Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156480 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Silverio Vinto Baptista
Depok: Universitas Indonesia, 1999
S26024
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1987
S26102
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S22179
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Suatu hubungan yang terjadi antara pengusaha dengan
buruh ini tidak selalu mengalami keharmonisan. Seringkali
terjadi perselisihan diantara keduanya sebagai akibat dari
berbagai macam sebab yang dapat merugikan kedua belah
pihak. Perselisihan perburuhan yang saat ini disebutkan
dengan istilah Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dapat
disebabkan banyak hal yang bersumber dari perbedaan status,
pengetahuan, kebutuhan hidup yang selalu meningkat dan
sebagainya merupakan sumber konflik yang selama ini terjadi
antara pekerja/buruh dengan majikan/pengusaha. Undang-
Undang No. 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan selama ini telah menjadi landasan yang
fundamental dalam penyelesaian perselisihan perburuhan
selama 47 tahun sejak dibentuknya. Akan tetapi dalam
perkembangannya, Undang-Undang ini sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, tidak efektif lagi untuk
mencegah serta menanggulangi kasus-kasus pemutusan hubungan
kerja. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 ini juga dirasakan
memakan waktu yang lama, disamping banyaknya tahapan yang
harus dilalui pihak-pihak yang menginginkan putusan yang
adil. Oleh karena itu kemudian ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial. Dalam Undang-Undang ini diatur
penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan di
luar Pengadilan. Lahirnya lembaga ini menghapus keberadaan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
Dengan demikian, diharapkan sengketa yang dihadapi para
pihak akan segera memperoleh kepastian hukum sesuai dengan
asas peradilan cepat, mudah, dan biaya ringan."
Universitas Indonesia, 2006
S22069
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hartono Widodo
Jakarta: Rajawali, 1989
344.01 HAR s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hartono Widodo
Jakarta: Rajawali, 1992
344.01 HAR s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
I Dewa Ayu Widyani
"Penyelesaian Perselisihan Perburuhan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 adalah penyelesaian melalui Panitia Penyelesaian Perselisilian Perburuhan (P4), penyelesaian ini mempergunakan proses yang bertingkat sehingga memakan waktu yang lama, yaitu dimulai dari P4D, P4P, veto Menteri Tenaga Kerja, kemudian dengan berlakunya Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimungkinkan untuk banding ke PTUH, selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung. Penggunaan Arbitrase merupakan jalan keluar yang efektif karena prosesnya lebih cepat, serta menberikan jaminan kenetralan karena dikontrol sendiri oleh pihak terkait melalui pemilihan bersama terhadap para arbiter."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Surya Budi Darma
"ABSTRAK
Pola penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan UU No. 22 tahun 1957 dan UU No. 12 tahun 1964 dirasakan tidak relevan lagi dengan perkembangan perburuhan, dengan diberlakukan Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan maka terjadi perubahan sistem yang mendasar dalam menyelesaikan masalah perselisihan hubungan
industrial. Oleh karena itu hasil penelitian ini difokuskan pada masalah prospek pengadilan perselisihan hubungan industrial dalam menyelesaikan masalah perburuhan analisa penyelesaian hubungan industrial Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2004.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pola penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 dilakukan melalui dua cara yaitu penyelesaian diluar pengadilan dan melalui sarana pengadilan. Keberadaan UU No. 2 Tahun 2004 dirasakan sangat efektif karena sangat singkat dan biaya murah. Prospek yang menjamin keadilan dan kepastian dirasakan dapat menjamin kepentingan buruh dan pengusaha.
"
2007
T19897
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Salmah
"Masalah ketenagakerjaan merupakan Salah satu masalah Nasional yang cukup serius dan kompleks dalam era pembangunan dewasa ini di Indonesia Jumlah tenaga kerja dengan pertumbuhan demikian besar mengikuti pertumbuhan penduduk disatu pihak dengan lapangan kerja yang tersedia relatif terbatas, mengakibatkan sebagian besar tenaga kerja terpaksa menganggur.
Di samping masalah tersebut, pada akhir ini pemutusan hubungan kerja pada perusahaan-perusahaan swasta menjadi fokus norotan di kalangan cendikiawan dan praktisi hukum. Namun demikian harus diakui kenyataan dalam kehidupan sehari-hari bahwa pemutusan hubungan kerja tidak mungkin dapat dicegah seluruhnya misalnya dalam keadaan terpaksa dan dengan alasan yang kuat untuk itu.
Fungsi dan peran P4D dalam pemutusan hubungan kerja :
1. Memutuskan dengan putusan yang amarnya menyatakan memberi atau menolak ijin pemutusan hubungan kerja.
2. Memutuskan dengan putusan yang amarnya memuat kewajiban pengusaha untuk membayar sejumlah pesangon, uang ganti kerugian, uang jasa kepada pekerja sebagai mana dimaksudkan Peraturan Menteri Perburuhan No. 9 Tahun 1964.
Penyelesaian pemutusan hubungan kerja itu dapat diselesaikan dengan persetujuan bersama antara kedua belah pihak maupun atas bantuan pihak ketiga sebagai perantara. Tetapi apabila tidak dapat diselesaikan melalui perundingan (musyawarah) maka perselisihan wajib diselesaikan menurut UU No. 12 tahun 1964 dan peraturan pelaksanaannya.
Setiap tindakan pemutusan hubungan kerja wajib memperoleh ijin terlebih dahulu dari P4D dan P4P. Adapun Perselisihan Perburuhan/Pemutusan hubungan kerja yang masuk dan diselesaikan oleh P4D Propinsi Kalimantan Barat pada tahun 1992/1993 sebanyak 225 kasus dan yang terselesaikan 201 kasus, sisanya diselesaikan tahun berikut.
Putusan P4D yang bersifat mengikat setelah lewat tenggang waktu 14 hari, apabila tidak ada pihak yang mengajukan banding ke P4P, maka putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti untuk dapai dijalankan. Dalam pelaksanaan putusan P4D masih ada hambatan, pekerja harus sabar menunggu, hal ini erat kaitannya dengan tidak ada batas waktu maupun sanksi yang tidak dimiliki oleh putusan P4D ataupun pihak pengusaha naik banding ke P4P, karena pengusaha merasa keberatan untuk melaksanakan kewajibannya, pekerja untuk menerima haknya dengan melalui proses yang lama, akhirnya P4P telah menguatkan keputusan P4D untuk direalisasi."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>