Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 108102 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahmad Hajar Zunaidi
"Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP telah mengadopsi mekanisme penyelesaian perkara di luar proses yakni pada Pasal 145 R-KUHP dan Pasal 42 R-KUHAP, sebagai suatu kebijakan pidana (penal policy) untuk menanggulangi peningkatan jumlah perkara yang bersifat ringan yang membebani sistem peradilan pidana dan anggaran negara. Meskipun demikian, masih ada permasalahan utama terkait upaya memperluas penerapan mekanisme penyelesaian perkara di luar proses atau afdoening buiten proces dalam sistem peradilan pidana Indonesia yakni belum siapnya sistem hukum pidana Indonesia untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman secara komprehensif tentang pertimbanganpertimbangan yuridis sebagai dasar kebijakan pidana (penal policy) untuk memperluas penerapan mekanisme transaksi atau afdoening buiten proces dari pasal 82 KUHP, hal-hal yang harus dipenuhi sebagai prasyarat, serta tentang kriteria-kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan menerapkan mekanisme transaksi atau afdoening buiten proces. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, namun untuk memperkuat argumen normatif, peneliti juga telah mendapatkan argumen praktis-sosiologis tentang urgensi perluasan penerapan afdoening buiten proces dalam sistem peradilan pidana terpadu dengan cara melakukan wawancara terstruktur dengan nenek Aminah, Aguswandi, dan Kholil yang telah menjalani proses hukum acara pidana karena tindak pidana yang bersifat ringan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertimbanganpertimbangan yuridis sebagai dasar kebijakan pidana memperluas penerapan mekanisme penyelesaian perkara di luar proses atau afdoening buiten proces dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah sebagai wujud implementasi asas oportunitas yang dimiliki penuntut umum, sesuai dengan asas peradilan pidana yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, relevan dengan konsep restorative justice yang sekarang ini berkembang, sebagai bagian dari upaya desain ulang sistem peradilan pidana, sebagai alternatif untuk pidana penjara singkat, dan sebagai langkah terobosan hukum untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang harus dipenuhi sebagai prasyarat memperluas penerapan mekanisme penyelesaian perkara di luar proses adalah dalam hukum acara pidana harus dirumuskan mekanisme penyelesaian perkara di luar proses yang cocok bagi sistem hukum Indonesia yakni dalam bentuk transaksi, pola transaksi, lembaga pelaksana transaksi, prinsip-prinsip pelaksanaan transaksi, dan hal-hal teknis lainnya. Terakhir, kriteria-kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan menggunakan mekanisme transaksi adalah (pertama) kriteria yang bersifat subyektif seperti umur pelaku, kondisi fisik dan mental, mens rea, serta kondisi, sikap,atau tindakan pelaku setelah terjadinya tindak pidana, dan (kedua) kriteria yang bersifat obyektif seperti derajat tercelahnya perbuatan, derajat kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan, jenis tindak pidana (kejahatan atau pelanggaran), ancaman pidana dalam pasal yang dilanggar, serta faktor kepentingan umum.

