Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 174366 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agung Nugroho W.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S22005
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mellynda Wahyu Nugraheni
"Pengungkapan beneficial owner merupakan hal yang penting dilakukan di pasar modal. Pengungkapan beneficial owner berguna untuk mencegah kejahatan pasar modal maupun kejahatan yang dilakukan melalui pasar modal seperti tindak pidana pencucian uang. Salah satu kejahatan pasar modal yang dapat terjadi akibat tidak dilakukannya pengungkapan beneficial owner adalah manipulasi pasar, salah satunya wash sales. Wash sales merupakan transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan beneficial owner atas saham tersebut. Salah satu kasus wash sales yang menjadi perhatian publik terjadi pada saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Penyebab utama dari terjadinya peristiwa tersebut adalah tidak dilaksanakannya prinsip Know Your Customer dengan baik pada saat pembukaan rekening efek yang mengakibatkan tidak terungkapnya beneficial owner rekening tersebut sehingga terjadi transaksi jual beli saham SIAP antara rekening yang memiliki beneficial owner yang sama. Oleh karena itu, skripsi ini akan membahas dan menganalisis apakah pengaturan pengungkapan beneficial owner di Indonesia telah mampu untuk mencegah terjadinya manipulasi pasar. Analisis tersebut akan dilakukan dengan membandingkan peraturan pengungkapan beneficial owner saat ini dan pada peraturan yang berlaku saat terjadinya manipulasi pasar atas saham SIAP. Penulis juga akan membandingkan pengaturan pengungkapan beneficial owner di Indonesia dan Inggris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif yang didukung oleh studi kepustakaan dan wawancara narasumber untuk mengumpulkan data. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah terdapat perkembangan yang signifikan dalam pengaturan pengungkapan beneficial owner di pasar modal Indonesia dalam rangka pencegahan manipulasi pasar sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Indonesia juga sudah mengatur pengungkapan beneficial owner sebagaimana yang diatur oleh Inggris. Saran yang diberikan oleh penulis adalah untuk mengatur mengenai pengungkapan beneficial owner terhadap perusahaan asing yang ada di Indonesia serta meningkatkan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan pengungkapan beneficial owner.

The disclosure of beneficial ownership is an essential practice in the capital market. Disclosing beneficial ownership is useful in preventing capital market crimes and crimes committed through the capital market, such as money laundering crimes. One of the capital market crimes that can occur due to the lack of disclosure of beneficial ownership is market manipulation, such as wash sales. Wash sales involve transactions between buyers and sellers that do not change the beneficial owner of the shares. One notable case of wash sales that drew public attention occurred with the stock of PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). The main cause of this occurrence was the lack of proper implementation of the Know Your Customer principle during the opening of securities accounts, resulting in the undisclosed beneficial owner of the account and consequently leading to the trading of SIAP shares between accounts sharing the same beneficial owner. Therefore, this thesis will discuss and analyse whether the regulation of beneficial ownership disclosure in Indonesia has been effective in preventing market manipulation. The analysis will compare the current regulations on beneficial ownership disclosure with those in place at the time of the market manipulation involving SIAP shares. The author will also compare the regulations on beneficial ownership disclosure between Indonesia and the United Kingdom. The research method utilized is a juridical-normative approach supported by literature studies and interviews with sources to gather data. The conclusion drawn from this thesis is that there has been significant progress in regulating beneficial ownership disclosure in the Indonesian capital market since the issuance of Presidential Regulation Number 13 of 2018. Indonesia has also established beneficial ownership disclosure regulations similar to those in the United Kingdom. The author suggests regulating the disclosure of beneficial ownership concerning foreign companies in Indonesia and enhancing the enforcement of sanctions against parties violating beneficial ownership disclosure provisions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Suherman
"Dalam pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan pembiayaan baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat. Oleh karena itu dalam pembangunan tersebut khususnya pembangunan ekonomi, diperlukan penarikan dana dari masyarakat sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Kebutuhan pembiayaan pembangunan di masa datang akan semakin besar, sehingga tidak akan dapat dibiayai oleh pemerintah sendiri melalui penerimaan pajak dan penerimaan lainnya. Salah satu bentuk penarikan dana dari masyarakat yang menjadi model dan tengah berkembang di kalangan masyarakat pada akhir- akhir ini antara lain penarikan dana dari masyarakat dalam bentuk penjualan saham di Pasar Modal.
