Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 149280 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sinaga, Nana Febrina
"Skripsi ini membahas mengenai participating interest dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi ditinjau dari otonomi daerah. Participating interest ditinjau dari otonomi daerah dimaksudkan untuk membahas participating interest yang wajib ditawarkan Kontraktor kepada BUMD sehingga daerah dapat turut serta mengelola hulu migas sebagaimana yang diamanatkan otonomi daerah. Participating interest merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk BUMD dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas melalui pengalihan participating interest. Untuk memperdalam pembahasan, skripsi ini juga akan membahas mengenai keikutsertaan empat BUMD dalam participating interest Blok Cepu. Hasil dari penelitian ini menyarankan untuk adanya pengaturan yang tegas dan jelas mengenai pengertian participating interest, perlunya kajian yang lebih mendalam mengenai mekanisme pengalihan participating interest khususnya kepada BUMD, dan perlunya suatu kebijakan mengenai fasilitas pembiyaan khusus bagi BUMD yang mengambil participating interest.

The focus of this study is Participating Interest (PI) in upstream oil and gas industry from Regional Autonomy. PI from regional autonomy is meant to focus on the participation of BUMD in upstream oil and gas industry by getting PI. Participating Interest is the proportion of exploration and production costs each party will bear and the proportion of production each party will receive, as set out in an operating agreement. This study also analyze about PI implementation in Cepu Block, where Contractors transferred 10% PI to four BUMD. Results from this study suggest that the government shall clarify definition of participating interest, make regulation about the mechanism of participating interest transfer, and make policy for refinancing facilities, especially for BUMD which take participating interest."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24857
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Asfara Rachmad Rinata
"Dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa pada hakekatnya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, adalah rumusan dari founding father yang menegaskan bahwa ekonomi nasional dibangun atas dasar asas ekonomi kerakyatan. Migas merupakan salah satu sumber daya alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh karenanya, pengelolaan migas harus dikelola oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Diterapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi merupakan bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam mendorong sekaligus mengikut sertakan pemerintah daerah dalam upaya memajukan pengelolaan industri minyak dan gas bumi. Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah daerah lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan lebih banyak memiliki peran untuk melakukan pengelolaan kekayaan migas di daerahnya. Sehingga harapannya akan terjadi hubungan timbal balik berupa perolehan keuntungan sekaligus dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat pada daerah-daerah penghasil. Sehingga tujuan dari diberlakukannya otonomi daerah dapat tercapai. Hasil penelitian ini menyarankan untuk Pemerintah Pusat diharapkan tidak perlu menetapkan besaran maksimal participating interest yang ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam undang-undang dan daerah dibebaskan untuk menetapkan besaran participating interest nya masing-masing sesuai dengan kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi, dan juga perlunya peningkatan kinerja dan pengawasan Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola participating interest secara konsisten dan berkelanjutan.

