Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 83042 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Stella Amabel
"ABSTRACT
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis prinsip prudential banking terhadap cek buruk dalam kasus cek kosong yang diterbitkan oleh Bank X dengan menganalisis undang-undang perbankan terkait. Penulis menggunakan metode penelitian penelitian hukum normatif dengan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian terhadap cek buruk di Bank X memenuhi hukum dan peraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan internal mengenai prinsip kehati-hatian terhadap cek buruk di Bank X telah sesuai dengan undang-undang perbankan yang berlaku. Dalam prakteknya, Bank X tidak dapat bertanggung jawab untuk check buruk untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sesuai dengan undang-undang. Namun, peraturan yang berlaku pada prinsip kehati-hatian tidak dapat mendeteksi alamat palsu di KTP. Melalui tesis ini, penulis berharap bahwa Bank X harus memberikan perhatian lebih pada pelaksanaan prudential banking terhadap cek yang buruk.

ABSTRACT
This research aims to describe and analyze the prudential banking principle against bad check in the case of bad check issued by Bank X by analyzing the related banking legislation. The Author uses research method of normative legal research with literature study. The research result shows that prudential banking principle against bad check at Bank X complied with laws and regulation. The research result shows that internal regulations regarding prudential banking principle against bad check at Bank X has been in accordance with the prevailing banking legislation. In practice, Bank X cannot be held accountable for bad check for implementing prudential banking principle in accordance with the legislation. However, current regulations on prudential banking principle are unable to detect fake address on KTP. Through this thesis, the Author hopes that Bank X should give more attention to the implementation of prudential banking against bad check. "
2017
S66252
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Djaja
"Asas kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan masyarakat kepadanya. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga rnasyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
Pengertian Kredit, berdasarkan pasal 1 butir 11 Undang-undang Perbankan, yaitu: "Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Kredit bermasalah atau biasa dikenal dengan kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya, sehingga mengakibatkan perjalanan kredit terhenti atau macet. Keadaan yang demikian di dalam hukum perdata disebut dengan wanprestasi atau ingkar janji, karena kredit merupakan suatu pinjaman uang yang berdasarkan pada suatu perjanjian kredit.
Berdasarkan hal tersebut, maka didalam memberikan suatu kredit, bank mempunyai kewajiban untuk memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, mengingat bank terutama bekerja dengan adanya dana dari rnasyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, oleh karenanya maka setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat. Hal itu pula yang telah diterapkan oleh Bank Mandiri dalam memberikan fasilitas kreditnya kepada PT CGN/PT Tahta Medan.
Kesehatan bank adalah merupakan kepentingan bagi semua pihak yang terkait, baik pemilik, pengurus, karyawan bank, masyarakat pengguna jasa perbankan maupun Bank Indonesia sebagai pengawas. Untuk dapat mempercepat pemulihan ekonomi, Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan bank agar bank dapat memelihara kepercayaan masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menegakkan disiplin bank-bank dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16448
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Fajarwati
"Tesis ini dilatarbelakangi karena Bank Syariah sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Dimana produk yang ditawarkan oleh bank syariah salah satu diantaranya adalah jasa pembiayaan ijarah. Ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Setiap fasilitas pembiayaan pada bank syariah harus selalu berpedoman pada prinsip kehati-hatian begitu juga dalam pembiayaan ijarah. Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas adalah penerapan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanan pembiayaan ijarah di Bank Syariah X dan akibat hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap prinsip prudential banking dalam pelaksanaan pembiayaan ijarah di Bank Syariah X. tesis ini menggunakan metode penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari tesis ini yaitu bahwa penerapan prinsip kehati-hatian ini telah diterapkan secara baik dan benar, dimana penerapannya dapat dilihat dalam proses pembiayaan ijarah, serta pelanggaran yang dilakukan oleh oknum karyawan bagian pembiayaan di bank syariah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam dunia perbankan, sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh nasabah dapat dilakukan tindakan hukum.

