Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 136025 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohammad Riduansyah
"Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan yang signifikan bagi pembiayaan rutin dan pembangunan di suatu daerah otonom. Jumlah penerimaan komponen pajak daerah dan retribusi daerah sangat dipengaruhi oleh banyaknya jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang diterapkan serta disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yang terkait dengan penerimaan kedua komponen tersebut. Kontribusi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap perolehan PAD Pemerintah Kota Bogor dalam kurun waktu Tahun Anggaran (TA) 1993/1994 ? 2000 cukup signifikan dengan rata-rata kontribusi sebesar 27,78% per tahun. Kontribusi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total perolehan penerimaan Pemda Bogor tercermin dalam APBD-nya, dikaitkan dengan kemampuannya untuk melaksanakan otonomi daerah terlihat cukup baik. Komponen pajak daerah dalam kurun waktu TA 1993/1994 ? 2000 rata-rata pertahunnya memberikan kontribusi sebesar 7,81% per tahun dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 22,89% pertahunnya. Sedangkan pendapatan yang berasal dari komponen retribusi daerah, pada kurun waktu yang sama, memberikan kontribusi rata-rata per tahunnya sebesar 15,61% dengan rata-rata pertumbuhan pertahunnya sebesar 5,08% per tahun. Untuk meningkatkan kontribusi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total penerimaan PAD dan sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap APBD Pemda Kota Bogor perlu dilakukan beberapa langkah di antaranya perlu dilakukan peningkatan intensifikasi pemungutan jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian dilakukan ekstensifikasi dengan jalan memberlakukan jenis pajak dan retribusi baru sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada.

The income of local own revenues is a significant sources for routine and developmen expenditure in local government. The amount of local taxation and user charges income are influenced by the kind of local taxation and user charges which is being implemented and adjusted by the rule that is implemented, related with income of local taxation and user charges. The contribution of local taxation and user charges income to acceptance of local own resources in Bogor Municipal in the periode of budget years 1993/1994-2000 has significant meaning with the average income 27,78 per years. The contributin of local taxation and user charges income to the total income of Bogor Municipal can be see in their local government budget, related to the ability in doing local authonomy is good enough. The component of local taxation in the period 1993/1994-2000 has contribute 7,81 % per years with the growth average about 22.89 % per years. Mean while, the acceptance that come form the user charge component, in the same periode has contributed 15,61 % per years with the growth average 5.08 % per years. In increasing the contribution of local taxation and user charge income to the total of local own resources income and their contribution to the local government budget of Bogor Municipal, several things need to be done, such as intensification of collecting local taxation and user charges and also extensification by implementation of new local taxation and user charge, adjusted with the condition and potention that available."
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 2003
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Riduansyah
"Penerimaan Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber penerimaan yang signifikan bagi pembiayaan rutin dan pembangunan di suatu daerah otonom. Pendapatan asli daerah merupakan suatu wujud kemampuan masyarakat lokal untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang diberikan kepadanya. Pendapatan asli daerah terdiri dari empat komponen utama, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, laba BIMD, dan pendapatan lain-lain. Dari keempat komponen utama ini, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua komponen yang penting bagi penerimaan PAD, karena merupakan sumber utama yang memberikan sumbangan yang signifikan dalam perolehan PAD sumber utama.
Jumlah penerimaan komponen pajak daerah dan retribusi daerah sangat dipengaruhi oleh banyaknya jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang diterapkan serta disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yang terkait dengan penerimaan kedua komponen tersebut.
Kontribusi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap perolehan pendapatan asli daerah Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam kurun waktu Tahun Anggaran 1993/1994-2000 cukup signifikan dengan rata-rata kontribusi sebesar 27,78 % per tahun dan pertumbuhan rata-rata sebesar 22,89 % per tahun untuk komponen pajak daerah serta rata-rata kontribusi sebesar 47,58 % per tahun dan pertumbuhan rata-rata sebesar 5,08 % per tahun untuk komponen retribusi daerah.
