Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 147853 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Ali Mugiono
"Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan negara yang diharapkan mampu berperan secara dominan dalam sistem pembiayaan pemerintah. Dengan reformasi sistem perpajakan yang dilakukan sejak tahun 1984 Pajak telah mampu menunjukkan peranannya dalam menggalang penerimaan sehingga mencapai porsi lebih dari 50 % penerimaan negara yang dicapai sejak tahun anggaran 1987/1988.
Peningkatan penerimaan pajak secara umum dapat dipengaruhi oleh meningkatnya kegiatan ekonomi dan usaha yang dipicu oleh tingginya gairah berinvestasi. Salah satu hal yang ikut mempengaruhi berkembangnya dunia usaha antara lain dengan adanya mekanisme pendanaan melalui pasar modal. Melalui sistem pendanaan di pasar modal tersebut dunia usaha dimungkinkan untuk meningkatkan kapasitas produksinya sekaligus memperbaiki struktur permodalan mereka. Di sisi lain masyarakat juga mendapatkan kesempatan untuk ikut memiliki perusahaan yang telah mempunyai kinerja dan reputasi yang cukup baik, sehingga mempunyai kesempatan untuk ikut meraih keuntungan dari hasil usaha perusahaan tersebut yang berupa deviden ataupun capital gain.
Berkembangnya pasar modal juga dapat dimanfaatkan oleh negara sebagai salah satu wahana untuk meningkatkan penerimaan pajak penghasilan, antara lain melalui pengenaan pajak penghasilan yang bersifat gal atas transaksi penjualan saham oleh investor di bursa efek. Perlakuan final terhadap pajak penghasilan yang dibayar pada saat transaksi penjualan saham memungkinkan pihak investor untuk menghemat biaya administrasi perpajakan yang biasanya harus dilakukan dalam proses penghitungan capital gain yang diperoleh dan transaksi tersebut. Kemudahan sistem ini ikut mendorong masyarakat untuk berinvestasi saham di pasar modal. Dengan demikian kegiatan pasar modal menjadi bergairah. Dan peningkatan gairah investasi di pasar modal ini pada gilirannya kembali menghasilkan penerimaan pajak bagi negara.
Studi ini ditujukan untuk melihat seberapa besar hubungan antara pertumbuhan pasar modal dengan penerimaan pajak penghasilan final yang diterapkan atas transaksi penjualan saham di bursa efek Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 dan Nomor 14 Tahun 1997."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10357
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wasis Nurachman Hamzah
"Pasar Modal memang sangat diharapkan dapat menyalurkan dana segar sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha-usaha menengah dan besar, hal ini dapat dicerminkan melalui peningkatan kapitalisasi pasar, berarti baik faktor internal (keadaan perekonomian dalam negeri) maupun faktor eksternal (keadaan perekonomian luar negeri termasuk persepsi investor terhadap permintaan saham) sangat menentukan sekali terhadap perekonomian Indonesia, agar dapat tumbuh sesuai dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan. Menyadari hal-hal diatas pemerintah telah mengantisipasi dengan mengeluarkan kebijaksanaan di bidang perpajakan dengan menurunkan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham pendiri dari 5% berubah menjadi 0,5%, sesuai dengan PP Nomor 14 tahun 1997 tanggal 29-5-1997 tentang perubahan atas PP Nomor 41 tahun 1994 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek.
Permasalahan yang dikemukakan oleh peneliti dalam penelitian ini antara lain:
(a) Bagaimanakah persepsi Wajib Pajak terhadap PP Nomor 14 tahun 1997 dan dampaknya atas transaksi penjualan saham pendiri di BEJ ?
(b) Apakah Wajib Pajak mendukung terhadap kebijaksanaan pemerintah cq Direktorat Jenderal Pajak (DIP) dalam menurunkan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham pendiri di BEJ ?
Penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian empiris deskriptif yang bersifat eksploratif. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan variabel mandiri yaitu persepsi, tanpa menghubungkan dengan variabel lainnya. Variabel persepsi bagi Wajib Pajak ini dijabarkan dalam 20 butir pertanyaan yang terbagi dalam 3 (tiga) faktor, yang diajukan kepada 30 responden yang semuanya layak untuk dianalisa dan diuji, Dalam hal ini pertimbangan yang dipakai untuk penarikan sampel adalah sampel dengan ciri-ciri tertentu, yaitu badan usaha (PT) yang telah eksis di bidang usaha masing-masing, telah Go Public dan terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa. Selanjutnya jawaban-jawaban dari responden diukur dengan menggunakan teknik skala Likert, yaitu responden diminta untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan, yang dibagi 5 (lima) tingkatan dan diberi skor tertentu.
