Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 58318 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adi Jayadianto
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2010
S10484
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Manurung, Surya
"Evaluasi Terhadap Akuntabilitas Dekonsentrasi pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Tesis ini membahas perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa freight forwarding pada PT BBTI. Secara umum, jasa freight forwarding dibagi empat segmen yaitu jasa pengurusan transportasi murni (JPT), jasa kepabeanan, jasa trucking dan pergudangan. Dalam prakteknya, perusahaan freight forwarding atau forwarder (PT BBTI) bekerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut antara lain perusahaan pengangkutan (transportasi darat, laut dan udara), perusahaan bongkar muat, dan perusahaan pelayanan peti kemas. Forwarder disebut sebagai pihak yang mewakili pemilik barang dalam mengurus pengiriman barangnya maupun kewajiban pabeannya dalam rangka ekspor atau impor. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maupun peraturan pelaksananya belum mengatur secara khusus mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa freight forwarding sehingga forwarder masih kesulitan dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajaknya. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana menghitung Dasar Pengenaan Pajak atas jasa freight forwarding sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut forwarder ke konsumen/pemilik barang sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Begitu juga dengan jasa lain yang dilakukan diluar dari bisnis utamanya. Dari hasil analisis menunjukkan bahwa forwarder belum sepenuhnya memahami perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas bisnisnya. Hasil penelitian menyarankan agar forwarder mengirimkan surat atau bertanya langsung ke Direktorat Jenderal Pajak untuk menjawab permasalahan yang ada dan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat membuat peraturan perpajakan mengenai jasa freight forwarding yang dapat memberikan kepastian kepada para forwarder.

This thesis about the treatment of value added tax on freight forwarding services at PT BBTI. Generally, freight forwarding services divided into four services which pure freight forwarding service, customs brokers, trucking service, and warehouse service. In practice, freight forwarding company or forwarders (PT BBTI) has relationships with cargo companies (via truck, ship, or air carriers), stevedoring companies. Forwarders act as agent of the owner of goods to manage the delivery of his goods to destination and customs duties when doing export or import. The present value added tax regulations do not rule the treatment of value added tax on freight forwarding services specifically so forwarders are still confuse to calculate value added tax base. The main problem is how to calculate value added tax base in order that value added tax put by forwarders to the owners of goods based on taxation regulations. The conclusion of analysis that forwarders do not know to calculate value added tax base at any transactions. The suggestion for forwarders in order to send a letter to Directorate General of Taxation or make a phone call for a solution and for Directorate General of Taxation in order to create a tax regulation about freight forwarding services that will give a certainty for forwarders."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2010
T28277
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tunas Hariyulianto
"Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menganut prinsip tujuan (Destination Principle) yaitu suatu prinsip pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa oleh negara tempat pemanfaatan atau konsumsi barang dan jasa tersebut. Berdasarkan prinsip ini, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi di dalam Daerah Pabean, sedangkan atas konsumsi barang dan jasa yang dilakukan di luar Daerah Pabean tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Atas dasar prinsip tujuan (Destination Principle) ini, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak. Pengecualian dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ini dilakukan melalui metode Zero Rate, yaitu atas ekspor Barang Kena Pajak ditentukan sebagai penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% ini telah membuat ekspor Barang Kena Pajak menjadi bebas dad pengenaan Pajak Pertambahan Nilai secara penuh (Free of Tax), karena atas Barang Kena Pajak yang diekspor tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha ekspor tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa yang berhubungan dengan Barang Kena Pajak yang diekspor tersebut.
Berbeda halnya dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Jasa Kena Pajak, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai hanya mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dengan tarif 10%, tanpa adanya ketentuan iebih lanjut yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai da!am hal Jasa Kena Pajak tersebut dimanfaatkan di luar Daerah Pabean (Ekspor Jasa). Dengan demikian, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengenakan tarif yang sama sebesar 10% atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean baik untuk dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean maupun di luar Daerah Pabean.
Analisis yang dilakukan berdasarkan studi kepustakaan, penelaahan dokumen dan hasil wawancara diperoleh kesimpulan bahwa Ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas ekspor Jasa Kena Pajak tidak sesuai dengan konsep teori Pajak Pertambahan Nilai antara lain prinsip tujuan (Destination Principle) yang dianut oleh Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Teori Netralitas Pajak Pertambahan Nilai dan Teori Bukan Faktor Harga (VAT is not a cost price factor). Berdasarkan prinsip tujuan, atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Teori Netralitas Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai seharusnya tidak dikenakan atas ekspor. Sedangkan teori yang ketiga menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai bukanlah faktor penentu harga atau tidak masuk ke dalam harga barang atau jasa yang diserahkan.