Kontribusi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total perolehan penerimaan Pemerintah Daerah Kota Bogor yang tercermin dalam APBD-nya, dikaitkan dengan kemampuannya untuk melaksanakan otonomi daerah, terlihat cukup baik. Komponen pajak daerah dalam kurun waktu Tahun Anggaran 1993/1994-2000 rata-rata per tahunnya memberikan kontribusi sebesar 7,81 % per tahun dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 22,89 % per tahunnya. Sedangkan pendapatan yang berasal dua komponen retribusi daerah, pada kurun waktu yang sama, memberikan kontribusi rata-rata per tahunnya sebesar 15,61 % dengan rata-rata pertumbuhan per tahunnya sebesar 5,08 % per tahun.
Untuk meningkatkan porsi kontribusi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total penerimaan pendapatan asli daerah dan sekaligius memperbesar kontribusinya terhadap APBD Pemerintah Daerah Kota Bogor, beberapa langkah perlu dilakukan. Pertama, perlu dilakukan peningkatkan intensifikasi pemungutan jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diberlakukan. Intensifikasi ini dapat dilakukan antara lain dengan melakukan validasi wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah yang ada, penyesuian peraturan daerah yang mengatur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan keterampilan aparat daerah yang mengelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, dilakukannya ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Ekstensifikasi ini dapat dilakukan antara lain dengan jalan memberlakukan jenis pajak dan retribusi baru sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada dengan memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lainnya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Riduansyah
"Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan yang signifikan bagi pembiayaan rutin dan pembangunan di suatu daerah otonom. Jumlah penerimaan komponen pajak daerah dan retribusi daerah sangat dipengaruhi oleh banyaknya jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang diterapkan serta disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yang terkait dengan penerimaan kedua komponen tersebut. Kontribusi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap perolehan PAD Pemerintah Kota Bogor dalam kurun waktu Tahun Anggaran (TA) 1993/1994 ? 2000 cukup signifikan dengan rata-rata kontribusi sebesar 27,78% per tahun. Kontribusi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total perolehan penerimaan Pemda Bogor tercermin dalam APBD-nya, dikaitkan dengan kemampuannya untuk melaksanakan otonomi daerah terlihat cukup baik. Komponen pajak daerah dalam kurun waktu TA 1993/1994 ? 2000 rata-rata pertahunnya memberikan kontribusi sebesar 7,81% per tahun dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 22,89% pertahunnya. Sedangkan pendapatan yang berasal dari komponen retribusi daerah, pada kurun waktu yang sama, memberikan kontribusi rata-rata per tahunnya sebesar 15,61% dengan rata-rata pertumbuhan pertahunnya sebesar 5,08% per tahun. Untuk meningkatkan kontribusi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total penerimaan PAD dan sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap APBD Pemda Kota Bogor perlu dilakukan beberapa langkah di antaranya perlu dilakukan peningkatan intensifikasi pemungutan jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian dilakukan ekstensifikasi dengan jalan memberlakukan jenis pajak dan retribusi baru sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada.

The income of local own revenues is a significant sources for routine and developmen expenditure in local government. The amount of local taxation and user charges income are influenced by the kind of local taxation and user charges which is being implemented and adjusted by the rule that is implemented, related with income of local taxation and user charges. The contribution of local taxation and user charges income to acceptance of local own resources in Bogor Municipal in the periode of budget years 1993/1994-2000 has significant meaning with the average income 27,78 per years. The contributin of local taxation and user charges income to the total income of Bogor Municipal can be see in their local government budget, related to the ability in doing local authonomy is good enough. The component of local taxation in the period 1993/1994-2000 has contribute 7,81 % per years with the growth average about 22.89 % per years. Mean while, the acceptance that come form the user charge component, in the same periode has contributed 15,61 % per years with the growth average 5.08 % per years. In increasing the contribution of local taxation and user charge income to the total of local own resources income and their contribution to the local government budget of Bogor Municipal, several things need to be done, such as intensification of collecting local taxation and user charges and also extensification by implementation of new local taxation and user charge, adjusted with the condition and potention that available."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S8617
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudjarwoko
"Otonomi Provinsi DKI Jakarta berbeda dengan daerah lainnya karena berada pada tingkat provinsi. Seluruh sumber penerimaan baik pajak daerah maupun retribusi daerah diberlakukan pada tingkat provinsi. Kontribusi penerimaan Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah antara tahun anggaran 2004-2009 rata-rata mencapai 83,28% per tahun. Tingkat pertumbuhan Pajak Daerah rata-rata 9,69% per tahun. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor memberi sumbangan terbesar terhadap total penerimaan Pajak Daerah dengan rata rata mencapai 33,69% per tahun. Tingkat pertumbuhan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor rata-rata sebesar 5,35% per tahun. Pendapatan Asli Daerah mendapatkan kontribusi sebesar 28,06% dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor memberikan kontribusi sebesar 31,90% terhadap rata-rata total penerimaan Pajak daerah antara tahun anggaran 2004-2009. Pajak Kendaraan Bermotor memeilikitingkat pertumbuhan 10,28% per tahun. Pajak ini memberi sumbangannya terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar 26,57%. Penerimaan Retribusi Daerah rata-rata memberikan kontribusi sebesar 5,39% per tahun terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Kontribusi penerimaan Pajak Daerah terhadap penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam kurun waktu tahun anggaran 2004-2009 adalah rata-rata sebesar 45,50% per tahun, sedangkan penerimaan Retribusi Daerah memberikan kontribusi sebesar 2,94% per tahun. Pendapatan Asli Daerah rata-rata memberikan kontribusi sebesar 54,64% per tahun terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

The autonomy of the Province of Jakarta is different approach when compare with the other regions. Its implementated at provincial level and the entire source of revenue from both local taxes and user charges are imposed on the provincial level. The contribution of the Local Tax revenue to the Local Own Revenue for the budget year 2004-2009 accounted for on an average 83.28% per annum. The Local Tax growth was on an average 9.69% per annum. Vehicle Registration Fee (usually called BBNKB) had given the largest contribution to the total revenue of Local Tax which reached on an average 33.69% per annum. The growth of the Vehicle Registration Fee was on an average 5.35% per annum. The Local Own Revenue acquired a contribution of 28.06% from the Vehicle Registration Fee. Vehicle Tax (usually called PKB) had a contribution of 31.90% to the total average of the Local Tax revenue for budget year 2004-2009. The Vehicle Tax had a growth of 10.28% per annum which gave a contribution of 26.57% to the Local Own Source Revenue. The User Charges revenue contributed on an average 5.39% per annum to the Local Own Revenue. The contribution of the Local Tax revenue to the Local Government Budget revenue in budget year 2004-2009 was on an average 45.50% per annum, while revenue of the User Charges had a contribution of 2.94% per annum. The Local Own Revenue contributed on an average 54.64% per annum to the Local Government Budget."
Depok: Fakultas Eknonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2010
T27740
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nurmayani
"Otonomi daerah merupakan wujud dari kemandirian daerah untuk mengurus dan membiayai rumah tangganya sendiri. Dalam rangka membiayai rumah tangganya sendiri, Daerah Kota Bandar Lampung mempunyai wewenang untuk menggali potensi yang ada di daerahnya, yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Akan tetapi dalam pemungutan pajak dan retribusi jangan sampai membuat masyarakat bertambah miskin. Penelitian ini membahas bagaimanakah hubungan antara otonomi daerah dengan keuangan daerah, apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku memberi wewenang kepada daerah otonom untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi, dan bagaimanakah Pemerintah Kota Bandar Lampung meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi. Kesimpulan dari penelitian ini, yaitu: 1) Dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri daerah tentunya memerlukan biaya. Oleh sebab itu otonomi daerah juga harus mencakup keuangan daerah, yang diwujudkan dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. 2) Daerah diberikan wewenang meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi, hal ini dapat di temukan dalam UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2000, dan UU No. 34 Tahun 200 tentang Pajak dan Retribusi. 3) Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam prakteknya meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi dengan cara menaikkan tarif pajak dan retribusi, memperluas obyek pajak, dan menetapkan retribusi yang selama ini dikelola provinsi menjadi retribusi kota."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36420
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Almaden
"Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, dapat didentifikasikan peluang investasi di Kabupaten Tapanuli Utara yang dapat memanfaatkan potensi daerah, yang kemudian secara simultan dapat menciptakan potensi penerimaan daerah di masa mendatang adalah (a) Agrobisnis/agroindutri tanaman pangan, palawija, perkebunan, hortikultuta, dan perikanan, (b) Hutan tanaman industri, (c) Perdagangan produksi pertanian, perkebunan dan perikanan, (d) Pariwisata dan hiburan, (e) Hotel dan restoran, (f) Industri pertambangan, (g) Pembangkit tenaga listrik, dan (h) Usaha jasa-jasa yang terkait dengan pariwisata. Dimana sumber penerimaan daerah tersebut tidak terbatas pada penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (memperbanyak titik pungut pajak daerah dan retribusi daerah), akan tetapi juga penerimaan dari bagi hasil pemanfaatan sumberdaya, bagi hasil pajak pajak maupun bukan pajak, dan penerimaan lain yang terkait.
