Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169555 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Angel Firstia Kresna
"Tesis ini membahas tentang pengaturan dan praktek pengalihan debitur dan objek jaminan dalam fasilitas kredit pemilikan rumah Bank Tabungan Negara (KPR BTN). Bahwa pengalihan debitur dan objek jaminan seharusnya dilakukan dengan melibatkan Bank Tabungan Negara sebagai kreditur akan tetapi tidak semua pengalihan tersebut bahkan sering dilakukan tanpa melibatkan BTN. Pengalihan tersebut yang dilakukan tanpa melibatkan kreditur umumnya berujung kepada permasalahan-permasalahan. Permasalahan tersebut muncul ketika dia ingin mengambil sertifikat dan surat-surat terkait objek jaminan KPR BTN tersebut ketika dia sudah melunasi seluruh angsuran kredit yang telah dialihkan kepadanya. Para penerima pengalihan debitur dan objek jaminan tersebut kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berisi permintaan agar dia menjadi berhak atas tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan KPR BTN. Penulis mencoba mengkaji bagaimana majelis hakim dalam putusannya memandang peralihan ini yang tidak sesuai prosedur akan tetapi pada kenyataan debitur baru membutuhkan kepastian hukum akan kepemilikannya terhadap objek jaminan KPR BTN tersebut. Penulisan ini lebih menitikberatkan kepada data sekunder, sedangkan data primer hanya digunakan sebagai pelengkap dan penunjang.

This research explains about regulations and implementations of transfer of debtor and collateral of house ownership credit Bank Tabungan Negara (KPR BTN). The transfer of debtor and collateral of KPR BTN should be done by involving Bank Tabungan Negara as creditor nevertheless not all of the transfers were done without involvement of Bank Tabungan Negara. Finally, those transfers generally lead to problems when they wanted to take certificate of land and documents in Bank Tabungan Negara after have paid off debt. To solve their problem, they go to District Court and make claims for home ownerships which are collateral Bank Tabungan Negara too. The author tries to examine how judges look at this case in their decision which improper procedures but in fact the principal need legal certainty of home ownership. This research is more focus in secondary sources and primary sources in form of interviews with law?s instruments are used for supporting and complement this research."
Depok: Universitas Indonesia, 2103
T32577
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ponco Prawoko
"Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang bertujuan membantu masyarakat yang memerlukan rumah untuk dapat membeli rumah dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara. Pemberian KPR sebagaimana dalam pemberian kredit perbankan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitor. Persyaratan terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha calon debitor harus dipenuhi. Di dalam KPR biasanya yang dijadikan jaminan adalah berupa jaminan pokok, yaitu rumah yang dibeli dengan KPR beserta tanahnya. Untuk menjamin dan kepastian pelunasan utang debitor, maka dilakukan pengikatan jaminan terhadap rumah dan tanah obyek KPR. Bentuk lembaga pengikatan jaminan yang yang kuat adalah Hak Tanggungan, yang mempakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah sejak berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Masalah yang sering teijadi dalam pemberian KPR adalah todit macet, dimana debitor cidera janji dalam membayar kembali utangnya sesuai dengan yang dipeijanjikan. Di dalam masalah kredit macet biasanya BTN akan berusaha agar debitor masih dapat membayar angsurannya, dan apabila ternyata sama sekali tidak dapat meneruskan pembayaran angsuran, rumah beserta tanah tersebut akan diserahkan kepada pembeli lain yang bersedia meneruskan kreditnya atau akan dilakukan eksekusi benda obyek jaminan KPR melalui pelelangan umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20680
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setia Darmawan