Dalam prakteknya transaksi penjualan saham di Pasar Modal di negara manapun, termasuk di Pasar Modal Indonesia, rentan terhadap praktik pelanggaran dan kejahatan dalam transaksi saham antara lain dalam bentuk memanipulasi Pasar atau saham, tindakan penipuan atau memberikan laporan keuangan ganda yang menyesatkan, tidak menyampaikan fakta yang material yang seharusnya di diclose kepada masyarakat, perbuatan insider trading, tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam ketika saat menjual sahamnya kepada masyarakat. praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut yang semata-mata hanya untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya bagi para pelaku tersebut, dengan mengorbankan kepentingan Pasar secara keseluruhan.
Penyelesaian praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut diatas yang dilakukan oleh para pelaku, Bapepam belum berani menerapkan sanksi secara optimal, terhadap pasal-pasal Undang-undang Pasar Modal yang dilanggarnya, Ketidaktaatan terhadap peraturan Undang-undang Pasar Modal dan tindakannya, melakukan praktik pelanggaran dan kejahatan di Pasar Modal, ini merupakan tanggung jawab para pelaku. Konsekuensi terhadap pelanggaran dan kejahatan tersebut dapat berupa tanggung jawab secara perdata maupun tanggung jawab secara pidana. Upaya penyelesaian terhadap sanksi pelanggaran dapat diselesaikan oleh Bapepam, sedangkan penyelesaian sanksi pidana, Bapepam berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan penyidikan, setelah diadakan penyidikan ternyata diperoleh keyakinan terdapat pelanggaran dan kejahatan, maka penuntutannya terhadap kasus tersebut kewenangan berada pada Kejaksaan. Bapepam akan menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Kejaksaan, apabila berkas perkara dianggap lengkap dan bisa diteruskan untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan.
Dari kasus-kasus tersebut diatas para pelaku dapat dikenakan ketentuan pasal 104 dan pasal 106 Undang-undang Pasar Modal, diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 15 miliar, namun pada kenyataannya Bapepam menjatuhkan sanksi baru sebatas denda, permohonan maap, bahkan ada yang tidak dikenakan sanksi apapun.

In the development of national economy of a country, necessary funding both from government and from society. Therefore, in this development, especially economic development, required the withdrawal of funds from the public as one of the alternative development financing. Development financing needs in the future will be even greater, so it will not be funded by the government itself through taxes and other revenues. One form of withdrawal of funds from the community that became a model and was developing in the society in recent years include the withdrawal of funds from the public in the form of sale of shares in the capital market.
In practice the sale of shares in the capital market in any country, including in Indonesia capital market, vulnerable to abuses and evil practices in a stock transaction, among others, in the form of manipulating the market or stock, fraudulent act or provide double the financial statements misleading, does not address the fact thatmaterial should be closed to the public, insider trading action, not submitting registration statement to Bapepam as when you sell shares to the public. practice violations and crimes that merely to reap the benefits as possible for these actors, at the expense of the overall market.
Settlement practices mentioned above violations and crimes committed by the perpetrators, Bapepam has not dared to apply the optimal sanctions, against the articles of the Capital Market Law is broken, Disobedience to the regulations of Capital Market Law and its actions, practice violations and crimes in Capital Markets, it is the responsibility of the perpetrators. Consequences of violations and crimes can be either rise to civil liability or criminal responsibility. The resolution attempts to sanction violations can be resolved by Bapepam, while the settlement of criminal sanctions, Bapepam is authorized to conduct inspection and investigation actions, having conducted the investigation was obtained there are violations and criminal convictions, the prosecutions against the authority of that case is at the Prosecutor. Bapepam will submit the results of the investigation file to the Prosecutor, if deemed complete case files and can be forwarded for prosecution to the Court.
