Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 112843 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andar Sudiarsukma
"Perbankan Syariah sudah lebih dari dari sepuluh tahun keberadaannya di Indonesia. Selama sepuluh tahun tersebut perbankan syariah terus mengalami perkembangan yang pesat bila dilihat dari jumlahnya. Seiring dengan perkembangan tersebut maka produk-produknya pun ikut berkembang dan sangat bervariatif. Tetapi dalam hal penggunaan kontrak pada perbankan syariah ternyata masih mengikuti acuan seperti yang digunakan pada kontrak perbankan konvensional. Hal ini dapat dilihat pada penerapan kontrak baku pada perbankan syariah yang masih mengacu pada kontrak baku pada perbankan konvensional. Secara otomatis kelemahan-kelemahan yang ada pada kontrak baku perbankan konvensional juga ditemui pada kontrak baku perbankan syariah. Padahal, bila dilihat dari hukum perikatan Islam kelemahan-kelemahan kontrak baku pada perbankan konvensional sangatlah bertentangan dengan asas perikatan Islam dan syarat-syarat perikatan Islam. Skripsi ini membahas tiga pokok permasalahan yaitu mengenai fungsi kontrak baku dalam perbankan pada umumnya, pembahasan penerapan kontrak baku pada perbankan syariah, dan membahas mengenai konsep penerapan kontrak baku pada perbankan syriah yang sesuai dengan hokum perikatan Islam. Dalam skripsi ini metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa kontrak baku telah digunakan secara meluas dan berfungsi sebagai tempat menuangkan hak dan kewajiban dari para pihak yang terlibat kontrak. Kontrak baku yang digunakan pada perbankan konvensional juga diterapkan pada perbankan syariah sehingga kelemahan-kelemahan kontrak baku pada perbankan konvensional juga ditemui pada perbankan syariah. Guna menyeimbangkan hak dan kewajiban para pihak yang terikat oleh kontrak baku maka pihak bank haurs memberikan ruang untuk bernegosiasi dan memberikan hak khiyar yaitu hak untuk memilih. Dengan hak-hak tersebut maka kelemahan kontrak baku pada perbankan syariah bisa teratasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21071
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S23858
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Rahmayuni
"Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang melakukan kegiatan usaha, salah satunya penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, giro dan deposito berdasarkan prinsip syariah. Pengaturan tentang perbankan syariah untuk pertama kalinya diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, selanjutnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan terakhir dengan ditetapkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bagaimana pengaturan kegiatan usaha penghimpunan dana dalam perbankan syariah menurut UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2008 serta bagaimana dampak diberlakukannya UU No. 21 Tahun 2008 terhadap perkembangan kegiatan usaha penghimpunan dana dalam perbankan syariah di Indonesia. Dengan metode penelitian kepustakaan serta pengolahan data secara kualitatif. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab permasalahan di atas.
Dari penelitian ini disimpulkan bahwa UU No. 7 Tahun 1992. tidak mengatur kegiatan usaha penghimpunan dana dan hanya mengatur kegiatan usaha berupa pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil saja. Begitu pula UU No. 10 Tahun 1998 yang hanya secara implisit mengatur tentang kegiatan usaha penghimpunan yang berdasarkan Prinsip Syariah. Kegiatan usaha penghimpunan dana dalam perbankan syariah baru diatur secara rinci sejak lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank Syariah melakukan kegiatan penghimpunan dana dengan menggunakan akad wadi?ah dan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. Hal ini tentu saja membuka peluang usaha bagi Bank Syariah untuk mengembangkan produk dalam penghimpunan dananya secara lebih variatif dan inovatif.