"Satuan rumah susun sebagai jaminan hutang dalam perjanjian kredit pemilikan rumah melalui fasilitas kredit Bank Tabungan Negara. Salah satu unsur kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan akan perumahan. Dalam memenuhi kebutuhan akan perumahan ini, terutama di kota-kota besar yang padat penduduknya sedang di lain pihak tanah yang tersedia terbatas, telah diambil kebijaksanaan untuk membangun Rumah Susun yang serasi, seimbang dan selaras dengan lingkungannya. Pada mulanya pembangunan rumah susun itu sendiri menimbulkan berbagai masalah hukum mengingat. belum adanya Undang-undang condominium di Indonesia. Berbagai masalah hukum itu antara lain apakah satuan rumah susun itu dapat dimiliki secara individual dan apakah satuan susun itu dapat dijadikan jaminan karena dalam pengertian rumah susun itu sendiri terkandung unsur pemilikan bersama, baik bagian-bagiannya maupun tanahnya. Sejak dikeluarkannya Undang-undang No. 16 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985, maka semua permasalahan tersebut telah mendapat jalan pemecahannya. Dalam Undang-undang Rumah Susun tersebut diatur antara lain; bahwa satuan rumah susun tersebut dapat dimiliki secara individual, sedangkan hak milik atas satuan rumah susun tersebut meliputi hak atas bagian bersama, tanah bersama dan bersama, yang semuanya tak terpisahkan dari satuan benda rumah susun yang bersangkutan dan merupakan satu kesatuan. Tanda bukti pemilikan atas satuan rumah susun adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Satuan rumah susun dapat dijadikan jaminan_hutahg berbentuk Hypotik atau Fidusia tergantung dari status hak atas tanah dimana rumah susun itu dibangun. Untuk memperoleh pemilikan atas satuan rumah susun dapat dilakukan dengan pembayaran tunai kredit. Bagi yang ingin memperoleh melalui kredit atau harus mengajikan permohonan kredit pemilikan rumah ke pada Bank Tabungan Negara, yaitu Bank yang ditunjuk sebagai Bank penyelenggara kredit pemilikan Rumah oleh Menteri Keuangan dengan SK. No. B-49/MK/VI/1974. Dan sebagai jaminan kredit itu adalah Satuan rumah susun itu sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20421
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R Wahyu Ari Antono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22206
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Novtiko Putra
"Skripsi ini membahas mengenai penyelesaian kredit macet debitur kredit pemilikan rumah bank PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. Salah satu kegiatan usaha bank adalah memberikan kredit. Dalam hal ini PT. Bank Tabungan Negara, Tbk merupakan bank yang mempunyai keunggulan fasilitas kredit pemilikan rumah. PT. Bank Tabungan Negara, Tbk mempunyai pertumbuhan kredit pemilikan rumah yang cukup tinggi sehingga dengan adanya pertumbuhan yang tinggi ini PT. Bank Tabungan Negara, Tbk mempunyai risiko yang besar terhadap adanya kredit bermasalah atau macet pada debitur kredit pemilikan rumah. Hal ini dibuktikan dengan persentase non performing loan dari kredit pemilikan rumah dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 yang mengalami peningkatan.
Dalam penulisan skripsi ini dibahas mengenai bagaimana penyelesaian kredit macet debitur kredit pemilikan rumah pada PT. Bank Tabungan Negara, Tbk Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif yang menghasilkan tipologi penelitian deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa PT. Bank Tabungan Negara, Tbk dalam menyelesaikan kredit macet debitur kredit pemilikan rumah dalam hal ini telah berusaha melaksanakan ketentuan dalam penyelesaian kredit macet namun masih ditemukan beberapa ketentuan dalam PBI Pelaksanaan Good Coorporate Governance dan POJK Penerapan Manejemen Risiko yang belum dilaksanakan dengan baik.
Dengan demikian, penulis menyarankan agar PT. Bank Tabungan Negara, Tbk harus menyelesaikan kredit macet debitur kredit pemilikan rumah dengan baik khususnya sesuai dengan yang diatur dalam PBI Pelaksanaan Good Corporate Governance dan POJK Penerapan Manajemen Risiko.

This thesis aims to study about on how the dispute settlement in terms of non performing mortgage loan between the debtor and the creditor in PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. One of the bank's business activity is giving loan. PT. Bank Tabungan Negara, Tbk has business specialty, which is financing housing credit program. PT. Bank Tabungan Negara, Tbk has mortgage loan that grows high and as a result, PT. Bank Tabungan Negara, Tbk has a great risk towards their non performing mortgage loan. It is clearly shown by data that the percentage of non performing mortgage loan from 2012 until 2017 seems uprising.
This final thesis explains about the mechanism for the dispute settlement of non performing mortgage loan in PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. from the perspective of debtor. The methods used in this thesis is normative juridical research that produces a descriptive research typology.
