ABSTRACTDalam kebijkan pajak yang berlaku pada saat ini, pengalihan participating
interest merupakan objek pajak penghasilan final dengan tarif sebesar 5% (untuk
pengalihan yang dilakukan pada masa eksplorasi) atau 7% (untuk pengalihan yang
dilakukan pada masa eksploitasi). Penelitian ini dilakukan untuk menyajikan
sebuah tinjauan komprehensif mengenai proses implementasi kebijakan pajak
penghasilan atas transaksi pengalihan participating interest pada bidang usaha
hulu minyak dan gas bumi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan
pendekatan kualitatif, jenis penelitian deskriptif, dan teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam. Hasil dari
penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pajak atas transaksi
pengalihan participating interest tidak sepenuhnya sesuai dengan dasar
pertimbangan utama dalam pembuatan kebijakan. Walaupun kebijakan tersebut
memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak, namun kebijakan
tersebut ternyata menjadi salah satu faktor penghambat bagi industri migas untuk
menjalankan investasinya, terutama pada masa eksplorasi.
ABSTRACTUnder current policy, participating interest transfer is subject to final income tax
at the rate of either 5% (for exploration PSCs) or 7% (for producing PSCs). This
research is aimed to provide comprehensive overview regarding policy
implementation process of income tax on transaction of participating interest
transfers in the field of upstream oil and gas sector in Indonesia. This research is
conducted by using qualitative-descriptive approach. Data collected through
library research and in-depth interviews. The results of this study indicate that, the
income tax policy on transaction of participating interest transfers has not been
implemented perfectly. Although the policy had a significant impact on the tax
revenue, the policy turns out to be one of the inhibiting factors for the contractors
to carry out their investment, especially in exploration phase.