Dapat diketahui juga bahwa, peran pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pembentukan PAD Kabupaten Tapanuli Utara "lebih dominan" atau "selalu lebih besar" dibandingkan dengan peran sumber-sumber pendapatan ask daerah yang lainnya (labs BUMD, penerimaan dinas-dinas, dan pendapatan fain-lain yang syah), baik itu perannnya sebelum maupun setelah pelaksanaan otonomi daerah. Akan tetapi peran tersebut menjadi berkurang setelah pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini terjadi karena; (a) Adanya pengaruh dari peningkatan penerimaan sumber penerimaan lain-lain yang syah, dan (b) Adanya penurunan penerimaan pajak daerah.
Sebelum pelaksanaan otonomi daerah, peran pajak daerah terhadap pembentukan PAD Kabupaten Tapanuli Utara tercatat "lebih tinggi" dibandingkan retribusi daerah. Akan tetapi setelah pelaksanaan otonomi daerah, peran pajak daerah terhadap pembentukan PAD tercatat "lebih rendah" dibandingkan retribusi daerah. Hal ini dapat terjadi karena; (a) Tingkat pertumbuhan penerimaan pajak daerah belum membaik kondisinya akibat dampak krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997, dan (b) Adanya kenaikan penerimaan retribusi daerah yang cukup besar sejak setelah pelaksanaan otonomi daerah, dimana ada tambahan penerimaan dari annual fee PT. Inalum yang cukup besar.
Setelah pelaksanaan otonomi daerah ada kecenderungan terjadi penggiatan upaya yang dilakukan untuk mendorong kenaikan penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tapanuli Utara. Langkah yang direncanan/dilakukan oleh Pemda Kabupaten Tapanuli Utara adalah dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. Beberapa komponen pajak daerah yang penerimaannya sudah mengalami peningkatan signifikan (membaik) di era otonomi daerah antara lain; (a) Pajak Hotel dan Restoran, (b) Pajak Rekiame, dan (c) Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan-C. Komponen-komponen retribusi daerah di Kabupaten Tapanuli Utara yang mengalami peningkatan penerimaan yang signifikan setelah pelaksanaan otonomi daerah adalah retribusi; (a) Pelayanan Kesehatan, (b) Pelayanan Persampahan/ Kebersihan,(d) Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, (e) Parkir di Tepi ]alas Umum, (f) Pasar, (g) Pemakaian Kekayaan Daerah, (h) Terminal/Parkir Khusus,(j) Pemotongan Hewan, (k) Ijin Mendirikan Bangunan, dan (I) Ijin Gangguan.
Meskipun ada kecenderungan terjadi penggiatan upaya yang dilakukan untuk mendorong kenaikan penerimaan pajak daerah, akan tetapi daya menggelembung pajak daerah di Kabupaten Tapanuli Utara teridentifikasi masih dalam kondisi "unbouyant": Artinya, bahwa sistim pemungutan pajak daerah yang diterapkan, masih belum mampu mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tersebut seiring dengan pertumbuhan perekonomian daerah yang terjadi.
Ada kecenderungan terjadi penurunan tingkat perkembangan minat investasi di Kabupaten Tapanuli Utara setelah pelaksanaan otonomi daerah. Hal dibutikan salah satunya oleh hasil penelitian ini, dimana tingkat kecenderungan upaya menaikkan penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tapanuli Utara setelah pelaksanaan otonomi daerah, secara "signifikan" berpengaruh "menurunkan" tingkat kecenderungan perkembangan minat investasi.
