Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 88925 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2001
S24203
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Nanda Raditya
"Analisa ini dimulai dalam rangka menghadapi desakan harmonisasi hukum persaingan usaha dalam menghadapi integrasi ekonomi regional yakni ASEAN Economic Community yang juga mengakibatkan meningkatknya kekhawatiran pealku usaha mengenai frekuesni dan ketidakpastian hukum bagi tindakan merger internasional. Selanjutnya, hukum persaingan usaha di Indonesia, Singapura dan Thailand merupakan negara-negara yang dipilih untuk dilakukan analisa terlebih dahulu karena tingkat perkembangan hukum persaingan usaha yang lebih maju dibandingkan negara ASEAN lainnya serta signifikansi kekuatan ekonomi negara-negara ini bagi wilayah ASEAN.Selain itu, pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai ketentuan mengenai merger yang dilarang yang bagaimanakah yang diatur dalam Undang-Undang persaingan usaha di Indonesia, Singapura dan Thailand dan bagaimakaah perbedaanya. Penelitian yang dilakukan disini menggunakan metode penelitian deskriptif dan dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penelitian ini terdapat beberapa kategori ketentuan mengenai merger yang dilarang yang meliputi definisi merger, merger yang dikecualikan, sanksi, penilaian merger dan bentuk-bentuk merger yang dilarang.

The analysis commenced under the urge to harmonize the competition law in ASEAN countries in the face of regional economic integration known as the ASEAN Economic Community which stimulates the growing concern among entrepreneurs due to the ever increasing frequency and uncertainty of international merger practices within the region. In addition, the competition law of Indonesia, Singapore and Thailand were chosen to be firstly analyzed among other ASEAN members notwithstanding several factors such as the level of competition law development and also the level of economic significance of these countries within ASEAN. Furthermore, the main issues of the comparative analysis lies within the prohibited mergers terms regulated under the Act of Republic of Indonesia No.5/1999 , Singapore Competition Act and Thailand Trade Competition Act and its distinctions. In this case the main issues of the analysis are answered through descriptive research method. It can be concluded that the regulated terms concerning prohibited mergers under the competition law of the abovementioned countries can be categorized mainly to several parts, namely the definition of merger, exceptions, sanctions, merger assessment and forms of prohibited mergers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25528
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Mukhlas
"Globalisasi di bidang ekonomi berdampak kepada semakin terbukanya pasar nasional bahkan intemasional baik pasar barang maupun jasa, sehingga akan mendorong adanya persaingan yang kuat bagi pars pelaku usaha. Dalam perdagangan internasional telah ada rambu-rambu yang mengaturnya yaitu Unfair Trade Practice dan Anti-Dumping Code dalam General Agreement Tariff and Trade (GATT). Sedangkan pads skala nasional rambu-rambu tersebut diatur melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam penulisan tesis ini dikaji mengenai bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sejauhmana kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam membatalkan perjanjian, dan kasuskasus yang berkaitan dengan perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli. Bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak di luar negeri, monopoli, monopsoni, pengadaan pasar, dan persekongkolan. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1), KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrasi dan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf a memberikan wewenang kepada KPPU untuk menjatuhkan sanksi berupa penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16. Sedangkan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf c KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Kasus-kasus yang berkaitan dengan perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli adalah: kasus perjanjian pengadaan pita cukai yang menyebabkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan Nomor Perkara: 03IKPPU-L12004, dan kasus perjanjian pengadaan jasa terminal pelayanan bongkar muat petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok dengan Nomor Perkara: 04IKPPU-112003.
