Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 88178 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Retno Wulandari
"ABSTRAK
Instruksi Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden selama ini belum diketahui kedudukannya, apakah sebagai peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan atau peraturan kebijaksanaan atau bahkan bukan keduanya. Instruksi Presiden selama ini dibuat berdasarkan keadaan yang mendesak dan memerlukan petunjuk dari Presiden yang segera sebagai dasar bagi para menteri untuk mengambil suatu kebijakan. Permasalahan yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan Instruksi Presiden dikaitkan dengan kewenangan Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan bagaimana batasan-batasan yang harus diperhatikan Presiden dalam mengeluarkan Instruksi Presiden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Instruksi Preisiden adalah sebagai bentuk dari tindakan atau perbuatan administrasi yang dilaksanakan oleh Presiden sebagai pimpinan administrasi negara tertinggi. Presiden memiliki kewenangan di bidang administratif untuk mengeluarkan Instruksi Presiden berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Instruksi Presiden secara teoritis seharusnya hanya berisi perintah saja. Kenyataan menunjukkan bahwa beberapa Instruksi Presiden mengandung materi muatan lain selain perintah, yaitu peraturan kebijaksanaan dan penetapan (beschikking). Hal tersebut tidak tepat mengingat Presiden telah dilekati kewenangan untuk menetapkan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden, selain itu beberapa Instruksi Presiden menjadi tidak efektif dalam menyelesaikan masalah. Untuk menghindari hal tersebut, dalam penerbitan Instruksi, Presiden seharusnya tidak memasukkan materi muatan pengaturan baru dalam Instruksi dan sedapat mungkin tidak menimbulkan efek pengaturan terhadap masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) dengan memanfaatkan berbagai literatur berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, karya-karya ilmiah, bahan kuliah, putusan pengadilan, putusan-putusan badan hukum negara atau lembaga negara Indonesia serta sumber data sekunder lain yang kemudian dianalisis berdasarkan metode kualitatif.

ABSTRACT
The position of the Presidential Instructions issued by the President so far has not been known, whether it is as laws and regulations, policy regulations, or even not both. The Presidential Instructions so far have been made based on urgency situations and the making of them requires instructions from the President which soon have become a foundation for the ministers to make a policy. The problems which become the study of this research are how is the position of the Presidential Instructions related to the authority of the President in executing the government based on Article 4 clause (1) of the 1945 Constitutions and what are the limitations which the President must pay attention to in issueing the Presidential Instructions. The research results show that the position of the Presidential Instructions is as a form of administrative measures or actions which are carried out by the President as the highest state administrative leader. The President has the authority in the administrative field to issue the Presidential Instructions based on Article 4 clause (1) of the 1945 Constitutions. The Presidential Instructions theoretically should contain only instructions. The reality shows that several Presidential Instructions contain other material contents besides instructions, such as policy regulations and resolutions (beschikking). This is not appropriate considering that the President has been mandated the authority to determine Presidential Regulations and Presidential Decrees; in addition, several Presidential Instructions become ineffective in solving problems. To avoid this matter, in the issuance of the Instructions, the President should not include new regulation content materials in Instructions and as much as possible the Instructions will not cause the effects of the regulations towards the society. This research is judicial normative research by using secondary data obtained from library research by using a great deal of literature, such as laws and regulations, books, scientific works, lecture materials, court decisions, the decisions of state legal entities or state institutions of Indonesia, as well as other secondary data sources which were then analyzed based on the qualitative method.
