Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 28483 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Elvin Sasa
"

Berkembangnya cryptocurrency atau mata uang kripto yang menggunakan teknologi kriptografi merupakan suatu inovasi termutakhir di bidang finansial. Eksistensi cryptocurrency memberikan berbagai kemudahan bagi penggunanya dalam melakukan sebuah transaksi. Dengan menggunakan teknologi blockchain dan sistem peer-to-peer memungkinkan para penggunanya untuk bertransaksi secara anonim. Keunggulan yang dimiliki oleh cryptocurrency tersebut, sejalan dengan perkembangannya, membuat para pelaku kejahatan memanfaatkannya untuk menciptakan metode pencucian uang yang baru. Oleh karena itu, Financial Action Task Force on Money Laundering selaku lembaga internasional yang mengembangkan kebijakan untuk memerangi pencucian uang mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi yang dapat dirujuk oleh negara-negara dalam membuat kebijakan terkait dengan potensi kejahatan pencucian uang melalui cryptocurrency ini. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir kejahatan pencucian uang melalui cryptocurrency dengan merekomendasikan negara-negara untuk merumuskan kebijakan dengan melakukan pendekatan Risk-Based Approach yang menciptakan kolaborasi secara proaktif dalam berbagi informasi mengenai risiko pencucian uang dalam sebuah ekosistem cryptocurrency. Hal demikian menimbulkan suatu pertanyaan besar apakah instrumen hukum pencucian uang yang ada di Indonesia sudah cukup dan relevan dalam menghadapi perkembangan kejahatan tersebut. Dengan demikian, dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana tipologi dan juga metodologi pencucian uang melalui cryptocurrency serta cara pencegahannya, yang nantinya dapat dijadikan rujukan bagi para regulator dalam melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kejahatan pencucian uang pada sektor ini.


The development of cryptocurrency using cryptographic technology is the latest innovation in the financial sector. The existence of cryptocurrency provides various simplicities for its users in conducting a transaction. By using blockchain technology and peer-to-peer system, it allows its users to conduct transaction anonymously. The advantages of cryptocurrency are, in line with its development, making criminals use them to create new money laundering methods. Therefore, the Financial Action Task Force on Money Laundering as an international institution that develops policies to combat money laundering issues recommendations that can be referenced by any countries in making policies related to money laundering potential through cryptocurrency. The recommendation aims to minimize money laundering through cryptocurrency by recommending countries to formulate policies by adopting a Risk-Based Approach that creates proactive collaboration in sharing information about the risks of money laundering in a cryptocurrency ecosystem. This raises a big question whether the legal instruments of money laundering in Indonesia are sufficient and relevant in dealing with the development of these crimes. Thus, by using juridical-normative research methods, this research aims to explore the typology and methodology of money laundering through cryptocurrency and how to prevent it, which later can be used as a reference for regulator in making adjustments to the development of money laundering through this sector.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mochamad Eky Rahmantyo Kusuma
"Perkembangan teknologi membawa perubahan tidak hanya pada bagaimana manusia memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun juga pada bagaimana kejahatan dilakukan. Salah satu hasil dari perkembangan teknologi di era modern merupakan kemunculan cryptocurrency atau mata uang kripto, yang merupakan mata uang digital yang memiliki valuasi sendiri dan tidak diedarkan oleh bank negara mana pun. Mata uang kripto memiliki karakteristik yang dapat menjadikannya lebih menarik untuk disalahgunakan untuk kejahatan, salah satunya pencucian uang. Studi ini bertujuan untuk membahas penyalahgunaan mata uang kripto sebagai media pencucian uang, dengan studi kasus pencucian uang oleh Indra Kenz. Mekanisme pencucian uang melalui mata uang kripto dapat dipahami melalui Diamond Fraud Theory, yang menyatakan terdapat empat elemen yang harus ada agar fraud dapat terjadi. Elemen tekanan atau insentif hadir pada pelaku harus mempertahankan gaya hidup mewah demi kesuksesan sosial medianya, elemen kesempatan muncul ketika pelaku menjadi afiliator Binomo, elemen rasionalisasi ada pada pertimbangan untung dan rugi tindak kejahatannya, dan elemen kapabilitas ada pada keahlian pelaku sebagai afiliator Binomo dan pemilik akun transaksi kripto Indodax. Studi berperan membawakan kesadaran pada topik yang relatif baru dan belum terlalu dibahas di ranah kriminologi di era kejahatan yang terus berevolusi dan berubah metodenya.