This thesis is motivated by the Islamic Bank as one form of financial institutions operating in Indonesia based on Islamic principles. Where the products offered by Islamic banks salatu include Ijarah financing services. Ijarah is defined as the right to use goods or services by paying certain benefits. Each facility financing in Islamic banks should always be guided by the principle of prudence as well as in Ijarah financing. The principal issues to be discussed is the application of the precautionary principle on the conduct of financing at Bank Syariah X and legal consequences in case of violation of the principle in the implementation of prudential banking at Bank Syariah Ijarah financing X. This thesis uses the research method using a normative juridical approach. The conclusion of this thesis is that the application of the precautionary principle has been applied properly and correctly, in which its application can be seen in the process of Ijarah financing, as well as violations committed by unscrupulous employees of the financing in Islamic banks can be categorized as a crime in the banking world, whereas violations committed by the client to legal action."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28197
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Qari`ah Aini
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S23518
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Daviro Rafa Tampi
"Pengadopsian layanan Mobile Banking semakin berkembang pesat di Indonesia, namun dengan semakin banyaknya pengguna layanan tersebut maka semakin banyak pula pengguna layanan yang terpapar risiko-risiko dalam penggunaan layanan Mobile Banking. Sehingga, dengan semakin banyaknya pengguna layanan maka semakin penting bagi Bank Umum untuk menerapkan Prinsip Kehati-hatian dalam menyediakan layanan Mobile Banking. Berdasarkan hal tersebut, Penulis mengangkat dua pokok permasalahan yaitu bagaimana pengaturan dan praktik Prinsip Kehati-hatian dalam penyediaan layanan Mobile Banking oleh Bank X. Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan dan praktik Prinsip Kehati-hatian dalam penyediaan layanan Mobile Banking oleh Bank Umum. Lebih lanjut, Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Kesimpulan yang didapat adalah: 1) Pengaturan terkait Prinsip Kehati-hatian dalam penyediaan layanan Mobile Banking secara garis besar dapat ditemukan pada PBI Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, PBI Nomor 22/20/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, dan POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, dan 2) praktik Prinsip Kehati-hatian pada Bank X telah dilaksanakan melalui Good Corporate Governance, Manajemen Risiko, dan Perlindungan Konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penulis memberikan saran bahwa dalam hal penyediaan layanan Mobile Banking, Bank Indonesia selaku pengawas dan regulator di bidang Sistem Pembayaran sebaiknya lebih gencar untuk memperbarui pengaturan terkait Mobile Banking dan juga lebih giat melakukan sosialisasi terkait kejahatan-kejahatan dalam penyediaan layanan Mobile Banking.

The adoption of Mobile Banking services is growing rapidly in Indonesia, but with the increasing number of service users, more users are exposed to risks in using Mobile Banking services. Thus, with the increasing number of service users, it is increasingly important for Commercial Banks to apply the Prudential Principle in providing Mobile Banking services. Based on this, the author raises two main issues, namely how is the regulation and practice of the Prudential Principle in the provision of Mobile Banking services by Commercial Banks. The purpose of this research is to find out and analyze the regulation and practice of the Prudential Principle in the provision of Mobile Banking services by Bank X. Furthermore, this study utilizes a juridical-normative methodology with a descriptive analytical research typology. The conclusions drawn are: 1) Regulations related to the Prudential Principle in providing Mobile Banking services in general can be found in PBI Number 23/6/PBI/2021 of 2021 on Payment System Service Providers, PBI Number 22/20/PBI/2020 of 2020 on Bank Indonesia Consumer Protection, and POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Tahun 2016 on Implementation of Governance for Commercial Banks and 2) The practice of Prudential Principles at Bank X has been implemented through good corporate governance, risk management and consumer protection which is in accordance with the laws and regulation. The author suggests that in terms of providing Mobile Banking services, Bank Indonesia as the supervisor and regulator in the field of Payment Systems should be more active in updating regulations related to Mobile Banking and also be more active in socializing information related to crimes in the provision of Mobile Banking services.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sabrina Hadiyan Mydianto
"ABSTRACT
In todays era all sectors are greatly influenced by technology, starting from the manufacturing sector to the health and banking sector. The development of technology creates efficiency that benefits the society. For example in the banking sector, new products have been invented as a result, such as Bit coin, Internet Banking, Financial Technology and digital banking. . Digital banking has made customers more independent and therefore there are challenges on how to regulate banking in particular with regard to the prudential principle and customer due diligence CDD and how to implement it in digital banking. By using research method of literature study with secondary data and descriptive typhologhy, based on the this research has made a conclusion on the materials with regard to the relevant regulations in relation to the prudential principles in customer due diligence in digital banking as well as provide the report on the implementation in digital banking product.

