Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116996 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2001
S23711
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitri Anjani
"Pentingnya industri asuransi bagi perekonomian, maka penetapan standar akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan asuransi sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan tata kelola perusahaan. Sampai saat ini penyusunan laporan keuangan perusahaan asuransi di Indonesia masih mengikuti standar Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 62 Tentang Kontrak Asuransi yang merupakan standar sementara, sehingga diperlukan standar baru yang lebih baik yaitu PSAK 74 yaitu adopsi IFRS 17 dan akan berlaku efektif secara internasional pada tanggal 1 Januari 2023, sedangkan di Indonesia akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan perusahaan asuransi dalam mengimplementasikan PSAK 74, dampaknya terhadap penyajian laporan keuangan, dan untuk mengetahui permasalahan kesenjangan yang terjadi dalam penerapan PSAK 74. Penelitian ini merupakan studi kasus kualitatif dengan data primer dan sekunder yang diambil melalui teknik wawancara semi terstruktur, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Perusahaan Asuransi X sudah mulai melakukan persiapan penerapan PSAK 74, namun masih terdapat kesenjangan terkait beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapannya. Sementara itu, penyajian laporan keuangannya sendiri tidak mengalami perubahan signifikan kecuali penyesuaian beberapa akun terkait penerapan PSAK 74.

The importance of the insurance industry for the economy, the establishment of accounting standards in the financial statements of insurance companies is needed to support the improvement of corporate governance. Until now, the preparation of financial reports for insurance companies in Indonesia still follows the standards of Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) 62 concerning Insurance Contracts which is a temporary standard, so a new, better standard is needed, namely PSAK 74 which is an adoption of IFRS 17 and will become effective internationally on January 1, 202s3, while in Indonesia it will become effective on January 1, 2025. This study aims to determine the readiness of insurance companies in implementing PSAK 74, its impact on the presentation of financial statements, and to find out the issue of gaps that occur in the implementation PSAK 74. This research is a qualitative case study with primary and secondary data taken through semi-structured interview techniques, observation and documentation. From the research results, it was found that Insurance Company X had started to make preparations for the implementation of PSAK 74, but there were still gaps related to several issues that must be considered in its implementation. Meanwhile, the presentation of the financial statements themselves did not experience significant changes except for adjustments to several accounts related to the implementation of PSAK 74."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nenden Esti Nurhayati
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Maria Uliarta
"Pertumbuhan demand terhadap layanan satelit di Indonesia selama satu tauhun terakhir meningkat sebesar 28 persen. Telkom, sebagai operator satelit lokal terbesar di Indonesia, sudah tidak dapat melayani permintaan tersebut akibat keterbatasan kapasitas yang hanya bersumber dari 2 satelit yang dimiliki. Di sisi lain, operator-operator satelit asing mulai masuk dan siap merebut pasar nasional. Dalam 10 tahun terakhir, persentase market share operator-operator asing di Indonesia terus meningkat hingga saat ini telah mencapai 30 persen dari total market. Menghadapi kondisi tersebut, Telkom berupaya untuk meningkatkan value bisnis satelitnya melalui kerjasama joint venture dengan operator asing tersebut. Kerjasama semacam ini akan memungkinkan Telkom memperoleh slot orbit baru sebagai resource utama pembangunan sebuah satelit serta membuka jalan untuk melakukan ekspansi bisnis ke luar negeri. Penelitian ini akan menganalisis bentuk joint venture terbaik dari sisi finansial, market, risiko, time to setup, serta tingkat national pride. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa peningkatan value bisnis satelit paling optimal diperoleh melalui joint venture dengan shared assets yang terdiri atas 3 slot orbit.