The final result found that PT. Bank Tabungan Negara, Tbk has tried to implemented all of the regulations regarding dispute settlement in terms of non performing loan mortgage loan. However, there are some provisions in PBI Regulations of Bank of Indonesia on Implementation of Good Corporate Governance and POJK Regulations of Otoritas Jasa Keuangan on Implementation of Risk Management that have not been implemented properly.
Thus, the author suggest that PT. Bank Tabungan Negara, Tbk should make sure that the mechanism for dispute settlement in terms of non performing mortgage loan is compatible with all the regulations, especially PBI Regulations of Bank of Indonesia on Implementation of Good Coorporate Governonce and POJK Regulations of Otoritas Jasa Keuangan on Implementation Execution of Risk Management.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rocelia Sulyanegara
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksekusi terhadap jaminan Hipotik yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara sebagai Bank Pemerintah dalam prakteknya di dunia perbankan dengan melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. Dalam penulisan skripsi ini, metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, mensyaratkan adanya jaminan pada setiap pemberian kredit yang dilakukan pihak Bank. Jaminan tersebut dapat berupa Hipotik, Credietverband, Gadai dan Fiducia. Tanah-tanah yang dapat dijadikan jaminan adalah tanah hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan. Dalam hal ini, Bank Tabungan Negara selaku kreditur memilih Hipotik sebagai bentuk pengikatan jaminan untuk Kredit Pemilikan Rumahnya. Untuk mencegah adanya debitur yang cidera janji, terutama karena tidak membayar angsuran bulanan dan karena debitur terlambat melakukan pembayaran angsuran bulanan alau penunggakan-penunggakan pembayaran angsuran bulanan, maka pihak kreditur mengharuskan adanya Surat. Kuasa memasang Hipotik. Pemasangan Hipotik dalam bentuk Surat. Kuasa ini dilihat dari kepentingan Bank mengandung resiko yang besar antara lainnya itu jika debitur cidera janji dengan adanya tunggakan angsuran. Pendaftaran Hipotik hanya dilakukan bila perlu, yaitu jika debitur menunjukkan gejala cidera janji. Untuk dapat menyelesaikan tunggakan angsuran Kredit. Pemilikan Rumah dengan baik, maka Bank Tabungan Negara melakukan pelbagai upaya hukum. yakni dengan pembinaan debitur dan penyelamatan kredit dalam pelaksanaan Perjanjian KPR-BTN, data serta sistem yang mendukung penyelesaian tunggakan angsuran KPR-BTN. Penjadwalan Ulang tunggakan dan angsuran KPR-BTN, pelaksanaan denda tunggakan, alih debitur KPR-BTN, dan pemberkasan BUPLN. Apabila BTN tidak dapat menyelesaikan kredit macet secara intern sebagai upaya hukum terakhir BTN menyerahkan pengurusan piutang macet sama sekali tersebut dalam bentuk penyerahan pengurusan tunggakan angsuran KPR-BTN kepada BUPLN yang merupakan wakil dari BTN yang dapat. melakukan eksekusi terhadap Jaminan Hipotik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20575
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stientje, Ambat
"Kredit Pemilikan Rumah jika diselesaikan dengan jangka waktu yang disetujui dalam perjanjian kredit tentunya tidak menimbulkan masalah, akan tetapi sering terjadi pihak debitur tidak lagi meneruskan pembayaran kreditnya dengan alasan tidak sanggup membayar lagi, ingin pindah tempat ataupun alasan lainnya, sehingga mereka ingin mengalihkan kredit pemilikan rumah yang menjadi kewajibannya kepada pihak lain. Akan tetapi, sering pengalihan kredit ini dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang sesungguhnya dan hanya melalui bukti pengalihan berupa surat di bawah tangan dan bahkan hanya berupa kwitansi saja. Yang lebih meresahkan lagi pengalihan ini terjadi dari tangan ke tangan sampai beberapa kali. Ada juga pembeli/debitur baru yang ingin melindungi haknya dengan datang ke Notaris dengan membuat Surat Pengikatan Jual Beli secara di bawah tangan dikuatkan dengan Akta Kuasa secara notariil.