Berdasarkan temuan-temuan dalam penelitian ini, maka dapat disarankan, dengan potensi daerah yang ada, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara bisa mendorong dan memperluas kegiatan investasi untuk mengelola potensi daerah tersebut, yang pada gilirannya secara simultan akan dapat memperbesar penerimaan daerah di masa mendatang, yang salah satu diantaranya adalah terdapatnya lebih banyak titik pungut bagi pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah Daerah Tapanuli Utara seyogyanya juga mau "mengkaji ulang" Perda-Perda baru tentang Retribusi Daerah yang diterbitkan setelah pelaksanaan otonomi daerah. Karena pada kenyataanya nilai penerimannya tidak cukup signifikan meningkatkan PAD, dan "diduga" ada kemungkinan akan dapat mempengaruhi tingkat minat investasi yang akan masuk ke Kabupaten Tapanuli Utara.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara perlu membenahi sistim dan kinerja pemungutan pajak daerah, sehingga dapat lebih optimal memanfaatkan dampak pertumbuhan perekonomian daerah bagi penerimaan pajak daerah. Dan juga sangat diperlukan kajian/penelitian lanjutan untuk mengetahui presepsi pengusaha dan/atau investor tentang minat (motivasi) ivestasi di Kabupatem Tapanuli Utara, khususnya presepsi yang terkait dengan pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang dalam penelitian ini belum dapat terkover/terungkap secara lengkap/valid, Sebab kesimpulan dari kueisioner dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, tingkat kecenderungan upaya meningkatkan penerimaan pajak setelah pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Tapanuli Utara, telah signifikan mempengaruhi tingkat kecenderungan minat investasi di Kabupaten Tapanuli Utara tersebut."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12595
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rufinus Djemana
"Terpusatnya kekuasaan dan kewenangan Pemerintahan di masa kepemimpinan Orde Baru yang mengabaikan kebebasan dan Hak Asasi Manusia menimbulkan berbagai ketimpangan dan kesenjangan regional antar wilayah daerah dan terjadinya kerusakan sistim sosial yang multi dimensional dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan nasional. Birokrasi yang tidak mencerminkan aspirasi dan kebutuhan spesifik yang ada di setiap daerah mengakibatkan hilangnya kepercayaan terhadap Pemerintah Pusat dan kecenderungan semakin menderasnya tuntutan untuk membangun kemandirian yang otonom dan babas dari tekanan pemerintah pusat.
Menderasnya arus reformasi yang mengedepankan pentingnya demokratisasi yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yang bernuansa kebebasan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan yang hakiki dan bermartabat sesuai dengan tujuan terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kebutuhan akan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance) merupakan prasyarat bagi terwujudnya cita-cita demokratisasi yang bernuansa kebebasan dan Hak Asasi manusia. Karena perlakuan Pemerintah Pusat yang sentralistik, daerah-daerah tersebut merasa diperlakukan kurang adil dalam pembagian hasil pendapatan nasional dimana terjadinya kesalahan alokasi sumber-sumber daya nasional yang lebih banyak dinikmati oleh Pemerintah Pusat.
Lahirnya Undang-undang Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah merupakan koreksi dan suatu langkah maju untuk mempercepat reformasi dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. Sebagai hasil kajian dan koordinasi dari Departernen dan Lembaga yang terkait dalam urusan otonomi daerah yang mengedepankan suatu tatanan otonomi kepada dua jenis daerah otonom yang meletakkan kadar otonomi yang lebih besar kepada daerah Kabupaten/Kotamadya yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota. Kadar otonomi daerah propinsi menjadi lebih kecil didalam menjalankan fungsi Pemerintah Pusat di Daerah. Dengan ditetapkannya kedua undang-undang tersebut diharapkan manajemen sumber-sumber daya pada berbagai jenjang pemerintahan dapat ditata kembali secara mendasar sehingga memungkinkan terjadinya peningkatan produktifitas dan daya saing masyarakat di daerah. Dalam kaitan ini kedudukan Gubernur dan Bupati menjadi sangat strategis sebagai posisi kunci karena bertindak sebagai Top Manager di dalam menata dan mengelola birokrasi pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel di dalam mengakomodasikan berbagai aspirasi dan tuntutan kebutuhan yang berkembang di daerah.