Perlu dilakukan amandemen terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasai 47 ayat (2) huruf a. Pasal tersebut agar diamandemen karena tidak perlu menggunakan batasan pasal-pasal sebagaimana disebutkan; dan agar pasal tersebut berlaku untuk umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T19179
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rino Yudhistira
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S23937
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sylvana Grace
"Perjanjian yang dilarang, termasuk integrasi vertikal, merupakan salah satu tantangan dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini berfokus pada penerapan Pasal 14 Undang-Undang tersebut, dengan studi kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, serta PT Garuda Indonesia serta tantangan KPPU sebagai pihak yang mempunyai peran penting dalam mengumpulkan dan menyajikan bukti terkait dengan perjanjian integrasi vertikal. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Bahan-bahan penelitian yang digunakan pun berasal dari bahan hukum ataupun non hukum yang dilakukan melalui studi dokumen hukum, studi kepustakaan, serta wawancara sebagai data pendukung. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian yang ideal mengenai integrasi vertikal di Indonesia berbeda dengan di beberapa negara lain, karena pembuktian yang ideal berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 harus memuat ketujuh unsur yang ada, serta peran KPPU dalam menyajikan dan membuktikan adanya integrasi vertikal mendapatkan cukup banyak kendala yang membuat KPPU kesulitan dalam memenuhi bukti-bukti yang mereka butuhkan. Maka dengan itu penulis memberikan saran agar adanya pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar memberikan KPPU kewenangan lebih dalam menangani kasus integrasi vertikal serta perlunya peningkatan sumber daya manusia yang dimiliki oleh KPPU.

Prohibited agreements, including vertical integration, are among the challenges in fostering fair business competition in Indonesia, as regulated under Law Number 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This research focuses on the application of Article 14 of the Law through case studies of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) decisions involving PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) and PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, as well as PT Garuda Indonesia. It also examines the challenges faced by KPPU as the key institution responsible for collecting and presenting evidence related to vertical integration agreements. The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach. Data sources include legal and non-legal materials obtained through legal document analysis, literature review, and interviews as supporting data. The findings reveal that the ideal method for proving vertical integration in Indonesia differs from those in other countries. Proof based on Article 14 of Law Number 5 of 1999 must encompass all seven specified elements. KPPU faces significant obstacles in presenting and proving the existence of vertical integration, making it difficult to fulfill the required evidence. The study suggests amendments to Law Number 5 of 1999 to grant KPPU greater authority in handling vertical integration cases, along with enhancing KPPU’s human resources capacity to improve its effectiveness."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hilda Dewi Nuraini
"Persaingan usaha memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dunia usaha dan kesejahteraan masyarakat karena akan dapat melindungi para pelaku ekonomi dari pemusatan kekuatan ekonomi yang hanya bertumpu kepada beberapa pihak saja. Persaingan usaha dapat mendorong pemanfaatan sumber daya ekonomi secara efisien serta dapat merangsang peningkatan mutu produk, pelayanan konsumen, proses produksi, dan inovasi teknologi sehingga konsumen memiliki banyak pilihan produk atau jasa dengan harga yang wajar. Akan tetapi jika persaingan usaha secara bebas tidak dikelola dengan baik akan berpotensi tumbuhnya persaingan yang tidak sehat yang dapat merugikan masyarakat, konsumen dan tersisihkannya para pelaku usaha yang lebih lemah. Lebih dari itu, persaingan usaha yang tidak terkendali akan menumbuhkan terjadinya praktek ronopoli sebagai suatu sistem yang berlawanan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha bebas itu sendiri. Untuk mencegahnya diperlukan instrumen hukum yang secara komprehensip dapat memberikan batasan-batasan yang jelas bagi para pelaku usaha dalam melakukan persaingan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibuat untuk tujuan itu. Sebagian dari pasal-pasal pada undang-undang tersebut adalah sejumlah klausa yang dilarang untuk diperjanjikan diantara sesama pelaku usaha. Sepintas pasal-pasal tentang perjanjian-perjanjian yang dilarang merupakan sebagai suatu pelanggaran terhadap salah satu azas penting dalam perjanjian yaitu azas kebebasan berkontrak. Karenanya diperlukan pengkajian yang lebih mendalam terhadap pasal-pasal itu dalam kaitannya dengan pembatasan terhadap azas kebebasan berkontrak. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan dan buku-buku didukung oleh bahan hukum primer, sekunder serta bahan hukum tretier yang hasilnya dituangkan pada tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16280
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Maria Edietha
"Patent Pooling merupakan manajemen yang mengelola lisensi yang dilakukan oleh dua atau lebih pemegang hak paten di mana pemegang hak paten tersebut merupakan hak paten yang dimiliki anggota dari manajemen tersebut. Patent Pooling mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh izin penggunaan suatu teknologi yang dilindungi hak paten serta meringankan pembayaran royalti dalam penggunaan paten tersebut. Patent Pooling merupakan suatu tindakan para pelaku usaha untuk saling bekerja sama dengan para mitra usahanya untuk menghimpun lisensi Hak atas Kekayaan Intelektual terkait komponen produk tertentu.. Dalam kondisi tertentu, patent pooling berpotensi untuk menciptakan keadaan pasar yang bersaing dengan tidak kompetitif sehingga dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Indonesia telah memiliki pedoman yang dibuat KPPU dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, tetapi pedoman tersebut tidak membahas secara detail dan rinci batasan-batasan kondisi lisensi patent pooling yang melanggar ketentuan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini dapat menimbulkan kekosongan hukum dalam menganalisa sejauh mana patent pooling telah melanggar ketentuan hukum persaingan usaha tidak sehat. Indonesia perlu mengembangkan pedoman yang telah dimiliki dengan mengambil contoh positif dari pedoman yang dimiliki Amerika Serikat dan Jepang.