Technological advances bring changes to not only how humans fulfill their daily needs, but also how humans execute criminal activities. One of the many form of that change is the birth of cryptocurrency, a virtual currency with its own fluctuative valuation, unrelated to any other conventional currency released by banks. Cryptocurrencies have unique features unavailable in conventional currencies that might make it enticing for criminals to misuse, such as in the case of money laundering. This study attempts at discussing the usage of cryptocurrency as a media used for money laundering with a case study on money laundering done by Indra Kenz. Fraud Diamond Theory is used to explain the mechanism behind this case. Four elements written within the theory states that all must be present in the instance of a fraud to be able to occur. The first element, pressure or incentive, is present within the culprit to keep up an extravagant lifestyle for the sake of his influencer career to build a following. The second element, opportunity, is present when the culprit is tasked to be a Binomo afiliator. Third element, rationalization, appears within the cost and benefit estimates of the culprit. The last element is present on the skills the culprit has on maintaining a social media following and affecting said followers actions, aside from owning an Indodax, a cryptocurrency transactional. This study attempts to brint to light a topic that hasn’t been discussed much, if not at all, within the field of criminology in an ever evolving crime methods era.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Galuh Citra Nugraheni
"Tindak pidana pencucian uang adalah suatu kejahatan yang disamping dapat sangat merugikan masyarakat juga sangat merugikan negara karena dapat merusak stabilitas perekonomian nasional serta dapat meningkatkan berbagai kejahatan lainnya. Penegakan hukum terhadap kegiatan pencucian uang ini selain dengan telah ditetapkannya undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang mana diubah dengan undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kemudian saat ini telah diganti dengan undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juga dilakukan dengan proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan yang pada akhirnya berujung pada sebuah putusan hakim. Penelitian ini adalah penelitian penelitian hukum doktrinal (normatif) dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan (hakim) dianggap penting bagi para pencari keadilan, masyarakat, korban, pelaku dan juga bagi negara. Dalam bidang perekonomian penegakan hukum melalui putusan Pengadilan (hakim) ini sangat berpengaruh, putusan pengadilan (hakim) yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat dan para pihak dapat mempengaruhi minat para investor yang ingin menanamkan modalnya di suatu negara. Penegakan hukum melalui putusan hakim ini dibuat berdasarkan penafsiran yang berbeda-beda antara hakim yang satu dengan yang lainnya, perbedaan ini disebabkan banyaknya faktor-faktor (internal dan eksternal) yang dapat mempengaruhi hakim dalam membuat sebuah putusan, khususnya masalah tindak pidana pencucian uang.
Pada hakikatnya hakim memiliki kemandirian yang penuh dalam menjatuhkan putusan namun kemandirian tersebut haruslah dengan mengusahakan menjalankan profesinya dengan baik agar walaupun tidak dapat menciptakan suatu keadilan seratus persen mutlak tetapi setidaknya ia dapat memuaskan para pencari keadilan dengan alasan dan pertimbangan yang rasional dan bijaksana. Perbedaan penafsiran beserta faktorfaktor yang mempengaruhi hakim tersebut mengakibatkan pula terjadinya disparitas hukuman dalam putusan hakim yang mana sampai saat ini menjadi suatu permasalahan. Masalah disparitas ini tidak dapat dihilangkan, yang dapat dilakukan adalah meminimalisir disparitas tersebut agar tercipta keadilan yang dianggap serasi bagi masyarakat, pencari keadilan, korban dan pelaku itu sendiri.

Money Laundering is a crime which injures not only the society, but also injures the state interest because it could undermine the stability of national economy and could give birth to another crimes. The law enforcement on money laundering has been done by promulgating The Law No. 15 Year 2002 concerning Money Laundering, which had been revised by The Law No. 25 Year 2003 and the latest by The Law No. 8 Year 2010 concerning The Prevention and The Elimination on Money Laundering, investigating, prosecuting, and commencing trial by the court on Money Laundering which later ended up with a court decision. This research is a doctrinal (normative) research which takes qualitative-descriptive analysis.
This research concludes that court (judges) decisions are considered importantly by justice seekers, societies, victims, offenders, and also the state. In the economic sector, the law enforcement through Court (judges) Decisions are influential significantly, court decisions which are considered unreflective of the sense of justice of the society and the concerned parties could affect the pretension of the investors to invest in a country. The law enforcement through court decisions are made by varying interpretations among the judges. These variations are caused by some factors (internal and external) which can affect judge in decision making process, this also occurs in money laundering cases.
