Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 103986 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Rahayu Winarti
"Penerimaan negara dari pajak sangat diharapkan bagi Indonesia, terlebih lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2001 ditargetkan sebesar 70 % dari seluruh penerimaan. Posisi ini menggantikan pinjaman luar negeri yang selama ini mendominasi sumber penerimaan dalam APBN. Oleh karena itu segala upaya untuk mencapai target tersebut harus diusahakan untuk menjamin keamanan APBN.
Upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang umum dikenal adalah intensifikasi dan eksensifikasi. Mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih dari krisis moneter dan untuk mewujudkan sistim perpajakan yang adil, dimana semua Wajib Pajak yang berpenghasilan sama harus dikenakan pajak yang sama, maka penulis berusaha melakukan penelitian yang mendiskripsikan pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak penghasilan dengan studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tamansari.
Dari hasil penelitian dapat diperoleh gambaran bahwa ekstensifikasi Wajib Pajak Penghasilan sudah dilaksanakan dengan beberapa kegiatan diantaranya penyisiran, pemanfaatan data internal, pemanfaatan data eksternal dan kerjasama dengan instansi lain. Sekalipun jumlah Wajib Pajak berhasil ditingkatkan tetapi tidak secara langsung dapat meningkatkan penerimaan negara karena banyak faktor lain yang mempengaruhi misalnya kondisi perekonomian yang belum pulih sehingga banyak Wajib pajak yang kehilangan penghasilan, kondisi politik yang kurang kondusif dan kerjasama dengan instansi lain yang belum baik. Oleh karena itu ekstensifikasi yang dilakukan harus ditindak lanjuti dengan intensifikasi.
Untuk meningkatkan kinerja maka dipaparkan bagaimana National Tax Administration Jepang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak melalui public relation yang baik dan sosialisasi yang terus menerus untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak akan kewajiban Perpajakannya. "
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T9802
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ning Rahayu
"ABSTRAK
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia selama ini sebagian besar merupakan warisan kolonial yang mana pada masa sekarang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan yang ada dasar falsafah - ideologi bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta kurang mampu memberikan dana pembangunan yang besar. Oleh karena hal-hal tersebut di atas, maka pada akhir tahun 1983 telah diadakan perombakan yang sangat mendasar, di mana terhadap semua perundang-undangan perpajakan produk kolonial diganti dengan perundang-undangan perpajakan produk nasional. Salah satu yang penting di dalam perubahan terhadap perundang-undangan perpajakan tersebut adalah perubahan terhadap tata cara penetapan pajak dari sistem Official Assessment (penetapan besarnya pajak oleh aparatur perpajakan) menjadi sistem Self Assessment (penetapan besarnya pajak oleh Wajib Pajak sendiri). Pemungutan pajak dengan sistem Self Assessment Memang baik, akan tetapi penerapan sistem ini menjadi tidak berhasil manakala tidak ada faktor-faktor yang dapat menunjang keberhasilannya. Secara garis besar, keberhasilan pemungutan perpajakan sangat tergantung pada tiga faktor utama yakni : 1. Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya 2. Aparatur perpajakan 3. Masyarakat (khususnya wajib Pajak) Di samping ke tiga faktor tersebut masih ada faktor ekstern yang ikut mempengaruhinya, yakni faktor perekonomian. Akan tetapi dalam pembahasan skripsi ini faktor perekonomian tidak dibahas. Dalam rangka mensukseskan sistem Self Assessment tersebut, khususnya untuk meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (Pajak Penghasilan 1984) terhadap kewajiban-kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang berlaku, maka Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kanwil III Jaya I beserta Kantor-kantor Inspeksi Pajak dilingkungannya telah melakukan usaha usaha yang ditujukan pada tiga unsur di atas. Usaha-usaha yang dilakukan itu telah membuahkan hasil berupa. tingkat kepatuhan sebesar 56,86% (lihat Bab I tentang permasalahan pokok Prosentase tersebut memang sudah cukup baik untuk kondisi sekarang ini. Tapi prosentase ini harus lebih ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang atau paling tidak dijaga agar prosentase itu tidak menurun. Oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan-peningkatan dan perbaikan-perbaikan terhadap usaha-usaha yang telah dilakukan itu. Dan untuk melakukan perbaikan-perbaikan-tersebut telebih dahulu harus dilihat apakah masih-ada faktor-faktor yang bersifat menghambat dalam pelaksanaannya dan q.pakah usaha-u saha yang telah dijalankan sudah sesuai dengan sasaran yang dimaksud. Bertolak dari hal-hal tersebut barulah dapat diketahui usaha-usaha yang bagaimanakah yang sebaiknya dilakukan di tahun-tahun yang akan datang."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kemala Sari
