Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 97117 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2003
S24235
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arry H. Wildan
"Investasi sering diartikan berbeda-beda. Namun secara umum, investasi bisa diartikan sebagai suatu tindakan untuk mengembangkan nilai asset yang dimiliki seseorang. Tindakan berinvestasi ini juga akan mengikuti pola pikir manusia. Semakin maju suatu peradaban, tingkat kreativitas masyarakatnya juga makin berkembang. Ini akan berpengaruh dengan penemuan baru dari produk investasi. Dula orang hanya mengenal investasi lewat emas, lalu muncul tabungan dan deposito. Selanjutnya muncul pemikiran, kepemilikan dari sebuah usaha bisa dijualbelikan. Itulah yang melatarbelakangi munculnya saham. Dalam perkembangan berikutnya muncul ide tentang penjualan jasa manajemen investasi yang akhirnya memunculkan reksa dana yang kemudian berkembang dan lahir juga apa yang dikenal unit Linked.
Kondisi terjepit acap kali membuat orang jadi kreatif, ini pula yang membuat beberapa eksekutif asuransi jiwa di Indonesia mengcreate produk unit linked saat krisis ekonomi melanda Indonesia lebih dari delapan tahun lalu. Meskipun itu bukan mural kreasi mereka, karena jenis produk ini sudah dipasarkan perusahaanperusahaan asuransi di belahan dunia barat. Kesadaran berinvestasi yang semakin tinggi dari_ masyarakat dan krisis ekonomi telah mendorong kehadiran unit linked di belantara perasuransian Indonesia.
Produk asuransi jiwa Unit Linked merupakan produk asuransi jiwa yang ada unsur investasinya. Memang mirip dengan produk reksadana, hanya saja produk unit linked ini ada unsur proteksinya. Bahwa setelah produk asuransi jiwa unit linked hadir dipasaran timbul kontroversi yang mengatakan bahwa produk asuransi jiwa unit linked diragukan keabsahannya sebagai produk asuransi jiwa, hal tersebut yang dibahas dalam tesis ini.
Prinsip dasar atau hakekat asuransi di Indonesia dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KURD) dan Basal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha prasuransian adalah suatu perjanjian yang mengakibatkan peralihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Secara eksplisit, definisi-definisi dari ketentuan-ketentuan tersebut menyiratkan bahwa pada hakekatnya suatu produk asuransi adalah sebuah perjanjian pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Dalam produk asuransi jiwa unit linked sesuai dengan prinsip asuransi artinya risiko tertanggung telah dialihkan kepada pihak penanggung, kecuali risiko investasinya.
Dari pembahasan disimpulkan bahwa Produk asuransi jiwa unit linked adalah produk asuransi jiwa yang mempunyai landasan hukum dan secara sah dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18216
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Angelina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24652
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sasmitamurti
"Time evolves rapidly and affects many areas of human life such as human needs. The future needs which are uncertain and concerning with life fulfilled by the means of life insurance. In addition, there is also a need to invest. Unit Link Life Insurance was made in order to fulfill both needs by putting together the element of protection and investment. An insurance agreement is essentially risk transfer from the insured to the insurer. The product of Unit Link Life Insurance is in accordance with the principle of insurance, which means the risk of the insured has been transferred to the insurer, unless the investment risk is borne by the insured. This is possible with the principle of contract freedom which underlies the Unit Link Life Insurance agreement. Similar with the AIA Solution Policy which is a form of Unit Link Life Insurance written contract issued by PT. AIA Finance. This research discusses about AIA Solution Policy as a form of written agreement and analyses it from the aspects of the legal provisions of the agreement. In this regard AIA Solution Policy has been qualified as a valid agreement according to the Civil Code. AIA Solution Policy also can be a written evidence of insurance agreement because it is in accordance with the provisions where life insurance agreement should be made in form of policy. As a form of agreement, AIA Solution Policy should also qualify both principles of insurance and agreement in general. Fulfillment of these principles can provide legal protections for both parties, especially the insured. These principles have been met so that legal protection can be achieved, but some of the principles do not met certain fulfillment. The legal protection efforts for the insured are also concerned with the consumer protection, where the insured in this case is the consumer. However, there are several clauses in the AIA Solution Policy contradict with the Consumer Protection Act.
