Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 93740 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohammad Fajar SW.
"Leasing sebagai salah satu lembaga pembiayaan nonbank yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia, hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang emngaturnya secaLa khusus, meskipun leasing itu dapat memberikan beberapa kemudahan pembiayaan kepada konsumen baik dalam penyediaan barang modal bagi perusahaan maupun pendanaan bagi konsumen untuk membeli kendaraan bermotor, dibandingkan dengan pembiayaan yang dilakukan oleh bank. Tetapi selain semudahan itu terdapat juga beberapa masalah yang timbul dari suatu perjanjian leasing, yang tentunya menimbulkan pemecahan berdasarkan hukum guna menjamin kepastian hukum itu sendiri. Dasar hukum yang selama ini digunakan dalam perjanjian leasing pada umumnya yaitu KUH Perdata pada asal 1320 dan 1338 serta klausula-klausula dalam perjanjian leasing itu sendiri bagi mereka yang membuatnya. Ternyata hal ini kadang di salahgunakan oleh pihak lessor dalam membuat suatu perjanjian leasing yang membuat kedudukan lessee menjadi lebih rendah. Ini tidak bisa dihindari karena lessee memang berada di pihak yang membutuhkan, sehingga mau tidak mau lessee harus mau menyetujui persyaratan yang di tentukan oleh lessor tersebut. Oleh karena itu akan menjadi lebih penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya yang terjadi dalam perjanjian leasing tersebut, sehingga pada akhirnya diharapkan timbul suatu peraturan yang mengatur leasing secara lebih jelas dan sempurna yang menguntungkan bagi semua pihak."
Universitas Indonesia, 1999
S20821
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rudhi Mukhtar Eko Putera
"Pertumbuhan perekonomian dewasa ini menuntut variasi dari lembaga pembiayaan non bank, seperti ; Leasing. Leasing kendaraan bermotor adalah salah satu contoh leasing yang banyak diminati oleh masyarakat. Hubungan dalam lembaga leasing ini dituangkan kedalam perjanjian leasing. Tujuan penulisan ini adalah untuk lebih mengetahui aspek-aspek hukum dari perjanjian leasing kendaraan bermotor, terutama hukum perdatanya. Di mana dalam hal ini perjanjian tersebut dahubungkan dengan pasal 1338 dan pasal 1320 KHUPer. Di sini penulis melihat bahwa perjanjian leasing kendaraan bermotor yang dilakukan antara PT. Media Sarana Inter buana Leasing dengan konsumen merupakan pencerminan dari adanya, azas kebebasan berkontrak yang tercakup dalam pasal 1338 KUHPer. Namun sayangnya azas kebebasan berkontrak tersebut diterapkan secara terlalu bebas sehingga tampak bahwa lessee yang dalam hal ini mempunyai kedudukan yang lebih lemah dari pada lessor harus menanggung kewajiban-kewajiban yang menurut analisa penulis jauh lebih banyak dan berat dibandingkan dengan kewajiban-kewajiban yang diemban oleh si Lessor. Untuk itulah penulis berpendapat bahwa pemerintah perlu mengadakan suatu pengaturan lebih lanjut dalam tingkat perundang-undangan mengenai leasing ini sehubungan dengan pembinaan hukum nasional agar lembaga leasing ini dapat tumbuh dan berkembang sesuai kesadaran hukum dan sosial budaya bangsa, UUD'45 dan Pancasila, terutama jika lessee di Indonesia ingin mengadakan perjanjian dengan lessor asing tidak selalu harus mengadakan perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum asing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20768
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Riska Febriyanti
"Berdasarkan asas kebebasan berkontrak, banyak pihak mengadakan berbagai macam perjanjian yang salah satunya adalah perjanjian leasing, dan leasing kendaraan bermotor adalah salah satu contoh leasing yang banyak diminati oleh masyarakat yang selanjutnya diluangkan dalam suatu perjanjian (kontrak leasing). Namun gejolak moneter yang terjadi di Indonesia, membawa dampak yang serius terhadap perekonomian Indonesia. Dengan terjadinya depresiasi rupiah terhadap dolar yang sangat tajam dan pengetatan likuiditas perbankan berdampak langsung terhadap perusahaan pembiayaan (multifinance) termasuk juga leasing. Keadaan seperti ini juga berpengaruh terhadap praktek perjanjian leasing kendaraan bermotor, karena pihak lesser dalam hal ini sulit memperoleh dana dari perbankan dan semakin melambungnya bunga leasing menyebabkan banyak kdntrak-kontrak leasing baru yang ditunda. Selain itu semakin banyak pihak lessee yang menunda-nunda pembayaran angsuran atau bahkan tidak bisa membayar lagi angsuran leasing (wanprestasi). Dan dalam hal ini pihak lessor (PT. X) melakukan berbagai upaya pemecahan atau penanggulangannya, yang salah satunya adalah menarik kembali barang yang menjadi obyek leasing atau kendaraan bermotor itu sendiri."