The draft Criminal Code and Criminal Procedure Code has adopted the draft resolution mechanisms criminal case settlement outside the trial process on Article 145 of the Penal Code and Article 42 R-KUHAP, as a penal policy to cope with an increasing number of mild cases that burden the criminal justice system and the budget countries. Nevertheless, there are still major issues related to efforts to expand the application of criminal case settlement outside the trial process or afdoening buiten proces in the criminal justice system that is unprepared Indonesian criminal justice system to implement. Therefore, this study aims to gain a comprehensive understanding of legal considerations as a basis for penal policy extending the application of the criminal case settlement outside the trial process of Article 82 of the Criminal Code, the things that must be met as a prerequisite, as well as on the criteria?s crimes that can be solved by applying the criminal case settlement outside the trial process. Type of research is a normative juridical studies, but to strengthen the normative argument, researchers also have a practical-sociological argument about the urgency of expanding the application of afdoening buiten proces in the integrated criminal justice system by means of structured interviews with Amina, Aguswandi, and Kholil who had undergone criminal proceedings for criminal acts that are minor. The results of this study concluded that the legal considerations as a basis for penal policy of extending the application criminal case settlement outside the trial process in Indonesian criminal law system is as a form of implementation of the opportunity principle that the prosecution had, in accordance with the principle of criminal justice is quick, simple , and low cost, relevant to the concept of restorative justice are the present developed, as part of efforts to redesign the criminal justice system, as an alternative to short jail, and as a legal breakthrough for the eradication of corruption. While the things that must be met as a prerequisite for extending the application criminal case settlement outside the trial process is in the Criminal Procedure Code must be formulated the criminal case settlement outside the trial process which is suitable for the Indonesian legal system that is in the form of transactions, patterns of transactions, the implementing agency transactions, principle-principle of the transaction, and other technical matters. Finally, the criteria's crimes that can be solved by using a transaction mechanism is the (first) subjective criteria such as offender age, physical condition and mental, mens rea, as well as the conditions, attitudes, or actions of the perpetrator after the crime, and (second ) are objective criteria such as degrees of flawed act, the degree of damage or loss incurred, the type of crime (felony or offense), the threat of criminal in the article are being violated, as well as public interest factors."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30093
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Debora Vetra Mesia
"Skripsi ini membahas mengenai penyelesaian perkara pidana di luar persidangan yang berlaku baik di Indonesia, Belanda, maupun Singapura. Penyelesaian perkara pidana di luar persidangan atau dikenal dengan istilah Afdoening Buiten Proces merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan dengan cara membayar denda maksimum secara sukarela sebagaimana diatur dalam Pasal 82 KUHP Lama. Ketentuan ini juga terdapat dalam KUHP Baru, tepatnya dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d-e. Sementara itu, di Belanda ketentuan ini diatur dalam Pasal 74 Wetboek van Strafrecht, sedangkan di Singapura dikenal mekanisme Deferred Prosecution Agreement yang memiliki konsep berbeda dengan yang diatur oleh Indonesia dan Belanda. Terdapat dua pembahasan utama dalam skripsi ini. Pertama, skripsi ini akan membahas mengenai bagaimana ketentuan penyelesaian perkara pidana di luar persidangan dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Belanda, dan Singapura. Kedua, skripsi ini akan membahas mengenai bagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama dalam mengakomodir kebutuhan penyelesaian perkara pidana di luar persidangan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif-yuridis yang menganalisis lebih lanjut tentang ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara. Adapun hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa ketentuan penyelesaian perkara pidana di luar persidangan yang berlaku di Indonesia, Belanda, dan Singapura masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan. Selanjutnya, diketahui bahwa ketentuan penyelesaian perkara pidana di luar persidangan yang diatur dalam Pasal 82 KUHP Lama selama ini tidak mengakomodir kebutuhan yang diperlukan oleh sistem peradilan pidana. Terakhir, ketentuan penyelesaian perkara pidana di luar persidangan pada dasarnya memiliki tujuan yang baik dan dapat membantu meringankan beban sistem peradilan pidana, tetapi masih terdapat beberapa hambatan.