Patent Pooling is a form of management who manage license conduct by two or more patent holder whereas the said patent rights own by the said management member. Patent Pooling simplify the process in obtaining licenses in utilizing a technology which license or patent is protected for business actors and makes royalty payment in utilizing the said patent cheaper. Patent Pooling is a form of act conduct by the business actors in cooperates with their business partners in collecting license against Intellectual Property Rights of particular component products. In special conditions, Patent Pooling are potential in creating an unfair business competition (persaingan usaha tidak sehat) in the market, the foregoing condition may breach the stipulation in Law No. 5 of 1999 dated 5 Mar. 1999 concerning Prohibition against Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (?Law No. 5 of 1999?). Indonesia owns guidelines that created by Business Competition Supervisory Commission (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) (?KPPU?) and stipulated in the KPPU Regulation No. 2 of 1999 concerning Guidelines on Exception on the Implementation of Law No. 5 of 1999, however the guidelines have no specific details on the limitation of patent pooling license condition that violate the stipulation of an unfair business competition. The said situations are very likely to cause an uncertainty in analyzing how far the patent pooling violates the stipulation of Law No. 5 of 1999. Indonesia needs to develop the current guidelines by adopting positive examples own by the United States of America and or Japan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27579
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wisjnu Wardhana
"Bidang periklanan di Indonesia saat ini sudah berkembang sedemikian rupa menjadi sebuah industri raksasa. Namun hingga saat ini belum ada suatu peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai masalah periklanan dan sebagai akibatnya praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat melalui iklan yang dilakukan oleh pengiklan dan perusahaan periklanan sudah sering terjadi. Perjanjian periklanan yang merupakan titik awal perikatan antara pengiklan dengan perusahaan periklanan dan sekaligus menjadi titik awal proses produksi sebuah iklan seharusnya mampu menjadi sarana pencegah terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat melalui iklan, dengan merumuskan aspek anti persaingan usaha tidak sehat ke dalamnya namun ternyata hal ini belum menjadi perhatian serius bagi kalangan pelaku usaha periklanan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan data mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai masalah persaingan usaha tidak sehat melalui iklan, memberikan fakta mengenai adanya praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat melalui iklan, serta memberikan gambaran mengenai pentingnya merumuskan aspek anti persaingan usaha tidak sehat kedalam suatu perjanjian periklanan. Berdasarkan penelitian, maka Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah persaingan usaha tidak sehat melalui iklan. Sayangnya dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen tidak dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan etika periklanan. Berdasarkan penelitian ini pula, terungkap bahwa perjanjian periklanan tidak merumuskan aspek anti persaingan usaha tidak sehat melalui iklan, karena pelaku usaha periklanan, khususnya pengiklan dan perusahaan periklanan tidak menjadikan masalah persaingan usaha tidak sehat melalui iklan ini sebagai suatu masalah yang serius. Dengan demikian, kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, persaingan usaha tidak sehat melalui iklan merupakan suatu tindakan yang dilarang, dan kalangan pelaku usaha periklanan belum merumuskan aspek anti persaingan usaha tidak sehat ini ke dalam perjanjian periklanan yang dibuat oleh dan antara pengiklan dengan perusahaan periklanan. Sebagai saran, maka sebaiknya Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan etika periklanan dalam hal ini serta pelaku usaha periklanan sebaiknya menjadikan masalah praktik persaingan usaha tidak sehat melalui iklan ini sebagai suatu masalah serius dan melakukan pencegahan dengan merumuskan aspek anti persaingan usaha tidak sehat kedalam suatu perjanjian periklanan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20626
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>