Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155385 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Hari Krsitianto
"Skripsi ini membahas tentang ketentuan umum pembuktian dalam hukum acara perdata yang mengacu pada Pasal 163 HIR, yaitu barang siapa yang mengakui adanya hak dan menyebutkan perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain maka ia harus membuktikan adanya hak itu. Hal ini berarti bahwa pihak penggugat yaitu jaksa pengacara negara wajib membuktikan dalil-dalil tentang adanya suatu hak yang menjadi dasar gugatannya. Untuk membuktikan adanya hak itu, penggugat memperkuat dalil-dalilnya dengan alat-alat bukti. Dalam hukum acara perdata alat bukti berdasarkan pasal 164 HIR terdiri atas : alat bukti tertulis (akta otentik, akta bawah tangan dan surat-surat), keterangan saksi, persangkaan dan sumpah. Ketentuan perbuatan melawan hukum lahir karena adanya prinsip bahwa barang siapa melakukan perbuatan yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut. Konsep perbuatan melawan hukum menjadi tidak saja setiap perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah tertulis yaitu bersifat bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku dan melanggar hak subyektif orang lain tetapi juga suatu perbuatan yang melanggar kaidah yang tidak tertulis yaitu kaidah yang mengatur tata susila, kepatutan dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan hidup dalam masyarakat atau terhadap harta benda warga masyarakat. Yang dimaksudkan dengan kategori bertentangan dengan kepatutan yaitu perbuatan yang merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak dan perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan bahaya bagi orang lain yang berdasarkan pemikiran normal perlu diperhatikan. Pembuktian perbuatan melawan hukum adalah proses membuktikan tentang adanya atau terjadinya suatu peristiwa hukum yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Untuk membuktikan adanya suatu perbuatan melawan hukum, maka unsur-unsur yang telah disebutkan diatas atau salah satunya harus terpenuhi yaitu melanggar hak subyektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku,melanggar kesusilaan dan melanggar kepatutan dan kelayakan, adanya kerugian, adanya kesalahan dan adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian.

This Scripts Detail Will General eritania of Improperness in civil law procedure based on acuade 163 HIR ( Indonesia Civil Law Prosedur). Laying who even clime the right and shouse the action to improve this right on disclaming another suggest he/she. Prove The exsistense of the right it manes that it is the part of palmist the state lawyer to prove this/he claim on the is time of aight as the base of this/ he lawsuit. To prove the optimal of the right. plain ti has to sripport this/her claim by evidence. In civil law procedure instrument of evidence based on arider 164 HIR is counseling ap written evidence ( deed, informal , deed and letter, Stedman of witness Assumption and oath this segregation of act agamid the law is coming into being based principle that woven performs action causing dangers to another (Person ) has to pang the caused by this action. This concept of net again the law is not limited to any act compulsory law of the actor and against subjective right of another person but also act agamas unwritten law. Law managing the rules of atheist fairness and careens, which character have to be maintained by anyone in social member. White category against fairness means act which damages another social members with improper interest and useless action which may place another’s life in jeopardy . improves of act against law is consisting of process of improve ness of the existing on fact of lawful, event which is against law. To haw the existing of act against law the above said statements or any of have to be fulfilled against she subjective of another, against compulsory law of actor. Them against the rules of eskis, fairness the existing damages , the existing of fault and the existing of causality between fault and damages."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22505
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hiariej, Eddy O.S., 1973-
Jakarta: Erlangga, 2012
347.06 EDD t (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R.M. Bambang Pratama
"Praktik pembuktian keberadaan suatu kartel bukanlah merupakan hal yang mudah. Hal ini dikarenakan kasus kartel jarang atau tidak memiliki bukti langsung (direct evidence), mengingat pada umumya perjanjian kartel tidak dibuat berdasarkan perjanjian tertulis. Dikarenakan kesulitan tersebut, munculnya praktik penggunaan indirect evidence sebagai alat bukti pun banyak dilakukan di berbagai negara, didasari pertimbangan bahwa memang sulit memperoleh bukti langsung dari praktik kartel. Indirect Evidence berarti bukti tersebut tidak secara langsung mendeskripsikan istilah perjanjian, namun bisa dalam bentuk menfasilitasi adanya perjanjian, atau pertukaran informasi Pada praktiknya, indirect evidence yang digunakan oleh KPPU adalah hasil analisis terhadap hasil pengolahan data yang mencerminkan terjadinya kartel. Dalam Putusan KPPU 24/KPPU-I/2009, KPPU hanya menggunakan indirect evidence sebagai alat bukti tunggal, KPPU menganalisa bahwa indirect evidence dalam kasus kartel minyak goreng ini adalah pertemuan dan/atau komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung dilakukan oleh para produsen minyak goreng yang membahas mengenai harga, kapasitas produksi, dan struktur biaya produksi yang disinyalir mengarah kepada perjanjian kartel dan perilaku produsen minyak goreng yang mencerminkan adanya price paralellism. Namun dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penggunaan indirect evidence sebagai alat bukti tunggal didalam Putusan KPPU tidak cukup kuat untuk membuktikan terjadinya kartel. Bahwa untuk melihat telah terjadinya kartel, indirect evidence harus didukung alat bukti lain serta keterangan ahli sehingga pada akhirnya indirect evidence akan menjadi bukti yang kuat dan dapat mengungkap kartel ataupun tindak persaingan usaha tidak sehat lainnya.

