Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 27294 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Kehadiran UU ketenagakerjaan sering mendapat tantangan dari para pendukung kepentingan terutama dari pihak pekerja, terutama yang berkaitan dengan pengaturan perjanjian kerja Outsourcing di Indonesia. Alasan para penentang tersebut antara lain adalah, bahwa pengaturan outsourcing hanya mengeksploitasi dan memarjinnalisasi sisi kemanusiaan mereka yang telah dijamin oleh konstitusi. Berbagai upaya telah mereka lakukan agar aturan yang dinilai diskriminatif ini dihapus dari praktik ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk pilihan hukum dengan melalakukan uji material aturan tersebut ke mahkamah konstitusi (MK). Akhirnya, melalui putusan No. 27/PUU-IX/2011, MK mengabulkan permohonan pekerja dengan menyatakan inkonstitusional sebagai ketentuan tentang perjanjian kerja outsourcing. Dalam menyikapi putusan MK tersebut, pemerintah melalui kemenakertrans menerbitkan permenakertrans No. 19 tahun 2012"
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Amani Fidella
"ABSTRAK
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing atau alih daya di Indonesia diatur dalam Pasal 59, 64, 65, dan Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tesis ini membahas mengenai pelaksanaan pengalihan pekerjaan penunjang pada perusahaan dengan sisten outsourcing menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder sebagai sumber datanya, yang diperoleh melalui studi dokumentasi. Hasil penelitian, penggunaan sistem outsourcing pada saat ini masih relevan, namun dalam praktek penggunaannya di Indonesia belum mendekati tujuan outsourcing yang sebenarnya, yaitu dalam rangka meningkatkan profesionalisme kerja dan usaha. Dalam hal hubungan hukum antara karyawan outsourcing dengan perusahaan setelah adanya uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal 59, dan pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003, maka hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh dapat dilakukan/diperjanjikan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apabila hubungan kerja diperjanjikan dengan PKWT, pekerja harus tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya sebagai pekerja dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE), apabila terjadi pergantian perusahaan pemberi kerja atau perusahaan outsourcing. Pekerjaan sebagai hak setiap warga negara harus dilindungi oleh hukum. Dan semua pihak wajib melakukan segala upaya untuk menyelesaikan perselisihan antara pengusaha dengan pekerja, yang disebut dengan perselisihan hubungan industrial. Kata kunci: Hubungan Kerja, Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011.

ABSTRACT
Implementation of Specific Time Work Agreements and outsourcing or outsourcing in Indonesia are regulated in Articles 59, 64, 65, and Article 66 of Law No. 13 of 2003 concerning employment. This thesis discusses the implementation of the transfer of supporting work to companies with outsourcing systems according to Law Number 13 of 2003 concerning Manpower after the Decision of the Constitutional Court Number 27/PUU-IX/2011. This study uses normative juridical research methods with secondary data as the source of the data, obtained through documentation studies. The results of the study, the use of the outsourcing system at this time is still relevant, but in practice its use in Indonesia has not approached the actual outsourcing goal, namely in the context of increasing the professionalism of work and business. In the case of a legal relationship between outsourcing employees and the company after a judicial review of articles 59, and article 64 of Law No. 13 of 2003, then the employment relationship between outsourcing companies and workers/laborers can be done/agreed through an Indefinite Time Work Agreement (PKWTT) or through a Specified Time Work Agreement (PKWT). If the employment relationship is agreed with PKWT, the worker must continue to be protected by his rights as a worker by applying the principle of transfer of undertaking protection for employees (TUPE), in the event of a change of employer or outsourcing company. Work as a right of every citizen must be protected by law. And all parties must make every effort to resolve disputes between employers and workers, which is called industrial relations disputes. Keywords: Employment Relations, Outsourcing Post Constitutional Court Decision No.27/PUU-IX/2011."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizkita Mandraguna Fatah
"Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing atau alih daya di Indonesia diatur dalam Pasal 59, 64, 65, dan Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pengertian outsourcing atau alih daya adalah adalah suatu tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama. Dengan kata lain, perusahaan memanfaatkan sumber daya dari luar menggantikan sumber daya dari dalam perusahaan untuk menyelesaikan tugas tertentu yang selama ini dianggap kurang efisien. Hak pengambilan keputusan yang dimaksudkan disini adalah tanggung jawab untuk mengambil keputusan terhadap aspek-aspek penting yang terkait dengan aktifitas yang dialihkan tersebut. Jadi untuk melakukan pekerjaan dan/atau produksi, perusahaan penerima pekerjaan sepenuhnya menggunakan fasilitas dan aset yang dimiliki oleh perusahaan penerima pekerjaan, termasuk menurut kualifikasi dan keahlian khusus yang dimilikinya.
