ABSTRAKKonsep kerjasama bagi hasil di bidang agrobisnis
merupakan suatu konsep yang lahir karena adanya asas
kebebasan berkontrak yang dianut dalam Buku III KUHPerdata.
Konsep kerjasama bagi hasil ini merupakan suatu pola
kerjasama dibidang pengembangan agrobisnis, antara
perusahaan Pengelola agrobisnis dengan Investor. Pihak
Pengelola agrobisnis memiliki usaha di atas tanah milik
sendiri maupun secara sewa, untuk menyelenggarakan usaha
pengembangan agrobisnis, dan menarik para Investor untuk
menanamkan modalnya pada usaha tersebut melalui paket-paket
kerjasama bagi hasil untuk jangka waktu yang telah
ditetapkan. Pada saat berakhirnya jangka waktu yang
ditentukan, para Investor tersebut mendapatkan pengembalian
berupa modal pokok yang telah ditanamkan ditambah dengan
pembagian keuntungan dari hasil bersih penjualan. Pada
pembahasan kasus PT. QURNIA SUBUR ALAM RAYA, seluruh resiko
yang ada selama masa Perjanjian, kecuali resiko karena
force majeur, ditanggung oleh Pengelola agrobisnis; dalam
arti Pengelola tetap berkewajiban untuk mengembalikan modal
pokok yang ditanamkan oleh para Investor walaupun apabila
usaha kerjasama tersebut ternyata mengalami kerugian. Keadaan tersebut mendudukkan Perjanjian Kerjasama Bagi
Hasil di bidang agrobisnis ini sesungguhnya lebih condong
pada Perjanjian Kredit, dibandingkan Perjanjian Kerjasama,
karena adanya ketetapan mengenai jangka waktu yang pasti,
bunga, resiko sepihak, kedudukan Investor yang hanya selaku
pelepas uang dan kewajiban Pengelola untuk pengembalian
modal pokok pada akhir masa perjanjian. Investor dalam hal
ini juga memiliki kedudukan yang sangat lemah, karena tidak
memiliki jaminan apapun dalam melepaskan uangnya. Padahal,
apabila Investor sesungguhnya adalah kreditur, jaminan
adalah salah satu unsur mutlak untuk menerima pengembalian
"piutangnya". (IDP).