Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156543 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Hukum pembuktian indonesia sampai sekarang belum mengakui keabsahan tanda tangan digital, karena hukum pembuktian Indonesia masih masyarakatan alat bukti tertulis berbasis kertas"
JHB 18 (2002)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
C Mirana Ganettasari
"ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi dewasa ini membawa
pengaruh terhadap penggunaan media elektronik dalam
menyelenggarakan kegiatan bisnis dan pemerintahan menjadi
suatu alternatif karena adanya suatu keyakinan bahwa
pemanfaatan teknologi informasi dalam tingkat lintas
batas wilayah di tingkat nasional maupun antar negara
atau internasional (borderless world) akan dapat
meningkatkan efisiensi dan kecepatan penyelenggaraan
bisnis dan pemerintahan. Hal ini juga terjadi dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari seorang notaris. Penggunaan
perangkat modern tersebut, baik dalam bentuk hardware dan
software tidak saja menghemat biaya personil namun juga
diharapkan mampu menghasilkan produk akta yang lebih
akurat dengan waktu yang relatif lebih cepat. Pembuatan
akta melalui media ini membutuhkan suatu perangkat hukum
yang memadai yang diharapkan mampu melindungi para
notaris dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat
publik dan menghasilkan akta yang diharapkan baik oleh para penghadapnya. Perangkat hukum ini harus pula
memberikan bentuk baru terhadap pembuatan akta otentik
sehingga akta-akta tersebut tidak hanya akan memiliki
otentisitas berdasarkan bentuk yang telah ada sampai saat
ini. Salah satu kemajuan teknologi yang mungkin dapat
dipergunakan adalah penggunaan tanda tangan digital untuk
menyatakan kehadiran dan persetujuan dari para penghadap.
Namun tanda tangan digital ini juga membutuhkan
sertifikasi dari Certification Authority agar dapat
dipergunakan dalam suatu bentuk akta otentik."
2004
T36685
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Flora Elisabeth
"Berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi melalui internet dewasa ini, menyebabkan banyak transaksi yang dilakukan secara elektronik (electronic transaction), dengan menggunakan data digital sebagai pengganti kertas (paperless transaction).
Sama halnya dengan transaksi yang menggunakan kertas (paper based transaction), dokumen yang digunakan untuk transaksi ditandatangani oleh atau untuk dan atas nama pihak yang melakukan transaksi, dengan tujuan bahwa dokumen tersebut benar-benar berasal dari dan telah disetujui oleh orang yang membubuhkan tanda tangan tersebut, sehingga nantinya dapat dianggap sah dan dapat dijadikan alat bukti menurut KUH Perdata.
Dokumen elektronik pun nantinya akan ditandatangani secara elektronik (Digital Signature). Digital Signature merupakan alat untuk mengidentifikasi suatu pesan yang dikirimkan. Dengan kata lain pembubuhan digital signature di samping bertujuan untuk memastikan pesan bahwa pesan tersebut bukan dikirimkan oleh orang lain, tetapi memang dikirimkan oleh pengirim yang dimaksud, juga untuk memastikan keutuhan dari dokumen selama proses transmisi tidak berubah.
Jadi digital signature ini dibutuhkan untuk:
1. mengidentifikasi si pengirim ;
2. memastikan bahwa isi dari pesan tersebut tidak berubah selama dalam proses transmisi ;
3. menyakinkan bahwa si pengirim untuk kemudian tidak dapat menyangkal pesan yang dikirimkan.