Article 33, paragraph 3 of the 1945 Constitution states that, in essence, the earth, water, and the natural resources contained therein are controlled by the state and used for the greatest prosperity of the people. It is a formulation of the Founding father, which emphasizes that the national economy is built on the principle of a populist economy. Oil and gas are one of the natural resources owned by the Indonesian nation. Therefore, oil and gas management must be managed by the state and used for the prosperity and welfare of the people. The implementation of the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation (Permen ESDM) No. 37 of 2016 concerning Provisions for Offering 10% Participating Interest in Oil and Gas Working Areas is a form of the central government's seriousness in encouraging and including local governments to advance the management of the oil and gas industry. This policy allows local governments through Regional Owned Enterprises (BUMD) to have more roles in managing oil and gas wealth in their regions, so there will be a reciprocal relationship in the form of profit generation that can accelerating the realization of social welfare in producing areas. The results of this study suggest that it is hoped that the Central Government does not need to determine the maximum amountof participating interest offered to Regional Owned Enterprises (BUMD) in thelawand the regions are feed to determine the amount of their respective participating interest in accordance with capital capabilities, human resources, and technology, as well as the need to improve the performance and supervision of the Central Government for Regional Owned Enterprises (BUMD) managing participating interest in a consistent and sustainable manner."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hening Sasmitaning Tyas
"Sektor usaha minyak dan gas bumi selama puluhan tahun sudah terbukti memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian nasional. Minyak dan gas bumi merupakan publik utilities yang sangat dibutuhkan masyarakat, sementara komoditas substitusi belum banyak diupayakan untuk dimanfaatkan, sehingga diperlukan peran (intervensi) pemerintah. Peran Pemerintah ini diperlukan dalam rangka men-generate revenue, menjamin kelangsungan ketersediaan sumber daya alam yang tidak terbarui bagi generasi mendatang dan menghindari terjadinya kelangkaan pasokan minyak dan gas bumi di dalam negeri atau beberapa daerah.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 23 November 2001 sebagai pengganti Undangundang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 yang dimaksudkan sebagai "Legal Instrument" guna mewujudkan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparant, berdaya saing, efisien dan berwawasan pelestarian lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional di kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Secara garis besar faktor yang melatarbelakangi pembaharuan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi , antara lain adalah: industrialisasi, globalisasi, krisis ekonomi, privatisasi badan usaha milik negara dan reformasi hukum, yang didorong oleh politik hukum nasional dan dengan adanya UU Migas menegaskan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Dilain pihak perkembangan yang terjadi dalam tataran filosofis yang berangkat dari pesan yang disampaikan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 ikut mendorong perlunya pemahaman kembali arti penguasaan serta pengaturan Minyak dan Gas Bumi oleh Negara untuk digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat atau hayat hidup orang banyak sesuai dengan semangat dan filosofi bangsa Indonesia.
Dalam tataran teoritis dan operasional penetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 merupakan langkah reformasi dan pembaharuan hukum di bidang industri minyak dan gas bumi, hal mana mengingat esensi pengaturan yang terkandung dalam Undang-undang tersebut merupakan pembaharuan yang sangat mendasar dalam meletakkan dasar-dasar kebijakan penataan sektor usaha minyak dan gas bumi yang modem, efisien dan mampu bersaing.
Berkaitan dengan Kegiatan Usaha Hulu Migas maka secara filosofis dapat disimpulkan bahwa penguasaan memang masih di tangan Negara hal ini terkait dengan filosofi Pasal 33 UUD 45 tapi dalam pengusahaannya dilakukan oleh kontraktor baik itu BU dan atau BUT dengan cara bagi basil dengan Negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19175
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rumingraras Widowathi
"Skripsi ini membahas tentang perbandingan pengikatan jaminan atas participating interest dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menurut Sistem Konsesi dengan Sistem Kontrak Bagi Hasil di Indonesia. Dari hasil penelitian ini bertujuan untuk menemukan sistem Kontrak Migas yang tepat dalam melakukan pengikatan jaminan atas participating interest. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengikatan jaminan atas participating interest lebih ideal dilakukan dalam Sistem Konsesi dan menyarankan bahwa pengikatan penjaminan atas participating interest sebaiknya tidak dilakukan di dalam Sistem Kontrak Bagi Hasil yang dianut Indonesia.

Abstract
In this thesis, I present a theoretical analysis and comparison of pledging participating interest as collateral in concession system and Production Sharing Contract System in Indonesia. The aim of the thesis is therefore finding a system of oil and gas contract which suitable to do a pledging of participating interest as collateral. This thesis use normative research and qualitative methods. The thesis results stated that the implications of pledging participating interest under Concession System is more suitable than in Production Sharing Contract in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S468
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Damar Wicaksono
"Pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No. 48 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, yang mengatur mengenai proses persetujuan pengalihan Partisipasi Interes dan perubahan saham terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama pengelolaan hulu minyak dan gas bumi di Indonesia, dimana ketentuan peralihan Permen ESDM No. 48 Tahun 2017 menyatakan bahwa permohonan pengalihan Partisipasi Interes / perubahan saham Kontraktor yang telah diajukan sebelum berlakunya Permen ini wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Permen ini. Hal tersebut menunjukan bahwa Permen ini selain berlaku untuk permohonan Pengalihan Partisipasi Interes / perubahan saham untuk Kontrak Kerja Sama yang akan disepakati kedepan, juga berlaku untuk permohonan Pengalihan Partisipasi Interes / perubahan saham kebelakang yang Kontrak Kerja Samanya telah disepakati bersama. Oleh karenanya, mengakibatkan pengesampingan Kontrak Kerja Sama sehingga terjadinya ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama yang sudah disepakati sebelum berlakunya Permen ESDM No. 48 Tahun 2017.

