Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 182062 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Tiessa Audia
"Cara pemasaran produk yang dilakukan oleh pelaku usaha bermacam-macam. Diantaranya adalah dengan pemberian voucher atau kupon yang menyatakan bahwa konsumen yang mendapatkan voucher atau kupon ini telah memenangkan suatu hadiah. Konsumen diharapkan akan datang sendiri untuk mengambil hadiahnya tersebut. Pada saat pengambilan hadiah itulah, pelaku usaha mulai menawarkan produk-produk lainnya. Biasanya konsumen dalam keadaan labil dan mudah terbujuk, sehingga tidak dapat berpikir secara logis. Dalam hal ini, pelaku usaha memanfaatkan kelemahan konsumen yang tidak dalam kondisi untuk dapat berpikir rasional. Apa yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut semata-mata hanyalah trik dagang untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa perbuatan pelaku usaha tersebut, merupakan perbuatan yang dilarang menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 13 ayat 1 yang intinya menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk menawarkan suatu barang dengan cara pemberian hadiah secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya sebagaimana dijanjikan. Pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan hal ini pun dapat dimintakan secara pidana maupun secara perdata. Oleh sebab itu, demi untuk menghindari terjadinya tindakan pelaku usaha yang menyesatkan tersebut, konsumen sebagai pihak yang sudah dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999, hendaklah sudah mulai untuk lebih kritis terhadap segala macam bentuk penawaran atas barang maupun jasa oleh pelaku usaha. Untuk itu perlu juga mensosialisasikan secara efektif UU No. 8 Tahun 1999 terutama yang menyangkut hak-hak konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21212
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nabil M. Basyuni
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24121
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Edwina Janu Anjayani
"Skripsi ini membahas pengaturan peredaran kosmetik impor serta perlindungan konsumen produk kosmetik impor. Skripsi ini juga membahas pengawasan peredaran kosmetik impor, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha dalam peredaran produk Meei Yung Whitening Day Cream, serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap pelanggaran tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa konsumen dalam membeli produk kosmetik sebaiknya menerapkan prinsip kehati-hatian; diadakan kerja sama antara Badan POM dengan pihak Kepabeanan dalam pengawasan produk kosmetik impor;diadakan sosialisasi, edukasi mengenai kosmetik yang memenuhi standar kosmetik yang baik kepada masyarakat; penyuluhan tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen; pelaku usaha menerapkan standar baku produk kosmetik yang baik.

The focus of this study is a concern about the regulation of imported cosmetics and consumer protection toward imported cosmetics. This study, also analysis the control of imported cosmetics distribution, the violation made by producer in the distribution of Meei Yung Whitening Day Cream, and consumer?s efforts against those violation. This research is a normative law research.
The researcher suggest consumers to using carefulness principal before they buy any of cosmetic product; Bilateral cooperation between Badan POM and Pabean Authority for the imported cosmetics control; socialization, education program about Standard of Good Cosmetics product; socialization about consumer protection law in Indonesia; importer, distributor, producer of cosmetic products should be enforce by the law of consumer protection.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25089
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Soefiendra Soedarman
"Skripsi ini membahas mengenai pemberian informasi pada produk pangan impor berbahasa asing ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian dimaksudkan untuk membahas pemberian informasi dalam Bahasa Indonesia pada produk pangan impor sebagaimana yang telah diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Pencantuman label dalam Bahasa Indonesia merupakan upaya dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk. Pada kenyataannya, kewajiban untuk mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia masih tidak dilaksanakan oleh beberapa pengusaha, terutama untuk produk pangan impor. Informasi dalam Bahasa Indonesia pada label pangan merupakan hak dari setiap konsumen, akan tetapi masih banyak konsumen yang tidak mengetahui akan haknya tersebut. Hasil penelitian ini menyarankan untuk dilakukannya sosialisasi terhadap hak-hak konsumen yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pengawasan BPOM secara post market harus lebih ditingkatkan untuk menjamin dilaksanakannya kewajiban pelaku usaha mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia, dan perlu ditingkatkannya peran Lembaga Swadaya Masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

This thesis discussed the provision of information on food product imports of foreign language in terms of the Law No. 8 / 1999 on Consumer Protection. The research is intended to discuss the provision of information in Indonesian languange on imported food products as it has been required in the legislation or law. Inclusion of a label in Bahasa Indonesian is an effort to provide comfort, security, and safety of consumers in consuming a product. In fact, the obligation to include labels in Indonesian languange is still not implemented by some producers, particularly for imported food products. The information in Indonesian languange on food labels is the right of every consumer, but still many consumers who do not know their rights . this thesis suggest to do socialization of the rights of consumers who have been mentioned in law for consumers protection, BPOM supervisions in post marker way must be improved to guarentee that producer do the obligation to include label in indonesian languange, and must increase the influance from NGOs to give more protection in consumers protection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25322
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Ade Nuria D.P.
