Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 52364 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1995
S22974
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Milasari Rokayah
"Peranan wali amanat dalam penerbitan obligasi sangat essensial dan harus ada dalam setiap emisi obligasi. Karena wali amanat dipercaya untuk mewakili kepentingan investor obligasi. Oleh karena itu untuk mengurus dan mewakili mereka selaku kreditur perlu dibentuk lembaga perwaliamanatan. Wali amanat bertindak mewakili para investor obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan.
Perjanjian perwaliamanatan ini harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan mengindahkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Perjanjian tersebut mengikat bagi emiten, wali amanat dan sekaligus investor obligasi.
Tipe penelitian yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan suatu gejala dan mengadakan analisis terhadap gejala tersebut dimana penulis menggambarkan tentang peranan wali amanat dalam melindungi investor obligasi dan dalam hal ini bentuk tanggung jawab wali amanat jika wali amanat lalai melaksanakan kewajibannya, tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh wali amanat jika emiten penerbit obligasi mengalami gagal bayar serta perlindungan yang diberikan wali amanat jika emiten penerbit mengalami gagal bayar.
Dari hasil penelitian, jika wali amanat lalai melaksanakan kewajibannya maka wali amanat dapat diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Obligasi dan memberikan ganti rugi secara finansial. Sedangkan tindakan yang harus dilakukan oleh wali amanat jika emiten penerbit obligasi mengalami gagal bayar yaitu melaksanakan semua keputusan Rapat umum Pemegang Obligasi. Lalu perlindungan yang diberikan wali amanat jika emiten penerbit mengalami gagal bayar adalah dengan adanya jaminan atas obligasi, sinking fund dan melakukan pemeringkatan ulang."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
A. Sularso
"Kehadiran pasar modal sebagai salah satu alternatif sumber dana pembiayaan perusahaan, merupakan mekanisme pasar untuk mempertemukan pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dan membutuhkan dana jangka panjang secara terorganisir. Semenjak tahun 1989, Bursa Efek mulai bangkit kembali, ekonomi Indonesia tumbuh berkembang ke arah sistem perekonomian terbuka, berbagai peraturan pasar modal dikeluarkan guna mengantisipasi permasalahan dan kebutuhan-kebutuhan yang begitu pesat.
Pasar modal mengalami boom sejak tahun 1989, emiten dengan mudah memperoleh dana segar dari masyarakat pemodal, sedang pemodal dengan mudah memperoleh keuntungan sampai lebih dari 100% dalam jangka dua minggu, karena selisih harga perdana dan harga pasar sekunder. Kesempatan ini secara tidak tanggung-tanggung digunakan oleh oknum-oknum pelaku yang terkait dalam lembaga penunjang pasar modal, banyak tudingan masyarakat diarahkan kepada antara lain profesi penujang, yang dituduh tidak mengungkapkan keadaan perusahaan secara obyektif, tidak independen dsb. Para analis saham sulit membedakan antara laporan yang substantial dan rekayasa. Namun akhirnya pasar modal mengalami malapetaka (harga saham jatuh secara drastis), sehingga uang sejumlah trilyunan rupiah amblas, masyarakat menjerit dan menangis.
Keputusan Presiden no 53/1990 dan Keputusan Menteri Keuangan no.1548/KMK.013/1990, yang intinya merubah fungsi Bapepam yang semula sebagai pengawas dan pelaksana kegiatan pasar modal, menjadi pembina dan pengawas saja.Tesis ini menganalisa tanggung jawab hukum profesi penunjang dalam rangka melindungi investor (pemodal). Sampai sejauh mana tanggung jawab profesi penunjang terhadap investor, serta peraturan yang mendukungnya apakah masih memadai.
Hal tersebut karena wewenang menunjuk profesi penunjang untuk mengerjakan audit (pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan hukum, penilaian aset, dan dokumen hukum) berada pada emiten atau underwriter, sehingga mereka dapat membagi tanggung jawabnya dengan profesi penunjang, di sisi lain investor yang masih awam tidak mempunyai instrumen untuk menilai. Ketimpangan ini terjadi disebabkan beberapa faktor, seperti, moral, etika,kurangnya profesionalisme, dan peraturan perundangundangan yang belum memadai. Adapun kajian secara normatif terutama semula terhadap Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/ KMK. 013/1990 tentang Pasar Modal dan RUU tentang Pasar Modal yang belum disetujui oleh DPR, kemudian karena dalam waktu yang begitu cepat. RUU tentang Pasar Modal tersebut telah menjadi Undang-undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka penulis menyesuaikan dengan Undang-undang yang baru tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Dewayani
"Dampak krisis finansial yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 menyebabkan beberapa emiten obligasi mengalami wan prestasi yang disebabkan ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam membayar kupon dan atau pokok obligasi. Peningkatan perlindungan terhadap kepentingan investor obligasi di Indonesia merupakan masalah yang sampai Saat ini masih menghadapi berbagai macam kendala yang rumit. Pengertian "obligasi" tidak didefinisikan secara spesifik dalam hukum positif, baik peraturan perundang-undangan, yaitu Undang- undang Pasar Modal dan Undang-undang Perbankan, maupun Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan perangkat aturan dan hukum yang ada Sekarang, perlindungan investor obligasi masih minim,apalagi untuk obligasi yang mengalami wan prestasi.
