Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 97750 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Hengky Setiawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S24160
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Martanti Endah Lestari
"Perusahaan asuransi syariah, yang operasional usahanya berdasarkan syariah Islam merupakan alternatif yang ada bagi kaum muslim sebagai pengganti asuransi konvensional. Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang asuransi syariah belum ada, sehingga pelaksanaan asuransi syariah tetap menggunakan kaidah-kaidah perasuransian global, yaitu mengacu pada Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Penulis mengadakan penelitian mengenai pelaksanaan perjanjian pertanggungan pada PT. Asuransi Takaful Umum (dalam hal ini asuransi kendaraan bermotor).
Permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah bagaimanakah pengaturan hukum asuransi di. Indonesia apabila dikaitkan dengan asuransi menurut syariah, bagaimana pelaksanaan perjanjian (akad) pertanggungan asuransi kerugian (dalam hal ini asuransi kendaraan bermotor) pada PT. Asuransi Takaful Umum, serta apakah klausula-klausula perjanjian pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yang dituangkan dalam polis asuransi kerugian kendaraan bermotor pada perusahaan ini telah memenuhi ketentuan-ketentuan seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang Asuransi dan syariah. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah data primer, yaitu data yang didapat dari hasil observasi dan wawancara dan data sekunder, yaitu data yang didapat dari berbagai literatur dan peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan permasalahan di atas.
Pelaksanaan perjanjian (akad) asuransi kendaraan bermotor (ABROR) pada perusahaan ini ditandai dengan adanya penandatanganan formulir surat permintaan takaful (ABROR) oleh peserta dan dengan diterbitkannya polls oleh penanggung, yang merupakan suatu bentuk kesepakatan kedua belah pihak. Operasional perusahaan ini menjauhi larangan-larangan bermuamalat dalam Islam, yaitu tidak mengandung unsur aharar (probabilitas atau risiko), maisir (perjudian), riba (bunga) dan juhala (ketidakpastian). Akad yang dilakukan adalah akad tabarru' dan apabila tidak terjadi klaim maka perusahaan akan memberikan pengembalian berupa uang bagi hasil (nisbah) kepada pesertanya. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah yang berkaitan dengan ketentuan tentang akad tijarah dan tabarru'. Dalam praktik asuransi syariah terdapat perbedaan pendapat mengenai akad tabarru'. Sebagian asuransi syariah dalam praktiknya memberikan bagi hasil apabila terjadi surplus dana tabarru', namun sebagian lagi asuransi syariah tidak membagikan dengan alasan bahwa tabarru' adalah dana yang sudah diikhlaskan peserta untuk tolong menolong, sehingga peserta tidak perlu mengharapkan pengembalian kecuali pahala dari Allah SWT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14514
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Cahyo Rahadian Muzhar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S23038
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Aziza
"Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin beberapa resiko kerugian, diantaranya adalah resiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Asuransi ini menjamin resiko berupa luka (bodily injured), dan/atau kerusakan harta benda (property damaged), yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor tertanggung, atau hal lain yang diperjanjikan dalam polis. Bila terjadi perbuatan melawan hukum dari pengguna kendaraan bermotor yang diasuransikan tersebut, misal nya menabrak orang atau kendaraan lain yang menimbulkan kerugian, maka akan timbul hubungan hukum antara Penanggung, Tertanggung dan Pihak Ketiga. Pihak Ketiga adalah pihak yang menderita kerugian dimana ia dapat menuntut pemberian ganti rugi dari pengguna kendaraan bermotor atau tertanggung. Tertanggung akan mengajukan permohonan klaim kepada penanggung atas resiko tanggung jawab hukum tersebut. Kemudian tertanggung memberikan kuasa kepada penanggung untuk menyelesaikan klaim, maka penanggung dapat berhadapan dengan Pihak Ketiga. Adapun penggantian yang dilakukan oleh Penanggung adalah sesuai dengan luas jaminan yang tertera di dalam polis Tertanggung. Jadi tidak semua tuntutan Pihak Ketiga yang merugi tersebut dapat di ganti. Sebagai pengguna jasa asuransi, harus dapat menilai apakah suatu polis, yang juga dapat disebut sebagai perjanjian baku, telah benarbenar dipahami sesuai dengan kebutuhan jaminan yang diinginkan. Sebagian besar permasalahan yang timbul pada saat terjadi klaim karena kurangnya pemahaman isi polis yang menimbulkan salah penafsiran (misinterpretation), sehingga ada kewajiban bagi pengguna jasa asuransi untuk membaca, dan bagi perusahaan asuransi untuk menjelaskan secara menyeluruh luas pertanggungan yang diperjanjikan. Penyelesaian klaim di PT. Asuransi Jasa Indonesia walaupun sudah baik namun masih membutuhkan perbaikan system mekanisme kerja yang lebih cepat, mengingat jangka waktu penyelesaian yang melampaui ketentuan undang-undang yang berlaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21369