Sehubungan dengan itu upaya pembenahan dan pemberdayaan pengelolaan keuangan daerah di dalam merespons tuntutan aspirasi daerah merupakan langkah penting yang perlu segera dilaksanakan. Disadari, kapasitas keuangan Pemerintah Daerah akan menentukan kemampuan Pemerintah Daerah untuk menjalankan fungsi-fungsinya di dalam memberikan pelayanan dan mendorong terjadinya proses pembangunan daerah. Rendahnya kemampuan keuangan daerah akan menimbulkan siklus efek yang negatif yaitu rendahnya kemampuan pelayanan kepada masyarakat yang pada gilirannya akan mengundang campur tangan Pusat atau bahkan dalam bentuk ekstrim, menyebabkan dialihkannya sebagian fungsi-fungsi pemerintah daerah ke tingkat pemerintahan yang lebih atas yang tidak diharapkan oleh masing-masing daerah, Kebijakan keuangan daerah diharapkan mampu menata dan mengorganisir sistim perekonomian daerah dalam rangka perwujudan otonomi daerah yang nyata, serasi, dinamis dan bertanggung jawab.
Kebijaksanaan keuangan daerah pada hakikatnya mencakup dua dimensi penataan sektor publik yaitu penataan aspek pendapatan (revenue side), dan aspek pengeluaran (expenditures side), seperti yang tercermin di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Anggaran Daerah (APBD). Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan salah satu wujud peran Pemerintah Daerah untuk mempengaruhi kegiatan ekonomi dengan merubah struktur pengeluaran atau pendapatan (Pajak Daerah) untuk mencapai tujuan tertentu. Jadi, anggaran daerah merupakan instrumen kebijakan penting Pemerintah Daerah untuk mengarahkan perkembangan sosia1 ekonomi, menjamin kesinambungan pertumbuhan dan meningkatkan kehidupan serta kesejahteraan masyarakat. Karena itu pemberdayaan anggaran daerah hares mampu mencerminkan dinamika perubahan prioritas keinginan masyarakat melalui penataan arah dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam kerangka pengendalian pengeluaran maupun perpajakan serta retribusi di daerah. Mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang selama ini diatur dengan keputusan Mendagri no. 9 tahun 1982 tentang (P5D) menempatkan dominasi peranan Pusat, sedangkan tuntutan kebutuhan daerah kurang mendapat porsi yang seimbang, maka dengan berlakunya UU Otonomi Daerah yang baru, setiap daerah mendapatkan keleluasaan untuk mengembangkan kemandirian sesuai potensi dan peluangnya. Beberapa makna penting yang menyebabkan perlunya perubahan paradigma pembangunan daerah sesuai dengan UU Otonomi Daerah yang baru adalah sebagai berikut, Pertama, lebih ditingkatkannya proses demokrasi manajemen daerah. Kedua, lebih ditingkatkannya peran serta masyarakat dalam manajemen pembangunan daerah. Ketiga, lebih ditingkatkannya pemerataan dan keadilan pembangunan daerah. Keempat, lebih diperhatikannya potensi daerah dalam proses pengelolaan pembangunan daerah. Kelima, lebih diperhatikannya keanekaragaman daerah dalam pengelolaan pembangunan daerah. Dalam rangka pemberdayaan APBD sebagai instrumen kebijakan Otonomi Daerah di Propinsi Nusa Tenggara Timur agar menempatkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat menjadi dasar dan ukuran untuk menilai kemampuan kinerja Pemda Propinsi NTT. Dalam kaitan itu rumusan APBD harus melibatkan kelima kelompok kepentingan (stakeholders) secara solid dan utuh sesuai peran dan fungsinya, sehingga mampu menghasilkan keputusan perencanaan yang realistis sesuai aspirasi dan prioritas kebutuhan masyarakat di daerah yang bersangkutan.
Usaha penataan dan pembenahan anggaran daerah ditujukan agar Pertama, untuk memenuhi pertanggungjawaban (accountability) tugas-tugas keuangan pemerintah daerah kepada institusi pejabat yang berwenang dan kepada masyarakat. Kedua, keuangan daerah dikelola agar mampu melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek dari jangka panjang. Ketiga, pengurusan keuangan harus dilakukan oleh pegawai-pegawai yang jujur sehingga peluang untuk melakukan kecurangan bisa diperkecil. Keempat, prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu hemat dan mencapai sasaran (efektif). Kelima, adalah pengendalian harus dilakukan oleh keputusan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD), serta petugas pengelolaan dan pengawasan keuangan yang dilakukan secara transparan. Kelima prinsip tersebut merupakan unsur-unsur pokok pada manajemen keuangan daerah yang mencerminkan terciptanya good governance pada tataran Pemerintahan Daerah.
