Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 213635 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siwi Endah Saritri
"Dalam zaman modern dan serba cepat seperti sekarang ini, penggunaan perjanjian dalam bentuk baku tidak dapat dielakkan lagi. Perjanjian yang memang sudah tidak seimbang karena dibuat hanya oleh salah satu pihak ini sering menimbulkan kerugian di pihak yang lemah, khususnya pihak yang tinggal menerima perjanjian yang sudah baku. Dikatakan tinggal menerima karena pihak tersebut yang dalam skripsi ini disebut sebagai konsumen, tidak memiliki bargaining power atau posisi tawar dalam menentukan isi perjanjian. Tiket penerbangan Mandala Airlines adalah salah satu contoh dokumen perjanjian yang berbentuk baku. Dalam perjanjian ini penulis banyak menemukan klausul-klausul baku yang memberatkan (klausul eksemsi) konsumen. Dapat kita bayangkan bagaimana dirugikannya konsumen pengguna jasa ini dengan posisinya yang tidak memiliki posisi tawar dalam menghadapi perjanjian baku yang isinya memberatkan. Penulisan ini memberikan suatu peninjauan permasalahan mengenai adanya klausul yang memberatkan salah satu pihak dalam perjanjian baku (klausul eksemsi) ini dari sudut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (BW) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20818
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Magdalena Marisa Indrani
"Beberapa tahun terakhir, transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) menunjukkan perkembangan yang pesat. Salah satu bidang usaha yang berkembang pesat dan juga memanfaatkan kemajuan media elektronik adalah pengangkutan udara. Jasa angkutan udara menerapkan layanan pembelian tiket lewat internet dan menggunakan klausula baku pada perjanjian pembelian tiket tersebut demi efisiensi waktu, tenaga dan biaya sehingga mempermudah dan memperlancar usaha. Maskapai Air Asia selaku maskapai penerbangan pertama di Asia yang memperkenalkan layanan pembelian tiket lewat internet juga mencantumkan klausula baku pada Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan tiket elektronik penerbangan. Pada prinsipnya, perjanjian dengan klausula baku tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen."
[Universitas Indonesia;;, ], 2009
S21524
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Dianita
"Perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box PT Bank Internasional Indonesia Tbk. merupakan perjanjian yang mengatur mengenai jasa penyewaan kotak dengan ukuran tertentu untuk menyimpan barang atau surat berharga untuk jangka waktu tertentu di bank. Barang yang dapat disimpan berupa efek-efek, dokumendokumen, surat-surat berharga, perhiasan, logam mulia, dan barang berharga lainnya. Tujuan disediakannya Safe Deposit Box adalah menghindari musnahnya dokumen atau barang berharga dari bahaya kebakaran dan menghindari hilangnya perhiasan atau barang berharga lainnya dari bahaya kecurian atau perampokan. Akan tetapi pada kenyataannya, resiko atas hilang, musnah, susut atau berubah wujudnya barang-banrang yang disimpan dalam Safe Deposit Box ditanggung oleh nasabah. Apabila dilihat dari perbandingan karakteristik antara perjanjian sewa menyewa dengan penitipan barang, maka yang lebih tepat untuk dipergunakan adalah perjanjian penitipan barang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang berupa penelitian bahan pustaka, dan data yang dipergunakan adalah data sekunder. Perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada dasarnya telah memenuhi ketentuan di dalam KUH Perdata. Akan tetapi dalam prakteknya, pihak bank mempergunakan klausula eksonerasi agar terlepas dari tanggung jawab jika terjadi resiko sehingga tidak sesuai dengan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu sebaiknya dalam membuat perjanjian, bank mencantumkan klausul-klausul yang tegas agar mudah dipahami konsumen dan memperhatikan kedudukan kedua belah pihak.

The lease agreement of PT Bank Internasional Indonesia Tbk.'s Safe Deposit Box regulates lease service of a particular-sized box to store goods or valuable documents for a certain period of time in the bank. Stored items can be in form of effects, documents, marketable securities, jewelry, gold, and other valuables. The purposes of Safe Deposit Box are to avoid the disappearance of documents or valuables caused by fire and to avoid jewelry or other valuables from being stolen or robbed. However, in reality, the valuables risks for any disappearance, destroyed, shrunk, or changed of shape become the customer's burden. Comparing the lease agreement than the custodian characteristic, it is easily seen that the custodian agreement is more suitable.
