Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 143239 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sianipar, Monica Magdalena
Depok: Universitas Indonesia, 1998
S23432
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Winanto
"ABSTRAK
Penawaran Umum merupakan salah satu corporate action
yang banyak dilakukan oleh perusahaan guna mengembangkan dan
merestrukturisasi perusahaan melalui pasar modal. Untuk dapat
melakukan Penawaran Umum, maka Emiten harus menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam. Tujuan pendaftaran
emisi efek adalah untuk memenuhi persyaratan disclosure
(keterbukaan) terhadap fakta-fakta penting (material facts)
tentang kegiatan usaha Emiten, termasuk efek yang ditawarkan.
Dokumen yang wajib disampaikan dalam rangka Pernyataan
Pendaftaran antara lain adalah Prospektus dan dokumen lain
yang salah satunya adalah laporan pemeriksaan dari segi
hukum. Laporan pemeriksaan dari segi hukum dibuat oleh
Konsultan Hukum sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Untuk
dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, konsultan
hukum wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Konsultan
hukum diwajibkan untuk senantiasa dapat bersikap independen
dan obyektif dalam menjalankan profesinya. Kepentingan publik
(investor) menjadi hal utama yang harus diperhatikan oleh
konsultan hukum pasar modal. Hal ini dikarenakan pendapat
hukum yang akan dikeluarkannya akan sangat penting dalam
mempengaruhi keputusan publik sebagai investor (pemodal)
dalam menentukan keputusan investasinya di pasar modal. Dalam
melakukan pemeriksaan hukum, maka konsultan hukum wajib
mematuhi Standar Profesi yang ditetapkan oleh HKHPM. Standar
Profesi tersebut mencakup Standar Pemeriksaan Hukum dan
Standar Pendapat Hukum. Namun dalam praktiknya, terdapat
dugaan atau kemungkinan bahwa konsultan hukum dalam melakukan
pemeriksaan hukum dan memberikan pendapat hukum tidak sesuai
dengan Standar Profesi. Akibat yang mungkin timbul adalah
investor yang mengandalkan informasi kondisi emiten yang
sudah diperiksa konsultan hukum tersebut, mengalami kerugian
karena kualitas efek yang dibeli ternyata tidak sesuai dengan
yang sebenarnya. Oleh karena itu, konsultan hukum wajib
bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan dalam
melakukan pemeriksaan hukum dan memberikan pendapat hukum.
Tanggung jawab tersebut dapat berupa sanksi pidana penjara
atau denda, tanggung jawab secara perdata untuk memberikan
ganti kerugian atas kesalahan dalam membuat pendapat hukum,
sanksi administratif yang ditetapkan oleh Bapepam, dan sanksi
atas pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh Dewan
Kehormatan HKHPM."
2005
S24338
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Legal Memorandum (LM),Legal Opinion (LO) and the legal due Diligence (LD) is a specific subject that needs to be mastered exactly from the aspects of its functionality and usefulness. This is because the practice of law takes the capacity of reason or analysis on the problems posed by the law itself- problems of which the access will cause various polemics in the community. This requires an analysis of legal issues from different points of view ; social , political, economic and cultural background, in order to reduce or eliminate all aspects of the problems brought about by causal implicit matters contained therein."