Fundamentally, a judge is at full independent when making a decision, even though his independent must be taken coherently to the noble profession of the judge so that he can satisfy the justice seekers, rationally and wisely. Different interpretation along with the judge affecting factors also constitute disparities of sentence on court decisions, which until now still remain a problem. This problem cannot be eliminated, but can be minimized so that a harmonious justice for the societies, justice seekers, victims, and the offenders themselves, can be achieved.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35433
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arbi Rizal Haq
"Berkembangnya internet of things melahirkan ledakan inovasi di berbagai lini kehidupan, termasuk di bidang finansial yang menyebabkan penciptaan mata uang kripto atau cryptocurrency. Kehadiran mata uang kripto memberikan kemudahan transaksi bagi penggunanya. Pemanfaatan teknologi blockchain dan sistem peer-to-peer menghendaki para penggunanya untuk melakukan transaksi secara anonim. Non-Fungible Token merupakan aset digital yang lahir dengan memanfaatkan teknologi blockchain dan dengan menggunakan mata uang kripto dalam transaksinya, serta dilengkapi dengan teknologi smart contract. Ekosistem yang demikian itu, menyebabkan para pelaku kejahatan memanfaatkannya sebagai sarana baru dalam aktivitas pencucian uang. Financial Action Task Force on Money Laundering, selaku badan internasional yang mengembangkan kebijakan anti pencucian uang, merekomendasikan langkah-langkah sebagai rujukan negara-negara dalam membuat kebijakan terkait dengan potensi kejahatan pencucian uang, termasuk melalui non-fungible token sebagai teknologi baru atau yang sedang berkembang. Rekomendasi yang memiliki tujuan untuk meminimalisasi kejahatan pencucian uang itu, dilakukan dengan langkah penerapan pendekatan berbasis risiko atau Risk-Based Approach yang menciptakan kolaborasi secara proaktif dalam bertukar informasi mengenai risiko pencucian uang dalam sebuah sektor. Selain itu, Public-Private Partnership Approach juga menjadi pendekatan yang perlu dilakukan antara Financial Unit Intelligence dengan pihak swasta sebagai penyedia layanan aset virtual sebagai upaya memperlancar arus pertukaran informasi mengenai para penggunanya. Hal tersebut menimbulkan suatu pertanyaan apakah instrumen hukum pencucian uang yang ada di Indonesia sudah relevan dan memadai dalam menghadapi perkembangan kejahatan pencucian uang melalui teknologi baru atau yang sedang berkembang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana tipologi dan metodologi pencucian uang melalui non-fungible token serta strategi pengaturannya sebagai upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di sektor ini sehingga diharapkan dapat menjadi rujukan para regulator dalam melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kejahatan pencucian uang pada sektor ini.

The development of the internet of things gave birth to an explosion of innovation in various lines of life, including in the financial sector which led to the creation of cryptocurrencies. The presence of cryptocurrency makes transactions easy for its users. The use of blockchain technology and peer-to-peer systems requires its users to make transactions anonymously. Non-Fungible Tokens are digital assets that were born by utilizing blockchain technology and using cryptocurrencies in transactions, and equipped with smart contract technology. Such an ecosystem causes criminals to use it as a new means of money laundering activities. The Financial Action Task Force on Money Laundering, an international body that develops anti-money laundering policies, recommends steps as a reference for countries in making policies related to potential money laundering crimes, including through non-fungible tokens as new or developing technologies. Recommendations that have the aim of minimizing money laundering crimes are carried out by implementing a Risk-Based Approach that creates collaboration proactively in exchanging risk information regarding money laundering in a sector. In addition, the Public-Private Partnership Approach is also an approach that needs to be taken between the Financial Intelligence Unit and the private sector as virtual service providers in an effort to expedite the flow of information about its users. This raises a question whether the legal instruments for money laundering in Indonesia are relevant and adequate in dealing with the development of money laundering crimes through new or developing technologies. By using the juridical-normative research method, this study aims to explore the typology and methodology of money laundering through non-fungible tokens as well as regulatory strategies as an effort to prevent and eradicate money laundering in this sector so that it is hoped that it can become a reference for regulators in making adjustments to the development of money laundering crimes in this sector."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lendra Dika Kurniawan
"Aset kripto seperti Bitcoin menggunakan pencatatan terdistribusi pada jaringan blockchain yang diperkuat dengan sistem kriptografi menjadikannya sebuah teknologi yang efisien dan anonim, namun kelebihan tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan aset kripto sebagai media kejahatan dunia maya. Terdapat dugaan kuat penggunaan aset kripto sebagai media pencucian uang, hal ini karena kompleksitas kripto yang membuat tindak kejahatan sulit diketahui. Ditambah minimnya intervensi pemerintah terhadap aset kripto menjadikannya sebagai kedok yang ideal bagi para pelaku kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang dilengkapi dengan wawancara, selain itu pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang diuraikan secara deskriptif analitis. Terkait konstruksi dari risiko pencucian uang melalui urgensi pengaturan aset kripto adalah perlunya pengaturan aset kripto yang menjadi urgensi tersendiri karena aset kripto memiliki sistem yang kompleks sehingga menimbulkan berbagai faktor-faktor yang membuat aset kripto rentan disusupi pencucian uang. Adapun upaya yang dilakukan untuk mitigasi risiko pencucian uang melalui aset kripto adalah; kanalisasi perdagangan aset kripto di bursa berjangka, pemeriksaan pedagang fisik aset kripto & daftar aset kripto yang diperdagangkan, penerapan Program Anti Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme (APU-PTT) pada perdagangan fisik aset kripto, dan mekanisme pelaporan dan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas seperti Bappebti dan PPATK.