From the above cases the perpetrators can be subject to the provisions of Article 104 and Article 106 of the Capital Market Law, punishable by imprisonment of law 10 years and a maximum fine of Rp. 15 billion, but in reality Bapepam impose new sanctions limited to fines, the petition Sorry, some have not imposed any sanctions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24934
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dimpo Irna Angelina
"Tesis ini membahas mengenai bagaimana bentuk perlidungan yang diberikan bagi Pemegang saham public/minoritas di pasar modal. Mengingat Pasar modal yang esensinya dapat memberikan kontribusi yang besar dalam bidang ekonomi, maka diperlukan dukungan sarana hukum yakni sistem perdagangan efek yang lebih efisien dan transparan, yang mengatur seluruh kegiatan pasar modal serta memberi perlindungan terhadap kepentingan pemodal, dan dengan menerapkan pelaksanaan prinsip keterbukaan sehingga investor dan pelaku bursa lainnya mempunyai informasi yang cukup dan akurat untuk pengambilan keputusan, disamping itu perlu adanya dukungan dari lembaga-lembaga terkait. Penerapan prinsip keterbukaan di pasar modal ini sangat penting dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan di pasar modal yang mana bentuk kejahatan yang akan khusus di bicarakan dalam penulisan skripsi ini adalah bentuk kejahatan manipulasi. Ada keterkaitan erat terjadinya kejahatan manipulasi pasar karena tidak disiplin pelaku pasar modal melaksanakan prinsip keterbukaan untuk melindungi kepentingan investor. Upaya yang diwujudkan demi melindungi kepentingan pemilik modal dan agar terciptanya suasana perdagangan efek yang efisien dan transparan di Pasar Modal Indonesia, maka diberlakukan ketentuan mengenai mekanisme perdagangan efek di Pasar Modal Indonesia dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam hal upaya perlindungan mengenai ketentuan ini, maka dibentuk pula suatu lembaga resmi Otoritas Jasa Keuangan yang menggantikan BAPEPAM-LK sebagai penegak hukum dalam pasar modal. Pasar Modal mengharuskan setiap pihak, yakni pihak penyelenggara pasar modal, investor, lembaga dan profesi penunjang pasar modal, terutama emiten untuk melaksanakan prinsip keterbukaan dan perlindungan investor. Pengaturan mengenai mekanisme perdagangan efek pasar modal sebagaimana dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dirasa sudah cukup untuk melindungi investor di Pasar Modal Indonesia. Namun, bila disandingkan dengan pengaturan mengenai manipulasi pasar yang kurang terperinci dirasa kurang sempurna terlebih lagi pembuktian dalam kasus manipulasi ini agak rumit pembuktiannya. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu menjabarkan dan menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku dan juga pandangan menurut ahli-ahli hukum lainnya(doktrinal) atau disebut juga penelitian kepustakaan.