This is the normative research based on divining manual with secondary data. The lease agreement of Safe Deposit Box itself has completed all the basic rules in Indonesian Civil Law while in the actual case the bank used exclusion clause to be free from all the responsibilities if risk happened that is contrary with Law No. 8 Year 1999 on consumer protection. It is recommended for the agreement that Bank makes the precise clauses to be easily understood by consumer and concern each parties involved.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21519
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Shafina Kalia
"Dewasa ini, perkembangan aktivitas bisnis merupakan fenomena yang sangat kompleks karena mencakup berbagai bidang baik hukum, ekonomi, dan politik. Dalam kehidupan bermasyarakat, seringkali dapat dilihat bahwa aktivitas manusia dalam dunia bisnis tidak lepas dari peran Bank selaku pemberi layanan perbankan bagi masyarakat. Salah satu jenis pelayanan jasa Bank adalah kartu kredit. Di dalam pelayanan jasa Bank dibidang kartu kredit ini, terdapat tiga pihak yang terlibat di dalamnya, yakni penerbit kartu (Bank), pemegang kartu dan Merchant. Pihak penerbit kartu kredit pada umumnya telah membuat terlebih dahulu perjanjian secara sepihak anatara penerbit kartu dengan pemegang kartu, yaitu perjanjian keanggotaan kartu kredit yang dibuat dalam bentuk perjanjian baku atau klausula baku. Pengertian klausula baku menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap peraturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Dalam perjanjian baku tersebut, biasanya pihak penerbit kartu kredit mempunyai posisi yang dominan, dimana klausul-klausul yang ada pada umumnya berisikan hal-hal yang memberatkan pihak pemegang kartu kredit, yang dalam hal ini disebut juga sebagai konsumen.Di dalam perjanjian kartu kredit Bank Mandiri, Citibank Dan Standard Chartered Bank sebagai suatu bentuk perjanjian baku, mempunyai suatu ketidakseimbangan yang terlihat dari adanya klausul-klausul eksonerasi (memberatkan) yang tidak adil bagi pemegang kartu kredit, dimana hal tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Nowadays, the growth of business activities is a highly complex phenomenon due to it's scope on various fields such as law, economy, and politic. In daily lives, we often encountered that public activities in business is attached to the role of the Bank as the provider of banking services for the public. One of the banking service provided is credit card. In this type of service, there are three parties participated within, those are the publisher of the card (bank), the holder of the card (the customer) and the Merchant. The publisher of credit card generally produced a prior one-sided arrangement between the publisher and the holder of the card, namely the agreement for credit card membership which is produced in a form of standard clause. The definition of standard clause in accordance to the Law No. 8 of 1999 concerning Customer's protection is every regulation or arrangement and stipulations prepared and defined one-sidedly by any business which is written on a document and/ or a binding agreement and compulsory to the customer. In the said agreement, the publisher of the credit card is usually granted with dominant position, whereas the existing clauses generally contain matters which bear responsibilities to the holder of credit card, which in this case is also the customer. In the agreement for credit cards issued by Mandiri Bank, Citibank and Standard Chartered Bank which formed a standard agreement, the author found inequalities as shown from the unfair exoneration clauses for the holder of credit card, and that these clauses contrast to the Civil Law and the Law No. 8 of 1999 concerning Customer's Protection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27861
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Astrid Margareth
"PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan. Dalam menjalin hubungannya dengan konsumen, PLN haruslah tunduk pada hukum yang ada. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Ketenagalistrikan telah memberikan perlindungan kepada konsumen tenaga listrik yang salah satunya dalam hal pencantuman klausula baku yang dibuat oleh Pelaku Usaha. Namun, sangat disayangkan klausula baku yang ada dalam Pernyataan Kontrak Penyambungan dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik masih terdapat klausula eksonerasi dan klausula inkorporasi yang merupakan klausula baku yang dilarang menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen. Untuk itu diperlukan peran Pemerintah untuk melakukan kontrol atas klausula baku agar kepentingan konsumen tidak dirugikan.

PT PLN (Persero) is a state owned company that runs electricity business. In a relationship with consumer, PLN must obey the existing law. Civil Code, Law concerning Consumer Protection, and Law concerning Electricity have given protection for electricity consumer, one of which in terms of inclusion of standard form clause that Seller made. However, it is unfortunate that standard form clause in Statement of Contract Connection and Electricity Power Purchase Agreement found exemption clause and incorporation clause that are forbidden clauses according to Law concerning Consumer Protection. For that required the role of government to control standard form clause so the interest of consumers not harmed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32682
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Romian Herda Haserepon
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21465
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nabil M. Basyuni
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24121
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tiessa Audia
"Cara pemasaran produk yang dilakukan oleh pelaku usaha bermacam-macam. Diantaranya adalah dengan pemberian voucher atau kupon yang menyatakan bahwa konsumen yang mendapatkan voucher atau kupon ini telah memenangkan suatu hadiah. Konsumen diharapkan akan datang sendiri untuk mengambil hadiahnya tersebut. Pada saat pengambilan hadiah itulah, pelaku usaha mulai menawarkan produk-produk lainnya. Biasanya konsumen dalam keadaan labil dan mudah terbujuk, sehingga tidak dapat berpikir secara logis. Dalam hal ini, pelaku usaha memanfaatkan kelemahan konsumen yang tidak dalam kondisi untuk dapat berpikir rasional. Apa yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut semata-mata hanyalah trik dagang untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa perbuatan pelaku usaha tersebut, merupakan perbuatan yang dilarang menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 13 ayat 1 yang intinya menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk menawarkan suatu barang dengan cara pemberian hadiah secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya sebagaimana dijanjikan. Pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan hal ini pun dapat dimintakan secara pidana maupun secara perdata. Oleh sebab itu, demi untuk menghindari terjadinya tindakan pelaku usaha yang menyesatkan tersebut, konsumen sebagai pihak yang sudah dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999, hendaklah sudah mulai untuk lebih kritis terhadap segala macam bentuk penawaran atas barang maupun jasa oleh pelaku usaha. Untuk itu perlu juga mensosialisasikan secara efektif UU No. 8 Tahun 1999 terutama yang menyangkut hak-hak konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21212
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>