Pentingnya industri asuransi bagi perekonomian, maka penetapan standar akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan asuransi sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan tata kelola perusahaan. Sampai saat ini penyusunan laporan keuangan perusahaan asuransi di Indonesia masih mengikuti standar Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 62 Tentang Kontrak Asuransi yang merupakan standar sementara, sehingga diperlukan standar baru yang lebih baik yaitu PSAK 74 yaitu adopsi IFRS 17 dan akan berlaku efektif secara internasional pada tanggal 1 Januari 2023, sedangkan di Indonesia akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan perusahaan asuransi dalam mengimplementasikan PSAK 74, dampaknya terhadap penyajian laporan keuangan, dan untuk mengetahui permasalahan kesenjangan yang terjadi dalam penerapan PSAK 74. Penelitian ini merupakan studi kasus kualitatif dengan data primer dan sekunder yang diambil melalui teknik wawancara semi terstruktur, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Perusahaan Asuransi X sudah mulai melakukan persiapan penerapan PSAK 74, namun masih terdapat kesenjangan terkait beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapannya. Sementara itu, penyajian laporan keuangannya sendiri tidak mengalami perubahan signifikan kecuali penyesuaian beberapa akun terkait penerapan PSAK 74.
The importance of the insurance industry for the economy, the establishment of accounting standards in the financial statements of insurance companies is needed to support the improvement of corporate governance. Until now, the preparation of financial reports for insurance companies in Indonesia still follows the standards of Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) 62 concerning Insurance Contracts which is a temporary standard, so a new, better standard is needed, namely PSAK 74 which is an adoption of IFRS 17 and will become effective internationally on January 1, 202s3, while in Indonesia it will become effective on January 1, 2025. This study aims to determine the readiness of insurance companies in implementing PSAK 74, its impact on the presentation of financial statements, and to find out the issue of gaps that occur in the implementation PSAK 74. This research is a qualitative case study with primary and secondary data taken through semi-structured interview techniques, observation and documentation. From the research results, it was found that Insurance Company X had started to make preparations for the implementation of PSAK 74, but there were still gaps related to several issues that must be considered in its implementation. Meanwhile, the presentation of the financial statements themselves did not experience significant changes except for adjustments to several accounts related to the implementation of PSAK 74.