Universitas Indonesia, 1998
S20937
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vera Brigitta
"Seiring dengan pertumbuhan perekonomian di Indonesia, hadirnya lembaga pembiayaan ini mempunyai peranan yang cukup kuat untuk menunjang lajunya perekonomian tersebut dan dinilai sangat menguntungkan bagi para nasabah (debitur) yang kekurangan modal baik itu untuk kegiatan usahanya maupun untuk kepentingan pribadinya. PT. Subentra Finance adalah suatu lembaga pembiayaan yang terletak di Jl. H. Samanhudi no . 9, Jakarta, yang mana sesuai dengan izin usahanya yang tercatat adalah sebagai lembaga yang menyediakan layanan jasa pembiayaan konsumen, karena sesuai dengan apa yang tertera pada peraturan Menteri Keuangan no.1 251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, bahwa ada empat jenis usaha Lembaga Pembiayaan, yang di ketegorikan menurut jenis perjanjiannya, yaitu : Anjak piutang, Sewa Guna Usaha, layanan Credit Card dan Pembiayaan Konsumen, di mana dengan hadirnya perusahaan ini membawa dampak kemudahan bagi para debitur/masya kat yang dalam hal ini disebut sebagai nasabah, misalnya dalam hal untuk melanjutkan usahanya tetapi kekurangan dana. Dengan dipaparkannya segala sesuatu mengenai perjanjian pembiayaan konsumen dalam teori maupun prakteknya ini diharapkan agar pembaca dapat mengetahui bahwa dalam hal pembiayan konsumen ini ada juga kendala-kendala yang dialami oleh suatu lembaga pembiayaan ini yang timbul akibat kenakalan pihak nasabah (debitur), karena dari segi prakteknya, pemberian pembiayaan konsumen ini mengandung resiko tinggi bagi pihak perusahaan pemberi biaya tersebut. Karena dalam hal ini pemberian jaminan oleh nasabah atas pembiayaan tersebut adalah dengan fidusia. Selanjutnya juga dijelaskan hal-hal yang dilakukan oleh PT. Subentra Finance dalam menangani permasalahan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21017
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roshelfiah
"ABSTRAK
Alasan dan Tujuan Penulisan Membahas apakah yang dimaksud dengan leasing, bagaimana kenyataannya dalam praktek pelaksanaan dari perjanjian leasing ini, sebagai lembaga hukum import yang pengaturannya secara khusus tidak di temui dalam KUHPerda Metode Penelitian Dalam menyusun skripsl ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan dan metode penelitian perpustakaan Hasil Penelitian Dalam kenyataannya lembaga leasing ini lebih mirip dengan sewa menyewa dari pada déngan sewa beli. Karena peraturan tentang leasing ini hanya pengatur tentang pengertian leasing subyek perjanjlan leasing don tata cara penizinan usoha leasing dan tidak mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak maka dalam kenyataanya perjanjian yang di buat antara pihak Lessor dengan pihak Lessee lebih menguntungkan bagi pihak Lessor dan Lessee karena dia membutukan peralatan bagi perkembangan usahanya mau tidak maa menerima segala ketentuan yang dibuat oleh pihak Lessor. KeImpulan dan Saran Perjanjian leasing adalah perjanjian tak bernama tumbuh dan berkembang dalain praktek dan perjanjian ini leblh mirip dengan sewa menyewa dari pada dengan sewa bell. Dengan melihat isi perjanjIan leasing pada P.T Indo Ayala ternyata azas kebebasan berkontrak yang dimungkinkaa oleh KUHPer menyebabkan dibuatnya isi perjanjian yang memberikan pihak yang membutuhkan barang. Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya paraturan Pemerintah yang tegas dan jelas balk dalam bentuk surat keputusan maupun undang-undang yang mengatur mengenal hak dan kewajiban masing-masing pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soentari Basran
"ABSTRAK
Asuransi mempunyai peranan yang penting, karena
asuransi merupakan organisasi sosial yang menerima
pemindahan risiko. Masalah yang diteliti adalah peranan
lembaga asuransi dalam kegiatan sewa guna usaha (leaslng)
dan keterkaitan antara lembaga asuransi dengan lembaga
leasing (sewa guna usaha) dalam melakukan kegiatan usaha
leasing kendaraan bermotor. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif yang
dititikberatkan pada literatur yang ada pada
perpustakaan. Data yang diperoleh dari nara sumber yang
dapat memberikan informasi dan mendukung kegiatan
penelitian yang dilakukan. Dalam usaha leasing untuk
lebih meningkatkan rasa aman bagi si pemberi leasing,
asuransi mempunyai peranan yang penting, karena asuransi
merupakan organisasi sosial yang menerima pemindahan
risiko. Peranan asuransi ini menjadi lebih penting,
karena jika terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki dalam
perjanjian leasing, perusahaan leasing tidak harus
menanggung risiko tersebut sendiri, akan tetapi
diselesaikan oleh pihak asuransi. Saran dari penelitian
yang dilakukan, hendaknya pihak perusahaan asuransi dapat
mengsosialisasikan pentingnya asuransi dalam segala hal."
