Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 105974 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agung R.H.
"Tujuan Penulisan untuk mengetahui atau memperoleh gambaran bagaimana pelaksanaan perjanjian anjak piutang yang dilakukan pada PT. BII FINANCE CENTER. Penelitian akan dilakukan pada PT BII Finance Center dan Departemen Keuangan di Jakarta. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode kepustakaan (library research) serta metode lapangan (field research) melalui wawancara dengan pegawai BII Finance Center dan Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan. Dari penelitian yang dilakukan diharapkan dapat dikemukakannya bahwa anjak piutang merupakan suatu lembaga pembiayaan yang masih baru, tetapi peranannya dalam menunjang perkembangan dunia usaha sangat besar dengan landasan hukumnya yaitu Keputusan Presiden No. 61/1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.O13/1988. Peraturan yang khusus mengatur tentang anjak piutang sampai saat ini belum ada. Dengan adanya Pemerintah dan perjanjian masyarakat anjak akan piutang dapat diharapkan memperoleh manfaatnya sesuai dengan fungsinya sebagai suatu lembaga pembiayaan dengan mengambil contoh pelaksanaannya pada PT. BII Finance Center Jakarta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20803
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adis Banjere
"Salah satu bentuk bisnis yang turut meramaikan dunia perdagangan Indonesia saat ini adalah factoring, yang dalam istilah Indonesia disebut anjak piutang. Perjanjian anjak piutang tidak dikenal dalam RUH Perdata maupun KUH Dagang, tetapi dapat hidup dan berkembang karena RUH Perdata kita mengenal sistem terbuka dan azas kebebasan berkontrak yang berpangkal dari adanya kedudukan kedua belah pihak yang sama derajat. Namun, dalam praktek, perjanjian anjak piutang berbentuk kontrak baku yang isi dan syarat kontraknya telah ditentukan sepihak oleh factor, maka klien hanya berpeluang untuk menerima atau menolak syarat-syarat yang telah ditentukan tersebut. Di sini nampak dominasi factor yang cukup besar sehingga kewajaran perjanjian tersebut sangat tergantung kepada factor. Faktor selalu memaksakan kehendaknya pada klien. Lemahnya posisi klien tergambar dalam Termination Clause dan syarat panghentian perjanjian sebelum saat berakhirnya perjanjian. Secara substansi hubungan hukum antara factor dengan klien tidak jelas, terutama dalam hal menentukan masalah tanggung jawab hukumnya.
Dari hasil penelitian ini, disarankan agar pemerintah perlu membuat ketentuan yang membatasi kebebasan berkontrak dan mencegah penggunaan klausul kontrak yang tidak seimbang, yaitu dengan cara membuat ketentuan yang berisikan larangan menggunakan klausul kontrak yang dinilai dapat merugikan klien baik dari segi kepatutan, keadilan maupun berdasarkan kebebaaan dalam dunia bisnis di Indonesia sehingga pada akhirnya, tercipta kondisi bisnis anjak piutang yang saling menguntungkan baik dari segi hukum maupun dari segi bisnis yang pada akhirnya dapat merangsang pertumbuhan dan kegiatan usaha anjak piutang untuk menunjang perekonomian di Indonesia.
