Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 110882 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sirlan
"Peranan hukum perjanjian khususnya hukum perjanjian pemborongan sangat penting untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi pesawat helicopter, Polri sebagai pemberi tugas dan CV Jaya Agung sebagai pemborong. Perjanjian pemborongan rehabilitasi pesawat helicopter antara Polri dengan CV Jaya Agung, pelaksanaannya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka para pihak wajib memenuhi ketentuan dalam Keputusan Presiden RI No 29 Tahun 1984 dan Keputusan Presiden RI No 6 tahun 1988. Pengumpulan data dilakukan melalui data kepustakaan untuk memperoleh gambaran teoritis huga bahan kuliah hukum perdata khususnya hukum perjanjian disamping metode wawancara untuk memperoleh data mengenai praktek pelaksanaan suatu perjanjian pemborongan pekerjaan."
Depok: Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Ratna Peruchka
"Perjanjian Pemborongan adalah suatu persetujuan dimana pihak yang satu, yaitu pihak pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, yaitu pihak yang pemborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Pengaturan terhadap perjanjian pemborongan tersebut terdapat di dalam Bab 7. Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1601 b, kemudian dilanjutkan pasal 1604 sampai dengan pasal 1616. Selain itu, perjanjian pemborongan juga diatur dalam Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Kep Pres No. 16 Tahun 1994), serta diatur juga di dalam Algemene Voorwarden voor de uitvoering bij aanneming van openbare werken in Indonesia (A.V. Tahun 1941) tentang syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan pekerjaan umum di Indonesia. Di dalam pelaksanaannya pemborongan pekerjaan bangunan melibatkan berbagai pihak seperti pihak yang memborongkan, pihak pemborong, arsitek, pengawas dan sebagainya. Dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan kemungkinan dapat timbul wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak. Dalam keadaan demikian maka berlakulah ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi yang timbul akibat adanya perbuatan wanprestasi, yaitu kemungkinan pemutusan perjanjian, penggantian kerugian atau pemenuhan. Adapun penyelesaian perkara wanprestasi dalam perjanjian pemborongan dapat ditempuh melalui cara perdamaian, arbitrase, dan Pengadilan Negeri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Viska Kharisma Fajarwati
"Beli sewa merupakan suatu perjanjian yang timbul akibat adanya asas kebebasan berkontrak. Pada umumnya perjanjian beli sewa sudah tercetak di dalam bentuk formulir-formulir tertentu (boilerplate) dan isi dalam perjanjian beli sewa tersebut sudah ditentukan secara sepihak oleh penjual sewa. Salah satu obyek perjanjian beli sewa yang saat ini tengah banyak diminati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia adalah sepeda motor. Pertumbuhan penjualan sepeda motor yang tetap tinggi disebabkan karena sepeda motor merupakan salah satu alat transportasi yang murah dan terjangkau. Hal ini juga didukung oleh situasi Indonesia yang belum sepenuhnya pulih dari krisis ekonomi.
Di dalam penelitian ini, penulis meneliti bagaimana pelaksanaan perjanjian beli sewa sepeda motor pada CV Mitra Jaya serta permasalahan yang mungkin timbul dalam perjanjian beli sewa sepeda motor pada CV Mitra Jaya. Selain itu juga dibahas mengenai penyelesaian terhadap permasalahan yang mungkin timbul dalam perjanjian beli sewa sepeda motor pada CV Mitra Jaya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian case method yang berusaha untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian beli sewa sepeda motor pada CV Mitra Jaya. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa bahan kepustakaan. Perjanjian beli sewa sepeda motor pada CV Mitra Jaya di dalam beberapa klausula perjanjian yang bertitel "Surat Perjanjian Sewa Beli" ternyata menunjukkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara penjual sewa dengan pembeli sewa.
Permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan perjanjian beli sewa sepeda motor pada CV Mitra Jaya adalah penggelapan barang dan wanprestasi. Penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian beli sewa sepeda motor pada CV Mitra Jaya yang mungkin timbul pada umumnya diselesaikan dengan musyawarah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21237
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irmatan
"Perjanjian pembarongan adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Ada pun alasan penulis untuk memilih topik mengenai pelaksanaan perjanjian pemborongan adalah karena akhir-akhir ini pembangunan sarana perhubungan seperti peningkatan jalan dan jembatan semakin meningkat sehinqga penting untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pemborongan pada prakteknya. Peraturan pemborongan pekerjaan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan A.V. tahun 1941 tentang syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan pekerjaan umum di Indonesia. Untuk pemborongan pekerjaan yang pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah berlaku pula Keputusan Presiden tentang pelaksanaan APBN yang disempurnakan setiap lima tahun sekali khususnya mengenai pelelangan yang mendahului ter jadinya perjanjian pemborongan pekerjaan, Berlakunya Keputusan Presiden ini karena menyangkut keuangan negara yang cukup besar yang harus dapat dipertanggungjawabkan pengunaannya oleh instansi pemerintah yang bersangkutan. Keputusan Prssiden ini tidak berlaku untuk pemborongan pekerjaan yang pembiayaannya bukan berasal dari anggaran pemerintah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gabriel Fernandez
"ABSTRAK
Sesuai dengan asas pemerataan, Pemerintah dalam hal dni PERUM PERUMMS beusaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sejalan dengan meningkatnya kebutuhan dasar rakyat yakni perumahan.