Since last year, the growth of satellite demand has been increasing 28 percent. Telkom, as the biggest satellite operator in Indonesia, is no longer capable to fulfill such request due to the limited capacity from two satellites of its own. On the other hand, satellite operators from other countries has started to enter and ready to take portion in national market. In the last ten years, the percentage of those foreign operators has been increasing up to 30 percent from the total national market share. Dealing with such condition, Telkom is trying to increase the value of its satellite business through joint venture with foreign operator. This kind of cooperation will give an opportunity for Telkom to get new orbital slot, the main resource for satellite development and, at the same time, will open the way for business expansion. This research will analyze the best form of joint venture from financial, market, risk, time to setup, and national pride aspects. As the result, joint venture with shared-assets consists of 3 orbital slot will give the most optimum value of satellite business."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maulana Hasanuddin
"Penanaman modal asing secara langsung di Indonesia harus dilakukan dalam bentuk pendirian perusahaan joint venture antara investor asing dengan investor nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selain berdasarkan adanya ketentuan Undang-undang, pendirian perusahaan joint venture juga dilakukan berdasarkan pertimbangan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkaitan dengan kepentingan para pihak terutama insvestor asing dalam melakukan investasi di Indonesia. Perusahaan joint venture ini didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas, yang tunduk kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebelum membentuk Perusahaan Joint Venture para pihak terlebih dahulu membuat perjanjian joint venture yang menjadi dasar pendirian perusahaan joint venture. Dalam merumuskan perjanjian joint venture para pihak terikat dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum perjanjian baik yang bersifat nasional maupun internasional seperti pacta sunt servanda, consensus, dan kebebasan berkontrak, karena para pihak berasal dari Negara yang berbeda. Dalam perjanjian joint venture ditetapkan tujuan dan kebijakan dari perusahaan joint venture yang dapat dipergunakan untuk menafsirkan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan para partner.
Oleh karenanya dipandang perlu untuk mengkoordinasikan perjanjian joint venture dengan Anggaran Dasar Perusahaan Joint Venture yang tunduk kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Struktur perjanjian joint venture itu sendiri sekurang-kurangnya meliputi: objek usaha patungan, modal dan proporsi masing-masing pemegang saham, kepemilikan saham dan kemungkinan pengalihan saham pada pihak lain, penambahan modal dan pengeluaran saham baru, pengurusan perusahaan, kontrol atau pengendalian perusahaan, alih teknologi dan pengetahuan, lisensi paten dan merek dagang, klausul wanprestasi, keadaan darurat, klausul pilihan hukum dan klausul penyelesaian sengketa, pengakhiran perjanjian, dan pengaturan tentang amandemen atau perubahan perjanjian.
Dalam hal adanya sengketa pada perusahaan joint venture, apabila sengketa tersebut terjadi antara pemegang saham, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui arbitrase atau melalui pengadilan tergantung kepada choice of jurisdiction yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Apabila sengketa tersebut terjadi antara direksi, atau antara pemegang saham dengan direksi perusahaan joint venture (kasus gugatan derivatif), maka penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apabila sengketa yang terjadi antara investor asing dengan Pemerintah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui arbitrase internasional, seperti ICSID, atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Foreign direct investment in Indonesia shall be realized in form of joint venture company established by domestic and foreign investor, which is stipulated by law number 25 of 2007 concerning Investment. Beside according to the provisions of the law, the carrying out of establishment of joint venture company also based on politic, economic, and socio-culture considerations related to all parties interests, especially foreign investors in making investment in Indonesia. The joint venture company was established in the form of Limited Liability Company, which is subject to Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company.
Before establishing joint venture company, all parties make a joint venture agreement that will be the groundwork of establishing that company. To formulate the joint venture agreement, the all parties was bound by norms contained in law of contract both nationally and internationally, such as pacta sunt servanda, consensus, and freedom of contract, because they come from different nations. The policy and purpose of joint venture company was stipulated by Joint venture agreement that can be used as a tool or guidance of contracts interpretation made by company with partners.
Because of that, it is necessary to coordinate joint venture agreement with article of association of joint venture company pursuant to law number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company. The structure of the joint venture agreement itself include at least : the object of joint venture, initial capital and capital contribution, equity ownership and and the possibility of transfer of shares on the other party, capital increase and issuance of new shares, the management of company, control of the company, transfer of technology and know-how, patent and trademark licenses, profit sharing, breach of contract clause, force majeur clause, choice of law clause, and dispute settlement clause, termination of contract, and rules concerning the amendment of contract.