This thesis discusses the settlement of criminal cases outside the court which is valid in Indonesia, Netherlands, and Singapore. Settlement of criminal cases outside the court or known as Afdoening Buiten Process is one way to settle cases outside the court by paying the maximum fine voluntarily as stipulated in Article 82 of the Old Criminal Code. This provision is also contained in the New Criminal Code, specifically in Article 132 paragraph (1) letter d-e. Meanwhile, in the Netherlands this provision is regulated in Article 74 Wetboek van Strafrecht, while in Singapore the Deferred Prosecution Agreement mechanism is known, which has a different concept from that regulated by Indonesia and Netherlands. There are two main discussions in this thesis. First, this thesis will discuss how the provisions for settling criminal cases outside the court in the legal provisions in force in Indonesia, the Netherlands and Singapore. Second, this thesis will discuss how the Old Criminal Code accommodates the need for settlement of criminal cases outside of court. This research was conducted using a normative-juridical research method that further analyzes the legal provisions in force in a country. The results of this study state that the provisions for settling criminal cases outside the court in force in Indonesia, Netherlands and Singapore have similarities and differences, respectively. Furthermore, it is known that the provisions for settling criminal cases outside the court as regulated in Article 82 of the Old Criminal Code have so far not accommodated the needs required by the criminal justice system. Finally, provisions for the settlement of criminal cases outside the court basically have a good purpose and can help ease the burden on the criminal justice system, but there are still some obstacles."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irfan Nul Hakim
"Tujuan perkawinan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa namun demikian pada kenyataan perkawinan bukanlah tanpa masalah sehingga seringkali terjadi kekerasan dalam dalam rumah tangga untuk itulah pemerintah membentuk Undang Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga PKDRT dan tujuan dibentuknya undang undang ini adalah untuk menjaga keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia aman tenteram dan damai Namun adakalanya laporan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga di dasari rasa emosional sesaat yang kemudian melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian namun tidak jarang juga terjadi ketika pada akhirnya permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga tersebut dapat diselesaikan ataupun karena didorong pertimbangan perkembangan anak pasangan suami istri tersebut akhirnya dapat kembali berdamai Dalam keadaan yang demikian maka korban cenderung menjadi tidak lagi berniat untuk melanjutkan perkaranya sampai ke tingkat persidangan yang jutsru akan memicu ketegangan dalam rumah tangga yang sudah kembali rukun tersebut Kesulitan yang timbul bagi aparatur di tingkat penyidikan dalam memilih untuk tidak melanjutkan perkara kekerasan dalam rumah tangga dimana antara pelaku dan korban telah tercapai perdamaian karena tidak semua delik yang diatur Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dirumuskan sebagai delik aduan karena dalam penanganan perkara KDRT hukum acara yang digunakan pada dasarnya mengacu pada KUHAP maka upaya penyidik dalam mencari kemungkinan penyelesaian diluar pengadilan hanya terbatas sebelum pelapor secara resmi memasukan laporannya mengingat setelah laporan diteruskan oleh kepolisian yang berwenang maka penanganan perkara tersebut akan mengikuti alur penanganan perkara pada umumnya sebagaimana yang diatur didalam KUHAP penuntutan tercapainya perdamaian antara pelaku dan korban juga tidak serta merta menghentikan proses penuntutan perkara tersebut hal ini berarti bahwa walaupun terjadi perdamaian antara pelaku dan korban penuntut umum pada dasarnya harus tetap melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan dan perdamaian merupakan faktor yang dipertimbangkan oleh penuntut umum dalam menentukan berat ringannya pidana yang dituntut atas perbuiatan terdakwa Untuk itu diperlukan adanya konsep diversi terhadap perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana tujuan Undang Undang PKDRT yaitu untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera

The purpose of marriage is to establish a happy and everlasting family or household based on the sole Almighty God however in reality marriage is not without problems as domestic violence often occurs Therefore the Law No 23 of the year 2004 on Elimination of Domestic Violence has been enacted by the government and its objective is to maintain the unity and the harmony of a happy safe calm and peaceful household Nevertheless occasionally the report on domestic violence happened due to temporary emotional turmoil and then this act was reported to the police However it often happened that the domestic violence occurring could be ended or it stopped because of the consideration of their children rsquo s development so that the couple finally could get back together again peacefully In such a condition the victim tends to no longer have the intention to proceed with the case to the court hearings since it will cause the tension to appear in the household which has calmed down Difficulties appear for the apparatus in the investigation phase in the cases where the victim chooses not to proceed with the case of domestic violence since the perpetrator and the victim have settled the matter The difficulties occur because not all misdemeanors governed by the Law Number 23 of the year 2004 on Elimination of Domestic Violence are formulated as offense In handling domestic violence cases the law of procedure applied basically refers to KUHAP Penal Code so the effort of the investigator to seek for the possibility of settlement outside court is limited to only before the person reporting officially submits his her report considering that after the report is followed up by the relevant police officers the handling of the case will comply with the case handling procedure in general as governed in KUHAP The accomplishment of settlement between the perpetrator and the victim cannot automatically put an end to the case prosecution process This means that even though there is settlement between the perpetrator and the victim the general prosecutor basically has to continue proceeding with the case to the court and the accomplishment of the settlement is the factor which is considered by the general prosecutor to determine the seriousness of the criminal act prosecuted based on what the accused has done Consequently it is necessary to have a diversion concept towards domestic violence cases as the objective of the Law on Elimination of Domestic Violence is to maintain the unity of the harmonious and prosperous household "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T33745
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raindi Andreas
"Skripsi ini menyajikan hasil penelitian atau kajian mengenai Analisis Penerapan Pasal 12 ayat (4) juncto Pasal 71 KUHP dalam studi kasus Robert Tantular. Masalah yang dijadikan obyek penelitian dalam skripsi ini berkaitan dengan 3 (tiga) masalah pokok, yakni : pertama, bagaimana pemaknaan tentang Gabungan Tindak Pidana/Concursus/Samenloop dalam Pengaturan Hukum Pidana di Indonesia ; kedua, bagaimana kaitan Pasal 71 KUHP tentang Delik Tertinggal dengan ketentuan maksimum total pidana penjara, terkhususnya Pidana penjara sementara waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP ; ketiga, Bagaimana ketepatan Penerapan 2 Pasal tersebut dalam perkara-perkara di Indonesia, terkhususnya perkara Robert Tantular. Penelitian ini berbentuk yuridis-normatif, dengan tipe deskriptif-analitis. Simpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa banyak penegak hukum di Indonesia tidak memahami penerapan 2 Pasal tersebut dan cenderung mengabaikan ketentuan pada Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 71 KUH Pidana pada beberapa Perkara di Indonesia. Seperti yang terjadi pada perkara yang dihadapi oleh Robert Tantular yang menghadapi 4 proses ajudikasi/persidangan, dimana total pidana yang dijatuhkan terhadap dirinya berjumlah 21 tahun, dimana total vonis ini telah melampaui batas maksimum pidana penjara selama waktu tertentu, yakni 20 tahun. Sehingga kesalahan Penegak Hukum dalam menerapkan 2 Pasal tersebut, mengakibatkan ketidak pastian dalam penjatuhan total vonis pidana bagi Robert Tantular karena telah bertentangan dengan ketentuan jumlah maksimum pidana penjara selama waktu tertentu, yakni telah melampaui 20 tahun dan juga telah bertentangan dengan penerapan Pasal-Pasal tentang Gabungan Tindak Pidana.

This thesis presents the results of research or studies regarding the Analysis of the Application of Article 12 paragraph (4) in conjunction with Article 71 of the Criminal Code in the Robert Tantular case study. The problem which is used as the object of research in this thesis is related to 3 (three) main problems, namely: first, how is the meaning of Combined Crime / Conc discourse / Samenloop in Criminal Law Arrangements in Indonesia; secondly, how does Article 71 of the Criminal Code on Delicacy Offense with the maximum provision of total imprisonment, especially temporary imprisonment as regulated in Article 12 paragraph (4) of the Criminal Code; third, how is the accuracy of the application of these 2 articles