Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 128780 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Enda Yuliana
"ABSTRAK
Pembentukan UUPA dimaksudkan dengan tujuan untuk menjamin hak-hak masyarakat yang ketika zaman kolonial Belanda selalu dikesampingkan. Ketika UUPA diundangkan, hukum adat dinyatakan sebagai dasar penyusunannya tetapi pengaturan tentang hukum adat sendiri tidak diatur secara tegas didalam UUPA tetapi hanya disinggung mengenai pengakuan hak
ulayat yang bersyarat. Hal ini mengakibatkan banyak terdapat konflik pertanahan salah satunya dalam program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang terjadi antara masyarakat hukum adat dan perusahaan pelaksana yang di fasilitasi oleh negara

ABSTRACT
UUPA formation intended for the purpose of guaranteeing the rights of society when the Dutch colonial era has always ruled out. When UUPA legislation, customary law is expressed as the basic formulation but the setting of customary law itself is not set explicitly in the UUPA but only mentioned about the unconditional recognition of customary rights. This resulted in many there is a conflict over land one of them in the program Perkebunan Inti
Rakyat (PIR) which occurs between the indigenous people and their implementing enterprise which was facilitated by the state"
2016
T45413
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzan Aziman Alhamidy
"Sertipikat Hak atas Tanah merupakan tanda bukti yang kuat untuk kepemilikan atas tanah. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bukti kepemilikan tanah di Indonesia harus didaftarkan sehingga memperoleh sertipikat. Girik hanya menjadi bukti pembayaran pajak atas tanah bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Untuk menjadi bukti kepemilikan atas tanah Girik tersebut harus ditingkatkan terlebih dahulu menjadi Sertipikat Hak atas Tanah. Girik yang tidak ditingkatkan berpotensi akan adanya sengketa kepemilikan, seperti yang terjadi pada kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 386/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT., dimana terjadi sengketa atas tanah yang melibatkan pemilik Sertipikat Hak atas Tanah dengan pemilik girik. Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa Sertipikat Hak Pakai Nomor 248/Kebon Jeruk tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak semula. Penelitian ini menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dan kewenangan Pengadilan Negeri dalam menyatakan Sertipikat Hak atas Tanah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak semula. Metode penelitian yang digunakan adalah metode doktrinal. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Sertipikat Hak Pakai Nomor 248/Kebon Jeruk milik Direktorat Jenderal Pajak adalah sah menurut hukum karena dikeluarkan oleh badan yang berwenang yaitu badan pertanahan nasional serta menjadi bukti kepemilikan atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur mengenai masa keberatan atas dikeluarkannya Sertipikat Hak atas Tanah memiliki jangka waktu hingga 5 (lima) tahun. Dalam kasus ini gugatan dari pemilik Girik diajukan setelah 28 (dua puluh delapan) tahun dari penerbitan sertipikat. Peradilan umum tidak berwenang untuk menyatakan bahwa Sertipikat Hak atas Tanah tidak memiliki kekuatan hukum tetap sejak semula sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mana kewenangan menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional selaku penerbit sertipikat berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

A land title certificate is a strong proof of land ownership. After the enactment of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles Regulations, proof of land ownership in Indonesia must be registered in order to obtain a certificate. Girik is only proof of payment of tax on land, not proof of ownership of land rights. To become proof of ownership of the Girik land, it must first be upgraded to a land title certificate. Girik that is not upgraded has the potential for ownership disputes, as happened in the case in the West Jakarta District Court Decision Number 386/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT., where there was a dispute over land involving the owner of the land title certificate and girik owner. In his decision the judge stated that the Right to Use Certificate Number 248/Kebon Jeruk had no binding legal force from the beginning. This research analyzes how the judge's considerations and the authority of the District Court in declaring land title certificates do not have binding legal force from the start. The research method used is the doctrinal method. The results of the research show that the Right to Use certificate Number 248/Kebon Jeruk belonging to the Directorate General of Taxes is valid according to law because it was issued by the authorized body, namely the national land agency and is proof of land ownership