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Alfa Yuanti Ardyani
"Saat ini dalam masyarakat berkembang lembaga sewa beli yang memudahkan konsumen untuk membeli barang dengan cara pembayaran beberapa kali angsuran setelah terlebih dahulu membayar uang muka, dimana hak milik akan berpindah tangan setelah dilakukan pembayaran angsuran yang terakhir. Perjanjian sewa beli ini tidak diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata, atau disebut perjanjian innominat, yang timbul dari sistem terbuka yang dianut oleh Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehingga para pihak boleh membuat perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Peraturan perundangundangan mengenai sewa beli diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (Hire Purchase), Jual Beli Angsuran dan Sewa (Renting), sehingga setiap perusahaan yang berusaha dengan cara sewa beli harus memperoleh izin usaha sewa beli dari Menteri Perdagangan. Praktek sewa beli dalam kenyataannya seringkali menimbulkan sengketa bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu antara pihak pembeli-sewa dan pihak penjual-sewa.
Perjanjian sewa beli yang merupakan perjanjian baku merupakan salah satu penyebab dari sengketa, karena dengan perjanjian baku tersebut pembeli sewa tidak dapat mengutarakan kehendaknya secara bebas, perjanjian sewa beli itupun cenderung menjadi take it or leave it contract sehingga pihak pembeli sewa akan menjadi pihak yang lemah. Adanya klausul yang mengatakan bahwa pihak penjual sewa dapat menarik kembali barang yang menjadi objek perjanjian apabila pembeli sewa tidak dapat melunasi pembayaran atau melakukan pembayaran angsuran pada waktu yang ditentukan, maka penjual sewa dapat menarik kembali barang tersebut, dianggap sangat merugikan bagi pihak pembeli sewa.
Dalam penulisan ini, akan dibahas satu perkara sewa beli yang terjadi dimana pihak pembeli sewa yaitu Unda bin H.Marsan menggugat pihak penjual sewa yaitu Ny.Lie Tjiu Hua dan Achmad Kartawidjaja, disebabkan oleh pihak penjual sewa yang mengambil paksa objek dari sewa beli tersebut, walaupun pembeli sewa telah melakukan pembayaran uang muka dan pembayaran angsuran."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21221
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raras Minerva
"Mayoritas kegiatan pembelian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh masyarakat di Indonesia menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen. Masyarakat selaku debitur harus menyetujui isi perjanjian pembiayaan konsumen yang telah disediakan oleh perusahaan pembiayaan, dimana klausulanya bersifat baku sehingga debitur tidak memiliki posisi tawar atas syarat dan kondisi perjanjian termasuk dalam hal kewajiban melakukan penutupan asuransi. Seringkali ditemukan keluhan konsumen terhadap persyaratan kewajiban tersebut yang dirasa tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, serta konsumen tidak mendapat kejelasan terkait penyelesaian klaim dan penggantian kerugian bila terjadi risiko di kemudian hari. Atas dasar hal tersebut dilakukan penelitian yang bersifat eksplanatoris untuk menjelaskan hal-hal terkait aspek perasuransian dalam perjanjian pembiayaan konsumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan perusahaan pembiayaan yang mewajibkan konsumen untuk melakukan penutupan asuransi pada perusahaan tertentu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran ganti kerugian dalam hal ini langsung diberikan kepada perusahan pembiayaan karena kedudukan konsumen dikuasakan kepada perusahaan pembiayaan. Perusahaan asuransi juga wajib untuk mengcover ganti kerugian terhadap objek pembiayaan selama jangka waktu pertanggungan tersebut berlangsung meskipun pembayaran angsuran menunggak. Dengan demikian pelaku usaha baik perusahaan pembiayaan maupun perusahaan asuransi wajib memberikan penjelasan terkait isi perjanjian, maksud dan tujuan, serta kedudukan dan hak dan kewajiban para pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Sebaliknya konsumen sebelum menyetujui perjanjian harus memiliki pemahaman yang baik atas klausul-klausul perjanjian dan bersikap kritis bila menemukan hal-hal yang kurang berkenan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24769
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>