ABSTRAKSesuai dengan asas pemerataan, Pemerintah dalam hal dni PERUM PERUMMS beusaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sejalan dengan meningkatnya kebutuhan dasar rakyat yakni perumahan.
Dalam melaksanakan pembangunan perumahan Pemerintah ( PERUM PERUMNAS ) selalu bekerjasama dengan pihak Swasta sehingga timbul Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
Masalah yang timbul dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut adalah penyimpangan prosedur pemberian pekerjaan yang terjadi karena keadaan yang mendesak dan juga memang dikehendaki oleh PERUM PERUMNAS sendiri.
Selain itu dalam skripsi ini juga dibabas mengenai Unforeseen, serta masalah perlindungan kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh PERUM PERUMNAS.
Sebagai kesimpttlan yang dapat ditarik adalah Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan antara PERUM PERUMNAS dengan Rekanan selain terdapat aspek Hukum Perdata, juga terdapat aspek Hukum Publik yaitu turut campumya pihak penguasa, yang bahkan sangat dominan dalam menentukan perjanjian itu sendiri.
Saran yang perlu dikemukakan dalam skripsi ini adalah perlu adanya penyempurnaan kembali Syarat-Syarat Kontrak yang berlaku di PERUM PERUMNAS dan tentunya PERUM PERUMNAS hendaknya menyingkirkan sistim birokrasi yang berbelit-belit.