Sebagai contoh adalah produsen pesawat terbang BOEING yang mengalihkan pekerjaan pembuatan mesin pesawat nya kepada Rolls Royce, dan produsen kendaraan bermotor Mercedes Benz yang mengalihkan pekerjaan pembuatan komponen peredam kejut nya kepada BILLSTEIN, atau produsen pesawat terbang AIRBUS yang mengalihkan pekerjaan pembuatan mesin pesawatnya kepada General Electrics. Jadi dapat dipahami konstruksi outsourcing adalah hubungan bisnis murni yang tidak perlu dan tidak boleh serta tidak dapat diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun definisi, penerapan dan pengaturan outsourcing di Indonesia malah diatur dalam Pasal 64, 65, dan 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga sangat menyimpang jauh dari sifat pengalihan pekerjaan yang seharusnya dan menimbulkan celah hukum yang menganga untuk memuluskan praktek perbudakan modern (modern slavery). Konsep atau konstruksi hukum mengenai outsourcing di Indonesia adalah adanya suatu perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) dengan pekerja otsourcing, lalu adanya perjanjian antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) dengan perusahaan pemberi kerja/perusahaan pengguna jasa, dimana diperjanjikan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) akan mengirimkan dan menempatkan karyawan nya/ pekerja pada perusahaan pemberi kerja/pengguna jasa. Dengan demikian konsep outsourcing di Indonesia adalah konsep pengalihan pekerja/buruh dan bukanlah pengalihan pekerjaan, pekerja/buruh diposisikan sebagai komoditi yang dapat disewakan atau diperjualbelikan. Seringkali penerapan dan pelaksanaan outsourcing juga ?dipaketkan? dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sehingga selain status pekerja menjadi tidak jelas, juga tidak terdapat kepastian mengenai kontinitas pekerjaan. Hal ini dipandang sebagai perbudakan modern (modern slavery) dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang Iayak bagi kemanusiaan", dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan Iayak dalam hubungan kerja". Berdasarkan hal-hal tersebut, maka diajukanlah Uji Materi pada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 59, 64, 65, dan Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

The implementation of the Pecific Time Employment Agreement and outsourcing in Indonesia regulated under Article 59, 64, 65, and Article 66 of Law No. 13 Year 2003 on Manpower. Definition of outsourcing is an act of diverting some of the company's activities and decision rights to another party (outside provider), where the action is bound in a contract of cooperation. In other words, the company utilizes outside resources replaces the resources of the company to complete a specific task that is considered less efficient. Thus decision rights meant the responsibility to take decisions on important aspects related to the transferred activities. So to do the work and / or production, the company fully use the facilities and assets owned by the company which implementing production, including by qualifications and expertise of its. An example is aircraft manufacturer Boeing were transferred manufacturing operations of its aircraft engines to Rolls Royce, and motor vehicle manufacturer Mercedes Benz that transfer the job of making its shock absorbers to Billstein, or the aircraft manufacturer AIRBUS which divert the aircraft engine manufacturing operations to General Electrics. So it can be understood outsourcing construction is purely a business relationship that is not necessary and should not be and can not be regulated in Employment / Manpower Act. But definition, the implementation and outsourcing arrangement in indonesia instead arranged in article 64, 65, and 66 the act of no. 13 year 2003 on manpower so that highly distorted far of the nature of the transfer of work that is supposed to be and cause a gaping legal loophole to smooth over the practice of modern slavery. Concept or construction law regarding outsourcing in Indonesia is the existence of a working agreement between the worker/labor service provider company (outsourcing company) with otsourcing workers, and the agreement between the worker/labor service provider company (outsourcing company) with user company, where the worker/labor service provider company (outsourcing company) will