Dengan demikian dokumen elektronik yang telah dibubuhi digital signature juga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat secara hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T14443
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmeang, Kenya Kisizenia
Depok: Universitas Indonesia, 2010
S22615
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tahapary, Joan Venzka
"Penggunaan tanda tangan elektronik pada suatu dokumen elektronik, dapat menjamin keamanan suatu pesan informasi elektronik, yang menggunakan jaringan publik, karena tanda tangan elektronik dibuat berdasarkan teknologi kriptografi asimetris. Dari penelitian, terdapat perbedaan pendapat mengenai kekuatan pembuktian dokumen elektronik, yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dipersidangan. Pemerintah hendaknya segera mengesahkan Peraturan Pemerintah mengenai Tanda Tangan Elektronik dan Peraturan Pemerintah mengenai Sertifikasi Elektronik, sehingga ada aturan hukum lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Dokumen elektronik yang telah ditandatangani dengan tanda tangan elektronik, mempunyai daya pembuktian yang sama dengan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan para notaris berpendapat dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik, hanya mempunyai kekuatan pembuktian dibawahtangan, karena tidak memenuhi syarat sebagai akta otentik, yaitu tidak menghadap kepada pejabat yang berwenang.

The use of electronic signatures on an electronic document, can guarantee the security of an electronic information message, which uses a public network, because an electronic signature based on asymmetric cryptography technology. From research, there is a difference of opinion regarding the strength of proof electronic documents, signed by electronic signature that is used as evidence dipersidangan. The government should immediately ratify the Government Regulation on Electronic Signatures and Certification Regulations on Electronic Government, so there is further legal rules of Law Number 11 Year 2008. Electronic documents signed with electronic signatures, have the same evidentiary power of the authentic deed made by the competent authority, having issued Law Number 11 Year 2008 on Information and Electronic Transaction, whereas the electronic document notary public opinion that was signed with the sign electronic hand, only has the power of proof , because it does not qualify as an authentic deed, that is not facing to the authorities."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T 28679
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nurnilasari Tri Putri
"Berbeda dengan profesi lain, dokter dalam upaya menyembuhkan, mengurangi penderitaan, memperkecil komplikasi buruk dari suatu penyakit, atau menunda kematian seorang pasien, selalu bersinggungan dengan risiko kerugian fisik seperti rasa sakit atau bahkan sampai ke risiko kematian pasien. Sebagai dampak peningkatan wawasan masyarakat dalam hal kebutuhan perlindungan hukum, masyarakat awam menganggap kerugian yang dialami pasien pasca pemberian tindakan medis adalah malpraktek kemudian mengajukan tuntutan ke kepolisian. Di satu sisi, masyarakat melupakan bahwa seorang dokter tidak bisa menjanjikan kesembuhan kepada pasien.
Malpraktek adalah perbuatan medis yang menyimpang dari standar prosedur operasional. Persoalan utama dalam kasus/tuduhan malpraktek adalah bagaimana membuktikan bahwa perbuatan medis tersebut menyimpang dari standarnya. Terlebih lagi, dokter tidak dapat dipersalahkan sekalipun tindakan medisnya mengakibatkan kematian pasien jika tidak melanggar standar tersebut.
Metodologi penulisan yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah deskriptif analitis kualitatif yaitu dengan cara melakukan analisis terhadap data-data lapangan dan kemudian dielaborasi dengan pendapat para pihak terkait (dokter, jaksa, kepolisian) dan hasil tinjauan pustaka untuk mendapatkan pemecahannya.
Dari penelitian diketahui, tidak semua standar prosedur operasional dalam bentuk tertulis. Padahal untuk membuktikan tuduhan malpraktek diperlukan standar prosedur tertulis yang dapat digunakan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan dalam tindakan medis yang diberikan sehingga dapat menjatuhkan sanksi yang tepat dalam proses pertanggungjawaban hukumnya. Oleh karena itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi tindakan malpraktek, setiap dokter harus memiliki standar prosedur operasional tertulis untuk semua bidang spesialisasi dan alat hukum harus memiliki kompetensi untuk memahami kaidah-kaidah atau prosedur yang berlaku di bidang kedokteran.

Differ from other profession, a doctor during performing an act or service to their patients Is considered to face the possibility to cause injury or even death to the patient. On the other hand, as well as the necessity of being protected from lawsuit is increasing, commonly that injuries will be called as medical malpractice and will be proceeded to the criminal trial. Whilst, people usually forget that doctor cannot promise any protection from the death.