The government has been issued Regulation of the Ministry of Energy and Mineral Resources Number 48 of 2017 on Business Supervision within the Energy and Mineral Resources Sector, which regulates the approval process on the transfer of Participating Interest and changes to shares towards the Contractor to a Cooperation Contract of the management of upstream oil-and-gas in Indonesia, where in the transitional provisions of Regulation of the Ministry of Energy and Mineral Resources Number 48 of 2017 stated that any application for transfer of Participating Interest or changes in the Contractor's shares which has been submitted prior to the enforcement of this Ministerial Regulation shall be processed in accordance with the provisions under this Ministerial Regulation. This indicates that this Ministerial Regulation is not only applied to the application for transfer of Participating Interest or changes to shares for the Cooperation Contract to be agreed to in the future, but also applies to the application for transfer of Participating Interest or changes to shares which the Cooperation Contract has been mutually agreed upon previously. Therefore, it caused waiver of the Cooperation Contract, so that legal uncertainty arises regarding the implementation of the Cooperation Contract which has been agreed upon prior to the enforcement of the Regulation of the Ministry of Energy and Mineral Resources Number 48 of 2017."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52130
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitria Yuliawati Ansorriyah
"Tesis ini membahas mengenai pengenaan Branch Profit Tax terhadap transaksi pengalihan participating interest pada industri hulu minyak dan gas bumi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 PP 79/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2011 PMK 257/2011, dan Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor S-5996/WPJ.07/2015. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ketentuan pengenaan Branch Profit Tax yang diatur di dalam Surat Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus No. S-5996/WPJ.07/2015 tidak konsisten dengan ketentuan yang diatur di dalam PP 79/2010 dan PMK 257/2011 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu diperlukan pertimbangan pengenaan Branch Profit Tax sesuai dengan konsep perpajakan sehingga pelaksanaan perpajakan untuk transaksi pengalihan participating interest di masa depan lebih memberikan kepastian hukum, baik bagi DJP sebagai fiskus maupun Kontraktor sebagai Wajib Pajak.

This thesis analyzes the imposition of Branch Profit Tax on transfer of participating interest in the upstream oil and gas industry which regulated in Government Regulation Number 79 Year 2010 GR 79 2010 , Minister of Finance Regulation Number 257 PMK.03 2011 MoF 257 2011 , and Jakarta Khusus Regional Tax Office RTO Letter Number S 5996 WPJ.07 2015. This research use a qualitative research approach with descriptive design.
The research concludes that the imposition of Branch Profit Tax as stipulated in Jakarta Khusus RTO Letter Number S 5996 WPJ.07 2015 is inconsistent with regulation stipulated in GR 79 2010 and MoF 257 2011 causing legal uncertainty. Therefore it is necessary to have a view of Branch Profit Tax imposition from tax concept side so that the tax implementation on transfer of participating interest transaction can give legal certainty for all parties both for the Directorate General of Tax as fiscus and for the Contractor as a taxpayer as well in the future.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aqida Sabrina
"Skripsi ini membahas mengenai tinjauan tentang dampak adanya akuisisi saham perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) terhadap kepemilikan participating interest yang dimiliki oleh Kontraktor KKS tersebut. Dalam hal ini, participating interest merupakan aset yang dimiliki oleh Kontraktor KKS yang berupa hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam suatu wilayah kerja. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sendiri pada dasarnya tidak mengatur secara spesifik mengenai pengalihan participating interest ini, adapun ketentuan tersebut baru dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004, namun juga belum diterangkan secara jelas mengenai bagaimana suatu participating interest dapat beralih. Ketentuan pengalihan participating interest ini baru secara spesifik dapat dilihat dalam kontrak Production Sharing Contract (PSC) dan Joint Operating Agreement (JOA).
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini untuk meninjau apakah dengan diadakannya akuisisi terhadap Kontraktor KKS maka secara serta merta participating interest yang dimiliki oleh Kontraktor KKS tersebut beralih kepada pengendali barunya atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini yaitu participating interest kepemilikannya tetap dipegang oleh Kontraktor KKS yang diakuisisi dan tidak beralih kepada pengendali baru.

This thesis presents a legal review regarding the impact of share acquisition in PSC Contractor company towards the ownership of its participating interest. Participating interest is a form of rights and obligations that owned by PSC Contractor as an asset in order to participate in the upstream oil and gas business activities. Law No. 22 year 2001 regarding Oil and Gas itself basically does not regulate transfer of participating interest as provisions regarding transfer of participating interest can only be found in Government Regulation No. 35 year 2004 regarding Upstream Oil and Gas Business Activities. However such provisions do not specifically address how the participating interest itself can be transferred. On the other hand, provisions regarding transfer of participating interest can often be found specifically on Production Sharing Contract (PSC) and Joint Operating Agreement (JOA).
The issue of this thesis is to review whether the ownership of participating interest has been transferred to the new controller of PSC Contractor regarding the acquisition issue. This thesis uses descriptive normative research method. The outcome of this research is to establish that the participating interest ownership still be held by the acquired PSC Contractor and not transferred to the new controller.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54141
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rimba Supriatna
"[ABSTRAK
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa pelaksanaan
Hak Partisipasi/participating interest yang dilakukan oleh Daerah melalui BUMD
(Badan Usaha Milik Daerah) terdapat beberapa kelemahan yang akan
mempengaruhi posibilitas penerapan Golden Share. Beberapa kelemahan tersebut
antara lain tidak adanya pengaturan yang rigid dan jelas mengenai teknis
pelaksanaan Hak Partisipasi/participating interest, minimnya rasio kecukupan
modal pemerintah daerah dalam kewajiban penyertaan modal sebesar 10%,
rendahnya penguasaan teknologi dan kemampuan sumber daya manusia di sektor
pengusahaan hulu Migas. Posibilitas penerapan Golden Share dalam skema Hak
Partisipasi/participating interest sangat dipengaruhi oleh model pengaturan yang
diterbitkan oleh pihak otoritas dan pemenuhannya terhadap prinsip-prinsip nondiskriminasi,
non-diskresional dan proporsionalitas yang berkeadilan bagi seluruh
pihak terkait dalam industri Migas di negara yang bersangkutan. Golden Share
dalam praktiknya memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia dengan tetap
memperhatikan aspek-aspek kelaziman bisnis agar dalam pelaksanaannya tidak
mendistrosi kebijakan operasional perusahaan.