send and puts their employees / workers at user company. Thus the concept of outsourcing in Indonesia is the concept of the transfer of workers / laborers and not a transfer of work, the worker / laborer is positioned as a commodity that can be leased or sold. Often the application and implementation of outsourcing also "bundled" with the Specific Time Employment Agreement, so in addition to the status of workers is not clear, nor is there certainty about job continuity. This is seen as modern slavery (modern slavery) and contrary to Article 27 paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 which states " Every citizen shall have the right to work and to earn a humane livelihood.", and Article 28D (2 ) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 which states " Every person shall have the right to work and to receive fair and proper remuneration and treatment in employment.". Based on these things, it is referred to the Constitutional Court Judicial Review of Articles 59, 64, 65, and Article 66 of Law No. 13 of 2003 on Manpower."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T41479
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vincentius Oesman
"Penelitian ini mengangkat permasalahan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan UU untuk permasalahan pertama, serta penelitian hukum empiris untuk permasalahan kedua. Dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011, maka menimbulkan permasalahan baru karena melegalkan prinsip outsourcing dan hubungan kerja yang salah selama ini dalam outsourcing melalui mekanisme penyediaan jasa pekerja. Selain itu, Putusan tersebut bertentangan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator serta bertentangan dengan asas kepribadian dalam perjanjian. Dalam praktek Putusan ini tidak dilaksanakan, alasan utamanya adalah karena belum adanya UU yang mengatur sebagai tindak lanjut dari suatu putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai saran, seharusnya pemerintah segera membuat UU terkait tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi dengan catatan memperbaiki prinsip outsourcing dan hubungan kerja yang salah dalam penyediaan jasa pekerja.

This study raised the problem in Constitustional Court's Verdict No. 27 PUU IX 2011. Using the normative law method with enactment approach for the first problem, and empirical law research for the second one. With the birth of the Constitutional Court's Verdict No. 27 PUU IX 2011, new problems are arisen because it is permitted outsourcing principal and incorrect work relationship of outsorcing through the mechanism of the service provider. Beside, the Verdict against the Constitutional Court's authority as negative legislator and also against the personality principal in an agreement. In practice, the Verdict is not enforced, the main reason is because there isn't enactment yet that sets as the follow up of a Constitutional Court's Verdict. As a recommendation, the government should immediately forms an enactment as the follow up for this Verdict, with some notes to repair the outsourcing principle and incorrect work relationship in a service provider.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47854
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Suprayogi
"Dampak 'syok Cina' pada mitra dagang merupakan sumber guncangan yang besar terhadap pasokan yang menggusur produsen manufaktur dinegara-negara lain, selain itu juga menjadi sumber guncangan permintaan yang mendorong berbagai sektor luar negeri termasuk yang memproduksi produk primer, perantara, dan jasa. Namun, banyak literatur hanya menekankan pada syok pasokan dan dampaknya, meninggalkan sejumlah besar pertanyaan terhadap 'syok Cina'.
Kami melakukan melakukan penelitian penting dengan menjelaskan 'syok Cina' dari dua sisi dan dampaknya di beberapa negara (Brasil, Indonesia, India, Meksiko, dan Turki) yang hasil penelitian dinegara-negara tersebut masih sedikit dan tidak dapat dibandingkan secara langsung. Dengan menggunakan kerangka kerja akuntansi input-output yang menyoroti aspek penciptaan lapangan kerja dari ekspor bersama dengan aspek pengurangan tenaga kerja melalui impor, kami menyajikan penelitian tentang efek ketenagakerjaan dari perdagangan bilateral dengan China selama periode 1995-2011.