in accordance with Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration which regulates regarding the objection period for the issuance of a Certificate of Land Rights, it has a period of up to 5 (five) years. In this case the lawsuit from the owner of Girik was filed after 28 (twenty-eight) years from the issuance of the certificate. General courts do not have the authority to declare that certificates of land rights do not have permanent legal force from the beginning as regulated in Article 11 of the Supreme Court Regulation Number 2 of 2019 concerning Guidelines for Settlement of Disputes on Government Actions and the Authority to Adjudicate Unlawful Acts by Government Agencies and/or Officials. where the authority to resolve land disputes involving the National Land Agency as the certificate issuer rests with the State Administrative Court."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Souisa, Jacqueline A. Shirley
"Dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dikenal dengan UUPA pada tanggal 24 September 1960, sistim Administrasi Pertanahan di Indonesia telah mempunyai landasan hukum yang pasti dan jelas. Berdasarkan Penjelasan Umum II disebutkan bahwa: UUPA berpangkal pada pendirian, bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia 1945 tidak perlu dan tidak pada tempatnya bahwa Bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menganalisa mengenai sewa menyewa tanah Barang Milik Negara dalam rangka optimalisasi dan pendayagunaan aset / kekayaan negara yang secara langsung atau tidak dikuasai oleh Kementrian Negara, Instansi Pemerintah dan lembaga pemerintahan non departemen, didapati telah terjadi sewa menyewa diatas tanah yang merupakan Barang Milik Negara / Daerah yang didukung dan dilandasi oleh peraturan-peraturan yang menguatkan secara hukum. Hal ini bertentangan dengan konsep Hukum Tanah Nasional. Karena menurut konsep Hukum Tanah Nasional, Negara tidak dapat menyewakan tanah yang berada dibawah penguasaannya, karena Negara bukanlah pemilik tanah. Sehingga sebaiknya dapat diciptakan Undang Undang atau peraturan yang akan mengatur secara komprehensif dalam rangka menjembatani antara konsep hukum Tanah Nasional dengan pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah agra tercapai kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

With the enactment of Law No. 5 of 1960 on the Basic Regulation of Agrarian known as UUPA on 24 September 1960, Land Administration system in Indonesia has had a clear and legal basis. Based on General Explanation II stated that: UUPA rooted in the establishment, that in order to achieve what is specified in Article 33 Paragraph 3 of the Constitution of the Republic of Indonesia 1945 is unnecessary and out of place that the Indonesian nation or the State acting as the owner of the land. The subject of the State of the Republic of Indonesia, is all Indonesian people.
By using normative juridical research method to analyze the lease of land State Property in order to optimize and utilization of assets / wealth of the country are directly or indirectly controlled by the Ministry of State, Government Agencies and institutions of non-departmental government, found to have occurred lease on land the State / Regional supported and guided by rules that strengthen legal. This is contrary to the concept of the National Land Law. Because according to the concept of the National Land Law, the State is not able to lease the land under their control, because the State is not the owner of the land. So it should be created Act or the regulations that will regulate in a comprehensive manner in order to bridge the gap between the concept of the National Land law implementation in State / Region in order to achieve legal certainty in the land sector.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45134
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhud
"
ABSTRAK
Skripsi ini merupakan sebuah penelitian sederhana mengenai pola kalimat luasan ragam bahasa hukum Indonesia. Permasalahan yang ada dalam bahasa hokum ini telah menjadi pembicaraan yang menarik. Perbedaan (kalau boleh dikatakan sebagai perbedaan) pandangan pemakaian bahasa Indonesia dalam ragam hukum dari para praktisi hukum dan para linguis merupakan salah satu contoh permasalahan yang ada dalam ragam bahasa hukum. Di satu sisi, Para praktisi hukum mengatakan pemakaian bahasa Indonesia dalam bidang hokum atau perundang-undangan . membutuhkan kejelasan norma atau aturan yang memerlukan penjelasan yang lebar. jelas kriterianya, dan situasi yang dimaksud. Hal inilah yang kadang-kadang menjadikan bahasa hukum menjadi panjang dan berbelit-belit. Di sisi lain, par linguis mempunyai pandangan yang normatif, bahwa bahasa hukum seharusnva sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Sifat bahasa hukum harus pendek, tetapi tetap memberi makna yang jelas dan berlaku lama.