297 AHKAM 14:1 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Steven
"Negara Indonesia terus berupaya untuk maju dan dapat dikenal di dalam lingkungan internasional. Pada bulan November tahun 2006 lalu, Menteri Komunikasi dan Telematika Bapak Sofyan Djalil menandatangani kesepakatan pembelian piranti lunak dengan PT. Microsoft senilai Rp 300 Miliar. MOU yang ditandatangani oleh pemerintah Republik Indonesia dengan PT.Microsoft tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah Republik Indonesia menunjuk langsung Microsoft sebagai vendor utama mereka dalam rangka pengadaan program software di instansi-instansi pemerintah. Penunjukan langsung PT.Microsoft oleh pemerintah ini dilaksanakan secara tertutup (bersifat rahasia) dan tidak dilaksanakan proses tender. Penunjukan Microsoft sebagai vendor dalam rangka pelaksanaan program Sistem operasi dan aplikasi perkantoran di instansi-instansi pemerintah tanpa tender tersebut telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pemerintah. Dimana untuk transaksi senilai Rp 50 juta atau lebih harus dilaksanakan proses tender oleh pemerintah. Dengan adanya sikap diskriminatif pemerintah terhadap vendor lain dan adanya sikap pemerintah untuk lebih mengutamakan suatu produk maka hal-hal tersebut akan menjadi isu yang sangat penting terutama dalam bidang persaingan usaha. MOU tersebut diduga telah melanggar pasal 17 dan 22 UU No. 5 tahun 1999 namun kasus ini tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut. Selain itu juga terdapat pengecualian mengenai perjanjian lisensi dari undang-undang ini sehingga MOU tersebut tidak dapat dikenai pasal-pasal dalam undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24790
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Madiyan Sahdianto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S25810
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haloho, Sardiman
"ABSTRAK
Manusia secara kodrati mempunyai aneka ragam kebutuhan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, baik untuk hidup hayati dan manusiawi maupun kebutuhan jasmani dan rokhani. Sebagai makhluk pribadi ia mempunyai. kehendak bebas, namun sebagai makhluk sosial dalam hubunganan, antar sesamanya terikat oleh suatu pedoman, kaedah ataupun hukum yang mengaturnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersebut, Seperti halnya azas kebebasan berkontrak dalam Hukum perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata di, Indonesia, di mana para pihak bebas membuat suatu perjanjian, dan perjanjian tersebut mempunyai kekuatan sebagai undang-undang, bagi para pembuatnya, asal saja tidak bertentangan dengan hukum, kesopanan maupun kesusilaan. Manusia pada hakekatnya-mempunyai berbagai macam keinginan, antara lain keinginan untuk memiliki sesuatu, untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan. itu ia harus bekerja, bank atas usaha sendiri maupun dalam hubungan kerja atau karyawan, dengan tujuan untuk memperoleh imbalan atau penghasilan dari hasil kerjanya itu. Sudah merupakan kenyataan pula bahwa untuk memenuhi keinginan untuk memiliki sesuatu itu khususnya perolehan dengan cara membeli, ada yang mampu membelinya secara tunai dan ada pula yang hanya mampu membayarnya dengan angsuran. Sejalan dengan perkembangan zaman dan kemajuan tekhnology, khususnya dalam bidang alat transportasi, mendorong para ahli khususnya ahli dalam bidang Hukum Perdata untuk mencari konstruksi hubungan hukum yang dapat memecahkan. permasalahan dalam masyarakat tersebut. Demikian pula halnya Perjanjian Jual Beli dengan cicilan (Credit Sale) merupakan salah satu Konstruksi hubungan hukum yang lahir dalam praktek untuk mengatasinya, walaupun belum merupakan suatu peraturan tertulis tertentu. Metode Penelitian Untuk memperoleh data-data, maka dipakai Library Research, maupun dari buku-buku yang penulis miliki sendiri, serta pengamatan langsung kepada para pihak yang terlibat langsung dalam jual beli dengan cicilan ini, khususnya jual beli dengan cicilan sepeda. motqr merk Honda dan Yamaha. Hasil Penelitian di dalam kenyataannya, jual beli. dengan cicilan ini sudah tumbuh dan berkembang pesat di dalam masyarakat, seperti yang dilakukan oleh PT. Astra International, Inc dan PT. Tritala Sakti, untuk memasarkan barang dagangannya terutama kepada para karyawan perusahaan swasta maupun pemerintah melalui perusahaan-perusahaan tersebut. Dalam hubungan jual beli dengan cicilan di atas, maka penjual pada waktu menawarkan barang tersebut sudah melampirkan Surat Perjanjian tertulis yang telah menentukan hak-hak dan kewajiban para pihak, dan sebelum perjanjian tersebut direalisir, pihak perusahaan terlebih dahulu mempertimbangkan isi Surat Perjanjian tersebut, dengan berbagai perubahan atas persetujuan bersama, setelah hal tersebut disetujui, barulah perjanjian jual beli dilaksanakan. Beralihnya hak milik dalam perjanjian jual beli dengan cicilan (dengan penyerahan hak milik secara fiduciair) di sini berbeda dengan jual beli dengan cicilan pada lazimnya, dalam perganjian ini, pada saat penandatanganani perjanjian, hak milik sudah beralih namun pada saat, Itu juga hak milik tadi sudah diserahkan secara fiducia kepada penjual untuk jaminan. Pembeli/penjual secara otomatis akan menjadi pemilik pada saat harga angsuran terakhir dilunasi, sebelum hal ini dilakukan maka pembeli/pencicil menggunakan barang sebagai peminjam, tidak sebagai penyewa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evira Tanuwidjaya
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23678
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Siagian, Hermin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20538
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>