Dalam melaksanakan pembangunan perumahan Pemerintah ( PERUM PERUMNAS ) selalu bekerjasama dengan pihak Swasta sehingga timbul Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
Masalah yang timbul dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut adalah penyimpangan prosedur pemberian pekerjaan yang terjadi karena keadaan yang mendesak dan juga memang dikehendaki oleh PERUM PERUMNAS sendiri.
Selain itu dalam skripsi ini juga dibabas mengenai Unforeseen, serta masalah perlindungan kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh PERUM PERUMNAS.
Sebagai kesimpttlan yang dapat ditarik adalah Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan antara PERUM PERUMNAS dengan Rekanan selain terdapat aspek Hukum Perdata, juga terdapat aspek Hukum Publik yaitu turut campumya pihak penguasa, yang bahkan sangat dominan dalam menentukan perjanjian itu sendiri.
Saran yang perlu dikemukakan dalam skripsi ini adalah perlu adanya penyempurnaan kembali Syarat-Syarat Kontrak yang berlaku di PERUM PERUMNAS dan tentunya PERUM PERUMNAS hendaknya menyingkirkan sistim birokrasi yang berbelit-belit.
"
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meila Indira
"Perjanjian franchise merupakan perjanjian yang dibuat antara pihak franchisor dan franchisee mengenai pemberian izin untuk menggunakan merek dagang franchisor kepada franchisee. Dalam menjalankan bisnisnya ini franchisee harus menyesuaikan diri dengan metode dan prosedur yang ditetapkan franchisor. Di Indonesia franchise tengah pesat berkembang. Asas Terbuka Buku III KUHPerdata, memungkinkan bagi para pihak untuk membuat perjanjian apapun, dan perjanjian yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian franchise yang dibuat merupakan landasan untuk menuntut hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian Franchise menjadi dasar untuk mengetahui sah atau tidaknya perbuatan para pihak. Namun pihak franchisor selaku pemilik merek dagang/jasa selalu berada di pihak yang lebih kuat, sehingga seringkali perjanjian itu tidak seimbang mengatur kepentingan/hak dan kewajiban para pihak, sebab franchisee lebih banyak diharuskan berprestasi. Franchisor menetapkan syarat-syarat dan standar yang harus diiikuti oleh franchisee yang memungkinkan franchisor membatalkan perjanjian apabila ia menilai franchisee tidak dapat memenuhi kewajibannya. Ketidakseimbangan hak dan kewajiban, juga ketidakseimbangan posisi itulah yang seringkali menjadi pemicu terciptanya pemutusan perjanjian secara sepihak. Perjanjian waralaba yang dibuat oleh para pihak adalah perjanjian waralaba standar yang dibuat dan disiapkan oleh franchisor, sehingga terdapat beberapa ketentuan yang kurang atau tidak melindungi kepentingan franchisee. Padahal idealnya suatu perjanjian franchise harus merupakan suatu hubungan yang terkait erat diantara franchisor dan franchisee, dan harus melindungi kepentingan para pihak yang membuatnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21094
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edwinal Rahadian
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pihak pemborong dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan dalam hal terjadi penurunan nilai uang akibat krisis, dengan bentuk penelitian yuridis normatif, metode penelitian studi kepustakaan, dan menggunakan data sekunder. Pada dasarnya peraturan perjanjian pemborongan yang termuat dalam KUHPerdata mengatur bahwa setelah terjadi persetujuan kontrak pemborongan, pemborong tidak diperbolehkan untuk meminta kenaikan harga atas alasan apapun. Hal ini memberatkan pihak pemborong dalam hal-hal tertentu contohnya penurunan nilai uang secara drastis akibat suatu krisis. Skripsi ini membahas perlindungan hukum apakah yang melindungi pemborong dalam keadaan seperti demikian. Hukum perdata internasional mengenal prinsip hardship disamping prinsip force majeure, sedangkan di Indonesia tidak, namun ada satu asas umum perjanjian yang sangat berkaitan dengan prinsip tersebut dan akan dibahas dalam skripsi ini.