Data penelitian yang penulis pergunakan adalah Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 atau lebih dikenal sebagai UUPA Tahun 1960. Produk ini dapat disebut sebagai contoh produk hukum nasional yang sampai saat ini masih digunakan sebagai dasar hukum pertanahan di Indonesia. Konsep atau pendapat Harimurti Kridalaksana mengenai kategori dan fungsi sintaksis bahasa Indonesia akan penulis pergunakan sebagai acuan dalam penulisan skrispsi ini. Selain itu, pendapat lapoliwa mengenai klausa pemerlengkapan dan Hausa pewalasan dalam bahasa Indonesia akan penulis manfaatkan untuk mengetahut proses, perluasan dalam data penelitian skripsi ini, Akhirnya, skripsi ini berhasil merumuskan satu pola kalimat luasan salah satu ragam bahasa hukum (UUPA No. 5 Tahun 1960) yang merupakan satu bentuk variasi pola kalimat luasan bahasa indonesia.
"
1998
S11049
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Nur Fathya
"Pada tanggal 26 April 2007 Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal {UU Penanaman Modal) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Penyebabnya adalah karena dirasakan peraturan perundangan yang terdahulu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan percepatan perkembangan perekonomian dan pembangunan hukum nasional. Selain itu pertimbangan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerjasama internasional yang berakibat perlu diciptakannya suasana penanaman modal yang kondusif dan efisien serta memberikan kepastian hukum kepada para investor. Pengesahan UU Penanaman Modal menuai penolakan dari berbagai pihak, karena dinilai lebih berpihak kepada para investor khususnya mengenai jangka waktu pemberian hak atas tanah dalam rangka penanaman modal juga bertentangan dengan semangat dan filosofis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Yang menjadi pokok permasalahan adalah ketidak harmonisan akibat perbedaan jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dalam rangka penanaman modal. Untuk menjawab hal tersebut dilakukan penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif normatif yang menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang pertanahan dan penanaman modal dikaitkan dengan teori berkenaan dengan permasalahan yang ada. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa pemberian hak atas tanah dalam rangka penanaman modal yang terlalu lama dikhawatirkan akan menjauhkan rasa keadilan sosial. Oleh karena itu diperlukan sinkronisasi dalam pembuatan peraturan pelaksana UUPA khususnya yang berkaitan dengan penanaman modal baik yang sudah ada maupun yang akan datang.

