Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 217047 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lestari Handayani
"Dalam suatu hubungan kerja antara buruh dan majikan dimana masing-masing pihak telah terikat pada perjanjian kerja yang telah disepakati kerap kali masih sering terjadi suatu perselisihan. Perselisihan perburuhan terjadi akibat dari adanya perbedaan nilai-nilai yang dimiliki antara buruh dan majikan, dimana buruh begitu menginginkan nilai kebebasan dalam menjalankan pekerjaannya, sedangkan majikan menginginkan nilai materialisme dalam penyelenggaraan perusahaan yang dijalankannya. Penyelesaian perselisihan perburuhan baik perselisihan industrial, perselisihan hak, maupun perselisihan kepentingan antara buruh dan majikan idealnya adalah diselesaikan melalui jalan musyawarah mufakat yang biasanya disebut dengan cara damai baik secara bipartit ataupun tripartit yang merupakan penyelesaian perselisihan perburuhan non adjudicatie. Namun, para pihak dimungkinkan pula untuk mengajukannya ke pengadilan. Atau yang dengan kata lain penyelesaian perselisihan perburuhan adjudicatie. Sejalan dengan itu semua, kiranya penulis ingin mencoba memaparkan atas suatu penyelesaian perselisihan perburuhan yang diselesaikan melalui pengadilan dengan penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan. Sehingga dapat terlihat efektifitas dan efisiensi dalam pemenuhan atas asas murah, cepat, dan sederhana dari suatu penyelesaian perselisihan perburuhan baik bagi buruh maupun bagi majikan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Dewa Ayu Widyani
"Penyelesaian Perselisihan Perburuhan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 adalah penyelesaian melalui Panitia Penyelesaian Perselisilian Perburuhan (P4), penyelesaian ini mempergunakan proses yang bertingkat sehingga memakan waktu yang lama, yaitu dimulai dari P4D, P4P, veto Menteri Tenaga Kerja, kemudian dengan berlakunya Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimungkinkan untuk banding ke PTUH, selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung. Penggunaan Arbitrase merupakan jalan keluar yang efektif karena prosesnya lebih cepat, serta menberikan jaminan kenetralan karena dikontrol sendiri oleh pihak terkait melalui pemilihan bersama terhadap para arbiter."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lalu Husni
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
344.01 LAL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lalu Husni
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005
344.01 Hus p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Marsen B.
"Keluarnya Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) merupakan momentum penting di bidang hukum perburuhan di Indonesia. UU No. 2 tahun 2004 ini menghapuskan 2 (dua) UU yang pernah ada sebelumnya, yaitu UU No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta dan UU No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Salah satu gagasan penting yang diperkenalkan oleh UU No. 2 tahun 2004 adalah Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial yang memakai hukum acara perdata biasa. Maksud atau tujuan penulisan skripsi ini adalah menganalisa dan mengkritisi alasan-alasan atau argumentasi yang mendasari keluarnya UU No. 2 tahun 2004. Skripsi ini berusaha membuat penilaian apakah UU No. 2 tahun 2004 sungguh merupakan koreksi atau perbaikan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan sebelumnya saat UU No. 12 tahun 1964 dan UU No.22 tahun 1957 masih berlaku.
Skripsi ini berkesimpulan bahwa alasan-alasan yang mendasari UU No. 2 tahun 2004 sebagaimana tercantum dalam bagian Penjelasannya tidak memiliki argumentasi yang memadai secara ilmiah dan juga tidak didukung oleh kajian ilmiah dalam bentuk naskah akademis. UU No. 2 tahun 2004 tidak dapat lepas dari jebakan menjadi legalistik dan formalistik dalam penyelesaian perselisihan perburuhan yang memiliki kekhususan tersendiri sebagai jenis perselisihan. Disamping itu, UU No. 2 tahun 2004 juga tidak dapat dipahami sebagai upaya untuk mendorong perundingan kolektif sebagai upaya terbaik penyelesaian perselisihan perburuhan menurut standar Internasional. Oleh karena itu, kendati UU No. 2 tahun 2004 telah menyediakan mekanisme untuk penyelesaian perselisihan perburuhan, Pemerintah tetap perlu mengambil langkah-langkah aktif untuk mempromosikan mekanisme-mekanisme penyelesaian perselisihan di tingkat perusahaan yang didasarkan pada saling percaya (mutual trust) dan keinginan untuk berunding dengan niat baik (good faith)."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S21223
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hartono Widodo
Jakarta: Rajawali, 1989
344.01 HAR s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hartono Widodo
Jakarta: Rajawali, 1992
344.01 HAR s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Oyong Darwan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36404
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silverio Vinto Baptista
Depok: Universitas Indonesia, 1999
S26024
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tim Pengajar
Jakarta: Fakultas Hukum UI, 2001
344.01 Tim p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>