"
Depok: Universitas Indonesia, [2014;2014;2014, 2014]
T41612
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Supriati
"Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang menggabungkan fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus kepada presiden dan wakil presiden. Karena dwi fungsi ini menyebabkan presiden dan wakil presiden tidak terlibat terlalu mendetail dalam urusan-urusan operasional pemerintahan sehari-hari. Bahkan untuk kepentingan koordinasi terbukti masih diperlukan Menteri Koordinator. Penelitian ini membahas mengenai kedudukan dan kewenangan Kementerian Koordinator dalam sistem pemerintahan. metode penulisan dalam penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan Menteri Koordinator yang ada di Singapura, Republik Demokratik Timor Leste, dan Ekuador yang memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Afrika Selatan tidak memiliki Menteri Koordinator tetapi dalam konstitusinya disebutkan bahwa pemerintahan diselenggarakan dengan prinsip cooperative government. Kedudukan dan kewenangan Kementerian Koordinator dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia akan berbeda bila dilihat dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan Inpres No. 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah. Hasil tesis ini menyarankan agar kedudukan dan kewenangan Kementerian Koordinator perlu diperkuat mengingat berdasarkan faktor sejarah Kementerian Koordinator sudah ada sejak Tahun 1948 dengan nama Menteri Koordinator Keamanan Dalam Negeri bahkan dalam faktor Kebutuhan Nasional sejak tahun 1962 Kementerian Koordinator tidak pernah dihapuskan.

The Republic of Indonesia adheres to a presidential government system that combines the functions of the head of state and head of government as well as the president and vice president. Because this dual function has caused the president and vice president not to be too involved in the operational matters of daily government. Even for coordination purposes it is proven that a Coordinating Minister is still needed. This study discusses the position and authority of the Coordinating Ministry in the government system. the method of writing in this study is normative using an approach to legislation and a comparative approach of the Coordinating Ministers in Singapore, the Democratic Republic of East Timor, and Ecuador who have different government systems. South Africa does not have a Coordinating Minister, but in its constitution it is stated that governance is carried out with the principle of cooperative government. The position and authority of the Coordinating Ministry in the government system of the Republic of Indonesia will be different if seen from the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law No. 39 of 2008 concerning the State Ministry, and Presidential Instruction No. 7 of 2017 concerning Taking, Supervision and Control of Policy Implementation at the Level of State Ministries and Government Agencies. The results of this thesis suggest that the position and authority of the Coordinating Ministry need to be strengthened considering that based on historical factors the Coordinating Ministry has existed since 1948 with the name of the Coordinating Minister for Homeland Security even in the National Needs factor since 1962 The Coordinating Ministry was never abolished."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53947
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Hamid S. Attamimi
"Banyak peristiwa penting yang menentukan perjalanan hidup rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia ditetapkan dalam bentuk keputusan yang diambil oleh Presiden. Hal-hal yang menentukan dalam perjalanan kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia dituangkan antara lain dalam kebijaksanaan pengaturan yang menggunakan bentuk Keputusan Presiden atau yang semacam dengan itu namun dengan nama lain. Hal itu bukan hanya terjadi dalam kurun waktu pertama masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (1945-1949) melainkan juga dalam bagian pertama dari kurun waktu kedua berlakunya (atau berlakunya kembali) Undang-Undang Dasar 1945 (1959-1965) dan dalam bagian kedua kurun waktu tersebut (1966-sekarang). Untuk sekedar memberikan contoh, beberapa di antaranya dapat disampaikan sebagai di bawah ini.
Pada 3 Oktober 1945 Presiden Republik Indonesia menetapkan tentang tertentunya uang yang dianggap sah sebagai alat pembayaran dalam peredaran yang berlaku di Pulau Jawa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Maklumat Pemerintah Nomor 1/10. Meskipun Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 rnenegaskan, bahwa "Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang" dan meskipun Maklumat Pemerintah itu sendiri mengemukakan dalam Pasal 2, bahwa macam dan mata uang yang dianggap sah di luar Jawa akan ditetapkan dengan Undang-undang lain namun Maklumat Pemerintah tersebut bermaksud memberikan 'penetapan' sebagai kepastian tentang macam dan harga dari mata uang yang masih dianggap berlaku dalam peredaran di Pulau Jawa. bagi daerah di luar Pulau Jawa kepastian semacam itu masih belum diberikan."