The Government Of Indonesia has enacted Law of The Republic Indonesia Number 25 Year 2007 on Investment (Investment Law) to replace Law Number 1 Year 1967 on Foreign Investment as amended by Law Number 11 Year 1970 on Amendment and Supplement to Law Number 1 Year 1967 on Foreign Investment and Law Number 6 Year 1968 on Domestic Investment as amended by Law Number 12 Year 1970 on Amendment and Supplement to Law Number 6 Year 1968 on Domestic Investment. The reasons of the enactment of Investment Law are both Foreign and Domestic Investment Law no longer keep pace with national economic enhancement and national law development and Indonesia's participation in various international cooperation regarding investment has consequences to create a conducive investment atmosphere, promoting and giving legal certainty. The enactment on Investment Law has posed into controversies from various parties especially regarding the period of land use approvals given by the government with respect to investments. This matter considered in opposite with spirit and philosophy of Law Number 5 Year 1960 on Agrarian Principal Regulation. The main issue of this research is the disharmony as consequences of the differences of land use approval period for Right of Use, Right to Build and Right to Cultivate. This research utilized library research with normative descriptive approach which describe land laws and investment laws connected with the land theories. The research found that the land use approval for investment will refrain sense of social justice in community. Therefore, it is .urgent to synchronize the implementing regulations of Law Number 5 Year 1960 related to investment."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19578
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alia Shifa
"Perkembangan teknologi dunia yang setiap hari semakin canggih, menjadikan teknologi di posisi utama dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari setiap masyarakat. Salah satunya dalam bidang ekonomi, yaitu lahirnya Financial Technology yang bertujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah dan efisien dalam mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi keuangan dan meningkatkan literasi keuangan. Di Indonesia, perkembangan alat pembayaran berbasis Financial Technology pun tidak dapat dipisahkan dari
berbagai kegiatan dan menjadi salah satu alat pembayaran yang diminati oleh masyarakat. Terbukti hingga September 2018, Bank Indonesia telah mencatat volume dan nilai transaksi uang elektronik meningkat empat kali lipat dibanding periode yang sama pada tahun 2017, yaitu mencapai mencapai Rp. 31,6 triliun. Selain itu, sebanyak 38 perusahaan pun telah terdaftar dan telah memperoleh izin dari Bank Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pembayaran
dalam bentuk Financial Technology, salah satunya adalah Link Aja. Namun, dibalik ketatnya persaingan antar penyelenggara system pembayaran berbasis Financial Technology, Menteri Badan Usaha Milik Negara mengeluarkan dan menetapkan pada tanggal 1 Agustus 2019, Surat Edaran Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-3/MBU/08/2019 Tentang Penggunaan Link Aja Sebagai Alat Pembayaran Di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang menghimbau seluruh transaksi non payroll dilakukan melalui dan menggunakan Link Aja, kecuali untuk pembayaran transaksi yang tidak dapat/tidak dimungkinkan dilakukan melalui dan menggunakan Link Aja. Hal tersebut berpotensi memicu
persaingan bisnis berbasis Financial Technology di Indonesia menjadi tidak sehat. Skripsi ini akan membahas mengenai kedudukan surat edaran Menteri serta kekuatan mengikat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, serta dampak ditetapkannya Surat Edaran Badan Usaha Milik Negara Nomor SE- 3/MBU/08/2019 bila dikaitkan dengan posisi dominan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
The development technology in the world has been increasing every day, making technology in the leading position in various aspects of everyday life. One of them is in the economic field, which is Financial Technology which aims to make society easier and more efficient in accessing financial products, facilitate financial transactions and increase financial literacy. In Indonesia, the development of Financial Technology-based payment instruments cannot be separated from various activities and is one of the most interest payment for the
public. Proven until September 2018, Bank Indonesia has recorded the volume and value of electronic money transactions quadrupled compared to the same period in 2017, reaching Rp. 31.6 trillion. In addition, as many as 38 companies have been registered and have obtained licenses from Bank Indonesia which conduct business activities in the field of payment in the form of Financial Technology, one of them is Link Aja. However, behind the intense competition
between Financial Technology-based payment system providers, the Minister of State-Owned Enterprises issued and stipulated on August 1, 2019, Circular Letter of State-Owned Enterprises Number SE-3 / MBU / 08/2019 Regarding the Use of Link Aja as a Payment Tool In a State-Owned Enterprise environment that calls on all non-payroll transactions to be carried out through and using Link Aja, except for the transactions that can not be done through and using Link Aja. This
make a potential trigger competition for Financial Technology-based businesses in Indonesia to become unhealthy. This thesis will discuss the position of the Minister's circular letter and binding power in Indonesian Law, and the impact of the stipulation of Circular Letter of State-Owned Enterprises Number SE-3 / MBU / 08/2019 associated with dominant position in Law Number 5 Year 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ellys Wijaya