Hasil kami menunjukkan bahwa mempertimbangkan efek dari penawaran dan permintaan yang terkait dengan guncangan Cina menyebabkan 3,7 juta pekerjaan hilang di negara-negara ini, dibandingkan dengan 11,8 juta jika hanya syok pasokan yang dipertimbangkan. Kecuali Brasil, semua negara lain mengalami penurunan permintaan tenaga kerja terkait dengan perdagangan bilateral dengan China.

The impact of 'China shocks' on trading partners is a source of a massive supply shock that displaces foreign manufacturing producers, combined with an important source of demand shock that propelled forward a wide range of foreign sectors including those producing primary products, intermediates, and services. Yet, much of the emphasis of the literature has been placed on the supply shock and its impact, leaving a large span of 'China shocks' unexplained.
We undertake the important task to account for the dual track of 'China shocks' and their impacts on a representative set of emerging economies (Brazil, Indonesia, India, Mexico, and Turkey) for which the evidence remains scanty and not directly comparable. Using a global input-output accounting framework which highlights the job creation aspect of exports along with the job destruction aspect of imports, we provide evidence on the employment effect of bilateral trade with China over the 1995-2011 period.
Our results suggest that considering the net effect of supply and demand related to China shocks leads to 3.7 million job losses for these economies, compared to 11.8 million if only the supply shock has been considered. Except for Brazil, all other countries have experienced job losses associated with net exports with China, the direct result of the resource sector. When we isolate the portion of employment changes associated only to the exogenous effects to this set of economies, they all become subject to important job losses.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
T55138
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Loura Hardjaloka
"Adanya ketidakpastian hukum pekerja alih daya dalam hubungan kerja mengakibatkan pekerja alih daya kehilangan keamanan kerja (job security) untuk mendapatkan penghasilan serta minimnya penghasilan telah melanggar hak konstitusional pekerja alih daya berdasarkan UUD 1945. Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, maka menentukan dua model PKWT untuk melindungi hak-hak pekerja. Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan alih daya tidak berbentuk PKWT, melainkan berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan alih daya. Dengan menggunakan model TUPE, maka perjanjian kerja yang terdahulu akan dialihkan kepada perusahaan alih daya yang baru padahal pihaknya tidak mengetahui dan tidak mengikatkan diri sama sekali dalam perjanjian kerja tersebut. Hal ini tentu tidak sesuai dengan prinsip perjanjian sebagaimana dapat dilihat dari pengertian perjanjian perburuhan dalam Pasal 1601 huruf (a) Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 1 ayat (14) UU No. 13 Tahun 2003 serta bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian. Selain itu, prinsip TUPE ini dianggap memiliki kelebihan dan kelemahan berdasarkan perspektif masing-masing pihak yakni pihak PT X dan PT Y serta pekerja alih daya, jika model TUPE akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Legal uncertainty outsourced workers in employment resulted in the job security to earn an income as well as lack of income has violated the constitutional rights of workers outsourced by the 1945 Constitution. With the Constitutional Court Decision No. 27/PUU-IX/2011, then determine the two models PKWT to protect workers' rights. First, by requiring that agreements between workers and companies are not outsourcing form, but the form of PKWTT. Second, applying the principle of the transfer of protective measures for workers/laborers (Transfer of Undertaking Protection of Employment or TUPE) who work in companies that perform outsourced work. Using the TUPE model, the previous labor agreement will be transferred to the new outsourced/user company but it did not know and did not engage in the employment agreement. This is unecessary with the contract principle as ruled on Article 1601 sub (a) Civil Law Code dan Article 1 paragraph (14) Law No. 13 Year 2003, and contrary to Article 1320 Civil Code regarding the validity of the agreement terms. Moreover, the principle of TUPE is considered to have advantages and disadvantages from the perspective of each party that the PT X and PT Y and outsourced workers, if the model Tupe will be implemented in the near future."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45133
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alyssa Ghassani
"Skripsi ini membahas mengenai pengalihan hubungan kerja dalam lingkup outsourcing dengan menganalisis Putusan Mahkamah Agung No. 53K/Pdt.Sus-PHI/2016. Pembahasan diawali dengan penjabaran mengenai perlindungan pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Kemudian, akan ditelaah seputar outsourcing dan pengalihan hubungan kerja. Pembahasan dalam skripsi ini ditulis berdasarkan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan studi dokumen dan juga wawancara kepada narasumber. Hasil dari penelitian menemukan bahwa pengalihan hubungan kerja akan terjadi jika terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan mengenai outsourcing. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 53K/Pdt.Sus-PHI/2016, terdapat pelanggaran ketentuan outsourcing dan terdapat ketidakpastian mengenai pemberian hak pekerja. Untuk memastikan perlindungan hak pekerja, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan perlu mengatur outsourcing dan pengalihan hubungan kerja secara lebih detil.
