Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 147481 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Soesilowati S.R.
"Pembangunan yang benkembang sejak tahun 1970 telah mempengaruhi cara berpikir baik dari sector Pemerintah maupun sector Swasta, yaitu untuk bekerja lebih efisien. Sebagian pekerjaan yang sebelumnya ditangani oleh tenaga tidak terlalu terdidik seperti tenaga supir, tenaga keamanam, tenaga pembersih yang selalu memusingkan dalam penanganannya ingin diserahkan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan (out sourcing). Sesuai dengan perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini sebagian pekerjaan yang biasanya dikerjakan oleh tenaga terdidikpun kini mulai banyak diserahkan kepada pihak lain, melalui suatu bentuk perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Dampak dari perubahan ini timbul banyak sekali perusahaan penyedia tenaga kerja yang menawarkan jasa untuk melayani kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja secara "out sourcing tersebut. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia salah satunya disebabkan oleh terbatasnya lapangan kerja yang tersedia dibandingkan dengan jumlah pencari kerja yang membutuhkan pekerjaan. Masalah lain yang juga merupakan kendala utama adalah kenyataan bahwa para Pencari Kerja banyak yang tidak memiliki latar belakang pendidikan yang cukup dan ketrampilan yang memadai untuk dapat bersaing di pasar tenaga kerja dalam negeri. Dengan munculnya perusahaan-perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang bertindak sebagai pemberi jasa bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasa tenaga kerja untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, masalah yang ingin dikemukakan disini adalah masalah perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang terlibat dan merupakan objek dalam perjanjian penyediaan jasa. Sudahkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 yang mengatur tentang pemborongan pekerjaan kepada pihak lain membawa perbaikan perlindungan hukum bagi mereka?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20910
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meilina Wibowo Lawardi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20587
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Prativi I
"Perjanjian pemborongan pekerjaan untuk pelaksanaan konstruksi ini bersifat timbal balik yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi penyedia jasa (pemborong) maupun pengguna jasa (pemberi tugas). Penyedia jasa mengikatkan diri untuk melakukan penyelenggaraan pembangunan atas permintaan pengguna jasa, dan pengguna jasa mengikatkan dirinya untuk membayar harga borongan atas pekerjaan yang dilakukan penyedia jasa, dimana harga tersebut ditentukan secara negosiatif oleh kedua pihak. Wanprestasi dalam perjanjian dapat dilakukan oleh kedua pihak. Dengan adanya peraturan perundang-undangan baru yaitu UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 29 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Keppres No. 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, maka baik penyedia jasa maupun pengguna jasa dapat dikenakan sanksi, denda serta pemutusan perjanjian oleh pihak yang dirugikan, setelah pihak yang merugikan terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi dengan suatu akta lalai (somasi). Dalam praktek, perselisihan yang terjadi biasanya diselesaikan melalui suatu media di luar pengadilan, yaitu dengan panitia pendamai melalui musyawarah mufakat, mediasi ataupun arbitrasi untuk mencapai hasil akhir yang mengikat dan diharapkan menguntungkan kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20779
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robert
"Dalam pekmjaan prciyek konstruksi diperlukan suatu perencanaan yang matang. Perencanaan trsebut mencakup beberapa bagian seperti persiapan, pengorganisasian dan pengendalian lingkup, waktu, Serta biaya suatu proyek dan sangat berperan sebagai pondasi dari estimasi proyek.
Direktorat Jenderal Cipta~ Karya Departemen Pekcrjaan Umum mengeluarkan sualu pedoman dasar melakukan perhitungan _biaya konstruksi secara umum yang dapat digunakan dalam perencanaan untuk menclapatkan proyek dalam tender atau dalam pelaksanaan pembangunan suatu proyek konstruksi khusuanya bangunan bertingkat di atas 2 lantai. Keunggulan dan kelemahan atau tingkat keakuratan pedornan ini harus diketahui agar dapat diaplikasikan pada proyek-proyek konstruksi sehingga tingkat keberhasilan dalam mendapatkan proyek itu sendiri maupun pada pelaksanaannya nanLi.