in cases in Indonesia, especially in the case of Robert Tantular. This research is in the form of juridical-normative, with descriptive-analytical type. The conclusion from this research is that many law enforcers in Indonesia do not understand the application of these 2 Articles and tend to ignore the provisions in Article 12 paragraph (4) and Article 71 of the Criminal Code in several cases in Indonesia. As happened in the case faced by Robert Tantular, who faced 4 adjudication / trial processes, where the total number of crimes imposed against him was 21 years, where the total sentence has exceeded the maximum imprisonment limit for a certain time, namely 20 years. So that the Law Enforcement's mistake in applying the 2 Articles, resulted in uncertainty in the imposition of the total criminal sentence for Robert Tantular because it had contradicted the maximum number of imprisonment provisions for a certain period of time, which had exceeded 20 years and was also contrary to the application of the Articles on Combination. Criminal act."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panangian Gultom, Xaverius Rio
"Delik makar, sebagai salah satu bentuk kejahatan terhadap kepentingan hukum negara, telah mewarnai Indonesia sejak awal kemerdekaan. Aceh, Maluku, dan Papua adalah ketiga wilayah yang sering menjadi pusat perhatian, mengingat ketiga daerah ini telah berupaya memisahkan diri dari Republik Indonesia sejak dahulu kala. Salah satu bentuk dari ekspresi atas upaya separatis ini adalah pengibaran bendera, baik oleh simpatisan atau mereka yang mengungkapkan dukungan. Namun demikian, para penegak hukum mengelompokkan aksi pengibaran bendera ini sebagai salah satu pelanggaran atas pasal makar, meskipun tidak tampak suatu perbuatan yang mengarahkan pada terpisahnya suatu wilayah tertentu dari Indonesia. Maka dari itu, skripsi ini akan membahas mengenai korelasi antara perbuatan pengibaran bendera tersebut dengan pemidanaan atas makar, terutama terhadap pasal 106 KUHP. Metode penelitian yang dipergunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif, berbentuk penelitian eksplanatoris dengan data primer berupa beberapa putusan pasal 106 KUHP dari daerah pengadilan Maluku dan Papua. Berdasarkan atas data yang diteliti, ditemukan bahwa perbuatan pengibaran bendera tidak secara serta-merta memunyai keterkaitan dengan upaya untuk melakukan apa yang dilarang di dalam pasal 106 KUHP. Diperlukan adanya perbuatan lain untuk mendefinisikan pengibaran bendera sebagai bagian dari upaya melakukan makar, sehingga kehati-hatian dan deskripsi menyeluruh diperlukan Majelis hakim dalam membuat putusan atas perbuatan tersebut.ason,
as one forms of the criminal act to the Government, has involvements to Indonesia’s politics since the starting era of independency. Aceh, Maluku, and Papua were the most frequently watched regions, as those three had tried countlessly to segregate themselves from Indonesia in the past. One form of expression to their means is by flag-hoisting, whether done by the sympathizers or those who showed support. However, the law enforcers classified the flag-hoisting as a figure of violation of the treason article, although it did not appear to be the act that led to a dissociation of a certain area from Indonesia. Therefore, this thesis will discuss the correlation between the act with the treason itself, especially against articles 106 of the criminal code. The research method used in this study is juridical normative, in an explanatory form, using several judicial decisions of articles 106 of the criminal code from Maluku and Papua court areas. Based on the data that were examined, it was found that the act of hoisting the flag did not immediately have a connection with articles 106 of the Criminal Code. Thorough analysis is required by the panel of judges in making decisions of these actions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Yuanita Indriani
"Skripsi ini membahas mengenai kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang dipersempit ruang lingkupnya pada aparat kepolisian sebagai pejabat penyidik dalam proses interogasi. Kekerasan yang dilakukan oleh pejabat publik untuk tujuan-tujuan tertentu dikualifikasikan sebagai penyiksaan dalam Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) yang telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 5 Tahun 1998. Berdasarkan penelitian yang bersifat deskriptif-evaluatif ini, ditemukan putusanputusan yang memidana pelaku penyiksaan dengan pasal tentang penganiayaan dalam KUHP. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal tentang penganiayaan masih belum tepat digunakan dalam memidana pelaku penyiksaan yang memiliki kualifikasi kejahatan yang lebih berat daripada tindak pidana penganiayaan.