Sebagai pihak yang mewakili kepentingan investor, Wali Amanat sering berada dalam posisi yang sulit mengingat saat ini Emiten yang memiliki wewenang menunjuk Wali Amanat. Apabila emiten mengalami wan prestasi, ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang obligasi, diantaranya mengeksekusi jaminan (jika ada), melakukan gugatan perdata, melakukan gugatan perwakilan, mempailitkan emiten dan menyelesaikan melalui arbitrase. Bagi investor, penyelesaian yang paling mudah adalah melakukan eksekusi jaminan. Permasalahannya adalah karena dalam penerbitan obligasi, emiten tidak diwajibkan menyediakan jaminan khusus ataupun sinking fund. Dengan adanya jaminan khusus, maka apabila terjadi wan prestasi, jaminan tersebut dapat dieksekusi oleh Wali Amanat dan kemudian dibayarkan kepada pemegang obligasi.
Namun apabila tidak mempunyai jaminan khusus,apabila terjadi gagal bayar, obligasi tersebut akan berhak atas aset yang tidak dijaminkan bersama-sama dengan kreditor lainnya secara sama rata atau paripassu. Ketiadaan pengaturan khusus dalam peraturan perundangan mengenai perlindungan investor obligasi, maka dirasa perlu adanya standard minimun dalam menentukan hal-hal yang wajib dimuat dalam perjanjian perwaliamanatan, seperi pengaturan mengenai penggunaan dana hasil emisi Obligasi yang dapat dimonitor oleh Wali Amanat, adanya jaminan khusus, sinking fund dan kewajiban melakukan pemeringkatan. Selain itu diperlukan pemberian sanksi yang tegas bagi emiten yang telah mengalami wan prestasi, minimal tidak diperbolehkan untuk melakukan pendanaan di pasar modal."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irma Devita Purnamasari
"ABSTRAK
Konsep kerjasama bagi hasil di bidang agrobisnis
merupakan suatu konsep yang lahir karena adanya asas
kebebasan berkontrak yang dianut dalam Buku III KUHPerdata.
Konsep kerjasama bagi hasil ini merupakan suatu pola
kerjasama dibidang pengembangan agrobisnis, antara
perusahaan Pengelola agrobisnis dengan Investor. Pihak
Pengelola agrobisnis memiliki usaha di atas tanah milik
sendiri maupun secara sewa, untuk menyelenggarakan usaha
pengembangan agrobisnis, dan menarik para Investor untuk
menanamkan modalnya pada usaha tersebut melalui paket-paket
kerjasama bagi hasil untuk jangka waktu yang telah
ditetapkan. Pada saat berakhirnya jangka waktu yang
ditentukan, para Investor tersebut mendapatkan pengembalian
berupa modal pokok yang telah ditanamkan ditambah dengan
pembagian keuntungan dari hasil bersih penjualan. Pada
pembahasan kasus PT. QURNIA SUBUR ALAM RAYA, seluruh resiko
yang ada selama masa Perjanjian, kecuali resiko karena
force majeur, ditanggung oleh Pengelola agrobisnis; dalam
arti Pengelola tetap berkewajiban untuk mengembalikan modal
pokok yang ditanamkan oleh para Investor walaupun apabila
usaha kerjasama tersebut ternyata mengalami kerugian. Keadaan tersebut mendudukkan Perjanjian Kerjasama Bagi
Hasil di bidang agrobisnis ini sesungguhnya lebih condong
pada Perjanjian Kredit, dibandingkan Perjanjian Kerjasama,
karena adanya ketetapan mengenai jangka waktu yang pasti,
bunga, resiko sepihak, kedudukan Investor yang hanya selaku
pelepas uang dan kewajiban Pengelola untuk pengembalian
modal pokok pada akhir masa perjanjian. Investor dalam hal
ini juga memiliki kedudukan yang sangat lemah, karena tidak
memiliki jaminan apapun dalam melepaskan uangnya. Padahal,
apabila Investor sesungguhnya adalah kreditur, jaminan
adalah salah satu unsur mutlak untuk menerima pengembalian
"piutangnya". (IDP)."
2002
T36805
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Aprianti Kartika
"Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Emiten untuk menerbitkan Obligasi dalam beberapa tahap penerbitan, Bapepam-LK mengeluarkan Peraturan Nomor IX.A.15 perihal Penawaran Umum Berkelanjutan yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor : Kep-555/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 yang diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (?POJK No. 036?). POJK tidak memberikan batasan tugas/tanggung jawab Wali Amanat selaku wakil pemegang Obligasi. Untuk mengetahui apakah terdapat hubungan tanggung jawab Wali Amanat terhadap Emiten dan pelaksanaan tugas Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dibuatlah penelitian ini. Metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tidak terdapat hubungan tanggung jawab antara Wali Amanat terhadap Emiten. Dalam rangka menjalankan tugasnya untuk melindungi kepentingan para pemegang Obligasi dari setiap Obligasi yang diterbitkan dalam rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Wali Amanat harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian terkait penerbitan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan seperti akta pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan.

In order to provide convenience to the Issuer to issue Bond in several issuing phase, the Bapepam-LK has issued Regulation No. IX.A.15 regarding Continuous Public Offering which is an annex of the Decision of the Chairman of Bapepam-LK Number: Kep-555 / BL / 2010 dated December 30, 2010, as amended by the Financial Services Authority Regulation No. 36 / POJK.04 / 2014 dated December 8, 2014 on Continuous Public Offering of Debt Securities And / Or Sukuk ("POJK No. 036"). POJK No. 036 does not regulate the limitation of duty or responsibility of Trustee. This research is made to understand is Trustee has responsibility relationship Issuer and implementation of Trustee's duty in Bond issuing through Bond Continues Public Offering. The research method used is normative research. Based on research, there is no responsibility relationship between the Trustee and the Issuer. To conduct his duties in protecting the bondholders from each Bond issued through Bond Continues Public Offering, Trustee shall comply with the legislation in force and agreements related Bond issued through Continuous Public Offering, such as the deed of Declaration of Continuous Public Offering and trustee agreement."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T44002
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2004
S23748
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>