"Investasi merupakan salah satu pilihan bagi para investor untuk mengembangkan aktivitas perusahaan. Investasi terdiri dari investasi dalam negeri dan investasi luar negeri. Setiap negara berusaha untuk menarik perhatian investor untuk meningkatkan ekonominya termasuk Indonesia. Di Indonesia, peraturan tentang investasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam peraturan ini, beberapa aktivitas diatur oleh pemerintahan. Para investor dilengkapi dengan hak atas tanah untuk menarik perhatian para investor di Indonesia. Ada 3 tipe dari hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor asing yaitu hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Untuk menarik investor asing menanamkan modal mereka di Indonesia, maka pemerintah Indonesia memberikan perlindungan dan fasilitas-fasilitas kepada mereka. Tanah merupakan salah satu modal bagi perkembangan kegiatan investasi sehingga diperlukan kepastian hukum tentang pemberian hak atas tanah. Sebaliknya hukum pertanahan juga dapat berubah seiring dengan kebutuhan investasi yakni hukum itu dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan investasi guna menarik para investor ke dalam negeri. Pemberian hak atas tanah dalam rangka penanaman modal pengaturannya sebelum lahirnya Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, pelu diganti karena sudah tidak sesuai dengan percepatan perkembangan ekonomi dan pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang investasi. Kenyataan dibandingkan dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri, Undang- Undang Penanaman Modal memberikan hal yang baru yaitu semakin terbuka dan ramah terhadap pemodal asing. Setidaknya Undang-Undang Penanaman Modal Asing masih menutup pintu bagi penguasaan asing terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Berpijak pada azas perlakuan yang sama, Undang-Undang Pananaman Modal tidak lagi membuat perbedaan perlakuan antara investor asing dan investor lokal tapi memberikan perlakuan yang sama terhadap investor dari negara manapun. Padahal kondisi riel masyarakat kita sangat timpang saat dihadapkan pada kekuatan modal asing. Perlakuan sama ini akhirnya mengundang protes dari berbagai kalangan yang akhirnya mengajukan Judicial Review khususnya pasal 22 tentang pemberian hak atas tanah karena dianggap menjual tanah kepada pihak asing, yang kemudian isi pasal tersebut dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.

Investment is one of many options from which investor will be able to expand their corporate activities. Investor may invest through domestic investment or foreign investment. All countries desire to attract investors to boost their economy, including Indonesia. In Indonesia, investment law is regulated in Investment Act. No. 25 Year 2007. In this regulation, some facilities are given from the government. Investors are facilitated with land right by the government to stimulate their interest for investing in Indonesia. Provisions concerning land is regulated in Land Act. No. 5 Year 1960. There are three types of land right given to the foreign investors : the Cultivation Rights Title, the Building Rights Title, and the Right to use Title. However, the aforementioned land act is outdated and thus unable to give the protection as their guidelines. They need the best facilities and protection from government. Therefore, the government have to give their best effort to provide investor with through protection. Land is one of fund for growth investment activity that required for legal certainty on the granting of land rights. Otherwise land law can change in time with investment need specifically is law can made appropriate for investment need to attract the investor to our country. Giving land rights in order for changing investment before the statute No. 25 year 2007 is set in statute No. 1 year 1967 about foreign investment and statute No. 6 Year 1968 about domestic investment, need change because is not same with our economical growth and law national development, especially in investment sector. In fact, compare with statute foreign investment and statute domestic investment, statute investment give new breakthrough that open more wide and hospitable for foreign investor. At least the Foreign Investment Law was still closed the door to foreign control of production branches are important and fundamental for parking. Based on the principle of equal treatment, Investment Law no longer make a difference in treatment between foreign investors and local investors, but give equal treatment to investors from any country. But the truth condition of our society is paralyzed when confronted with the power of foreign capital. This same treatment eventually provoke protests from various circles who eventually filed a judicial review to a particular article 22 regarding the granting of land rights because they are selling land to foreigners, who then fill the article canceled by the Constitutional Court decision."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28324
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Edina Rahmanadia Nada
"Di Indonesia, pembentukan holding company dimulai sejak tahun 1998 dengan rencana Pemerintah dalam melakukan inisiasi pembentukan holding company untuk beberapa Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Pembentukan holding company ini merupakan salah satu pilihan dalam melaksanakan restrukturisasi BUMN dalam rangka mengoptimalisasi manajemen. Salah satu sektor yang direncanakan oleh pemerintah dalam rangka pembentukan holding company ini adalah pada sektor perumahan dan pengembangan kawasan. Dalam rencana ini, Perum Perumnas akan ditunjuk sebagai induk perusahaan dari anak perusahaan yang diantaranya terdiri dari Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero). Akan tetapi, dibalik inisiasi rencana Pemerintah dalam pembentukan holding company beberapa BUMN ini, muncul pula adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Skripsi ini akan membahas mengenai pengaturan skema pembentukan Holding Company oleh BUMN pada sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta membahas mengenai apakah pembentukan Holding Company oleh BUMN pada sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan dapat dikecualikan sebagai perbuatan yang bertujuan menjalankan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Skripsi ini juga akan membahas mengenai dampak-dampak yang berpotensi akan timbul dari dibentuknya Holding Company oleh BUMN pada Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan.