Pengecualian dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak, dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu dari dua metode yaitu Exemption dan Zero Rate. Berdasarkan konsep teori dan metode yang digunakan oleh negara-negara yang menerapkan sistem Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax), metode yang sebaiknya digunakan adalah Zero Rate, yaitu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif 0%.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan metode Zero Rate (tarif 0%) ini, akan membuat ekspor Jasa Kena Pajak menjadi bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai secara penuh (Free of Tax), karena atas Jasa Kena Pajak yang diekspor tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha ekspor tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa yang berhubungan dengan Jasa Kena Pajak yang diekspor tersebut. Pengecualian dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai secara penuh (Free of Tax) diharapkan akan dapat meningkatkan daya saing harga dari produk-produk jasa yang diekspor oleh Pengusaha Indonesia. Hal ini tentunya akan Iebih menciptakan iklim dunia usaha jasa di Indonesia yang lebih kondusil. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan metode Zero Rate juga dilakukan dalam rangka harmonisasi perpajakan demi terciptanya perdagangan internasional yang fair dan netral.
Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan analisis permasalahan dalam tesis ini adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Jasa Kena Pajak dalam peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia belum sesuai dengan konsep teori Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya, disarankan agar dilakukan perubahan ketentuan dalam Undangundang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean (ekspor Jasa Kena Pajak) sehingga sesuai dengan konsep teori Pajak Pertambahan Nilai.

The Indonesian VAT Prevailing Law follows a Destination Principle in imposing Value Added Tax. Under this Destination Principle, VAT is imposed on goods and services consumed in the taxing jurisdiction, regardless of where they are produce. VAT is imposed on imports for consumption in the state, and VAT is rebated on exports to be consumed elsewhere. Fiscal frontiers must be maintained to ensure that exports are fully rebated for the VAT paid in the exporter's domestic market and where the VAT rates appropriate to the importer's home market can be applied.
Based on The Destination Principle, VAT is not imposed on goods consumed outside the taxing jurisdiction (Exports of goods). This Exception of VAT Levy, done with Zero Rate Method. Zero Rate means that the trader is fully compensated for any VAT he pays on inputs and, therefore, genuinely is exempt from VAT, On the other hand, a trader liable to the zero rate is liable to an actual rate of VAT, with just happens to be zero; therefore, such a zero-rated trader is wholly a part of the VAT system and makes a full return for VAT in the normal way. However, when this trader applies the tax rate to his sales, it ends up as a zero VAT liability but from this he can deduct the entire VAT liability on his inputs, generating a repayment of tax from the government. In this way, the zero-rated trader reclaims all the VAT on his inputs and bears no tax on his outputs, and the purchaser of such a trader's sales buys the good free of VAT. Different matter with VAT levy on exports of services. Indonesian VAT Laws imposed on every transfer of taxable services in taxing jurisdiction with rate of 10%, regardless of where they are consumes. Therefore, 10% VAT is imposed on export of taxable services.
Analysis that has been done based on study of literature books and interview, conclude that 10% VAT levy on export of taxable services is not appropriate with Theory of VAT, among other things, Destination Principle, Neutrality Theory and VAT is not a cost-price factor Theory. According to this principle and the theory, VAT should not impose on services that consumed outside the taxing jurisdiction (Export of services).
Exception of VAT levy on export of services can use exemption or zero rate. According to VAT Theory and method used in countries that used VAT System, the method should be used is zero rate. Using Zero Rate means that the exporter of services is fully compensated for any VAT he pays on inputs and, therefore, genuinely is exempt from VAT. The exporter of services can reclaims all the VAT on his inputs and bears no tax on his outputs, and the purchaser of such a trader's sales buys services free of VAT. Using zero rate in export of services will increase price competitiveness of service products that exported by Indonesian producer. Further, this matter will create the conducive condition for business of services in Indonesia.