Hasil analisa dari data yang masuk diketahui bahwa persepsi Wajib Pajak terhadap penurunan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham pendiri di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu faktor tarif pajak, faktor peraturan perpajakan dan faktor kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh PT, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang. Ternyata 100% responden menyatakan setuju dan dapat menerima serta mendorong kebijakan pemerintah cq Direktorat Jenderal Pajak untuk menurunkan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham pendiri di Bursa Efek dari 5 % menjadi 0,5%."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan
"Beberapa prinsip dasar yang terdapat pada perubahan kedua undang-undang perpajakan tahun 1984 (KUP dan PPh) antara lain, adalah ; (a) undang-undang pajak secara konsisten menganut prinsip self assessment. (b) perluasan basis pengenaan pajak dan penyederhanaan sistem pemungutan, yang selalu mencerminkan keadilan data kepastian hukum, (c) penyederhanaan sistem dan prosedur perpajakan sehingga memudahkan bagi Wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Dari beberapa prinsip dasar dimaksud, diantaranya tercermin pada Pasal 4 ayat (2) undang-undang PPh tahun 1994, yaitu perlakuan perpajakan atas penghasilan bunga deposito dan tabungan-tabungan lain nya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek. Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya. Penghasilan berupa taransaksi penjualan saham di bursa efek, diimplementasikan pada Peraturan pemerintah (PP) No. 41 tahun 1994, yang kemudian dirubah dengan PP. No. 14 tahun 1997. Yang menjadi masalah pokok adalah, bagaimana konsekuensi atas diberlakukannya PP. No. 14 tahun 1997 bila ditinjau dari asas-asas perpajakan, dan kesederhanaan administrasi pajak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis yang meliputi analisis teoritis dan empiris dengan tehnik pengumpuhan data berupa studi kepustakaan dan peninjauan kelapangan, yaitu ke Bursa Efek Jakarta dan Kantor Petayanan Pajak terkait. Hasil penelitian menunjukan, bahwa pelaksanaan PP. No. 14 Tabun 1997, tidak mencerminkan aspek keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak, walaupun telah memberikan kesederhanaan administrasi pajak baik bagi Kantor Pajak, maupun bagi wajib Pajak. Disarankan agar Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh tahun 1994 dicabut, karena PP. no. 14 tahun 1997 adalah merupakan aturan pelaksanaan'ketentuan tersebut, dan pengenaan pajak atas transaksi penjualan saham di bursa efek dikembalikan kepada mekanisme pemungutan yang sekarang ini berlaku, misalnya dengan melakukan pembayaran pendahuluan, atau dihitung penghasilan netonya dengan menggunakan % tage berdasarkan jenis, dan kegiatan usahanya, yang dalam penyusunannya melibatkan asosiasi pengusaha. Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya tidak mengatur tentang tarif."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muzakir
"Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan atas penerimaan bruto dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek tersebut bersifat final yang besarnya 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Kebijakan ini seperti teristimewakan dalam situasi harga-harga saham cenderung menaik (Bullish market). Sebaliknya, dalam situasi harga-harga saham cenderung menurun (Bearish market), maka kebijakan tersebut menjadi diskriminatif {tidak adil) karena pajak yang dipungut oleh pemerintah tersebut bersifat final. Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini menimbulkan permasalahan dalam situasi Bearish market karena para investor pasti mengalami kerugian (capital loss), sedangkan kerugian operasional tersebut tidak bisa dikompensasikan ke tahun-tahun sebelumnya (Loss Carryback) atau ke tahun-tahun berikutnya (Loss Carryforward) yang tidak mengalami kerugian operasional, dan juga tidak bisa di-"restitusi"-kan (Unrefundable).
Metode yang digunakan untuk menelaah/meninjau dampak atau pengaruh kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dilakukan adalah ; penelitian literatur (tinjauan pustaka), penelitian lapang untuk mencari/mengumpulkan data/informasi laporan keuangan Perusahaan Reksa Dana, dan menganalisis laporan keuangan Perusahaan Reksa Dana untuk tahun 1999 yang dibandingkan dengan tahun 1998. tahun 1997, dan tahun 1996.
Dari hasil telaah/tinjauan yang dilakukan terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan ketidak adilan yaitu ; dalam transaksi penjualan saham yang merugi (capital loss) para investor masih harus membayar Pajak Penghasilan, biaya-biaya yang berhubungan dengan operasional perusahaan (investor) tidak bisa dikurangkan dari penghasilan, dan total kerugian hingga akhir tahun fiskal tidak bisa dikompensasikan ke tahun-tahun sebelum atau sesudah diderita kerugian, dan tidak bisa dimintakan pengembalian pajak yang telah dibayar kepada pemerintah (restitusi).