ABSTRAK
Era saat ini sangat dipengaruhi oleh Teknologi, mulai dari sektor pabrik hingga sektor kesehatan dan perbankan. berkembangnya teknologi ini menghasilkan efisiensi yang membawa banyak manfaat di masyarakat. Seperti pada sektor perbankan, produk-produk baru mulai bermunculan,seperti; Bit coin, Internet Banking, Finansial Teknologi dan perbankan digital. Di perbankan digital nasabah melakukan aktivitas secara mandiri disini Tantangan baru timbul pada peraturan-peraturan perbankan terutama dalam prinsip kehati-hatian dan uji tuntas pelanggan dan implementasinya dalam perbankan digital. Dengan menggunakan metode penilitian diantaranya studi kepustakaan dengan mencari data sekunder yang terdiri dari sumber primer dan sekunder dan dimana kesimpulan penelitian ini telah menyimpulkan materi-materi tentang peraturan yang berlaku terkait dengan prinsip kehati-hatian dalam uji tuntas nasabah CDD serta penerapan peraturannya di produk perbankan digital."
2017
S69231
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muqthi Ali
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24369
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Citra Buana Tungga
"Penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi kredit, implementasinya adalah profesionalisme dalam mengelola proses permohonan kredit, analisis data dan lapangan, perjanjian kredit, perikatan jaminan dan pengawasan serta pembinaan debitor. Permasalahan yang dianalisis adalah fungsi Undang-Undang Perbankan serta peraturan-peraturan bank Indonesia dalam mengatur pengelolaan pemberian kredit yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, akibat hukum yang timbul apabila bank melanggar prinsip kehati-hatian dan tanggungjawab Komisaris Bank yang telah melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi pengelolaan bank.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif melalui bahan pustaka sebagai data sekunder. Rancangan penelitian yang dipilih adalah Case Study Design dengan maksud untuk memperoleh informasi secara menyeluruh dan terintegrasi yang terkait dengan kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pid/2002.
Hasil penelitian yang tertuang dalam kesimpulan menunjukkan bahwa Pasal 2 Undang-Undang Perbankan, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DI tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan bagi Bank Umum serta peraturan lainnya, terutama Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/6/PBI/2006 merupakan pedoman bagi bank yang terkait langsung dengan penerapan prinisp kehati-hatian dalam pemberian kredit perbankan. Akibat hukum bagi PT. 'BM' Tbk. adalah harus dilikuidasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank. 'HM' sebagai Komisaris harus mempertanggungjawabkan atas pelanggarannya terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam tanggungjawabnya sebagai pengawas kebijakan dan kepemimpinan Direksi, Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia karena telah melanggar BMPK dan menimbulkan kerugian sebagai akibat dari likuidasi PT. 'BM' Tbk. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pid/2002 menjatuhkan hokum bagi 'HM' yaitu hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta memberikan uang pengganti sebesar kerugian negara.