Kajian tesis yang berjudul "Pemberdayaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Sebagai Instrumen Kebijakan Dtonomi Daerah Di Propinsi Nusa Tenggara Timor", merupakan suatu upaya untuk mencoba mengidentifikasi dan mencermati potensi, peluang dan permasalahan dasar di Propinsi Nusa Tenggara Timur dalam merespon tuntutan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Otonomi yang baru terkandung maksud untuk melihat secara spesifik daya dukung Propinsi Nusa Tenggara Timur dan prospeknya ke depan.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode LQ (Location Quotient) untuk mengolah data sekunder dan analisa SWOT untuk mengolah data primer (kuesioner) untuk kelima stakeholders yaitu kelompok masyarakat, kelompok DPRD, kelompok Kepala Daerah, kelompok Unit Penunjang dan Unit Pelayanan. Selain itu data dan informasi dari berbagai hasil pengalaman empirik penulis selama bekerja di propinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan analisa LQ menunjukkan bahwa kedudukan sektor pertanian masih merupakan sektor andalan di propinsi Nusa Tenggara Timur (LQ> I) kecuali kabupaten Kupang dan kabupaten Ende.
Hasil kajian tesis menunjukkan strategi tertinggi saat ini dan saat mendatang terletak pada kelompok DPRD dan Kepala Daerah. Dalam rangka pemberdayaan APBD maka tindakan penting dan mendesak untuk kelompok DPRD adalah pertama, perlunya program peningkatan mutu dan keterampilan sumber daya manusia. Kedua, memperluas forum konsultasi untuk menampung tuntutan aspirasi publik. Ketiga, meningkatkan mutu pembuatan Peraturan Daerah dan meningkatkan fungsi pengawasan umum. Keempat, meningkatkan fungsi pengawasan terhadap tugas pelayanan dasar yang dilakukan Pemerintah. Sedangkan untuk masa yang akan datang terletak pada kelompok Kepala Daerah, dengan rekomendasi kegiatan penting dan mendesak yang harus dilakukan adalah, pertama, perlunya mempertegas penataan Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta standar kinerja sesuai karakteristik dan tuntutan kebutuhan lokal di NTT. Kedua, perlunya mempertajam analisa kebutuhan yang mendasari sistem alokasi APBD pada sektor yang menjadi prioritas (kompetensi unggulan) daerah. Ketiga, meningkatkan kemampuan profesional para SDM daerah sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Keempat, meningkatkan transparansi dan pemasyarakatan berbagai kebijakan dan Perda tentang APBD dan Kelima, berusaha meningkatkan mutu perencanaan dan pengembangan komoditi unggulan sesuai potensi dan peluang daerah pada upaya untuk mengembangkan kemampuan otonominya."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T1385
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isma Afifah Romani
"Seiring bergulirnya reformasi dan guna mengantisipasi keinginan daerah untuk mengurus daerahnya sendiri maka diundangkanlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 19S9 Tentang Pemerintahan Daerah yang memberi wewenang kepada daerah untuk mengatur seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan tertentu yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Guna memfasilitasinya, diundangkanlah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah yang mengatur bahwa dalam rangka pelaksanaan desentralisasi maka penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dibiayai antara lain oleh pendapatan asli daerah. Sumber pendapatan asli daerah terutama berasal dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang pemungutannya harus didasarkan pada Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 juncto Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah.
Berdasarkan penelitian kepustakaan yang dilakukan ternyata pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah seringkali menghambat pertumbuhan sektor usaha dan tidak mendukung perkembangan daerah sebagaimana diharapkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Hal ini umumnya disebabkan karena semangat otonomi yang berlebihan dari daerah sehingga daerah memungut pajak daerah dan retribusi daerah secara membabi buta. Selain itu, tidak adanya sistem kontrol yang tegas guna menindak pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merugikan semakin memperburuk keadaan. Oleh karena itu disarankan agar pemerintah pusat mencegah pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merugikan. Sedangkan pemerintah daerah disarankan untuk lebih selektif dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36328
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>