The development of Islamic banking in Indonesia is a manifestation of the demand for people who need an alternative banking system in their operations, one of which collects funds from the public in the form of savings, current accounts and deposits in accordance with Islamic principles. Legal foundation of Islamic banking for the first time stipulated in Law No. 7 of 1992, hereinafter Law No. 10 of 1998 concerning Amendment to Law No. 7 of 1992, and finally to the enactment of Law No. 21 of 2008 on Islamic Banking. How are the fund raising activities in the Islamic banking according to Law No. 7 of 1992, Law No. 10 of 1998 and Law No. 21 of 2008 and how the impact of the enactment of Law No. 21 of 2008 on the development of fund raising activities in Islamic banking in Indonesia. With a library research methods and qualitative data processing, this study aimed to answer the above problems.
The results showed that Law No. 7 of 1992. Not set at all business activities and fund raising efforts only form of financing based on the principles for results only. Similarly, Law no. 10 of 1998 which only implicitly regulates the accumulation of business activities based on Islamic principles. The operations of union funds in the new Islamic banking is regulated in detail since the inception of Law No. 21 of 2008 on Islamic Banking. Islamic banks do fund raising activities by using wadi'ah and mudharabah contract or other contract that does not conflict with Islamic principles. This is of course open business opportunities for Islamic banks to develop products in the collection of funds in a more varied and innovative.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24975
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Reginaldi
"Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 telah membuat banyak bank yang menjalankan usaha berdasarkan bunga, terpuruk dan tidak bisa menjalankan fungsinya lagi dengan baik untuk dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Di tengah keterpurukan yang di alami bank-bank yang ada di Indonesia hanya bank syariah yang dapat bertahan karena bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan jual beli dalam penghimpunan dan penyaluran dana. BTN Syariah yang sebagai Unit Usaha Syariah dari Bank Tabungan Negara (BTN) menyediakan pembiayaan murabahah perumahan (KPR Syariah) bagi nasabahnya yang dilakukan dengan prinsip juak-beli atau murabahah. Salah satu elemen penting untuk dapat terlaksananya pembiayaan murabahah perumahan (KPR Syariah) ini adalah akad yang dilakukan antara pihak bank syariah dengan nasabah. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah tinjauan Hukum Perikatan Islam mengenai akad pembiayaan murabahah, menguraikan kendala yang ada serta menganalisis akad pembiayaan murabahah perumahan (KPR Syariah) pada BTN Syariah. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah penelitian hukum normatif dengan metode kepustakaan. Dalam akad pembiayaan murabahah ini harusnya sesuai dengan Hukum Perikatan Islam yang berlandaskan pada syariat Islam. Namun pada kenyataannya ada beberapa klausul dalam akad tersebut yang kurang sesuai dengan syariat Islam, antara lain klausul mengenai penagihan seketika, denda tunggakan, dan juga klausul mengenai asuransi. Klausul-klausul tersebut kurang memihak nasabah dan mengandung unsur ketidaksetaraan dan keadilan karena lebih memihak kepada pihak bank, seperti misalnya penagihan seketika tanpa klarifikasi oleh bank dan pembayaran klaim yang diterima bank. Kendala-kendala dalam akad pembiayaan ini juga tidak dapat dipandang sebelah mata, diantara kendala tersebut salah satunya adalah pengawasan yang kurang maksimal dari pihak Dewan Pengawas Syariah (DPS). Untuk itu dibutuhkan solusi-solusi dari kendala-kendala tersebut agar akad tersebut sehingga dapat sesuai dengan Hukum Perikatan Islam."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S21411
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Muzaki