Peznelitian ini dilakukan dengan suatu analisa perbandingan antara pedoman dasar tersbut dengan data Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibual pada lahap definisi/impIementasi pada suatu pembangunan bangunan bertingkat di atas 2 lantai_sekaligus berusaha membuktikan tingkt keakumtan dari pedoman terscbut terhadap data RAB. Adapun data RAB tersebut diambil dari beberapa proyek bangunan bertingkat sejenis ruko dan sekolah dari harga satuan pekexjaan finishing, yaitu pasangan bata, pelesteran, acian, dan psangan keramik.
Dari hasil analisa diperoleh bahwa rasio dari data Rcncana Anggaran Biaya suatu proyek konstruksi bangunan bedingkat di atas 2 lantai lebih rendah dari rasio pedoman dasar yang ditetapkan Cipta Karya tersebut, dan tingkat akurasi data RAB lebilm besar/akurat dari pedomandasar Cipta Karya tersebuL."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2005
S35784
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harry Prihatnolo
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2005
S35826
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
J. Satrio
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992
346.02 SAT h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yana Puspita Rimawanti
"ABSTRAK
Franchise lokal dalam bidang pendidikan di Indonesia masih terbilang langka dibandingkan dengan franchise di bidang makanan. Penulis ingin membahas mengenai hal-hal yang diatur dalam perjanjian franchise, hubungan hukum antara Franchisor dan Franchisee, permasalahan yang mungkin timbul dalam perjanjian franchise serta ada atau tidaknya pengaruh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dengan perjanjian franchise. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan penelitian lapangan, Penulis meninjau aspek-aspek hukum yang ada dalam perjanjian franchise PT Global Mitrama Perkasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam suatu perjanjian franchise harus diatur tidak hanya kondisi ketika perjanjian dibuat tetapi juga selama perjanjian berlangsung dan pada masa yang akan datang. Hubungan hukum antara PT Global Mitrama Perkasa dan X adalah sebagai pemberi waralaba dan penerima waralaba yang apabila terjadi sengketa di antara para pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. Adanya peraturan baru mengenai waralaba yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba tidak terlalu berdampak kepada pelaksanaan perjanjian franchise PT Global Mitrama Perkasa dan X. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah sebaiknya Franchisee meminta bantuan ahli hukum yang berpengalaman sebelum menandatangani perjanjian franchise agar tidak terjadi permasalahan yang dapat merugikan dirinya di kemudian hari. Apabila terjadi sengketa, maka Franchisor dan Franchisee diharapkan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan terlebih dahulu. Kepada Pemerintah diharapkan agar dapat segera membuat peraturan perundang- undangan yang jelas mengenai waralaba agar para pihak mempunyai perlindungan hukum yang jelas.

ABSTRACT
Compared to franchise in food industry, that of education is still not common here in Indonesia. In this study, the author wants to elaborate details according to the franchise agreement, the relationship between franchisor and franchisee, problems that may arise in franchise agreement, as well as the effect of Governmental Regulation No. 42 year 2007 on Business under Franchise agreement. Using the methods of literature study and field researh, the author underway legal aspects covered in franchise agreement on PT. Global Mitrama Perkasa. Research undertaken shows that Franchise agreement does not apply when the agreement is made, but it also applies in the future, that a legal relationship between PT Global Mitrama Perkasa and X hold true, being the Franchisor and the Franchisee, and that in times of conflict shall be solved in a way that even Governmental Regulation No. 42 year 2007 about Franchising will not fully affect on the Franchise agreement of PT Global Mitrama Perkasa. Based on evidence and supporting documents covered in this writing, the author made a few recommendations as to ask for advise from a legal counselor prior to sign a franchise agreement to avoid any future problems, that if conflict may occur, hopefully this can be solved with a mutual consent between the two parties. It is also hoped from the Government to immediately create a specific regulation about Franchising, thus to guarantee public rights and to give a legal protection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21421
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>