Cryptographic asset such as Bitcoin use distributed ledger on a blockchain network that uses a cryptographic system as an efficient and anonym technology, But there is  potential risk to crypto used as a cyber crime media. There are strong allegations of using crypto assets as a medium for money laundering, this is because the complexity of crypto makes the crime unknown. Plus the lack of government intervention in crypto assets is used as an ideal cover for criminals. This research uses the juridical-normative method which is equipped with interviews, besides the approach used is a law approach which is described in an analytical descriptive manner. Related to the construction of money laundering through the urgency of regulating crypto assets is the need for regulation of crypto assets which is of special importance because crypto assets have a complex system that creates various factors that make crypto assets vulnerable to being infiltrated by money launderyng. The efforts is to mitigate the risk of money laundering through crypto assets are; crypto asset trading channelization on futures exchanges, crypto asset futures brokerage check & legalized crypto asset listing, implementation of the Anti-Money Laundering & Terrorism Financing Program (AML-ATF) on crypto asset trading, and reporting and monitoring mechanisms carried out by authorities such as Bappebti and PPATK."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Arief Amrullah
Malang: Bayumedia Publishing, 2004
345.023 ARI t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yunus Husein
"Money Laundering it considered as a transnational organized crime. T he logic of elimination money laundering it to omit the criminal motivation to enjoy their proceed of crime. The efforts to eliminate money laundering is much related to the issues of national jurisdiction. Thus, it requires international cooperation among countries, where international law is needed Even though there is still no specifyc convention about money laundering, but regulation about money laundering is* partially arranged in some conventions such os Wanna Convention l988 and in UN Convention on Transnational Organized Crimes 2000. ,indonesia has enected a regulation about money laundering that is' UU no. I5 year of.2000, which is amended by no. 25 year of 2003. This article will describe the implementation of international law on money laundering in Indonesia and the reason why Indonesia it still included in the list of non-cooperatives countries and territories (NCCI)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
JHII-1-2-Jan2004-342
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Athilda H. Sahetapy
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37586
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinambela, Anne Theresia J.
"ABSTRAK
Bank memiliki peranan sebagai penghimpun dana dari masyarakat memberikan sumbangan yang sangat besar bagi penyediaan dana sebagai modal pembangunan. Usaha pokok dari bank sebagai lembaga keuangan adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaraan uang. Salah satu bagian yang penting dalam kehidupan perbankan adalah pemberian kredit. Sebab bank
dapat hidup dari usaha penyaluran dana berupa pemberian kredit tersebut. Bank sebagai badan hukum yang bergerak di bidang finansial mempunyai hak dan kewajiban terhadap lingkungan. berdasarkan UU no. 23 Tahun 1997 tentang UU Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang disebut dengan UUPLH merupakan UU pokok bagi kalangan lingkungan hidup untuk melaksanakan kegiataan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Dalam penjelasan UU no 10 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Undang-Undang no. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Paragraf 5 disebutkan bahwa prinsip kehati-hatian harus dipegang teguh sedangkan ketentuan mengenai kegiatan usaha bank perlu disempurnakan terutama yang berkaitan dengan penyaluran dana, termasuk di dalamnya peningkatan peranan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan berskala besar dan/atau beresiko tinggi. Kredit yang telah diterima nasabah debitur tetapi tidak dipergunakan sesuai perjanjian kredit yang mengharuskan adanya penerapan AMDAL maka nasabah debitur itu memperoleh
keuntungan/laba dari dana tersebut. Hal ini dapat dikategorikan sebagai penyamaran relokasi dana kredit itu. Sehingga mempunyai dampak yang besar dan merusak bagi lingkungan tempat nasabah debitur melakukan usahanya dan nasabah debitur itu dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 3-Pasal 4 UU no. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk kategori pengusaha perorangan serta Pasal 5-Pasal 6 untuk kategori pengusaha korporasi.