Medical malpractice is a medical act or omission, which deviate from the accepted standard operational procedure. The main problem in the case of medical malpractice is how to proof that act or omission is deviate from it-accepted standard. Furthermore, doctor cannot be sentence by law though his act causes fatal injury unless it breaking the standard.
A descriptive-qualitative analytic is being applied to analyze the data as it is to be clarified with some professionals such as doctor, prosecutor, and police as well as references in order to obtain the resolution.
From the research, it is discovered that a few standard operational procedure is being documented where others is not. It is known that this documented standard is required to proof whether there is a deviation or not from the medical act or omission that was performed by doctor. Then, it liability can be conducted as well. Finally, doctor must have all standard operational procedure documented in order to prevent malpractice. Whilst, on the other hand, especially the prosecutor and the police shall develop and keep updating their competency to comprehend those medical procedure in order to attain the malpractice case comprehensively."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19294
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Ade Nuria D.P.
"Digital Signature merupakan suatu sistem pengamanan yang menggunakan kriptografi kunci public. Kriptografi sebagai landasan untuk keamanan dalam transaksi dengan menggunakan digital signature merupakan teknik pengamanan yang mempelajari bagaimana suatu pesan yang dikirim pengirim dapat disampaikan kepada penerima dengan aman.6 Isu-isu dalam kriptografi meliputi: kerahasiaan (confidential) dari pesan yang telah disandikan itu terjamin dan tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak berhak, keutuhan (integrity) Ban pesan sehingga saat pesan dikirim tidak ada yang mengutak-atik di tengah jalan, jaminan atas identitas dan keabsahan (authenticity) jati diri dari pihak yang melakukan transaksi, dan transaksi dapat dijadikan barang bukti yang tidak dapat disangkal (non repudiation) jika terjadi sengketa atau perselisihan pada transaksi elektronik yang telah terjadi.
Digital signature sebagai suatu teknik pengamanan dengan system kriptografi diantaranya digunakan pada pengiriman electronic mail (email), penandatanganan kontrak, pengiriman file, dan pembayaran kartu kredit.
Sehubungan dengan penggunaan digital signature, terdapat manfaat sekaligus masalah yang perlu diselesaikan. Manfaatnya secara teknis diantaranya transaksi berlangsung secara efisien, praktis dan cepat. Manfaat Iainnya yaitu adanya jaminan terhadap keabsahan, kerahasiaan, keutuhan data selama dalam proses pengiriman, dan tidak dapat disangkalnya telah terjadi pengiriman pesan oleh pengirim.
Selanjutnya adalah masalah mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna digital signature. Dengan mengetahui hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban penyelenggara jasa diharapkan akan terlindunginya hak atas konsumen pengguna digital signature.
Pada akhirnya sebagai permasalahan berikutnya adalah masalah urgensi pengaturan digital signature di Indonesia yang terutama dapat memberikan perlindungan bagi pars konsumennya. Saat ini di Indonesia belum ada peraturan khusus yang mengatur penggunaan digital signature tersebut. Peraturan yang ada yang dikondisikan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lahir dengan salah satu dasar pertimbangan bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era giobalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang danlatau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang danljasa yang diperoleh perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Sedangkan perlindungan konsumen yang dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pengguna digital signature sebagai konsumen pengguna jasa berhak mendapat perlindungan konsumen dalam menggunakan digital signature.
Perlindungan konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang No. 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen. Kepastian itu meliputi segala hal berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela haknya bila dirugikan oleh pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut.9 Kemudian dengan melihat praktek penggunaan digital signature di beberapa negara, diharapkan kita dapat mengetahui sejauh mana urgensi pengaturan perlindungan konsumen terhadap penggunaan digital signature di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18899
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Al-Maliki, Abdurrahman
Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2004
347.06 ALM s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
S. Tasrif
Jakarta: Abardin, 1990
341 TAS h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Hiariej, Eddy O.S., 1973-
Jakarta: Erlangga, 2012
347.06 EDD t (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>