Depok: Universitas Indonesia, 1990
D1135
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Aditya Putra
"ABSTRAK
Setiap lembaga negara memiliki seorang pejabat yang bertugas memimpin lembaga tersebut. DPR selaku pemegang fungsi pengawasan terlibat didalam pengisian jabatan-jabatan publik tersebut. Skripsi ini membahas bagaimana sistem pengisian jabatan publik sesuai dengan hukum positif di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan membahas keterlibatan DPR selaku lembaga parlemen di Indonesia yang memegang fungsi pengawasan terhadap sistem pengisian jabatan publik. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah metode deskriptif dengan menjelaskan sistem pengisian jabatan publik sesuai dengan undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keterlibatan DPR dalamm pengisian jabatan publik adalah untuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Namun dibutuhkan beberapa perubahan peraturan agar tercipta sistem pengisian jabatan publik yang selaran dengan Undang-Undang Dasar yang menganut sistem pemerintahan presidensial.

ABSTRACT
Every institutions have an officials that hold leadership function for those institutions. House of Representative (DPR) which has oversight function are involved on process of public officials? appointment. This thesis discuss on the system of public officials appointment according to Indonesian law system which is based on presidential system, and discuss on DPR involvement as a parliament body in Indonesia which has hold an oversight function on public officials appointment. The method of this writings based on descriptive method which describes the system of public officials? appointment based on the acts. The results of this researches are that DPR involvements on public officials? appointment is for the oversight of executive actions based on the acts. However there are need plenty of changes on the acts in order to make consistent system based on the Constitution of Indonesia which is based on presidential system.;"
2016
S64845
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fahrurrahman
"Pengisian jabatan presiden dan wakil presiden merupakan aspek utama pada sistem pemerintahan presidensial. Saat ini, mekanisme pengisian jabatan presiden dan wakil presiden Indonesia dilakukan melalui pemilihan umum. Namun, UUD NRI 1945 masih memberikan kewenangan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden jika terjadi kekosongan jabatan atau pemilihan jabatan presiden dan wakil presiden jika terjadi kekosongan jabatan secara bersamaan sebagaimana menurut Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945. Tulisan ini dihasilkan melalui penelitian normatif dengan metode kualitatif yang menjadikan sumber-sumber hukum sebagai landasan utama. Kesimpulan yang didapatkan adalah bahwa adanya kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam memilih lembaga kepresidenan sebagaimana menurut Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 merupakan pelaksanaan prinsip ‘checks and balances’ yang dibangun oleh UUD NRI 1945 dalam rangka penguatan sistem presidensial. Oleh sebab itu, penguatan sistem presidensial terkait kandungan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 kedepannya perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang terkait lembaga kepresidenan.

Filling the positions of president and vice president is a major aspect of the presidential government system. Currently, the mechanism for filling the positions of president and vice president of Indonesia is carried out through general elections. However, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia still authorizes the People's Consultative Assembly to hold a vice presidential election session in the event of a vacancy in office or the election of the president and vice president in the event of a vacancy of office simultaneously as stated in Article 8 paragraph (2) and paragraph (3) of the Constitution of the Republic of Indonesia. 1945. This paper was produced through normative research with qualitative methods that use legal sources as the main basis. The conclusion obtained is that the existence of the authority possessed by the People's Consultative Assembly in choosing the presidential institution as stated in Article 8 paragraph (2) and paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia is the implementation of the principle of 'checks and balances' developed by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia in order to strengthen presidential system. Therefore, strengthening the presidential system related to the contents of Article 8 paragraph (2) and paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia needs to be comprehensively regulated in a law related to the presidential institution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Racmat Ariwijaya
"Penelitian ini membahas dua pokok permasalahan: Pertama, bagaimana kedudukan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) ditinjau dari Hukum Tata Negara Indonesia. Kedua, bagaimana kewenangan UKP-PPP ditinjau dari Hukum Tata Negara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pembahasan dimulai dari banyaknya lembaga negara bantu Presiden yang dibuat berdasarkan Peraturan Presiden. Salah satu lembaga negara bantu Presiden yang sangat memberi pengaruh terhadap lembaga negara di bidang eksekutif, terutama lembaga kementerian, adalah lembaga UKP-PPP. UKP-PPP mempunyai kewenangan mengawasi dan memberikan nilai pada setiap lembaga kementerian di Indonesia. Hal tersebut menimbulkan pertanyaaan dimana kedudukan lembaga UKP-PPP di lembaga negara Indonesia dan apa saja kewenangan yang dimiliki serta dalam ruang lingkup mana.
Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Lembaga UKPPPP adalah lembaga negara bantu Presiden yang berkedudukan dibawah Presiden untuk membantu Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Kewenangan UKP-PPP lahir dari Pasal 4 ayat (1) UUD dan diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2012. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, seharusnya Presiden memaksimalkan lembaga negara konstitusional di ruang lingkup kekuasaan Presiden (Eksekutif), yaitu Wakil Presiden (Pasal 4 ayat (2)), Dewan Pertimbangan dan Penasihat Presiden (Pasal 16 UUD 1945) serta para menteri (Pasal 17 UUD 1945) sebelum membentuk lembaga Negara bantu baru, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara dan terciptanya lembaga negara yang efektif sesuai dengan UUD 1945.

This research analyzes, (1) what is the position, and (2) what authority is assigned to the Presidential Work Unit for Development, Monitoring and Control of Indonesia from the perspective of the Indonesian Constitutional Law. This research employs the normative legal research method. Initially, this research analyzed the number of the President?s auxiliary unit as defined in the Presidential Decree. One of the most influential auxiliary unit is the Presidential Work Unit for Development, Monitoring and Control. This unit is assigned the authority to monitor and assess all of the Government Ministry in Indonesia. This raises the question where is the exact position of this unit within the formal organization of the Government, and the extent this unit has authority in the works of the executive body.
The results of this research indicates that the Presidential Work Unit for Development, Monitoring, and Control is positioned directly under the auspices of the President to advise and assist the President to execute his duty. The constitutional base for its existence is Article 4, (1) of the Indonesian Constitutional Law as further defined in Presidential Decree Number 54 of 2009, and Amended by Presidential Decree Number 10 of 2012. This research concludes that President should maximize the main Presidential Auxiliary Unit namely the Vice President?s Office (Article 4, (2),), the Presidential Advisory Council of the President (Article 16 of the Constitution Law of 1945), and the Ministerial Cabinet (Article 17 of the Constitution Law of 1945) prior to establishing a new auxiliary unit to avoid overlapping authorities and more effective state auxiliary unit as defined by the Constitutional Law of 1945.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56754
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mulhadi. HM
"Lembaga Kantor Staf Presiden sebagai lembaga non struktural, yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden diberikan kewenangan dan kedudukan yang sama dengan pembantu Presiden lainnya seperti kementerian negara, sehingga mengakibatkan kemungkinan terjadinya konflik atau tumpang tindih kewenangan sesama kelembagaan ataupun jabatan di lingkungan lembaga eksekutif. Dengan adanya perluasan fungsi dan kewenangan lembaga Kantor Staf Presiden (bukan merupakan anggota kabinet), seakan-akan berkedudukan di atas kementerian negara (merupakan salah satu anggota kabinet). Penelitian tesis ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif, yang dilaksanakan dengan cara meneliti peraturan perundang-undangan terkait sehingga menghasilkan penelitian dalam bentuk preskriptif-analitis. Berdasarkan ketentuan dari dasar hukum pembentukan kementerian negara dan lembaga Kantor Staf Presiden, kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang sama dalam sistem pemerintahan Indonesia. Tugas, fungsi, dan kewenangan yang begitu luas diberikan kepada lembaga Kantor Staf Presiden menyebabkan terjadinya konflik kewenangan dengan kementerian negara, yang sama-sama sebagai pembantu Presiden. Oleh karena itu, dalam rangka menghindari terjadinya konflik kewenangan di lingkungan lembaga kepresidenan, sebaiknya Presiden sebagai kepala pemerintahan eksekutif melakukan survei sebelumnya terkait urgensi pembentukan lembaga baik yang bersifat struktural maupun non struktural.

