Human Trafficking atau disebut juga dengan perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan yang secara konstan mengancam dunia dan diakui secara luas sebagai salah satu industri kejahatan transnasional terorganisasi yang berkembang dengan pesat secara global. Salah satu bentuk TPPO yang terus berkembang saat ini adalah untuk tujuan eksploitasi pengambilan organnya. Kejahatan tersebut dipandang dapat dicegah melalui penerapan tugas dan fungsi intelijen yang memegang peranan sangat penting dalam menjaga keamanan nasional. Intelijen memiliki kaitan erat dengan sistem peringatan dini yang dikenal sebagai early warning system dan memberikan perkiraan keadaan (forecasting). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ancaman, penyelenggaran fungsi intelijen keimigrasian dan strateginya dalam menghadapi TPPO pengambilan organ di TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan bahan melalui wawancara mendalam terhadap narasumber berkompeten dan pengamatan langsung di lapangan serta pengumpulan data lain yang memiliki relavansi dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara umum pelaksanaan fungsi intelijen keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai sudah berjalan namun secara khusus implementasi dalam upaya pencegahan TPPO terhadap WNI yang akan berangkat ke luar negeri melalui di TPI Ngurah Rai dapat dikatakan belum optimal karena terdapat beberapa hambatan, sehingga dibutuhkan langkah-langkah untuk meningkatkan fungsi tersebut.
Asuransi Hospital and Surgical Care Premier merupakan produk asuransi dari PT. Asuransi Allianz Life Indonesia yang memberikan pertanggungan atas biaya-biaya pelayanan kesehatan pendonor organ. Skripsi ini membahas mengenai (1) pengaturan mengenai transplantasi organ dan donor organ di Indonesia; (2) risiko yang timbul bagi pendonor dan bisa atau tidaknya risiko tersebut diasuransikan resipien; (3) cukup atau tidaknya polis asuransi Hospital and Surgical Care Premier untuk mengasuransikan risiko-risiko yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan No. 38 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan tipologi penelitian deskriptif. Hasil penelitian penulis menunjukan bahwa (1) pengaturan mengenai transplantasi organ dan donor organ menitikberat pada tujuan kemanusiaannya; (2) dapat timbul risiko kesehatan, psikologis dan finansial bagi pendonor, risiko finansial sebagian dapat diasuransikan resipien atas dasar hubungan keluarga dan hubungan pengaturan; (3) polis asuransi Hospital and Surgical Care Premier tidak cukup untuk mengasuransikan risiko-risiko yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan No. 38 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ. Penulis menyarankan segera membentuk Komite Transplantasi Nasional; Membuat asuransi tambahan khusus transplantasi dan donor organ; dan bagi masyarakat untuk mempertimbangkan menjadi pendonor organ.
Hospital and Surgical Care Premier Insurance is an insurance product offered by PT. Asuransi Allianz Life Indonesia that covers the medical expenses needed by an organ donor. This thesis discusses (1) how the law regulates the practice of organ transplantation and organ donors in Indonesia; (2) the risks of being an organ donor, and whether or not those risks can be insured by the organ recipient; (3) whether or not the coverage given by Hospital and Surgical Care Premier Insurance is enough to insure all the risks identified in Article 39 verse 2 of The Minister of Health Regulation No. 38 of year 2016. This thesis uses normative juridical approach. The result of this thesis shows (1) the law in Indonesia regarding the practice of organ transplantation and organ donors puts forward the humanitarian purpose of it; (2) an organ donors’ health, psychological state, and finances are at risk, and only some of those risks can be insured by the recipient; (3) the coverage given by Hospital and Surgical Care Premier Insurance is not enough to insure all the risks identified in Article 39 verse 2 of The Minister of Health Regulation No. 38 of year 2016. The author advises that Indonesia’s government to establish a National Transplant Committee; to make an insurance policy made specifically to cover organ transplantation and organ donors; for the people to consider being organ donors.
"