Sasaran yang ingin dicapai adalah memberikan porlindungan hukum yang seimbang kepada factor, klien, dan customer, pembatasan kebebasan berkontrak dapat dilakukan dengan dua Cara yaitu, Pertasra, menyempurnakan kaidah-kaidah dalam buku III KUH Perdata atau membuat undang-undang tentang perikatan dan undang-undang tentang hukum kontrak (termasuk kontrak baku). Kedua, membuat beberapa undang-undang yang khusus mengenai suatu aspek tertentu seperti undang-undang mengenai anjak piutang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pandiangan, Barita
"Saat ini jumlah perusahaan yang bergerak di bidang anjak piutang (Factoring) semakin bertambah. Hal ini mendorong timbulnya persaingan dalam bisnis anjak piutang. Semakin lama persaingan ini menjadi semakin ketat. Walaupun pangsa pasar jasa anjak piutang di Indonesia masih sangat luas, tetapi dengan semakin banyaknya perusahaan yang masuk dalam bisnis ini, maka perlu dipikirkan juga strategi-strategi untuk menghadapi persaingan tersebut. Salah satu strategi yang cukup efektif untuk dilakukan adalah dengan pricing strategi, yaitu suatu startegi untuk menentukan tingkat "harga" dari jasa yang ditawarkan, dalam hal ini jasa anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang (Factor) perlu melakukan proses costing agar dapat menentukan tingkat harga jasa anjak piutang. Ada beberapa metode costing yang dapat digunakan, yaitu metode Full Costing atau Absorption Costing dan Direct Costing. Untuk menguraikan hal tersebut, penulis menggunakan pendekatan yang disarankan oleh Anthony N.Cox dan John A.MacKenzie dalam bukunya "International Factoring" yang menyarankan untuk memakai metode absorption costing guna menetukan "harga" anjak piutang, yaitu besarnya komisi dan tingkat bunga anjak piutang yang dibebankan oleh Factor pada kliennya. Dengan mengambil contoh kasus pada PT XYZ Factoring Corporation - sebuah perusahaan yang khusus bergerak dalam bidang anjak piutang - Penulis mencoba menerapkan metode absorption costing untuk menghitung besarnya komisi anjak piutang dan tingkat bunga yang dibebankan pada klien selama bulan Juli dan Agustus 1992. Dari perhitungan-perhitungan yang dilakukan ditemukan bahwa PT XYZ membebankan tingkat komisi anjak piutang yang lebih rendah dari besarnya komisi anjak piutang yang diperoleh dari perhitungan dengan menggunakan metode absorption costing. Ini berarti pendapatan PT XYZ dari komisi anjak piutang tidak dapat menutup semua beban biaya operasional yang terjadi. Dan untuk mengatasi hal ini, PT XYZ menutup sebagian beban biaya operasional tersebut dari pendapatan tingkat bunga anjak piutang. Sebenarnya dengan menggunakan metode absorption costing seperti yang disarankan oleh Cox dan MacKenzie maka PT XYZ tidak perlu melakukan strategi untuk "menekan" harga jasa anjak piutangnya, karena PT XYZ dapat memanfaatkan keuntungan komparatifnya yaitu menyediakan jasa anjak piutang dengan dasar without recourse."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
S18862
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Henny Santoso
"Seiring dengan keadaan perekonomian yang semakin ketat dengan adanya Kebijaksanaan Uang Ketat (Tight Money Policy) dimana kredit perbankan tidak lagi dapat diperoleh dengan mudah, maka dengan adanya usaha anjak piutang yang merupakan salah satu alternatif lembaga pembiayaan, dapat dijadikan jalan keluar bagi para pengusaha untuk mengatasi masalah cas flow dan credit department suatu perusahaan dalam rangka meningkatkan aktivitas produksinya. Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden R.I. no 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. No 1251/KMK.O13/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan factoring semakin banyak dilakukan. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya bank, lembaga keuangan bukan bank, dan perusahaan anjak piutang yang memberikan fasilitas jasa anjak piutang. Akan tetapi kedua ketentuan di atas hanya mengatur mengenai perusahaan anjak piutang, tidak mengatur mengenai syarat-syarat dan isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak serta hampir tidak mengatur kegiatan perusahaan anjak piutang. Di dalam K.U.H.Perdata sebenarnya ada pengaturan mengenai perjajian anjak piutang, akan tetapi perjanjian anjak piutang dalam K.U.H.Perdata berbeda dengan perjanjian factoring. Oleh karena itu, dasar hukum perjanjian factoring adalah asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 ayat 1 K.U.H.Perdata. Sebagai konsekwensinya, dalam praktek timbul bermacam-macam jenis perjanjian factoring, karena apapun boleh diperjanjikan asal tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan usaha anjak piutang tidak terlepas dari masalah-masalah yang timbul. Permasalahan yang timbul