"Bank BNI Syariah adalah Unit Usaha dari Bank BNI yang beroperasi dengan sistem syariah (non bunga/bagi hasil). Salah satu produk bank BNI syariah adalah pembiayaan murabahah. Hampir semua akad yang digunakan oleh bank BNI syariah berbentuk perjanjian baku yang telah disusun dan dirancang isinya terlebih dahulu oleh pihak Bank BNI Syariah sebelum akad terjadi. Pada kenyataannya sebagian besar perjanjian baku yang beredar di masyarakat cenderung merugikan nasabah. Pokok permasalahan dalam skripsi ini antara lain bagaimana pandangan hukum Islam mengenai perjanjian baku dalam jasa pembiayaan dengan sistem murabahah pada bank BNI syariah, apakah perjanjian baku yang terdapat dalam jasa pembiayaan secara murabahah yang dilakukan oleh BNI Syariah cenderung merugikan nasabah, dan apakah perjanjian baku yang terdapat dalam jasa pembiayaan dengan sistem murabahah yang dilakukan oleh bank syariah menyimpang dari Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Metode penelitian penulis dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan dan wawancara dengan pihak BNI Syariah. Kesimpulanya adalah akad murabahah BNI Syariah sesuai dengan asas, unsur, dan rukun, serta syarat perikatan Islam walaupun ada ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Akad murabahah Bank BNI Syariah cenderung merugikan nasabah karena banyaknya kewajiban yang menjadi beban nasabah yang tercantum dalam akad tersebut, sementara hak nasabah sangat sedikit yang tercantum dalam akad murabahah tersebut. Terdapat dua pasal yang bertentangan dengan pasal 18 UUPK yaitu Pasal 6 (2) tentang tidak berhaknya nasabah mengajukan tuntutan kepada pihak bank atas adanya cacat pada barang yang nasabah beli, pasal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1a) UUPK, dan Pasal 12 mengenai tindakan sepihak yang dilakukan oleh Bank BNI Syariah atas rekening nasabah jika nasabah gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana tercamtum dalam akad murabahah tersebut, pasal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (ld) UUPK. Penuiis menyarankan agar BI segera menstandarisasikan rancangan akad murabahah secara lebih rinci guna memberikan perlindungan kepada nasabah. Karena PBI No.7/46/PBI/2005 yang menjadi pedoman penyusunan akad murabahah isinya kurang memberi perlindungan kepada nasabah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21334
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Subarjo Joyosumarto
Jakarta: Panitia Seminar Nasional Pradigma, 1999
332.129.7 SUB k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Meilani Mindasari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S22979
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lestari
"Garansi bank merupakan salah satu jasa yang diberikan oleh bank disamping berbagai macam jasa perbankan lainnya. Sebagai jaminan garansi bank tergolong sebagai jaminan perorangan yang sering disebut sebagai jaminan perorangan yang sering disebut sebagai penanggungan hutang (borgtocht, guaranty). Seperti halnya pada bank-bank konvensional, maka pada bank syariah khususnya pada Bank Muamalat Indonesia juga memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan akad kafalah. Kafalah merupakan istilah untuk penanggungan hutang menurut ketentuan hukun Islam. Landasan syariah dari kafalah adalah Q. S. Yusuf ayat 72 pedoman untuk pelaksanaan pemberian garansi bank diatur dalam SK Direksi BI No. -23/88/Kep/Dir dan SE Direksi BI No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank Garansi bank merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian pokok antara nasabah (pemohon garansi bank) dengan penerima garansi bank. Untuk memperoleh garansi bank, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada pihak bank. Apabila permohonannya diterima maka antara bank dengan pihak pemohon akan ditandatangani surat perjanjian penerbitan garansi bank. Setelah itu bank akan menerbitkan surat garansi bank. Pemohon garansi bank harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan, antara lain diwajibkan memberikan kontra garansi yang nilainya sebanding dengan nilai nominal garansi bank. Kewajiban untuk menyerahkan kontra garansi bertujuan untuk mengantisipasi resiko yang timbul apabila garansi bank dicairkan. Apabila debitur (pemohon garansi bank) wanprestasi maka kreditur (penerima garansi bank) dapat mengajukan klaim pembayaran atas garansi bank tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20998
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Current islamic banking in Indonesia is experiencing a significant growth. Up to February, 2013 the number of Islamic banks is as much as 35 banks which consist of 11 islamic banks and 24 islamic business units. This indicates that public interest in islamic banks is quite large and is projected in coming years will continue to increase along with the increasing moslems’ awareness of and need for usury-free banks. In islamic banking activities, any product will not be released from its contract. This study aims to determine the concept of contract in islamic law, principles used in islamic banking operations as well as the implementation of the murabaha contract in Islamic banking."
AHKAM 1:2 (2013)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>