This thesis discusses the transfer of work relations within the scope of outsourcing by analyzing the Supreme Court Decision No. 53K/Pdt.Sus-PHI/2016. The discussion begins with a description of the protection of workers in accordance with Indonesian labor regulations. Then, it will be examined about outsourcing and the transfer of employment relationships. The discussion in this thesis is written based on the normative juridical method with a descriptive-analytical approach and uses secondary data. This research data collection technique uses document studies and also interviews with sources. The results of the study found that the transfer of employment relations will occur if there is a violation of laws and regulations regarding outsourcing. In the Supreme Court Decision No. 53K/Pdt.Sus-PHI/2016, there is a violation of the provisions of outsourcing and there is uncertainty regarding the granting of workers' rights. To ensure the protection of workers' rights, labor laws and regulations need to regulate outsourcing and the transfer of employment relationships in more detail."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Triyono
"ABSTRAK
Hubungan kerja kontrak dan outsourcing lazim ditemui dalam praktek ketenagakerjaan. Hal ini membawa implikasi berbagai persoalan, khususnya berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja. Artikel ini akan menganalisis isu dan permasalahan perlindungan tenaga kerja kontrak dan outsourcing khususnya upah, hak berserikat, kesehatan serta keselamatan kerja di industri galangan kapal di Kota Batam. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terfokus,dan observasi. Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan tenaga kerja kontrak dan outsourcing di industri galangan kapal di Kota Batam masih belum terlindungi secara menyeluruh baik dari sisi perlindungan upah, kebebasan berserikat dan keselamatan kerja. Berbagai persoalan perlindungan tenaga kerja kontrak dan outsourcing memerlukan solusi berupa peningkatan intensitas pengawasan tentang pemenuhan hak-hak perlindungan tenaga kerja."
Yogyakarta: B2P3KS, 2016
300 JPKS
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Erlina Pangestiaji
"Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara memiliki kekhususan karakterik karena merupakan penghargaan atas pengabdian. Hasil riset ini membuktikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 telah mempertegas amanat pengelolaan program jaminan sosial bagi ASN agar tetap dilaksanakan oleh secara khusus oleh PT TASPEN (Persero) sebagai BUMN. Selain Putusan Mahkamah Konstitusi, riset ini juga menggunakan literatur-literarur hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan penelitian. Riset ini menggunakan metode berbasis penelitian doktrinal. Analisis penelitian juga didukung oleh data yang didapatkan dari hasil wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan amanat pengalihan Jaminan Sosial ASN dalam Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pengelolaan jaminan sosial bagi ASN pasca putusan Mahkamah Konstitusi adalah dikelola secara khusus oleh TASPEN sebagai badan pengelola jaminan sosial berbentuk BUMN. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa pengelolaan tersebut tidak disatukan dengan pengelolaan jaminan sosial sektor swasta yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Majelis Hakim juga menegaskan bahwa pengalihan jaminan sosial dari TASPEN ke BPJS Ketenagakerjaan berpotensi merugikan hak konstitusional para Pegawai negeri karena adanya potensi penurunan manfaat, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan menyebabkan hilangnya unsur penghargaan bagi para pegawai negeri. Penelitian ini juga menemukan bahwa dalam sistem pengelolaan Jaminan Sosial bagi ASN pada TASPEN, terdapat persinggungan antara keuangan negara dengan keuangan perseroan sebagai badan hukum privat. Hasil Penelitian ini memberi saran perlunya penegasan keterpisahan jaminan sosial bagi ASN dari jaminan sosial sektor swasta dalam setiap pengaturan jaminan sosial ASN sebagaimana amanat konstitusi. Selanjutnya, untuk mengoptimalkan pengelolaan iuran jaminan sosial, badan pengelola juga perlu diberikan keleluasaan dalam ranah hukum privat mengingat bentuknya adalah BUMN Persero.