ini berdampak terhadap upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Dalam skripsi ini akan dikemukakan empat upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang (factor) dalam menghadapi piutang yang tidak tertagih. Salah satu diantaranya adalah penyelesaian suatu sengketa melalui musyawarah atau perdamaian yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan kesepakatan para pihak. Keadaan seperti ini menimbulkan pertanyaan sampai sejauh mana kepastian hukum penyelesaian suatu sengketa atau perselisihan tersebut, sehingga mempunyai kekuatan mengikat para pihak untuk mentaatinya. Upaya hukum perusahaan anjak piutang melalui gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan negeri memberikan kelebihan-kelebihan dibandingkan melalui musyawarah atau perdamaian, karena keputusan hakim lebih mempunyai kekuatan mengikat dan kepastian hukum bagi para pihak untuk mentaatinya. Dan untuk memajukan perusahaan anjak piutang di Indonesia, juga untuk melindungi para pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang , kiranya masih diperlukan seperangkat peraturan yang secara khusus mengatur kegiatan anjak piutang tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20529
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Trihastono
"ABSTRAK
Anjak Piutang (Factoring) adalah suatu kagiatan pembiayaan baru di Indonesia, yang diperkenalkan oleh pemerintah melalui paket Kebijaksanaan di bidang pasar modal dan Lembaga Keuangan tanggal 20 Desember 1988. Melalui anjak piutang suatu perusahaan dapat memperoleh dana guna kelancaran usahanya melalui cara penjualan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang. Tapi, apakah anjak piutang merupakan hal yang benar-benar baru dalam sistem hukum lndonesia? Apakah KUH Perdata dan atau KUHD ada mengatur mangenai kegiatan ini? Bagaimana mangenai perjanjiari anjak piutang yang oleh pemerintah dijadikan salah satu syarat dalam permohonan izin berusaha dalam kegiatan anjak piutang; hal-hal apa saja yang umumya dicantumkan dalam perjanjian tersebut? Bagaimana KUHPer mengatur mengenai hal ini? Skiripsi ini memberikan gambaran mengenai apa dan bagaimana anjak piutang itu, dan dengan menitik beratkan pada perjanjian anjak piutang, baik secara umum yaitu mengenai hal/klausula klausula yang umum dicantumkan dalan suatu perjanjin anjak piutang; juga secara khusus, yaitu telaah terhadap suatu perjanjian anjak piutang yang dibuat oleh sebuah Bank Swasta Nasional di Jakarta, yaitu Bank International Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Anita Tarmizi
"Hukum perjanjian yang diatur dalam Buku Skripsi, Ketiga KUHPerdata menganut sistem terbuka, artinya hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar Undang-Undang , Ketertiban Umum dan Kesusilaan. Jadi, sistem terbuka mengandung suatu asas kebebasan membuat perjanjian (berkontrak) sesuai dengan pasa 1338 KUHPerdata. Selanjutnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya diatur secara khusus beberapa perjanjian saja (perjanjian bernama). Jadi, ada perjanjian-perjanjian lainnya yang tidak diatur dalam KUHPerdata (onbenoemde overeenkomst atau perjanjian yang tidak mempunyai nama khusus) sehingga bisa mengikuti perkembangan masyarakat dan kemauan para pihak. Salah satu jenis perjanjian yang tidak bernama, yang baru beberapa tahun ini diperkenalkan di Indonesia adalah Factoring (Anjak Piutang). Sedangkan dinegara-negara Barat Factoring (Anjak Piutang) sudah dikenal sejak tiga puluh tahun yang lalu. Factoring (Anjak Piutang) itu sendiri adalah bentuk pembiayaan dalam bentuk pengalihan piutang perusahaan kepada perusahaan Factor. Tujuan digunakannya Factoring (Anjak Piutang) di Indonesia adalah untuk membantu produsen dalam mengatasi "cash flow" perusahaannya, dimana akhir-akhir ini sering dilakukan penjualan secara kredit. Perusahaan Factor atau yang lazimnya disebut Factor, membeli piutang nasabah atau klien yang timbul ยท sebagai akibat dari transaksi dagang, biasanya dilakukan secara terus menerus, sehingga nasabah atau klien pada dasarnya sekaligus memindahkan urusan penagihan dan pembukuan piutangnya kepada Factor. Di Indonesia sendiri, peraturan yang secara khusus mengatur tentang Factoring (Anjak Piutang) ini belum ada, tetapi hanya diatur secara umum dalam Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Perobiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan. No. 1251/KMK.O13/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Sehingga sebagai suatu lembaga hukum perjanjian yang relatif baru, factoring (anjak piutang) perlu ditelaah lebih jauh daripada sekedar dikenai masyarakat terbatas sebagai suatu cara pembiayaan perusahaan atau cara pengalihan piutang perusahaan (produsen) keperusahaan Factor. Sampai berapa jauhkah suatu perjanjian (kontrak) factoring (anjak piutang) ditunjang olen peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang mengadakan hubungan hukum. Sehubungan dengan adanya rencana pembentukan suatu hukum perjanjian nasional yang akan dapat memenuhi aspirasi bangsa kita, maka yang menjadi masalah adalah sampai berapa jauhkan kehadiran lembaga factoring (anjak piutang) ini dapat memberikan masukan-masukan (input) baik yang merupakan asas-asas umum maupun yang berbentuk konstruksi penerapan perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20521