In the event any dispute arises in connection with joint venture company, if the dispute arises between shareholders of the company, the settlement may be carried out through arbitration or through the Court depending on choice of jurisdiction agreed by the parties. If the dispute arises between directors of the company, or between shareholder and directors of the company (derivative suit case), the settlement must be carried out through the Court, pursuant to law number 40 of 2007. If the dispute arises between foreign investor and Government, the settlement may be carried out through the international arbitration, such as ICSID, or other dispute settlement body agreed by the parties.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T37829
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"In every joint venture may be accured disagreement or dispute between two parties. Alternative solution can be made through court or arbitation....."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"In every joint venture may be occured dissgreement or dispute between two parties. Alternative solution can be made through court or arbitration...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam setiap usaha kerja sama kemungkinan dapat saja terjadi perselisihan atau sengketa di antara kedua pihak. penyelesaian atau sengketa bisa melalui dua cara yaitu pengadilan atau arbitrase. Konflik bisa terjadi antara pengadilan dan arbitrase dalam penentuan kewenangan mutlak untuk penyeleasian perkara..."
JHB 26 : 4 (2007)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Banunaek, Albertus
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis filosofi dan asas hukum khususnya hukum perusahaan di Indonesia, yang berkaitan dengan perlindungan pemegang saham minoritas di dalam sebuah perusahaan joint venture PMA-PMDN, dimana sebagian besar kepemilikan sahamnya dikuasai oleh pihak asing. Perlindungan kepada kepentingan pemilik saham minoritas diasumsikan sebagai cerminan terhadap kepentingan nasional. Tipe penelitian adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian dengan mempergunakan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang - undangan yang terkait dengan permasalahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) khususnya mengenai Hukum Perjanjian. Pemegang saham nasional yang umumnya merupakan pemegang saham minoritas, dalam sebuah perusahaan joint venture antara Perusahaan Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN), tidak lagi mendapatkan landasan hukum yang kuat dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, telah memberikan kebebasan bagi penanam modal asing dengan menempatkan 100 persen modal mereka.
UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mensyaratkan PMA yang menanamkan modal di Indonesia, termasuk yang berbentuk perusahaan joint venture dengan PMDN, wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 5 Ayat 1. Segala hak dan kewajiban antar para pemegang saham dalam PT joint venture tersebut harus dituangkan di dalam Anggaran Dasar (AD) PT sehingga AD menjadi sebuah perjanjian di antara mereka. AD PT harus tunduk pada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang serta peraturan lain yang terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing pemegang saham, baik pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas. Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas sangat bergantung atas bentuk-bentuk perjanjian yang telah dicapai antara kedua belah pihak. Kendati UU PT secara jelas melindungi pemegang saham minoritas melalui sejumlah hak dasar yang ada, namun hal itu tidak berlaku jika diantara pihak-pihak membuat perjanjian lain yang mengatur masalah persengketaan, baik di atur melalui AD PT maupun perjanjian tersendiri (Basic Agreement for Joint Venture).

This study aims to analyze the philosophy and principles of law, especially Corporate Law in Indonesia, which is related with the protection of minority shareholders in a joint venture company PMA-PMDN, where the majority of its shares owned by foreign parties. Protection on the interests of minority shareholders is assumed as reflect of national interest. This type of research is a normative juridical, a study by means of literature study of the regulations and regulations relating to issues regulated in Law No. 25 of 2007 concerning Investment, Law No.40 Year 2007 concerning Limited Liability Company, and the Civil Law (KUH Perdata), particularly regarding the Law of Treaties. National shareholder who is usually a minority shareholder, in a joint venture between Foreign Investment Company's (PMA) and the Domestic Investment Company (PMDN), no longer have a strong legal basis in Law No. 25 of 2007 concerning Investment. Under Article 1 Paragraph 3 of Law no. 25 of 2007 on Investment, has provided the freedom for foreign investors to put 100 percent of their capital.