Idealnya, kebijakan terhadap dasar pengenaan Pajak Penghasilan haruslah berupa penghasilan neto (laba bersih sebelum Pajak Penghasilan) yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang berhubungan dengan proses mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut, hal ini sesuai dengan definisi penghasilan yang diberikan dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No.10 Tahun 1994 yaitu tambahan kemampuan ekonomis. Definisi penghasilan yang tertuang dalam ketentuan tersebut telah sesuai dengan definisi atau pengertian yang diyakini oleh masyarakat perpajakan Internasional seperti yang diberikan oleh the S-H-S Income Concept.
Selanjutnya, tambahan kemampuan ekonomis tersebut haruslah dapat terukur dan tidak membedakan jenis sumber dari tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksud sehingga keadilan secara horizontal dapat diterapkan (equal treatment for the equals), dan tarif pajak yang dikenakan terhadap objek pajak penghailan haruslah bersifat umum atau seragam/sama untuk setiap wajib pajak (tax payer) dan tidak menerapkan Schedular Taxation. Tarif pajak penghasilan yang diyakini mengandung unsur keadilan secara vertikal haruslah berupa tarif progresif, sehingga setiap wajib pajak yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis yang tidak sama (jumlah atau ability to pay-nya) akan menanggung beban pajak yang tidak sama pula yang besarnya sebanding dengan ketidaksamaannya tersebut (Unequal treatment for the uriequals). Idealisasi lainnya dalam kebijakan pengenaan pajak penghasilan tersebut haruslah memungkinkan setiap wajib pajak untuk melakukan pengkreditan pajak, atau restitusi pajak (refundable), atau kompensasi kerugian baik ke depan maupun ke belakang (Loss carryback or Loss carryforward).
Dengan demikian, salah satu saran atau rekomendasi yang dapat penulis kemukakan adalah agar Pemerintah merubah ketentuan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, dari yang bersifat Final menjadi tidak Final."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T4349
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
S10011
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Syamsurizal
"Alternative Policy in the Final Tax on Stock Sales Conducted Through Stock ExchangesBeginnings 1995, any gains received by any individual person or body corporate on stock sales which are conducted through stock exchanges have been subjected to a final tax of 0.1% of their gross value. The tax is withheld by the stock exchange, broker, or dealer concerned. In practice, this policy has caused problems due to the fact that the tax is conclusive in nature such that one cannot claim that the economic resources in the form of money or funds received from stock sales are revenue until any costs and/or expenses which may be incurred are taken into consideration. In addition, in a bearish market even taxpayers who have suffered capital losses must pay this tax. Such losses cannot be compensated for or refunded. However, in a bullish market the policy is found "favorable" as stock sellers are not subject to the maximum marginal tax rate of 30% but a final tax of a mere 0.1% of any capital gains they enjoy.
Discussion focuses on such things as the reasons for the introduction of the final tax, whether this tax meets the principles of justice, problems which arise from this tax and how to apply it to foreign taxpayers in connection with tax treaties.
In addition to the concept of income, particularly the accretion concept of income, four maxims, equality, certainty, convenience and economy, were employed to deal with such issues.
For this purpose, the author reviewed the final tax policy employing a descriptive and analytical method through both desk research and field research to gather the relevant data and information.
From the review, the author has found that the policy has caused injustice to taxpayers. Taking into consideration the ideals as set forth in the accretion concept of income or the S-N-S concept, an increase in economic capacity which forms an income serves as the net earnings which permit deduction from any costs which may be incurred and connected with the processes to gain, collect and maintain such an income. In addition, this increase must be capable of being measured and must not distinguish between the types of its source so that horizontal equity may be applied, equal treatment for the equals. In further addition, the policy employs a flat rate. As a result, small-scale taxpayers bear an equal rate to that born by large-scale taxpayers. Ideally, tax rates should reflect vertical equity In that the more income one enjoys the bigger tax burden he should bear, unequal treatment for the unequal.
Notwithstanding, tax authorities hold the sovereign tax power and have an interest in the supervision and securing tax receipt potential, in particular that from securities taxpayers. Notwithstanding its simplification effect on tax collection, the self-assessment system which has been introduced through the Income Tax Law has brought about technical problems in the reporting of capital gains on stock sales through annual returns.
In order to deal with the problems above, the author recommends revoking the charging of the final tax on stock sales and treating such sales as withholding tax objects instead. Hence, it is expected that tax authorities will not lose tax receipt potential at one time from stock transactions on stock exchanges and that taxpayers' concern with equity will be answered.
xii + 119 pages
Bibliography: 30 books, 11 official documents, several daily general newspapers (from the years 1970 up to and including 2001)
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13686
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>