Perkembangan zaman kian lama kian pesat dan mempengaruhi berbagai bidang kehidupan manusia, seperti misalnya dalam hal kebutuhan manusia. Kebutuhan yang belum pasti di masa mendatang yang menyangkut akan jiwa, sudah terlebih dahulu ingin dipenuhinya mulai dari sekarang dengan cara Asuransi Jiwa. Selain itu, juga terdapat kebutuhan untuk berinvestasi. Untuk memenuhi kedua kebutuhan tersebut diciptakanlah produk Asuransi Jiwa Unit Link yang menggabungkan unsur proteksi dengan unsur investasi. Pada hakekatnya suatu perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Dalam produk asuransi jiwa unit link sesuai dengan prinsip asuransi, yang berarti risiko tertanggung telah dialihkan kepada pihak penanggung, kecuali risiko investasinya yang ditanggung oleh tertanggung. Hal ini dimungkinkan dengan adanya asas kebebasan berkontrak yang melandasi perjanjian asuransi jiwa unit link tersebut. Begitu pula dengan Polis AIA Solution yang merupakan bentuk perjanjian tertulis asuransi jiwa unit link yang dikeluarkan oleh PT. AIA Finance. Skripsi ini membahas mengenai Polis AIA Solution sebagai bentuk perjanjian tertulis dengan menganalisisnya dari aspek- aspek ketentuan hukum perjanjian. Polis AIA Solution dalam hal ini telah memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti yang terdapat dalam KUHPerdata. Polis AIA Solution juga dapat menjadi alat bukti tertulis adanya perjanjian asuransi karena telah sesuai dengan ketentuan dimana perjanjian asuransi jiwa wajib dibuat dalam bentuk polis. Sebagai suatu bentuk perjanjian, Polis AIA Solution juga harus memenuhi asas-asas perjanjian pada umumnya dan juga asas- asas asuransi. Pemenuhan asas-asas tersebut dapat memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, khususnya tertanggung. Asas-asas tersebut telah dipenuhi sehingga perlindungan hukum dapat dicapai, namun beberapa asas pemenuhannya masih belum maksimal. Upaya perlindungan hukum bagi tertanggung juga menyangkut dengan perlindungan konsumen, dimana tertanggung dalam hal ini merupakan konsumen. Namun, dalam Polis AIA Solution yang merupakan perjanjian baku, terdapat beberapa klausul yang bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S553
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Beny Radja Joseph H.
"Asuransi adalah suatu bentuk usaha jasa dalam bidang perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan atau terjadinya kerugian. Mekanismenya adalah pihak yang ingin mendapatkan perlindungan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menyediakan perlindungan. Asuransi - jiwa bertujuan memperkecil resiko kematian, hari tua, cacat badan dan sebagainya. Konsumen merasakan manfaat yaitu pihak keluarga konsumen yang ditunjuk namanya dalam polis akan menerima uang pertanggungan, jika tertanggung mengalami kerugian akibat kecelakaan sakit atau bahkan kematian, yang bertujuan meringankan beban. Berbagai polis asuransi jiwa ditawarkan kepada konsumen salah satunya adalah polis asuransi jiwa unit linked. Produk unit linked ini rnerupakan kombinasi antara perlindungan (proteksi) yang diberikan asuransi jiwa biasa dengan bentuk investasi, dengan kata lain pada produk unit linked terdapat 2 (dua) manfaat yang diberikan kepada konsumen yaitu manfaat proteksi jiwa dan hasil investasi.
Walaupun terdapat pro dan kontra mengenai legalitas dari produksi dan pemasaran unit linked, secara yuridis normatif, keberadaan polis asuransi jiwa unit linked memiliki landasan hulcum di Indonesia. Landasan hukumnya adalah Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Perasuransian pasal 3 huruf a dan pasal 4 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian pasal 18 ayat 1 s/d 3 jo. KMK Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi pasal 11. Disamping itu, Putusan Majelis Hakim untuk gugatan nomor perkara 64/PDT.G/2002/PN.JKT.PST. dan nomor perkara 65/PDT.G/2002/PN.JKT.PST, walaupun belum bersifat in krachr van gewisjde, untuk sementara dapat juga dijadikan dasar hukum untuk pemasaian produk unit linked, karena putusan tersebut menyatakan bahwa produksi dan pemasaran produk asuransi jiwa unit linked tidak melanggar hukum.