Yang menjadi masalah tanah dan bangunan yang dilihkan tersebut masih terkait sebagai jaminan pada Bank. Sedangkan untuk menempuh pengalihan kredit langsung melalui Bank para debitur antara lain terhalang tidak ada waktu luang untuk mengadakan wawancara dengan Bank, ada syarat-syarat yang sulit dipenuhi. Untuk mencapai tujuan penulisan tesis ini, digunakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan penelitian lapangan.
Adapun kesimpulan yang dapat menjawab pokok-pokok permasalahan dalam tulisan ini pembuatan Surat Pengikatan Jual Beli secara di bawah tangan dikuatkan dengan Akta Kuasa secara notariil merugikan salah satu jalan keluar bagi pembeli/debitur baru agar dikemudian hari setelah tunas kredit, haknya atas tanah dan bangunan yang dibelinya dapat diperoleh. Walaupun hal ini melanggar ketentuan perjanjian dengan Bank, akan tetapi berdasarkan asas kebebasan berkontrak hal ini dapat saja dilakukan asalkan tidak merugikan pihak lain dan bahkan hal ini juga dapat menguntungkan pihak Bank karena dapat mengurangi kredit macet."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14509
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarifah Hadzami
"HADZAMI, Syarifah, 0588001732, Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah Dengan Fasilitas Kredit Bank Tabungan Negara, Skripsi, Mei, 1882.
Salah satu bidang pembangunan yang sangat penting dewasa ini adalah penyediaan dan pembangunan perumahan bagi rakyat. Untuk memenuhi bidang ini maka dibentuklah Perum Perumnas . Perumahan yang dibangun dalam hal pemasarannya didahului dengan perjanjian jual beli baik secara tunai ataupun kredit. Dewasa ini, masyarakat sudah tak asing lagi dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diselenggarakan oleh berbagai bank pemerintah ataupun swasta, salah satunya adalah Bank Tabungan Negara (BTN). Perjanjian jual beli rumah dan tanah dengan fasilitas KPR BTN melahirkan hak dan kewajiban pada para pihak, yang dalam pelaksanaannya tidak tertutup kemungkinan terjadinya wanprestasi. Perum Perumnas, BTN juga pembeli tentunya akan berusaha untuk dapat mengatasi masalah ini, dengan suatu penyelesaian yang terbaik bagi mereka dengan bersandarkan pada isi perjanjian jual beli dan kredit yang telah disepakati bersama. Hal ini penting, demi menunjang keberhasilan program pemerintah di
bidang perumahan dan pemukiman."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20324
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yayah Yarotul Salamah
"Pemberian kredit pemilikan rumah kepada masyarakat menengah ke bawah adalah merupakan kebijakan pemerintah melalui Bank Tabungan Negara yang ditunjuk sebagai wadah pembiayaan proyek pembangunan perumahan (sesuai Surat Menteri Keuangan No. B 49/MK/IV/I/1974 tanggal 29 Januari Tahun 1974). Pada tahun 1976 Bank Tabungan Negara memperkenalkan kredit pemilikan rumah yang lebih di kenal dengan istilah KPR-BTN. Kredit pemilikan rumah Bank Tabungan Negara (KPR-BTN) adalah merupakan fasilitas pembiayaan atau kredit yang disediakan/diberikan BTN untuk pembelian rumah, yang dibangun oleh pengembang. Untuk memperoleh fasilitas kredit pemilikan rumah tersebut didalamnya terlibat tiga pihak, yaitu pengembang sebagai penjual, Bank Tabungan Negara sebagai kreditur dan pembeli sebagai debitur. Dalam pelaksarnaan kredit pemilikan rumah pemohon terlebih dahulu harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku atas pemberian kredit melalui perjanjian kredit pemilikan rumah. Kewajiban pengembang sebagai penjual wajib memenuhi apa yang telah disepakati dalam perjanjian dan pengembang harus memiliki prinsip etika dalam melakukan bisnis perumahan, secara tidak langsung pengembang dapat memberikan perlindungan bagi konsumennya. Dengan lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen yang terabaikan hak-haknya dan dapat memberi kan kepastian hukum bagi konsumen perumahan. Penyelesaian sengketa-dalam perjanjian kredit pemilikan rumah apabila debitur wanprestasi, seharusnya bank yang mengeksekusi, tetapi dalam prakteknya bank tidak bisa menyelesaikan sehingga penyelesaian melalui pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20912
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>