The implementation of prudential banking in credit transactions are professionalism in managing process of credit application, analyses and observation to debtor's background, credit agreement, guarantee, supervisory and and also construction for debtors. The choice problems to be analysed the function of Code of Banking and also rules of Bank Indonesia (Central Bank of Indonesia) in arranging management of credit matching with prudential banking, the consequences for collision to prudential bank and responsibility or Bank Commissary Bank which have impinge regulation and rule going into effect to management of bank.
Research methodology has been used is normative of law perceiving the secondary data in bibliography. Research desigm is case study for collecting the information having correlation with Supreme Court Decree listed Number 1696 K/Pid/2002.
Result of research in the form of conclusion that is Article 2 Code of Banking, The Decision of Directors of Bank Indonesia Number 27/162/KEP/DI; Arrangement and Implementation of Credit Policy for Public Banks and another Regulations of Bank Indonesia, especially Number 7/3/PBI/2005 and Number 8/6/PBI/2006 as the regulation for applicating Prudential Banking in Credit transaction. PT. 'BM' Tbk. must be liquidated based on Government Regulation Number 25/1999; Business Permit Repealation, Disbandment and Liquidation of Bank. 'HM' as commissary must responsible for collision to Code of Limited Company as the responsibility for supervising all of Directors policy and his/her management. The punishment in Supreme Court No 1696/K/Pid/2002 consits of 4 (four) year imprisonment and penalty payment Rp. 20.000.000,-(twenty millions rupiahs) and also paying indemnation for state for his collision to Credit Limitation and the loss of bank because of liquidation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37600
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Shafara Windy Carissa
"Bank sangat berperan penting dalam melaksanakan pembangunan perekonomian nasional. Peranan tersebut tercermin melalui penyaluran kredit kepada UMKM yang dilakukan oleh bank, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Namun, hal tersebut saja tidak cukup, bank juga harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat seiring perkembangan teknologi di era digital ini. Maka dengan demikian, bank berupaya untuk memberikan kemudahan akses pembiayan dengan mengadakan pemberian kredit secara digital kepada masyarakat. Skripsi ini mengkaji mengenai pengaturan terkait prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit melalui perbankan digital, serta mengenai implementasi prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit melalui perbankan digital pada Bank X kepada UMKM. Penyusunan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode penilitian doktrinal. Hasil dari penilitan ini adalah penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit melalui perbankan digital memiliki landasan hukum yakni Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 20A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengenai kewajiban bagi bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk manajemen risiko dalam melakukan kegiatan usaha, serta Pasal 5 POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum mengenai kewajiban Bank dalam melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap calon nasabah. Dalam menyalurkan kredit, Bank X telah mengimplementasikan prinsip kehati-hatian dengan melakukan Customer Due Deligence terhadap nasabah atau calon nasabah. Akan tetapi, peneliti memiliki saran untuk Bank X agar dapat melakukan seluruh rangkaian pemberian kredit dari awal hingga akhir secara digital, dalam rangka memudahkan akses pembiayaan UMKM.

Banks play a crucial role in national economic development. This role is reflected in their distribution of credit to SMEs, conducted with a focus on prudence. However, this alone is not sufficient, banks must also adapt to societal needs amidst the technological advancements of the digital era. Therefore, banks strive to enhance financing accessibility by providing digital credit services to the public. This thesis examines the regulation of prudential principles in digital banking credit provision, specifically how Bank X implements these principles for SMEs. The thesis employs a doctrinal research method. The findings highlight that the application of prudential principles in digital banking credit is legally grounded in Article 2, Article 8, and Article 20A of Law Number 7 of 1992 on Banking, as lastly amended by Law Number 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening, which mandates banks to apply prudence principles, including risk management, in their operations. Furthermore, Article 5 of Regulation Number 21 of 2023 on Digital Services by Commercial Banks outlines banks' obligations in identifying and verifying prospective customers. In credit distribution, Bank X has implemented prudential principles by conducting Customer Due Diligence on customers or prospective clients. Nonetheless, the researcher advises Bank X to digitalize the entire credit process from start to finish to facilitate SME financing access."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>