Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 139695 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
Bandung: Citra Umbara, 2003
347.052 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ponno Jonatan
"Imbalan pasca kerja bagi sektor swasta di Indonesia ada yang bersifat wajib dan ada pula yang bersifat sukarela. Imbalan pasca kerja yang bersifat wajib adalah yang disediakan melalui Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Imbalan pasca kerja yang bersifat sukarela antara lain adalah program pensiun berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Pendanaan program pensiun terutama jenis Program Pensiun Manfaat Pasti, harus dilakukan secara teratur dan sistematis agar kewajiban atas pembayaran manfaat pensiun kepada seluruh peserta program pensiun dapat terpenuhi. Sebaliknya, ketentuan tentang imbalan pasca kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang juga menggunakan rumusan imbalan pasti, tidak ada aturan pendanaannya. Perusahaan yang membayarkan imbalan pasca kerja dengan cara pay-as-you-go dan mengungkapkan beban pembayaran nyata (riil) dalam laporan keuangan perusahaan akan merniliki anggaran biaya yang sangat fluktuatif setiap tahunnya sehingga akan mempengaruhi laporan keuangan perusahaan dalam jangka panjang. Selain itu, tidak adanya penyisihan dana akan menyebabkan tidak terjaminannya hak-hak karyawan alas imbalan pasca kerja sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan yang memiliki program pensiun pembiayaan imbalan pasca kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mengintegrasikan program imbalan pasca kerja tersebut dengan program pensiun. Integrasi tersebut dapat dilakukan melalui kesepakalan alau perjanjian tertulis yang dibuat antara karyawan dan perusahaan.
Bagi perusahaan yang belum memiliki program pensiun, dapat dilakukan pendanaan untuk program imbalan pasca kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan cara membentuk program pensiun dan melakukan pendanaan secara teratur dan sistematis atas program tersebut. Janis program pensiun yang dapat dibentuk perusahaan antara lain adalah Program Pensiun Manfaat Pasti, Program Pensiun luran Pasti atau kombinasi dari kedua jenis program pensiun tersebut. Pendanaan dan pengelolaan program dapat dilakukan dengan cara membentuk dana pensiun atau menyerahkan pendanaan dan pengelolaan program kepada pihak ketiga.
Program pensiun yang dibentuk perusahaan hares mempertimbangkan rasio penggantian penghasilan yang dapat diterima oleh setiap peserta saat pensiun, kemampuan finansial perusahaan, serta keadilan dalam memberikan manfaat kepada seluruh kelompok peserla program."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18544
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Sekala Jalmakarya, 2003
324.6 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta Sinar Grafika 2000,
R 342.082 Und
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Jauhar
"Saat ini sudah semakin banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruhnyanya berdasarkan perjanjian kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu). Perusahaan tersebut dalam merekrut pekerja/buruhnya melalui pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa pekerja). Akibat dari cara ini maka status pekerja/buruh tersebut tidak akan sama dengan pekerja/buruh tetap di perusahaan tersebut. Status kepegawaiannya dari pekerja/buruh tersebut adalah pekerja/buruh kontrak. Hal ini menimbulkan perbedaan kesejahteraan balk itu mengenai upah, tunjangan, dan pesangon serta hak-hak lainnya pada saat kontrak kerja (perjanjian kerja waktu tertentu) berakhir.
Masalah inilah yang paling dikeluhkan oleh para masyarakat (pekerja) dengan sistem kontrak. Oleh sebab itu dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang pekerja/buruh kontrak yang direkrut melalui pihak ketiga (perusahaan outsourcing). Pekerja/buruh jenis ini tergolong dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, PKWT diperuntukkan untuk pekerjaan penunjang yang akan selesai paling lama 3 (tiga) tahun."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16332
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>