In Indonesia, the formation of holding companies began in 1998 with the Government's plan to initiate the formation of holding companies for several State-Owned Enterprises. The purpose of establishing this holding company is as an option to implementing the restructurization of State-Owned Enterprises for their management optimization. One of the sectors planned by the government for the formation of this holding company is the Housing and Area Development Sector. In this plan, Perum Perumnas will be appointed as the holding company of the subsidiaries which include Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) and PT Bina Karya (Persero). However, behind the initiation of the Government's plan to establish holding companies for several State-Owned Enterprises, there were indications of violations of Law Number 5 Year 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This thesis will discuss the arrangement of the Holding Company formation scheme by State-Owned Enterprises the Housing and Area Development Sector in terms of Law Number 5 of 1999 and discuss whether the formation of Holding Companies by State-Owned Enterprises in the Housing and Area Development sectors can be exempted as an act aimed at implementing regulations based on Law Number 5 Year 1999. This thesis will also discuss the potential impacts that will arise from the establishment of a Holding Company by State-Owned Enterprises in the Housing and Area Development Sector"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Awdy Fikri Zulhan
"Skripsi ini membahas kejahatan penyuapan yang dilakukan di sektor swasta di Indonesia. Masalah yang timbul dari aparat penegak hukum mengklaim bahwa penyuapan di sektor swasta tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak adanya aturan yang mengaturnya. Padahal, belum ada UU. 11 tahun 1980 yang mengatur Kejahatan Penyuapan. Undang-undang tidak memaksakan pembatasan suap hanya kepada pegawai negeri atau pejabat negara seperti yang umumnya dikenal dalam UU Korupsi, tetapi juga mencakup sektor swasta. Namun sayangnya, penerapan peraturan ini belum maksimal bahkan cenderung tidak diterapkan sama sekali. Sementara United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terus mendorong regulasi suap di sektor swasta dalam perundang-undangan nasional, ini dibuktikan dengan dimulainya pengaturan dan penegakan suap di sektor swasta di beberapa negara UNCAC. Makalah ini akan membahas perkembangan dan masalah suap sektor swasta dalam perundang-undangan Indonesia dan dalam praktiknya.

This thesis discusses bribery crimes committed in the private sector in Indonesia. Problems arising from law enforcement officials claim that bribery in the private sector can not be acted upon because of the absence of the rules governing it. In fact, there is no law. 11 of 1980 governing the Bribery Crime. The law does not impose bribery restrictions only on public servants or state officials as is commonly known in the Corruption Act, but also includes the private sector. But unfortunately, the implementation of this regulation has not been maximal even tend not to apply at all. While the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) continues to encourage the regulation of bribes in the private sector in national legislation, this is evidenced by the commencement of bribery and enforcement arrangements in the private sector in several UNCAC countries. This paper will address the development and problems of private sector bribes in Indonesian legislation and in practice.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S670197
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>