The focus of this study is regarding violence committed by law enforcement officers (which in this particular study is narrowed down to the scope of police officers as investigators) in the interrogation process. Violence committed by a public official for certain purposes is qualified as torture as it is mentioned in the Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) that has been ratified with Law No. 5 of 1998. Based on this descriptive-evaluative study, it is found that there are court decisions that convict perpetrators of torture with articles regarding persecution from the Indonesian Criminal Code (KUHP). The result of this study shows that the application of articles regarding persecution is still not yet appropriate to be used in convicting perpetrators of torture, since it is qualified as a more serious crime than the crime of persecution.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57141
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lady Arianita
"Perintah Jabatan merupakan salah satu bentuk dari dasar penghapus pidana. Hal ini termuat dalam Pasal 51 KUHP. Unsur yang menarik dalam Pasal 51 KUHP adalah mengenai ambtenaar pejabat/pegawai negeri yang hal ini tidak terdapat penjelasannya, dalam KUHP hanya terdapat perluasan maknanya saja. Hubungan Atasan dan Bawahan yang tercantum dalam Pasal 51 KUHP merupakan suatu hubungan yang bersifat publik. Namun, pada penerapannya Hakim dalam pertimbangannya menerapkan Pasal 51 KUHP bukan hanya pada orang-orang yang termasuk dalam pengertian ambtenaar yang diperluas oleh KUHP, melainkan hingga sektor swasta. Hal ini menunjukan bahwa pada penerapannya Pasal 51 KUHP sudah berkembang. Perkembangan ini dibuktikan dengan berbagai macam putusan yang terlihat bahwa Pasal 51 KUHP digunakan karena pada zaman sekarang hal tersebut sangat dibutuhkan terlebih apabila seseorang Bawahan melakukan sesuatu Tindak Pidana atas perintah dari Atasan. Selain itu perkembangan ini juga sangat erat hubungannya dengan perkembangan ajaran penyertaan. Akan tetapi bukan berarti setiap perintah yang diberikan oleh Atasan merupakan suatu perintah yang akan menghapuskan pidana, tetap ada batasan mengenai perintah tersebut untuk dipertanggungjawabkan. Demikian, perkembangan Pasal 51 KUHP bukan hanya untuk menghapuskan pidana seseorang melainkan tetap melihat batasan mengenai hal yang diperintahkan dari Atasan kepada Bawahan.
The order of an official is one of the basic forms of the abolition of a criminal sanction. It rsquo s written in article 51 of the criminal code. An interesting aspect about article 51 is about meaning of ambtenaar official civil servants , which hasn rsquo t explained. In the criminal code, there rsquo s only an expansion of its meaning. Relationship between a superior and their subordinate, which is written in article 51 of the criminal code, is only regulated in public relationship. However, Judges implement article 51 of criminal code in their decision not only to people who are included in the expansion of ambtenaar in the criminal code, but to the private sector too. This situation shows that the implementation of article 51 of the criminal code have developed. This development is evidenced by the wide variety of decisions, which article 51 of the criminal code has been using. Because nowadays, it is very necessary, especially when someone does a crime on orders from their superior. Furthermore, this development is closely related with the development of participation. But this doesn rsquo t mean that every order from the superior is a reason to eliminate criminal sanctions, since there are limits regarding the order that makes the subordinate accountable for their actions. So, the development on article 51 of the criminal code is not just to erase criminal sanctions for a subordinate undertaking orders from their superior, but it also has to be within the limits set by the superior to the subordinate. "
2017
S66362
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinta Dewi HTP
"Perkembangan teknologi modern membawa perubahan dalam dunia hukum, salah satu diantaranya yakni penggunaan audio visual (teleconference) dalam memberikan keterangan (kesaksian) di depan persidangan perkara pidana. Di satu sisi, penggunaan fasilitas ini merupakan terobosan positif dalam peradilan pidana di Indonesia, namun di sisi lain menimbulkan banyak kontroversi karena penyelenggaraan audio visual (teleconference) dalam pemeriksaan saksi tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan tetapi kenyataannya sarana tersebut dipakai untuk memeriksa saksi dalam persidangan perkara pidana diantaranya dalam perkara tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat di Timor-Timur, dan perkara tindak pidana terorisme. Berangkat dari hal tersebut, penulis berusaha mengkaji mengenai pemanfaatan audio visual (teleconference) di persidangan dalam perkara pidana sebagai alat bukti keterangan saksi.