Practice of proving the existence of a cartel is not easy. it is caused by cartel cases rarely or do not have direct evidence. Generally, the cartel agreement doesn?t based on a written agreement. Due to these difficulties, the rise of the practice of the use of indirect evidence as evidence was mostly done in various countries, based on the consideration, it is difficult to obtain the direct evidence of cartel practices. Indirect Evidence means evidence is not directly describe the terms of the agreement, but it could be inside the form of facilitating the existence of an agreement , or the exchange of information. In fact, indirect evidence used by the Commission that was the result of an analysis of the data processing that reflects the carte . In Law 24/KPPU-I/2009 Commission's Decision, the Commission uses only indirect evidence as the sole evidence.The Commission analyzes that indirect evidence in the case of the oil cartel is meeting and /or good communication, directly or indirectly made by the manufacturer of the oil producers discussing about the price, capacity, and cost structure that allegedly led to the cartel agreement and the behavior of oil producers that reflects the price paralellism. However, in this study it can be concluded that the use of indirect evidence as the sole evidence in the Commission's decisions are not strong enough to prove the cartel. To see that there has been a cartel, indirect evidence must be supported other evidence and expert testimony indirect evidence that in the end will be strong evidence and can uncover cartels or other unfair competition acts.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39264
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Udy Diahmana Trisnowati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S21663
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winotia Ratna
"Letak geografis antara Indonesia dan Singapura yang
sedemikian dekat pada praktiknya membuat terciptanya hubungan
hukum, baik antar negara maupun antar warga negaranya. Dewasa
ini, hubungan hukum tersebut acapkali terjadi di lapangan
hukum bisnis. Hubungan keperdataan tersebut mengandung unsur
pertautan antara sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum
Singapura. Dalam hal terjadi sengketa perdata, maka para
pihak dapat memilih forum penyelesaian sengketa; melalui
pengadilan atau di luar pengadilan. Atas dasar demikian akan
dibahas perbandingan prosedur berperkara di pengadilan,
khususnya pada acara perdata antara Singapura dan Indonesia,
yakni di bidang keterangan saksi. Dengan adanya kasus perdata
di pengadilan Singapura yang melibatkan orang atau badan
hukum Indonesia, begitupula sebaliknya, maka dibutuhkan suatu
penelitian komprehensif mengenai perbandingan prosedur
berperkara di peradilan di kedua negara. Di dalam prosedur
acara perdata di kedua negara, pembuktian merupakan elemen
yang penting, karena dalam proses ini berbagai fakta yang ada
dihadirkan di hadapan pengadilan dan di muka hakim untuk
diuji kebenarannya. Pada penulisan ini akan dibahas mengenai
sistem hukum acara perdata yang mengatur mengenai alat bukti
keterangan saksi dalam perkara perdata di Indonesia dan
Singapura, serta hal-hal yang menjadi persamaan dan perbedaan
diantara keduanya. Penulisan ini membahas 1(satu) studi kasus
yang sangat menarik perhatian kalangan pelaku usaha baik di
dalam maupun di luar negeri, yaitu sengketa gadai saham
antara Beckkett Pte. Ltd. Dengan Deutsche Bank Ag. Sengketa
gadai saham ini melibatkan 2 (dua) pengadilan dari
yusrisdiksi yang berbeda, yaitu Singapore High Court dan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S22393
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Al-Maliki, Abdurrahman
Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2004
347.06 ALM s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Jakarta: Pradnya Paramita, 2008
347.06 SUB h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
[place of publication not identified]: [Publisher not identified], [Date of publication not identified]
347.06 SUB h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>