This thesis discusses the legal protection for the contractor in the execution of chartering agreements in case of impairment of money due to the crisis, with the shape of the normative juridical research, literature study method, and using secondary data. Basically chartering agreement regulations contained in the Civil Code stipulates that after the approval of the contract works, the contractor is not allowed to ask for a price increase for any reason. It is burdensome to the contractor in certain cases for example, drastically declining value of money as a result of a crisis. This thesis discusses whether the legal protection that protects the contractor in such a case. International law recognized the principle of hardship in addition to the principle of force majeure, while in Indonesia, but there is a general principle of the treaties relating to these principles and will be discussed in this thesis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64375
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vera Brigitta
"Seiring dengan pertumbuhan perekonomian di Indonesia, hadirnya lembaga pembiayaan ini mempunyai peranan yang cukup kuat untuk menunjang lajunya perekonomian tersebut dan dinilai sangat menguntungkan bagi para nasabah (debitur) yang kekurangan modal baik itu untuk kegiatan usahanya maupun untuk kepentingan pribadinya. PT. Subentra Finance adalah suatu lembaga pembiayaan yang terletak di Jl. H. Samanhudi no . 9, Jakarta, yang mana sesuai dengan izin usahanya yang tercatat adalah sebagai lembaga yang menyediakan layanan jasa pembiayaan konsumen, karena sesuai dengan apa yang tertera pada peraturan Menteri Keuangan no.1 251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, bahwa ada empat jenis usaha Lembaga Pembiayaan, yang di ketegorikan menurut jenis perjanjiannya, yaitu : Anjak piutang, Sewa Guna Usaha, layanan Credit Card dan Pembiayaan Konsumen, di mana dengan hadirnya perusahaan ini membawa dampak kemudahan bagi para debitur/masya kat yang dalam hal ini disebut sebagai nasabah, misalnya dalam hal untuk melanjutkan usahanya tetapi kekurangan dana. Dengan dipaparkannya segala sesuatu mengenai perjanjian pembiayaan konsumen dalam teori maupun prakteknya ini diharapkan agar pembaca dapat mengetahui bahwa dalam hal pembiayan konsumen ini ada juga kendala-kendala yang dialami oleh suatu lembaga pembiayaan ini yang timbul akibat kenakalan pihak nasabah (debitur), karena dari segi prakteknya, pemberian pembiayaan konsumen ini mengandung resiko tinggi bagi pihak perusahaan pemberi biaya tersebut. Karena dalam hal ini pemberian jaminan oleh nasabah atas pembiayaan tersebut adalah dengan fidusia. Selanjutnya juga dijelaskan hal-hal yang dilakukan oleh PT. Subentra Finance dalam menangani permasalahan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21017
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustinus Firlianto
"Sewa Guna Usaha atau Leasing merupakan suatu perjanjian yang timbul akibat adanya asas kebebasan berkontrak. Pada umumnya perjanjian leasing dilakukan untuk membeli barang modal, kebutuhan untuk memperoleh barang modal secara cepat dengan dana pinjaman yang diperoleh secara sederhana sangat dibutuhkan para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu cara yang disebut leasing yang mempunyai karakteristik serta keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh oleh lessee. Di dalam penelitian ini, penulis menganalisa bagaimana pelaksanaan perjanjian leasing mesin-mesin produksi antara PT. Arthasantex Aditama selaku lessee dengan PT. Koexim Bdn Finance selaku lessor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian case method yang berusaha untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian leasing pada PT. Arthasantex Aditama dengan Bdn Koexim Bdn Finance. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Perjanjian Leasing No. AA 95040067 tertanggal Jakarta 21 April 1995 antara PT. Arthasantex Aditama dengan PT. Koexim Bdn Finance serta bahan kepustakaan. Pelaksanaan perjanjian leasing antara PT. Arthasantex Aditama dengan PT. Koexim Bdn Finance ternyata menunjukkan adanya permasalahan mengenai cara pembayaran sewa leasing yang menggunakan mata uang asing dikarenakan perbedaan nilai tukar pada saat perjanjian leasing berlaku dengan pada saat jatuh tempo, selain itu juga permasalahan mengenai bunga yang di kenakan terhadap setiap keterlambatan pembayaran sewa leasing. Penulis berpendapat, permasalahan nilai tukar tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam KUHPer. Mengenai permasalahan bunga, lessor berhak atas bunga dari hutang sewa leasing yang belum dibayar dengan disertai pembatasan-pembatasan mengenai jumlah pemberian bunga moratoire sebesar maksimal 6% per tahun dan larangan mengenai pengenaan bunga berbunga."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21275
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Kesuma Gani
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>