ABSTRACT
Based on the research that has been done, the result that the implementation of the
Participation Rights/participating interests carried out by the Region through ROE
(Regional Enterprise/BUMD) there are some weaknesses that will affect the
possibility application of Golden Share. Some disadvantages include the absence
of rigid and clear arrangements/regulation regarding the technical implementation
of the Participation Rights/participating interests, minimum capital adequacy ratio
of local governments in liabilities equity participation of 10%, low mastery of
technology and human resource capacity in the upstream oil and gas exploitation
sector. Golden Share for the possibility of the application of the scheme
Participation Rights / participating interest is strongly influenced by the model
regulation issued by the authorities and fulfillment of the principles of nondiscrimination,
non-discretional and proportionality equitable for all parties
involved in the oil and gas industry in the country concerned. Golden Share in
practice allows to be applied in Indonesia with regard to aspects of normal
business practices so as to not distort the implementation of operational policy of
the company., Based on the research that has been done, the result that the implementation of the
Participation Rights/participating interests carried out by the Region through ROE
(Regional Enterprise/BUMD) there are some weaknesses that will affect the
possibility application of Golden Share. Some disadvantages include the absence
of rigid and clear arrangements/regulation regarding the technical implementation
of the Participation Rights/participating interests, minimum capital adequacy ratio
of local governments in liabilities equity participation of 10%, low mastery of
technology and human resource capacity in the upstream oil and gas exploitation
sector. Golden Share for the possibility of the application of the scheme
Participation Rights / participating interest is strongly influenced by the model
regulation issued by the authorities and fulfillment of the principles of nondiscrimination,
non-discretional and proportionality equitable for all parties
involved in the oil and gas industry in the country concerned. Golden Share in
practice allows to be applied in Indonesia with regard to aspects of normal
business practices so as to not distort the implementation of operational policy of
the company.]"
2015
T44419
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Rayhan Gautama
"ABSTRACT
Dalam kebijkan pajak yang berlaku pada saat ini, pengalihan participating
interest merupakan objek pajak penghasilan final dengan tarif sebesar 5% (untuk
pengalihan yang dilakukan pada masa eksplorasi) atau 7% (untuk pengalihan yang
dilakukan pada masa eksploitasi). Penelitian ini dilakukan untuk menyajikan
sebuah tinjauan komprehensif mengenai proses implementasi kebijakan pajak
penghasilan atas transaksi pengalihan participating interest pada bidang usaha
hulu minyak dan gas bumi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan
pendekatan kualitatif, jenis penelitian deskriptif, dan teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam. Hasil dari
penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pajak atas transaksi
pengalihan participating interest tidak sepenuhnya sesuai dengan dasar
pertimbangan utama dalam pembuatan kebijakan. Walaupun kebijakan tersebut
memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak, namun kebijakan
tersebut ternyata menjadi salah satu faktor penghambat bagi industri migas untuk
menjalankan investasinya, terutama pada masa eksplorasi.

ABSTRACT
Under current policy, participating interest transfer is subject to final income tax
at the rate of either 5% (for exploration PSCs) or 7% (for producing PSCs). This
research is aimed to provide comprehensive overview regarding policy
implementation process of income tax on transaction of participating interest
transfers in the field of upstream oil and gas sector in Indonesia. This research is
conducted by using qualitative-descriptive approach. Data collected through
library research and in-depth interviews. The results of this study indicate that, the
income tax policy on transaction of participating interest transfers has not been
implemented perfectly. Although the policy had a significant impact on the tax
revenue, the policy turns out to be one of the inhibiting factors for the contractors
to carry out their investment, especially in exploration phase."
2014
S57097
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>