Law no. 25 of 2007 concerning Investment requires foreign investors who are investing in Indonesia, including in the form of a joint venture with domestic investment, shall form a Limited Liability Company (PT), as provided in Chapter IV Article 5 Paragraph 1. All rights and obligations between the shareholders of Joint Venture Company shall be set forth in the Company?s Articles of Association (AD) therefore the Articles of Association becomes an agreement between them. Articles of Association of a should be subject to the Act No.40 of 2007 on Limited Liability Companies, Laws and other regulations relating to the rights and obligations of each shareholder, whether the majority shareholders and minority shareholders. Protection of minority shareholders is very dependent on other forms of agreement has been reached between both parties. Although Law No.40 of 2007 expressly protects minority shareholders through a number of basic rights that exist, but it does not apply if the parties made another agreement which governs the dispute, either in the set through the Articles of Association of the company or separate agreement (Basic Agreement for Joint Venture).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T23022
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Dwi Hapsari
"Perlindungan rahasia dagang di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”). Pada UU Rahasia Dagang, tidak dapat ditemukan bagaimana peraturannya apabila suatu rahasia dagang dibentuk/dihasilkan oleh lebih dari satu pihak. Penelitian ini membahas mengenai kepemilikan bersama hak rahasia dagang oleh perusahaan pendiri joint venture ketika perusahaan joint venture tersebut berakhir. Hak rahasia dagang yang dimiliki oleh perusahaan merupakan suatu bentuk aset perusahaan yang sangat berharga, karena dengan dimilikinya suatu rahasia dagang, perusahaan dapat terlihat lebih menonjol dibandingkan dengan kompetitornya yang tidak mengetahui rahasia dagang terebut. Dalam hal suatu rahasia dagang dibentuk/dihasilkan oleh dua pihak, seperti hal nya pada penelitian ini, rahasia dagang tersebut dibentuk/dihasilkan bersama-sama oleh dua perusahaan pendiri joint venture, maka kepemilikan hak rahasia dagang berada pada kedua perusahaan pendiri. Kepemilikan bersama atas suatu hak rahasia dagang dalam perusahaan joint venture dituangkan dalam suatu perjanjian yang menetapkan bahwa ketika berakhirnya perjanjian kerja sama perusahaan joint venture, maka rahasia dagang yang dibentuk/dihasilkan oleh kedua perusahaan pendiri akan tetap menjadi milik dari masing-masing perusahaan selama kedua perusahaan menjaga kerahasiaan dari rahasia dagang tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang didukung dengan tambahan informasi yang diperoleh melalui wawancara dengan informan. Dari hasil penelitian ini, kesimpulan yang didapat yakni bahwa jika suatu informasi yang merupakan rahasia dagang dibentuk/dihasilkan oleh lebih dari 1 (satu) pihak secara bersama-sama, maka para pihak merupakan pemilik dari hak rahasia dagang yang dilindungi.

The protection of trade secrets in Indonesia is regulated in Law no.  30 of 2000 concerning Trade Secrets (“Trade Secrets Law”).  In the Trade Secrets Law, it cannot be found how the regulations are if a trade secret is formed/produced by more than one party.  This study discusses the joint ownership of trade secret rights by the founding company of the joint venture when the joint venture company ends.  The right to trade secrets owned by the company is a form of company asset that is very valuable, because by having a trade secret, the company can appear more prominent than its competitors who do not know the trade secret.  In the event that a trade secret is formed/produced by two parties, as is the case in this study, the trade secret is formed/produced jointly by the two founding companies of the joint venture, then the ownership of the trade secret rights rests with the two founding companies.  Joint ownership of a trade secret right in a joint venture company is stated in an agreement which stipulates that when the joint venture company's cooperation agreement ends, the trade secrets formed/produced by the two founding companies will remain the property of each company as long as both companies maintain the confidentiality of the trade secret.This research was conducted by examining library materials supported by additional information obtained through interviews with informants.  From the results of this study, the conclusion obtained is that if an information which is a trade secret is formed/produced by more than 1 (one) party jointly, then the parties are the owners of the protected trade secret rights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>