hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar pengenaan pajak penghasilan atas pembayaran Jaminan hari Tua yang dilakukan oleh PT. Jamsostek (Persero), serta kendala-kendala yang dihadapi oleh PT. Jamsostek Persero adalah tidak adanya kepastian aturan yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas pembayaran Jaminan Hari Tua saat awal mula diberlakukan Undang-Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, namun kendala tersebut dapat diselesaikan oleh PT Jamsostek Persero
This thesis deals with analysis related to the imposition of income tax payments Old Aged Benefits by PT Jamsostek (Persero) as a government-appointed bodies as providers of social security agencies in terms of the principle of legal certainty and the constraints that ditmbulkan since enactment in 2008 of Law Number 36 Year, but not accompanied by the relevant government regulation Old Days Security payments. This has resulted in uncertainty in determining the tax base related to the Old Days Security payments. The objective is to clarify whether income tax base for the payment of Old Aged Benefits paid by PT Jamsotek based PP 149 of 2000, still in accordance with the principle of legal certainty. It is also to explain the constraints faced and the steps carried out by PT Jamsostek. This study was a descriptive qualitative research. Based on the research results can be stated that the Government Regulation no. 149 of 2000 on revenue of Severance Money, Money Ransom Pensions, and Benefits or Old Aged Benefits is still in accordance with the Principle of Legal Certainty and have permanent legal force which may form the basis of income tax for the payment of Old Aged Benefits made by PT. Jamsostek (Persero), and the constraints faced by PT. Jamsostek Persero is no certainty about the rules governing the imposition of income tax for the payment of Security Day at the beginning of the Old Law applied the Income Tax No. 36 of 2008, but these constraints can be solved by PT Jamsostek Persero"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2009
S10531
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library