Keterkaitan hubungan konsumen (tertanggung/pemegang polis unit linked) dengan pihak perusahaan asuransi jiwa (penanggung/penerbit polis unit linked) muncul sejak adanya kata sepakat dari pihak konsumen kepada perusahaan asuransi. Secara umum inilah yang disebut sebagai perjanjian konsensual. Keterikatan itu dibuktikan dengan diterbitkannya polis asuransi jiwa unit linked. Seringkali dengan terbitnya polis ini berarti secara langsung konsumen tunduk pada ketentuan dalam polis yang dibuat secara sepihak (one-sided) oleh perusahaan asuransi. Asas itikad baik hams diutamakan dalam pelaksanaan peijanjian asuransi unit linked. Dalam Polis Asuransi Jiwa unit linked, konsumen asuransi belum mendapat perlindungan hukum yang seharusnya diperoleh berdasarkan peraturan yang berlaku di Indoensia secara khusus yang terkait dengan bidang perlindungan konsumen dan asuransi."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T16665
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ibnu Taufik Akbar
"Perilaku pasar asuransi di Indonesia, khususnya pasar asuransi jiwa, saat ini sedang dipengaruhi oleh pergeseran nilai dan manfaat uang. Pada waktu lalu uang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Namun saat ini, uang juga menjadi salah satu komoditi investasi yang dapat diperjualbelikan di pasar uang atau pasar modal. Ini pula yang membuat beberapa asuransi jiwa di Indonesia memasarkan produk unit linked yang mengkombinasikan antara proteksi dan investasi. Selama ini asuransi yang lebih dikenal adalah asuransi konvensional, akan tetapi asuransi konvensional ini dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu, diperlukan suatu sistem asuransi yang pengelolaannya bertumpu pada syariat Islam. Asuransi syariah dinilai merupakan alternatif yang tepat, terlebih Indonesia merupakan negara dengan penduduk bermayoritas beragama Islam. PT. Asuransi Takaful Keluarga sebagai pemrakarsa perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia mencoba menangkap peluang tersebut dengan mengeluarkan produk Takafulink. Masalah yang timbul adalah bagaimanakah sistem investasi pada asuransi syariah, bagaimanakah prinsip-prinsip produk unit linked pada perusahaan asuransi jiwa syariah, bagaimanakah penerapan produk asuransi jiwa syariah unit linked di PT. Asuransi Takaful Keluarga dan apakah penerapan produk asuransi jiwa syariah unit linked di PT. Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Penelitian atas permasalahan tersebut dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dan menggunakan data sekunder dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen serta wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dengan penelitian ini disimpulkan konsep produk Takafulink yang memiliki dua program dana Mizan dan dana Istiqomah yang secara garis besar telah mengadopsi prinsip reksa dana dan memiliki karakteristik unbundled, pilihan, fluktuatif dan berisiko; serta penerapan konsep dan prinsip investasi syariah di PT. Asuransi Takaful Indonesia telah sesuai dengan prinsip syariat Islam (sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang reksa dana syariah) dan peraturan perundang-undangan (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 422/KMK.06/2003)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sesotyorini Soenarjo
"ABSTRAK
Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai bagaimana pelaksaan perjanjian asuransi, khususnya mengenai asuransi jiwa didalam praktek oleh karena itu penulis melakukan penelitian baik penelitian lapangan maupun kepustakaan, juga wawancara dengan pihak atau orang-orang yang sudah lama berkecimpung dalam dunia perasuransian. pada masa pembangunan seperti sekarang ini, masalah asuransi sangat memegang peranan penting, ini berarti bahwa pembangunan nasional tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah semata seperti halnya sandang, pangan dan papan, melainkan juga kepuasan bathiniah. seperti rasa aman dan pendidikan untuk itu sarana yang paling tepat adalah mengambil asuransi jiwa. Karena dengan mengambil, asuransi jiwa orang dapat melimpahkan. resiko yang mungkin akan dideritanya atau pasti akan menimpa dirinya kelak tergantung dari terjadi atau tidaknya peristiwa yang dimaksud. Misalnya jenis asuransi kematian, jika sitertanggung meninggal dunia maka keluarga yang ditinggalkan akan menerima uang santunan asuransi, karena semasa hidupnya tertanggung telah mengasuransikan jiwanya uang asuransi tersebut tentu saja dapat dipergunakan untuk segala keperluan bagi anggota keluarga yang ditinggalkan. Karena dengan meninggalnya seseorang maka hilang pula daya menghasilkannya, dengan lain perkataan setiap orang mempunyai daya menghasilkan yang berbeda-beda sesuai dengan kedudukannya dalam masyarakat selain asuransi kematian masih ada lagi jenis lainnya yaitu asuransi dana bea siswa yang menyediakan beasiswa kepada anak tertanggung pada waktu kontrak asuransi berakhir perjanjian asuransi adalah merupaka perjanjian antara penanggung dan tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian. kepada tertanggung karena suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tentu perjanjian tersebut dituangkan dalam suatu bentuk tertentu yang dinamakan polis dan ditanda tangani oleh penanggung didalam polis tersebut tercantum hak dan kewajiban para pihak identitas tertanggung, pemegang polis, orang yang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan; jenis asuransi yang diambil; jangka waktu asuransi; jumlah uang pertanggungan ida1am polis pun dilampirkan, pula syarat-syarat umum polis yang isinya antara lain mengenal prosedur pengambilan asuransi sampai dengan cara penyelesaian jika terjadi persengketaan antara tertanggung dan penanggung aman Yang lebih penting adalah dengan adanya polis kedudukan para pihak lebih terjamin karena polis merupakan alat bukti yang terkuat/sempurna, sehingga dalam pelaksanaannya para pihak dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya secara jelas dan tegas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Berliana Dewi Rahmawati
"Penerbitan polis asuransi elektronik merupakan salah satu dampak yang dirasakan dari adanya perkembangan teknologi dalam industri asuransi. Dalam hal ini, penerbitan polis asuransi elektronik dapat menimbulkan permasalahan karena polis asuransi diterbitkan dalam bentuk digital/elektronik dan bukan secara fisik/cetak. Hal tersebut membuat Tertanggung mengalami kendala berupa kesulitan dalam melakukan pengaksesan polis asuransi elektronik yang dimilikinya, sehingga berdampak pada kurangnya pemahaman yang didapatkan oleh Tertanggung tentang informasi pertanggungan yang terdapat dalam polis asuransi elektronik. Permasalahan yang demikian ini dapat ditemukan dalam pertanggungan asuransi unit link yang melibatkan Agen Asuransi, Perusahaan Asuransi dan Tertanggung dalam Putusan Nomor 404/Pdt.G/2020/PN Tng. Secara garis besar, Tertanggung mempersoalkan tindakan-tindakan Agen Asuransi dan Perusahaan Asuransi yang dinilai merugikan dan tidak bertanggung jawab setelah dilakukannya penerbitan polis asuransi elektronik dalam pertanggungan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan hukum, peraturan perundang-undangan, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dengan putusan pengadilan. Hasil temuan dari penelitian ini adalah Agen Asuransi dan Perusahaan Asuransi telah sama-sama menjalankan hak dan kewajibannya dalam penerbitan polis asuransi elektronik Tertanggung, sehingga Agen Asuransi dan Perusahaan Asuransi telah melaksanakan tanggung jawab dengan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dijatuhi hukuman, baik dari aspek pertanggungjawaban pidana dan aspek pertanggungjawaban perdata.