This thesis describes how the protection afforded to public / minority shareholders in the capital market. That its essence can give great contribution in the field of Economics, then the necessary means of legal support i.e. system trading more efficient and transparent, that set the whole capital market activities as well as giving protection to the interests of financiers, and by applying the implementation of the principle of transparency so that investors and other market participants get enough information and accurate for decision-making, the need for support from the institutions concerned. The application of the principle of transparency in the stock market is very important in prevention efforts violations and crimes in the capital market which is a form of crime that will specifically talked about in this thesis writing is a form of manipulation of the crime. There is a close relation of the crime of market manipulation because it does not disciplined capital market participants carry out the principle of transparency in order to protect the interests of investors. Efforts are realized in order to protect the interests of the investors and that the creation of an efficient securities trading atmosphere and transparent capital market in Indonesia, then enacted the provisions regarding securities trading mechanisms in the Indonesia capital market law No. 8 year 1995 regarding capital market. In terms of protective measures regarding this provision, then formed an official institution also the Otoritas Jasa Keuangan(OJK) which replaced the BAPEPAM-LK as law enforcement in the capital markets. The capital market requires each party, i.e. capital market operators, investors, institutions and capital market supporting professional, especially issuers to implement the principle of transparency and the protection of investors. Arrangements regarding the effect of capital market trading mechanisms as in law No. 8 year 1995 regarding capital market where enough is enough to protect investors in the Indonesia capital market. However, when juxtaposed with the less detail arrangements regarding market manipulation is felt less than perfect what's more proof in the case of this manipulation rather complicated to be evidenced. The writing of this Juridical Normative approach using the method, that lays out and analyze the problem from the point of view or according to the applicable legislation or provisions, and also the views according to other legal experts (doctrinal) or also known as research libraries.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T44838
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arianto Winanto Soegijo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S22003
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Wardian
"Pasar modal adalah wahana yang mempertemukan pihak yang memerlukan dana dan pihak yang ingin menempatkan dana. Pihak yang memerlukan dana adalah Perusahaan atau Dunia Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan ekspansi, sedang pihak yang ingin menempatkan dana adalah investor dengan tujuan agar dana yang dimilikinya menjadi lebih produktif. Dalam perkembangan selanjutnya, Pasar Modal mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi yang menarik bagi masyarakat pemodal Didalam kegiatannya, ada beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau tindak pidana pasar modal. Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan-yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Salah satu sasaran yang dirumuskan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009 adalah meningkatkan kepastian hukum di bidang pasar modal. Untuk meningkatkan kepastian hukum di pasar modal, salah satu strategi yang dapat dijalankan adalah peningkatan penegakan hukum terutama penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal untuk meningkatkan kepercayaan pemodal yang mana merupakan aspek yang sangat panting bagi pengembangan industri efek nasional.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dani_ (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkatpenyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan. Begitu juga halnya didalam subsistem penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan didalam penanganan tindak pidana pasar modal mengalami kesulitan. Hal ini disebabkan adanya kecenderungan pihak Bapepam sebagai self regulator pasar modal dan aparat penyidik tindak pidana pasar modal untuk menggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16445
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rasti Apriliani
"Tulisan ini menganalisis bagaimana langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari pembelian kembali dan bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada investor terkait dengan risiko praktik manipulasi pasar yang diakibatkan oleh pembelian kembali. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Pembelian kembali bukan merupakan hal yang baru dalam pasar keuangan. Pada tahun 2021 dan 2022, Pemerintah Indonesia melakukan pembelian kembali global bond dengan metode tender offer sekaligus mengeluarkan global bond yang baru. Pembelian kembali tersebut dilakukan dengan tujuan untuk merestrukturisasi waktu jatuh tempo sekaligus untuk mengurangi biaya utang Pemerintah Indonesia. Pembelian kembali tersebut memberikan keuntungan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi di sisi lain membawa kerugian kepada investor. Kerugian yang diterima investor meliputi hilangnya arus kas yang seharusnya didapatkan oleh investor di masa depan. Selain itu, pembelian kembali yang dilakukan juga memiliki risiko menimbulkan praktik manipulasi pasar. Risiko manipulasi pasar terjadi karena dalam pembelian kembali dilakukan dengan tidak cermat, yakni dengan tidak melakukan pengumuman mengenai aksi pembelian kembali yang akan dilakukan.

This paper analyzes on how the steps could be done to avoid global bond buyback and how legal protection could be given to investors related to the risk of market manipulation practices caused by buyback. This paper employs a doctrinal research method. Buybacks are not a new thing in the financial market. In 2021 and 2022, the Government of Indonesia repurchased global bonds using the tender offer method and at the same time issued new global bonds. The buyback was carried out with the aim of restructuring the maturity time as well as to reduce the cost of debt of the Government of Indonesia. The buyback provides benefits to the Government of Indonesia, but on the other hand brings losses to investors. The losses received by investors include the loss of cash flows that should have been obtained by investors in the future. In addition, the buyback also has the risk of causing market manipulation practices. The risk of market manipulation occurs because the repurchase is not done carefully, namely by not making an announcement regarding the repurchase action that will be carried out."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>