"Digital Signature merupakan suatu sistem pengamanan yang menggunakan kriptografi kunci public. Kriptografi sebagai landasan untuk keamanan dalam transaksi dengan menggunakan digital signature merupakan teknik pengamanan yang mempelajari bagaimana suatu pesan yang dikirim pengirim dapat disampaikan kepada penerima dengan aman.6 Isu-isu dalam kriptografi meliputi: kerahasiaan (confidential) dari pesan yang telah disandikan itu terjamin dan tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak berhak, keutuhan (integrity) Ban pesan sehingga saat pesan dikirim tidak ada yang mengutak-atik di tengah jalan, jaminan atas identitas dan keabsahan (authenticity) jati diri dari pihak yang melakukan transaksi, dan transaksi dapat dijadikan barang bukti yang tidak dapat disangkal (non repudiation) jika terjadi sengketa atau perselisihan pada transaksi elektronik yang telah terjadi.
Digital signature sebagai suatu teknik pengamanan dengan system kriptografi diantaranya digunakan pada pengiriman electronic mail (email), penandatanganan kontrak, pengiriman file, dan pembayaran kartu kredit.
Sehubungan dengan penggunaan digital signature, terdapat manfaat sekaligus masalah yang perlu diselesaikan. Manfaatnya secara teknis diantaranya transaksi berlangsung secara efisien, praktis dan cepat. Manfaat Iainnya yaitu adanya jaminan terhadap keabsahan, kerahasiaan, keutuhan data selama dalam proses pengiriman, dan tidak dapat disangkalnya telah terjadi pengiriman pesan oleh pengirim.
Selanjutnya adalah masalah mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna digital signature. Dengan mengetahui hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban penyelenggara jasa diharapkan akan terlindunginya hak atas konsumen pengguna digital signature.
Pada akhirnya sebagai permasalahan berikutnya adalah masalah urgensi pengaturan digital signature di Indonesia yang terutama dapat memberikan perlindungan bagi pars konsumennya. Saat ini di Indonesia belum ada peraturan khusus yang mengatur penggunaan digital signature tersebut. Peraturan yang ada yang dikondisikan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lahir dengan salah satu dasar pertimbangan bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era giobalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang danlatau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang danljasa yang diperoleh perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Sedangkan perlindungan konsumen yang dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pengguna digital signature sebagai konsumen pengguna jasa berhak mendapat perlindungan konsumen dalam menggunakan digital signature.
Perlindungan konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang No. 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen. Kepastian itu meliputi segala hal berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela haknya bila dirugikan oleh pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut.9 Kemudian dengan melihat praktek penggunaan digital signature di beberapa negara, diharapkan kita dapat mengetahui sejauh mana urgensi pengaturan perlindungan konsumen terhadap penggunaan digital signature di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18899
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haris Djoko Saputro
"Perkembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi menimbulkan pengaruh yang sangat besar bagi kemajuan model transaksi perdagangan pada umumnya dan transaksi perbankan pada khususnya. Transaksi perbankan secara elektronik memiliki dua macaw mekanisme yaitu melalui jaringan internal banking dan mobile banking. Kedua sistem tersebut pads prinsipnya memiliki mekanisme kerja yang sama dimana finalitas semua transaksi dilakukan secara elektronis clan komputerisasi. Namun demikian, dalam kondisi tertentu tidak dapat dihindarkan dad munculnya resiko-resiko tertentu bagi para pengguna mobile banking.
Konsumen pengguna mobile banking lebih berada pads posisi yang tidak menguntungkan secara teknis prosedural baik secara mekanismenya maupun segi perlindungan hukumnya. Kelemahan konsumen mobile banking diakibatkan oleh sifat transaksi on-line yang masih memerlukan pengaturan-pengaturan khusus, yang nantinya hal ini diharapkan dapat lebih melindungi konsumen pengguna mobile banking. Selama ini kekuatan alat bukti elektronik dan ketiadaan cetak bukti transaksi menjadi perrnasalahan yang krusial bagi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menjamin kepastian hukum di masa mendatang.
Ketentuan-ketentuan hukum positif yang sudah berlaku di masyarakat ternyata belum mampu mengimbangi kemajuan teknologi serfs belum mampu mengakomodir hak-hak konsumen yang seringkali dilanggar clan tidak dipenuhi oleh pihak perbankan. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih memiliki kemampuan terbatas untuk melindungi hak-hak konsumen pengguna mobile banking secara komprehensif. Acuan terhadap UU lain seperti UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tabun 1999 beserta ketentuan-ketentuan teknis Bank Indonesia belum mampu menjawab secara maksimal terhadap kendala pengelolaan hak-hak pengguna mobile banking secara maksimal.
Kesemuanya masih bertaraf sebagai peraturan perundang-undangan yang memayungi kegiatan-kegiatan jasa perbankan spesifik tersebut. RUU Informasi Teknologi Elektronik dan praktek pengaturan penggunaan mobile banking di negara lain dijadikan sebagai kerangka pemikiran yang diharapkan bisa diadopsi di Indonesia dengan beberapa penyesuaian struktur, budaya hukum dan masyarakat. Sinergi antara UU No. 8 Tabun 1999 dengan UU teknis lainnya diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian masalah hak-hak konsumen pengguna mobile banking."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17975
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vovo Iswanto
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S22134
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>