Based on analysis of the case in this examination, conclude that imposing Value Added Tax on export of services according to the prevailing law is not appropriate with theory of VAT. Further, suggested that the government should amendment prevailing law in particular that regulate about imposing Value Added Tax on export of services.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22186
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Warih Pramono
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10099
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sari Saraswati
"Penelitian ini membahas mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor jasa perdagangan di Indonesia. Kebijakan tersebut secara khusus tertuang dalam Surat Edaran Jenderal Pajak No. SE-145/PJ/2010 mengenai Perlakuan PPN atas Jasa Perdagangan, khususnya pada butir 3 huruf c, d, dan e. Tujuan penelitian adalah menjelaskan mengapa Dirjen Pajak menetapkan ekspor jasa perdagangan sebagai penyerahan jasa perdagangan di dalam Daerah Pabean, bagaimana kebijakan PPN atas ekspor jasa perdagangan ditinjau dari konsep taxable supplies dan destination principle, serta bagaimana perlakuan PPN atas ekspor jasa seharusnya menurut kelaziman internasional. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ekspor jasa perdagangan telah sesuai dengan konsep taxable supply dan penyerahan ekspor jasa perdagangan yang ditetapkan sebagai penyerahan jasa perdagangan di dalam Daerah Pabean tidak sesuai dengan konsep destination principle. Alasan Dirjen Pajak adalah terkait dengan masalah pengawasan yang belum cukup memadai untuk dikenakan PPN dengan tarif 0%. Kelaziman internasional atas pengenaan PPN atas ekspor di beberapa negara Asia Pasifik sebagian besar sudah menganut destination principle.

This research discusses the Value Added Taxes policy on export of trade services in Indonesia. This policy is particularly reflected in Circular Letter Director General of Taxation Number SE-145/PJ/2010 regarding the Value Added Taxes Treatment of Trade Services, especially in point 3 letter c, d, and e. The research's objectives are to explain why DG of Taxation determine export of trade services as a supply of trade services within the Customs Area, how the VAT policy on exports of trade service is seen from the concept of taxable supplies and the destination principle, as well as how the treatment of VAT on export of services suppose to be according to international practice. The type of research is descriptive using quantitative approach.
Based on the results, the writer has found that the trade services export has been in accordance with the concept of taxable supply, and the exports of trade services that has been determined as a supply of trade services within the Customs Area is not in accordance with the concept of destination principle. Reasons from the DG of Taxation is related to supervision issues which still insufficient to be burdened by VAT at the rate of 0%. On the other hand, international practice for the imposition of VAT on exports of services in some Asia Pacific countries has been using the destination principle.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Paramita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24324
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widyarini Suryandari
"Pengaturan dan perlakuan perpajakan terhadap produk dan jasa Perbankan Syariah merupakan permasalahan yang muncul terutama karena lembaga keuangan syariah yang relatif baru dan berkembang tersebut, meskipun secara fungsional memiliki kesamaan sebagai lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan, memiliki sejumlah karakteristik unik yang berbeda dibandingkan dengan perbankan konvensional. Perbedaan paling mendasar dalam hal ini adalah pelarangan instrumen bunga dalam kegiatan peminjaman aset keuangan sehingga secara prinsip syariah pemenuhan kebutuhan pembiayaan dan barang modal pihak deficit spending unit dilaksanakan dengan menggunakan cara berjual beli, berbagi hasil, dan sewa menyewa; sehingga instrumen bung a diganti menjadi marJln keuntungan, nisbah bagi hasil dan nilai sewa/upah. Perbedaan mendasar tersebut menimbulkan permasalahan dalam menerapkan perlakuan perpajakan bagi Perbankan Syariah, khususnya dalam situasi dimana peraturap perundang-undangan perpajakan belum secara spesifik mengatur mengenai perlakukan perpajakan untuk transaksi keuangan syariah. Pada transaksi Ijarah misalnya, meskipun telah memenuhi criteria sebagai sewa gun a usaha yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena pihak Bank melakukan penyerahan barang modal lang sung kepada Nasabahnya. Permasalahan perlakuan perpajakan pada produk Bank Syariah dalam lingkungan dual banking system dari sejak lama telah dimaklumi sebagai salah satu factor yang mempengaruhi harga produk Perbankan Syariah dan akirnya berpengaruh pada rate of return dari penempatan dana pada Bank Bank Syariah. Oleh karena sistem Perbankan syariah di Indonesia secara formal baru dikembangkan tahun 1992, maka wajar terjadi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perbankan Syariah, termasuk ketentuan perpajakan belum secara eksplisit dan khusus mencantumkan aturan bagi transaksi dan produk Perbankan Syariah. Untuk mengatasi permasalahan perpajakan yang belum mengakomodasi kekhususan produk dan jasa Perbankan Syariah, dilakukan penyesuaian alur proses transaksi produk Perbankan Syariah. Meskipun cara ini berdampak pada meningkatnya resiko reputasi akibat keraguan terhadap pemenuhan prinsip syariah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T37051
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Citta Kartika
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2009
S10471
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Haryanti
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1991
S9091
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>