Ditemukan 75779 dokumen yang sesuai dengan query
Christyanto Noviantoro
"Eksistensi teknologi informasi dengan segala bentuk perkembangannya yang salah satunya telah dimanfaatkan dalam aktivitas e-commerce disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan berbagai permasalahan hukum. Pada kenyataannya permasalahan hukum yang muncul lebih banyak merugikan konsumen. Dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen, perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam mengenai e-commerce yang dapat ditinjau dari berbagai aspek khususnya aspek yuridis. Pokok permasalahan dalam penelitian ini antara lain mengenai apakah yang menjadi karakteristik aktivitas e-commerce hingga menjadi unsur khas dan pembeda dari perjanjian konvensional serta dampaknya terhadap permasalahan hukum yang muncul; mengingat sampai dengan saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang e-commerce maka tindakan apa saja yang perlu di lakukan oleh pihak-pihak terkait dalam rangka memberikan perlindungan konsumen bilamana terjadi permasalahan hukum dalam aktivitas e-commerce/serta efektifitas KUH Perdata sebagai dasar hukum perjanjian maupun dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa yang muncul dalam aktivitas e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif dengan memanfaatkan sumber bahan pustaka sebagai data sekunder. Pada prinsipnya aktivitas e-commerce tidak berbeda dengan perjanjian konvensional, yang membedakan hanyalah sarana yang dipergunaan. Belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur tentang e-commerce, bukan berarti terjadi kekosongan hukum, karena e-commerce akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku, yaitu Buku III KUH Perdata . Demikian pula bila terjadi sengketa, para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut. mencermati perkembangan aktivitas e-commerce di Indonesia, maka untuk menjamin kepastian hukum dan upaya untuk mewujudkan perlindungan konsumen, sudah selayaknya bila pemerintah membentuk regulasi yang secara khusus mengatur tentang e-commerce serta memberlakukan standardisasi penyelenggaraan e-commerce bagi para pelaku usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21342
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Magdalena Marisa Indrani
"Beberapa tahun terakhir, transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) menunjukkan perkembangan yang pesat. Salah satu bidang usaha yang berkembang pesat dan juga memanfaatkan kemajuan media elektronik adalah pengangkutan udara. Jasa angkutan udara menerapkan layanan pembelian tiket lewat internet dan menggunakan klausula baku pada perjanjian pembelian tiket tersebut demi efisiensi waktu, tenaga dan biaya sehingga mempermudah dan memperlancar usaha. Maskapai Air Asia selaku maskapai penerbangan pertama di Asia yang memperkenalkan layanan pembelian tiket lewat internet juga mencantumkan klausula baku pada Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan tiket elektronik penerbangan. Pada prinsipnya, perjanjian dengan klausula baku tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen."
[Universitas Indonesia;;, ], 2009
S21524
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Deki Pariadi
"
AbstrakE-commerce mulai berkembang secara signifikan ketika internet mulai diperkenalkan. Dengan internet, transaksi perdagangan tidak lagi melihat batas-batas wilayah negara. Banyaknya kemudahan dalam mengakses internet membuat konsumen e-commerce meningkat, beberapa alasannya antara lain, adalah praktis, kemudahan sistem pembayaran, efisiensi waktu dan banyaknya harga promo yang menarik dari pelaku usaha online. Namun dibalik segala kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan, timbul pula kekhawatiran akan tanggung jawab perusahaan online kepada konsumen e-commerce mengingat begitu banyaknya perusahaan online. Undang-Undang No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU Perdagangan) dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) merupakan acuan bagi setiap pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan, baik perdagangan konvensional maupun perdagangan melalui online atau e-commerce. Pelaksanaan transaksi e-commerce yang berkembang pesat harus diimbangi dengan adanya pengawasan yang tegas dari Pemerintash dalam setiap implementasinya"
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Sherly Hartono
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S24101
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
"Perdagangan secara elektronik (E-Commarce) telah mengubah interaksi antara konsumen dan pengusaha dari interaksi langsung menjadi interaksi secara tidak langsung. Di dalam perdagangan secara elektronik, seorang konsumen yang berhubungan dalam sebuah transaksi bisnis diperlukan untuk mengirimkan informasi/keterangan mengenai data pribadi, misalnya nomor paspor atau PIN (nomor identifikasi pribadi)...."
JHB 18 (2002)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Siwu, Anneke S. M. Woworuntu
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
"Transaksi dalam perdagangan elektronik (E-Commerce) telah mejadi fenomena hukum baru. Transaksi seperti ini selain memiliki masalah dalam tandatangan dan pembuktiannya juga terkait erat dengan masalah perlindungan konsumen..."
JHB 18 (2002)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Robert Buana Jaya
Depok: Universitas Indonesia, 2010
S24861
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2004
S22025
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Noorasa
"Menurut Teori lembaga somasi pasal 1238 KUHPerdata merupakan teguran atau peringatan kepada pihak yang lalai dan tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dimana dalam perjanjian tersebut tidak ditentukan kapan prestasi itu harus dipenuhi. Dalam praktek ternyata tidak hanya itu saja akan tetapi juga dalam hal dimana penentuan prestasi telah dikukuhkan sebelumnya. Oleh seruan No. 3/1963, lembaga somasi ini telah dihapus namun dalam praktek pengadilan masih banyak dipergunakan. Menjelang pembentukan hukum Nasional yang akan datang disarankan lembaga somasi oleh penulis agar tetap dipakai oleh karena somasi ini merupakan peringatan lalai dari pihak kreditur kepada pihak debitur yang memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dinyatakan lalai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library