The Presidential Staff Office as a non-structural institution, which has direct responsibility to the President, is given the same authority and position as other assistants to the President such as state ministries, resulting in the possibility of conflicts or overlapping authorities of fellow institutions or positions within the executive branch. With the expansion of the functions and authorities of the Presidential Staff Office (not a member of the cabinet), it is as if it is located above a state ministry (a member of the cabinet). This thesis research uses a form of normative juridical research, which is carried out by examining the relevant laws and regulations so as to produce research in a prescriptive-analytical form. Based on the provisions of the legal basis for the formation of state ministries and institutions of the Presidential Staff Office, these two institutions have the same position in the Indonesian government system. The tasks, functions, and powers that are so broadly assigned to the Presidential Staff Office lead to conflicts of authority with state ministries, which are both assistants to the President. Therefore, in order to avoid conflicts of authority within the presidential institution, the President as the head of the executive government should conduct a previous survey regarding the urgency of establishing institutions both structural and non-structural."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Guspita Arfina
"Proses pengisian jabatan hakim konstitusi merupakan salah satu persoalan mendasar pada sistem peradilan Mahkamah Konstitusi. Seleksi yang dilakukan dapat memengaruhi kualitas, kinerja dan keputusan dari seorang hakim. Menurut, Pasal 24C ayat 3 UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang hakim yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Pada praktiknya, ketiga lembaga negara tersebut memiliki perbedaan dalam proses seleksi hakim konstitusi. Perbedaan terjadi karena tidak terdapat peraturan yang jelas yang mengatur standar seleksi tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mencari tahu aturan dan mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi yang dilakukan saat ini sehingga konsep yang ideal dapat diformulasikan khususnya untuk Presiden. Metode penelitian adalah yuridis-normatif yang mengacu pada norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Analisis berupa pembahasan mengenai kesesuaian antara penerapan prinsip transparansi, partisipasi, objektivitas dan akuntabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan praktek dilakukan oleh Presiden. Ketiadaan peraturan yang jelas mendorong perumusan peraturan agar mengatur secara jelas standar seleksi hakim konstitusi melalui undang-undang yang berlaku bagi seluruh lembaga negara atau melalui peraturan presiden yang berlaku khusus untuk Presiden sebagai salah satu lembaga negara. Penelitian akan mencoba memberikan saran pelaksanaan seleksi terbuka melalui panitia seleksi guna memenuhi penerapan empat prinsip pengisian jabatan hakim konstitusi. Proses pengisian jabatan hakim konstitusi merupakan salah satu persoalan mendasar pada sistem peradilan Mahkamah Konstitusi. Seleksi yang dilakukan dapat memengaruhi kualitas, kinerja dan keputusan dari seorang hakim. Menurut, Pasal 24C ayat 3 UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang hakim yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Pada praktiknya, ketiga lembaga negara tersebut memiliki perbedaan dalam proses seleksi hakim konstitusi. Perbedaan terjadi karena tidak terdapat peraturan yang jelas yang mengatur standar seleksi tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mencari tahu aturan dan mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi yang dilakukan saat ini sehingga konsep yang ideal dapat diformulasikan khususnya untuk Presiden. Metode penelitian adalah yuridis-normatif yang mengacu pada norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Analisis berupa pembahasan mengenai kesesuaian antara penerapan prinsip transparansi, partisipasi, objektivitas dan akuntabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan praktek dilakukan oleh Presiden. Ketiadaan peraturan yang jelas mendorong perumusan peraturan agar mengatur secara jelas standar seleksi hakim konstitusi melalui undang-undang yang berlaku bagi seluruh lembaga negara atau melalui peraturan presiden yang berlaku khusus untuk Presiden sebagai salah satu lembaga negara. Penelitian akan mencoba memberikan saran pelaksanaan seleksi terbuka melalui panitia seleksi guna memenuhi penerapan empat prinsip pengisian jabatan hakim konstitusi.