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10346
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pandjaitan, Yoan
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10131
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ganefi
"ABSTRAK
Tugas utama aparatur pajak yang diatur dalam perundang- undangan pajak yang baru adalah membina dan mengawasi. Wajib Pajak Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak PPh adalah Pemeriksaan Buku. Pemeriksaan Buku yang ditujukan untuk menetapkan jumlah Pajak yang terhutang dilakukan dengan memeriksa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Edarannya menetapkan kriteria SPT-SPT yang harus diteliti, diperiksa di kantor (room audit) atau dLperiksa di lapangan (field audit). Pem~riksaan Buku yang telah dilakukan di lingkungan Kanwil III dan XI secara umum telah dilakukan dengan baik, tetapi bila dilihat lebih detail lagi masih terdapat beberapa kekurangan. Kekurangan yang cukup menonjol terutama dari segi aparat pelaksananya, yaitu baik dari segi kwalitasnya maupun kwantitasnya masih belum memadai. Dilihat dari segi kwalitas, masih ada beberapa Kantor Inspeksi Pajak yang memiliki tenaga pemeriksa yang sama sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan ilmu akuntansi dan ilmu hukum pajak. Dari segi kwantitas, jumlah tenaga pemeriksa yang tersedia masih belum mencukupi dari yang dibutuhkan. Pelaksanaan Pemeriksaan Buku di lingkungan Kanwil- III dan XI telah dilakukan dengan baik sesuai dengan pedoman pemeriksaan yang berlaku. Sistem penyusunan laporan hasil-hasil pemeriksaan yang telah dilakukan secara umum telah cukup baik, karena didasarkan pada alasan-alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Buku terhadap wajib Pajak PPh, tetapi karena Pemeriksaan Buku yang telah dilakukan tersebut telah membawa dampak yang positip untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang telah diperiksa, maka sebaiknya pemeriksaan buku tersebut telah dilaksanakan pada tahun-tahun yang akan datang. Bila dilihat dari segi penerimaan Pajak Penghasilan yang semakin meningkat setelah dilakukan Pemeriksaan Buku, sebaiknya pemeriksaan lebih digiatkan pada tahun yang akan datang."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S9360
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suwarno
" ABSTRAK
Pemerintah telah bertekad menjadikan pajak sebagai tulang punggung dan pilar utama penerimaan negara, untuk menbiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Untuk mencapai maksud tersebut terus diupayakan penyempurnaan Undang-Undang Perpajakan dan aturan pelaksanaannya, terakhir dengan Undang-Undang No. 9, No. 10, No.11, dan No. 12 tahun 1994 yang mulai berlaku tahun 1995.
Sistem pemungutan pajak menurut Undang-Undang Perpajakan yang disempurnakan tersebut tetap seperti tahun sebelumnya yaitu Sistem Self Assessment yang dilengkapi dengan Sistem Withholding Tax, dimana penghitungan besarnya pajak yang terutang pada dasarnya dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri. Tugas utama Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan.
Agar Sistem Self Assessment dapat berjalan seperti yang diharapkan, diperlukan peningkatan pengawasan kepada para Wajib Pajak, terutama dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.
Dari hasil penelitian di KPP Jakarta Kebon Jeruk ternyata pemeriksaan sederhana yang dilakukan oleh Seksi PPh Badan telah memberikan kontribusi yang paling besar pada upaya peningkatan penerimaan PPh Badan KPP Jakarta Kebon Jeruk, sehingga pemeriksaan kepada para Wajib Pajak terutama Wajib Pajak yang tingkat kepatuhannya rendah diharapkan dapat dipakai sebagai acuan dalam upaya meningkatkan penerimaan Pajak Penghasilan.
Agar pemeriksaan pajak berjalan dengan efektif dan efisien, dilakukan analisis SWOT guna menentukan faktor-faktor pendorong dan penghambat yang dipilih dalam menentukan strategi dan langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan. Wajib Pajak yang tidak patuh mendapat prioritas untuk diperiksa, sedangkan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Lebih Bayar dan SPT Rugi yang relatif lebih patuh dilakukan secara selektif. Untuk itu diperlukan deregulasi terhadap aturan penyelesaian SPT Lebih Bayar dan SPT Rugi yang selama ini harus dilakukan melalui pemeriksaan.
Dengan peningkatan kinerja pemeriksaan ternyata telah meningkatkan penerimaan PPh Badan Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya di masa yang akan datang. "
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>