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imansyah
"Investasi pada Teknologi Informasi (TI) terus meningkat, begitu pula dengan kepercayaan pada sebagian besar perusahaan pada infrastruktur teknologi dan fungsi dari teknologi informasi. Investasi untuk menggunakan teknologi informasi dalam mendukung proses bisnis terus dilakukan. Para top eksekutif semakin meningkatkan fokus pada isu terdapatnya nilai bisnis pada investasi TI yang telah mereka lakukan. Penelitian ini bersifat deskriptif yang menggambarkan bagaimana pengelolaan TI (IT Governance) untuk memaksimalkan nilai bisnis pada perusahaan Bii Finance Center. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung ke lapangan dan melakukan wawancara kepada IT leader di perusahaan. Setelah melakukan analisa bagaimana pengelolaan TI di perusahaan tersebut, penelitian ini memberikan saran perbaikan terhadap pengelolaan TI tersebut. Saran diharapkan dapat memecahkan permasalahan yang ada pada perusahaan sehingga meningkatkan nilai TI terhadap bisnis secara lebih optimal. Penelitian ini dimulai dengan memetakan kondisi perusahaan dengan teori kelompok struktur, proses dan mekanisme relasional dari teori Van Grembergen, De Haes dan Guldentops, 2004. Setelah dipetakan, kondisi tersebut dianalisa permasalahannya dengan membandingkannya dengan teori best practices pengelolaan TI. Pada Bii Finance, terdapat permasalahan yang banyak bersifat kultural daripada struktural. Secara teoritis, Bii Finance sudah mengelola TI-nya dengan baik dimana hal tersebut tercermin dengan jelasnya pembagian peran dan tanggung jawab pada bagian struktur perusahaan. Namun proses dalam melaksanakan pengelolaan TI masih dilakukan secara ad-hoc serta pengkomunikasiannya ke seluruh bagian perusahaan belum maksimal. Dari penelitian ini didapat 13 permasalahan pada kondisi pengelolaan perusahaan tersebut. Dari permasalahan yang ada, penelitian ini mengajukan saran perbaikan pengelolaan TI melalui proses-proses yang ada pada COBIT 4.1. Sebanyak 16 proses diajukan menjadi saran agar pengelolaan TI di Bii Finance dapat lebih meningkatkan nilai bisnis pada perusahaan.

Information technology investment is growing significantly and so is the reliance for enterprise to infrastructure technology and information technology functions. People keep investing in Information Technology to support business processes. Top executives are now focusing on issues that there are business values to IT investment in their company. This descriptive research is ilustrating how IT Governance?s to maximize business value for PT. Bii Finance Center. The research?s data are observed in the field and interviewed IT leaders in the company. After doing the analysis, this research is made to give suggestions to fix the IT Governance in the company. Hopefully the suggestions can solve problems reside in the company so can maximze the IT value for business. This research is started with mapping the company?s condition into IT Governance?s area in Structure, Processes and Relational Mechanism from the theory of Van Grembergen, De Haes and Guldentops, 2004. After the mapping process, the company?s condition will be observed to look for the problems by comparing with the best practices teories. The problems in Bii Finance are more on cultural problem instead of structural. Theorytically, IT in Bii Finance is already well governed which can be found from structural perspective where Bii Finance already defines the role and responsibillity very well. But the processes to govern the IT are still ad-hoc and the communication to all stakeholders is not maximized yet. There are 13 problems defined in the Bii Finance?s IT Governance. From the problems, this research provides an IT Governance plan to solve it thorugh processes of COBIT 4.1. 16 processes are provided to solve the problems in Bii Finance so hopefully they can maximize the business value in the company."
Depok: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2007
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budhi Ghama Surya
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20561
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>