Social security for civil servants has a special characteristic because it is a reward for their service to the country. The results of this research prove that Constitutional Court Decision Number 72/PUU-XVII/2019 has emphasized the mandate for the management of social security programs for ASN to continue to be implemented specifically by “PT TASPEN (Persero)” as state-owned-enterprise (SOE). Apart from the Constitutional Court Decision, this research also uses legal literature and statutory regulations as research material. This research uses a doctrinal research-based method. The research analysis is also supported by data obtained from interviews with sources related to the Constitutional Court's decision which canceled the mandate for the transfer of Civil Servant Social Security in the Law on Social Security Administering Bodies. From the research results, it was found that the management of social security for Civil Servants after the Constitutional Court decision was managed specifically by TASPEN as a social security management body in the form of a SOE. The Constitutional Court's decision also emphasized that this management is not integrated with the management of private sector social security which is managed by BPJS Ketenagakerjaan. The Panel of Judges also emphasized that the transfer of social security from TASPEN to BPJS Ketenagakerjaan has the potential to harm the constitutional rights of civil servants because of the potential for decreasing benefits, creating legal uncertainty, and causing a loss of the element of appreciation for civil servants. This research also found that in the Social Security management system for civil servants at TASPEN, there is an intersection between state finances and company finances as private legal entities. The results of this research suggest the need to emphasize the separateness of social security for civil servants from private sector social security in every civil servants social security arrangement as mandated by the constitution. Furthermore, to optimize the management of social security contributions, the management body also needs to be given flexibility in the realm of private law considering that its form is SOE."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sonviana
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak didaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan di perusahaan. Dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan diatur bahwa perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan pekerja/buruh pada jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun pada kenyataannya yang terjadi sebaliknya yaitu masih banyak para pekerja/buruh yang tidak terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga menimbulkan konflik antara perusahaan dan pekerja/buruh ketika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi terhadap pekerja/buruh tersebut dan adanya ketidakadilan hukum dalam menerapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggarnya. Oleh sebab itu, penulisan skripsi ini dilakukan dengan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 580K/Pdt.Sus-PHI/2017 atas perlindungan bagi pekerja/buruh yang tidak didaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan akibat hukum bagi perusahaan yang melanggar. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan menggunakan studi kepustakaan. Pendekatan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan studi kasus. Hasil dari penelitian ini adalah pekerja/buruh tetap mendapatkan hak-hak nya sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan meskipun tidak terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar belum secara efektif diterapkan oleh pemerintah.

The thesis discusses legal protection for workers/laborers who experience work accident and are not registered in the labor social security program by the company. Under the legislation of manpower, it is regulated that a company is obliged to register its workers/laborers in the labor social security program. However, in reality, it is actually the opposite as there are many workers/laborers who are not registered in the labor social security program, resulting in conflict between companies and workers/laborers when an unfortunate event happens to the workers/laborers and there is a legal injustice in applying sanctions to the companies violating the provision. Therefore, the writing of thesis is done by analyzing legal considerations from the judges in the decision of the Supreme Court number 580K/Pdt.Sus-PHI/2017 on protection of workers/laborers who are not registered in the labor social security program and legal consequences for the companies violating the provision. The research method used in this research is juridical-normative using literature study. The approach of the research method used in this research is qualitative with case studies. The result of this study is that the workers/laborers still obtain their rights as stipulated in the legislation, even though they are not registered in the labor social security program and the administrative sanctions imposed on the companies violating the provision have not been effectively implemented by the government."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>