2004
T36689
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustinus Firlianto
"Sewa Guna Usaha atau Leasing merupakan suatu perjanjian yang timbul akibat adanya asas kebebasan berkontrak. Pada umumnya perjanjian leasing dilakukan untuk membeli barang modal, kebutuhan untuk memperoleh barang modal secara cepat dengan dana pinjaman yang diperoleh secara sederhana sangat dibutuhkan para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu cara yang disebut leasing yang mempunyai karakteristik serta keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh oleh lessee. Di dalam penelitian ini, penulis menganalisa bagaimana pelaksanaan perjanjian leasing mesin-mesin produksi antara PT. Arthasantex Aditama selaku lessee dengan PT. Koexim Bdn Finance selaku lessor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian case method yang berusaha untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian leasing pada PT. Arthasantex Aditama dengan Bdn Koexim Bdn Finance. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Perjanjian Leasing No. AA 95040067 tertanggal Jakarta 21 April 1995 antara PT. Arthasantex Aditama dengan PT. Koexim Bdn Finance serta bahan kepustakaan. Pelaksanaan perjanjian leasing antara PT. Arthasantex Aditama dengan PT. Koexim Bdn Finance ternyata menunjukkan adanya permasalahan mengenai cara pembayaran sewa leasing yang menggunakan mata uang asing dikarenakan perbedaan nilai tukar pada saat perjanjian leasing berlaku dengan pada saat jatuh tempo, selain itu juga permasalahan mengenai bunga yang di kenakan terhadap setiap keterlambatan pembayaran sewa leasing. Penulis berpendapat, permasalahan nilai tukar tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam KUHPer. Mengenai permasalahan bunga, lessor berhak atas bunga dari hutang sewa leasing yang belum dibayar dengan disertai pembatasan-pembatasan mengenai jumlah pemberian bunga moratoire sebesar maksimal 6% per tahun dan larangan mengenai pengenaan bunga berbunga."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21275
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Wibisono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S19960
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Petra Agustina
"Ditinjau dari hukum perlindungan konsumen, dalam suatu perjanjian asuransi melalui leasing terdapat hubungan antara perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha asuransi; perusahaan leasing sebagai pelaku usaha pembiayaan kendaraan bermotor sekaligus konsumen asuransi; dan tertanggung sebagai konsumen asuransi dan leasing. Hubungan di antara ketiganya mengakibatkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, terutama oleh pihak pelaku usaha dalam rangka mewujudkan suatu hubungan perjanjian bersifat timbal balik dalam rangka mewujudkan suatu perlindungan konsumen. Mengingat daya tawar konsumen lebih kecil karena pengetahuan konsumen mengenai hak dan kewajiban dan produk/jasa yang dibeli kadangkala lebih rendah dari pelaku usaha. Adapun pokok permasalahan yang diteliti adalah mengenai penunjukan perusahaan asuransi oleh perusahaan leasing, keterbukaan informasi polis asuransi, dan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa konsumen. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Dalam kasus yang dianalisis oleh penulis terdapat pelanggaran terhadap perlindungan konsumen yang dilakukan oleh perusahaan leasing sebagai pelaku usaha pembiayaan kendaraan bermotor terhadap tertanggung dan terhadap perusahaan asuransi. Kelalaian oleh perusahaan leasing tersebut mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan antara tertanggung dengan perusahaan asuransi, karena tertanggung pun sebagai seseorang yang awam dalam hukum kurang mengetahui hak dan kewajibannya dalam kedua perjanjian tersebut. Penulis pun menyarankan kepada perusahaan asuransi dan perusahaan leasing untuk lebih menyadari posisi mereka sebagai pelaku usaha dengan memberikan layanan yang terbaik kepada para konsumennya yang rata-rata adalah orang yang awam terhadap hukum, dan kepada masyarakat agar belajar menjadi konsumen yang selektif serta mengetahui hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>