Issuance of electronic insurance policy is one of the impacts felt from technological developments in the insurance industry which can cause problems because insurance policy is issued in digital/electronic form. This made the Insured experience problems in the form of difficulties in accessing electronic insurance policy, as the result in a lack of understanding by the Insured regarding the coverage information contained in the electronic insurance policy. Such problems can be found in unit link insurance coverage involving Insurance Agents, Insurance Company, and the Insured in Decision Number 404/Pdt.G/2020/PN Tng. Broadly speaking, the Insured questioned the actions of the Insurance Agent and the Insurance Company which were considered detrimental and irresponsible after the issuance of the electronic insurance policy in the coverage. The research method used in this writing is to use a normative juridical approach by examining legal literature, statutory regulations, and legal principles that apply to court decision. The result of this study is the Insurance Agent and the Insurance Company have both carried out their rights and obligations in issuing the Insured's electronic insurance policy, so that they have carried out their responsibilities properly and cannot be sentenced, both from the aspect of criminal and civil liability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Rahayu K
"Indonesia merupakan suatu rangkaian kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau yang besar dan kecil di mana letak geografisnya yang sangat menguntungkan dan memiliki sumber-sumber alam hayati dan non hayati yang terdapat di atas permukaan bumi, sumber daya manusia, serta sumber-sumber daya buatan. Sumber daya alam dan buatan dapat dijadikan objek dan daya tarik wisata yang merupakan modal bagi pengembang kepariwisataan di Indonesia.
Modal tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang di tujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakvat dan mempererat persahabatan antar bangsa. yang dalam mewujudkannya diperlukan adanya peran serta baik dari Pemerintah maupun dari pihak Swasta. Dalam mencapai tujuan tersebut, Pemerintah telah menetapkan Tahun Kunjungan Wisata 1991 (Visit Indonesia Year 1991) dan Tahun Kunjungan Asean 1992 (Visit Asean Year 1992) yang merupakan program bersama antara negara-negara Asean dalam menarik minat wisatawan mancanegara maupun domestik. Suksesnya penyelenggaraan Visit Indonesia Year 1991 dan Visit ASEAN Year 1992 tidak lepas dari peran serta Pemerintah, Masyarakat dan Badan Usaha. Suksesnya program Pemerintah salah satunya adalah adanya rasa aman dan nyaman. bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia. Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata No. 16/U/II/1988 tanggal 25 Februari 1988 maka diadakan perjanjian kerjasama antara Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) dalam peninqkatan pelayanan kepada wisatawan dimana PT. Asuransi Jasa Indonesia menyediakan suatu plan asuransi dan mempublikasikan kepada masyarakat dan AS ITA harus mengupayakan agar seluruh Perusahaan Perjalanan anggota ASITA mempergunakan Asuransi Wis atawan sebegai satu-satunya plan dalam memberi perlindungan bagi diri dan kepentingan wisatawan. Adanya perjanjian kerjasama ini merupakan bukti nyata peran serta pihak swasta dalam menunjang suksesnya program Pemerintah di bidang Pariwisata.
Dalam melaksanakan perjanjian kerjasama ini maka diadakan perjanjian asuransi bagi wistawan antara Perusahaan Perjalanan anggota ASITA dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia. Asuransi Wisatawan adalah perjanjian antara Perusahaan Perjalanan dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia yang mempertanggungkan diri dan kepentingan wisatawan yang mengadakan perjalanan baik di dalam dan keluar wilayah Indonesia melalu seluruh Perusahaan Perjalanan yang tergabung dalam ASITA. Asuransi Wisatawan merupakan bukti perkembangan dalam dunia hukum perasuransian pada umumnya dan merupakan perkembangan dari bentuk-bentuk asuransi yang sudah ada pada khususnya. Hal inilah yang mendorong penulis untuk memilih judul Aspek. Hukum Perjanjian Asuransi Perjalanan Bagi Wisatawan didalam penyusunan skripsinya.
Hal-hal yang akan dibahas antara lain mengenai apakah perjanjian asuransi bagi wisatawan telah memenuhi syarat-syarat perjanjian pada umumnya sehingga perjanjian ini sah dan mengikat apakah asuransi ini sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum perdata sampai sejauh mana perlindungan dan ganti kerugian yang di berikan terhadap wisatawan apabila risiko yang dipertanggungkan terjadi bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak bagaimanakah penyelesaiannya jika terjadi persengketaan dalam pelaksanaan perjanjian asuransi wisatawan baik antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan Perusahaan Perjalanan maupun antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan Wisatawan yang berada dalam penqurusan Perusahaan Perjalanan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20341
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>