Otonomi daerah merupakan wujud dari kemandirian daerah untuk mengurus dan membiayai rumah tangganya sendiri. Dalam rangka membiayai rumah tangganya sendiri, Daerah Kota Bandar Lampung mempunyai wewenang untuk menggali potensi yang ada di daerahnya, yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Akan tetapi dalam pemungutan pajak dan retribusi jangan sampai membuat masyarakat bertambah miskin. Penelitian ini membahas bagaimanakah hubungan antara otonomi daerah dengan keuangan daerah, apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku memberi wewenang kepada daerah otonom untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi, dan bagaimanakah Pemerintah Kota Bandar Lampung meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi. Kesimpulan dari penelitian ini, yaitu: 1) Dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri daerah tentunya memerlukan biaya. Oleh sebab itu otonomi daerah juga harus mencakup keuangan daerah, yang diwujudkan dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. 2) Daerah diberikan wewenang meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi, hal ini dapat di temukan dalam UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2000, dan UU No. 34 Tahun 200 tentang Pajak dan Retribusi. 3) Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam prakteknya meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi dengan cara menaikkan tarif pajak dan retribusi, memperluas obyek pajak, dan menetapkan retribusi yang selama ini dikelola provinsi menjadi retribusi kota.