The process of filling the position of constitutional court justices is one of the fundamental issues in judicial system, especially the Constitutional Court. Under the provisions of Article 24C Paragraph 3 of 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the Indonesian Constitutional Court has nine justices, nominated by Supreme Court, People 39 s Legislative Assembly, and President. The three state institutions have differences in selecting justices because of lack of clear regulation as standard for the selection. Therefore, research is conducted to find out current regulations and mechanisms of selecting justices so that later the ideal concept can be formulated, particularly for the President. The research method is juridical normative method that refers to legal norms in legislation. Analysis is conducted by discussing the conformity between the implementation of transparency, participation, objectivity and accountability principles that have been regulated in the Constitutional Court Law with practices conducted by President. The lack of clear regulation encourages the formulation of regulation that clearly regulates standard selecting justices through applicable laws for three state institutions or presidential decree specifically for President. Furthermore, the research will try to advise the implementation of open selection through selection committee to fulfill the implementation of principles in selecting the justices.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Didy Nurchahyo
"Inisiatif optimalisasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan salah satu bentuk inisiatif strategis dari Sekretariat Presiden (Setpres) yang tertuang dalam rencana strategis Setpres 2020-2024. Setpres dalam menjalankan kegiatan operasional maupun administrasi menetapkan konsep zero mistake, sehingga dalam melaksanakan pekerjaan diharuskan untuk teliti dan berhati-hati agar dapat meminimalisir munculnya risiko kesalahan dan timbulnya persepsi yang buruk terhadap kinerja Setpres. Layanan Setpres dituntut agar dapat memberikan data dan informasi yang aman dan handal dalam proses pengambilan keputusan. Namun pada kenyataannya pengelolaan aset dan risiko pada pusat data belum dikelola dengan baik dan bersifat spontanitas saja. Oleh karenanya dengan penelitian ini diharapkan pengelolaan risiko dan penanganan terkait keamanan informasi pada pusat data Setpres dapat dikelola dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana proses pengumpulan data primer menggunakan wawancara, diskusi atau rapat dan melalui observasi serta dilengkapi dengan data sekunder. Kerangka kerja yang digunakan dalam proses manajemen risiko keamanan informasi penelitian ini adalah ISO/IEC 27005:2018 dan menggunakan panduan dari NIST SP 800-30 Rev.1 dalam proses penilaian risiko, kemudian menggunakan ISO/IEC 27002:2013 untuk memberikan rekomendasi kontrol penanganan risikonya. Penelitian ini menghasilkan 119 skenario risiko dimana 97 diantaranya perlu dimitigasi dan 22 risiko dapat diterima. Risiko yang dimitigasi 75 risiko ditangani dengan memodifikasi risiko, 22 dengan berbagi risiko, dan 22 risiko diterima. Rancangan manajemen risiko keamanan informasi pusat data Setpres ini diharapkan dapat bermanfaat bagi organisasi Setpres dalam mengelola risiko keamanan informasi pusat data maupun unit kerja lain di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan juga pihak atau peneliti lain yang berkaitan dengan manajemen risiko keamanan informasi.

The initiative to optimize the use of Information Technology and Communication (ICT) is a form of strategic initiative of Presidential Secretariat (Setpres) which is can be found in the 2020-2024 Presidential Secretariat strategic plan. Setpres in carrying out the operational and administrative activities, Presidential Secretariat sets the concept of zero mistake, so that when doing the activities had to be thorough and careful in order to minimize the risk of errors and the emergence of a bad perception of the performance of the Presidential Secretariat. Presidential Secretariat services were required to provide be safe dan reliable data and information in the process of decision making. However, in the reality data center management of assets and risks was not managed properly, where the risk management and risk treatment were conducted spontaneously. Therefore, with this research risk management and the risk treatment related to the data center information security could be managed properly. This study uses qualitative method that the primary data collection by interviews, discussions or meetings, and observation, also uses the secondary data collection. Framework that is used by this research in the information security risk management process is ISO/IEC 27005:2018, and uses guidelines from NIST SP 800-30 Rev.1 in the risk assessment process, also completed with the ISO/IEC 27002:2013 for the recommendation for the risk controls. This study resulted 119 risk scenarios where 97 of them need to be mitigated and 22 risks are acceptable. Risks that were mitigated, 75 of the risks will be handled by modifying risks, 22 by sharing the risks, and 22 risks were acceptable. The design of data center information security risk management of the Presidential Secretariat was expected to be useful for Setpres Organization itself to manage information security risks and other works units within the Ministry of State Secretariat of the Republic of Indonesia as well as other parties or researchers related to the information security risk management."
Depok: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2022
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>