ABSTRACT
Banking holds key role in accumulating funds from community members as well as providing financing/capital fund for development activities. One of the banking?s key businesses is to provide credit and services in facilitating payment / money transfer. Credit facility is crucial for bank, since from the credit interest, the bank gets the profit. Pursuant to Law No.23/1997 on Environmental Management (UUPLH), Bank also has their obligation for involvement in environmental management. The explanatory section of Law No.10/2008
regarding Amendment on Law No.7/1992 regarding Banking, Paragraph 5, demands an enhancement of the principle of prudence particularly in banking?s credit channeling mechanism, including requirement to submit Environmental Impact Analysis (AMDAL) for large-scale and/or high-risk companies applying for bank?s credit. When the credit is disbursed but found not to be used in accordance to the credit provision agreement, as supported by the AMDAL
document, and that the debtor company has gained benefit of the capital, then it can be categorized as deception scheme on the credit allocation. Such fraud may also pose great and damaging environmental hazard as the debtor company?s business may no longer be done in accordance to their initial AMDAL. In such case, the debtor is subject to criminal charges pursuant to Article 3 & 4 of Law
No.15/2002 on Money Laundering Illegal Practices for individual business person and Article 3 & 4 of the same Law for corporate entity."
2009
T26156
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Gani Jaya
"Kejahatan kerah putih (white color crime), layaknya dunia bisnis, sudah tidak lagi mengenal batas negara. Bahkan uang hasil kejahatan dari sebuah negara dapat ditransfer ke negara lain dan diinvestasikan ke dalam berbagai bisnis yang sah. Kegiatan ini disebut sebagai praktik pencucian uang (money laundering). Dengan dimungkinkannya praktik pencucian uang maka memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk terus melakukan tindakan kejahatannya. Untuk mencegah ini maka setiap negara diharapkan mempunyai aturan yang melarang uang hasil kejahatan untuk ditanamkan di berbagai bidang usaha yang sah. Indonesia menjadi salah satu negara yang dari para pelaku kejahatan kerah putih untuk melakukan pencucian uang. Hal ini disebabkari karena pertama, Indonesia selama ini belum memiliki ketentuan yang mengatur larangan bank atau pelaku bisnis untuk menerima uang hasil kejahatan. Tidak ada ketentuan yang membolehkan pelacakan dari mana uang tersebut diperoleh tetapi justru memiliki sistem kerahasiaan perbankan yang ketat, dan kedua, para pelaku kejahatan melihat banyaknya peluang bisnis yang sah yang mereka dapat masuki. Apalagi dengan keterpurukan perekonornian Indonesia belakangan ini dan kebutuhan Indonesia untuk mendatangkan investor asing yang telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang menarik untuk dimasuki. Praktik kejahatan pencucian uang selalu dikaitkan atau dihubungkan dengan institusi perbankan dan proses pencucian uang ini dilakukan melalui tiga fase, yaitu: placement, layering, dan integration. Fase pertama, placement, dimana pemilik uang tersebut menempatkan dana haramnya ke dalam sistem keuangan (financial system), melalui bank. Dan satu bank kemudian dipindahkan ke bank yang lain (acount to acount}, dan dari satu negara ke negara yang lain (state to state) maka uang haram tersebut telah menjadi bagian dalam satu jaringan keuangan global (global finance). Dengan demikian bank merupakan pintu utama dari fase pertama tindak kejahatan money laundering. Fase kedua, layering, dimana pemilik dana telah memecah uang haramnya ke dalam beberapa rekening dan antar negara. Hal dilakukan untuk menghindari kecurigaan otoritas moneter mengenai jumlah uang yang demikian besar menjadi beberapa rekening dengan nilai nominal yang relatif, tidak mencurigakan juga diatasnamakan beberapa nasabah yang tidak saling mengenal satu sama lain. Pemecahan ke dalam beberapa lapis nasabah melalui beberapa lapis rekening antarbank antarnegara maka tindakan ini disebut pelapisan dengan maksud menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana tersebut. Fase ketiga integration, dilakukan setelah proses layering berhasil mencuci uang haram tersebut menjadi uang bersih (clean money), untuk selanjutnya dapat digunakan dalam kegiatan bisnis atau kegiatan membiayai organisasi kejahatan (crime organization) yang mengendalikan uang tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T17285
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>