Dari data yang penulis peroleh, dalam praktek persidangan diijinkannya penggunaan audio visual (teleconference) dalam pemeriksaan saksi karena untuk menguji kebenaran dari keterangan saksi itu sendiri. Selain itu, dengan telah terbentuknya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang memberikan pilihan bagi saksi dalam memberikan kesaksiannya yang tidak harus hadir ke pengadilan tetapi dapat melalui sarana elektronik (Pasal 9). Pemeriksaan saksi melalui audio visual (teleconference) pada prinsipnya merupakan komunikasi langsung secara interaktif dimana para pihak satu sama lain dapat berdialog (tanya/jawab) walaupun masing-masing berada di tempat yang berbeda dan dapat bertatap muka meskipun melalui monitor/layar, dengan demikian keterangan saksi yang disampaikan melalui teknologi audio visual (teleconference) di depan persidangan pada dasarnya adalah sama dengan keterangan saksi yang diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selain itu penggunaan audio visual (teleconference) juga telah memenuhi asas-asas umum yang berlaku pada hukum acara pidana.
Dengan demikian keterangan saksi melalui audio visual (teleconference) dapat dijadikan alat bukti yang sah sebagai alat bukti keterangan saksi, sepanjang saksi tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai saksi, harus mengucapkan sumpah atau janji lebih dahulu (Pasal 160 ayat (3) jo. Pasal 185 ayat (7) KUHAP); dinyatakan secara lisan melalui alat komunikasi audio visual (teleconference) di muka sidang pengadilan (merupakan perluasan dari Pasal 185 ayat (1) KUHAP); Isi keterangan harus mengenai hal yang saksi lihat, dengar, dan alami sendiri, serta menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 KUHAP) dan Keterangan saksi tersebut saling bersesuaian satu sama lain (Pasal 185 ayat (6) KUHAP). Penggunaan teknologi audio visual (teleconference) dalam pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan memang masih menimbulkan beberapa kendala selain kendala teknis juga kendala karena belum ada kesamaan pandangan dalam menyikapi penggunaan audio visual (teleconference) ini, untuk itu pemerintah segera merevisi KUHAP terutama yang berkaitan dengan hukum pembuktian.

The development of modern technology to bring a change in the legal world, one of them the use of audio visual/teleconference to give testimony in the trial of criminal cases. On the one hand, the use of this facility is a positive breakthrough in criminal justice in Indonesia, but on the other hand caused much controversy due to the implementation of audio visual/teleconference in the examination of witnesses is not regulated in Criminal Procedure Code (KUHAP), but the fact means may be used to examine witnesses in the trial of criminal cases including cases of corruption, gross human rights violations after the popular consultation in Timor-Timur, and terrorism. Departing from this, the authors tried to examine the use of audio visual/teleconference in proceedings in criminal cases as evidence the testimony of witnesses.
From the data the authors obtained, in a trial practice in allowing the use of audio visual/teleconference in the examination of witnesses as to test the truth of the witness testimony itself. In addition, the formation has Law of Indonesia Number 13 Year 2006 on Witnesses and Victims Protection that provides an option for witnesses to provide testimony that does not have to present to the court but can be by electronic means (Article 9). Examination of witnesses through the audio visual/teleconference in principle is a direct interactive communication where the parties can engage in dialogue with one another (question / answer), although each are in different places and can even come face to face through the monitor/screen, with the statement witnesses are delivered via audio visual technologies (teleconference) before the trial is essentially the same as set forth in the statements of witnesses that the provisions of Article 184 paragraph (1) Criminal Procedure Code (KUHAP).
In addition, the use of audio visual/teleconference also meets the general principles that apply to criminal procedure. Thus, the statements of witnesses through the audio visual/teleconference can be used as valid evidence as evidence the witnesses testimony, all witnesses are to meet the requirements as a witness, took the oath or affirmation must be first (Article 160 paragraph (3) jo. Article 185 paragraph (7) Criminal Procedur Code/KUHAP); expressed verbally through audio visual means of communication (teleconference) before the trial court (an extension of Article 185 paragraph (1) Criminal Procedure Code/KUHAP); content information must be on the witness see, hear, and experience, and state the reason of his knowledge of it (Article 1 number 27 Criminal Procedur Code/KUHAP) and the witness are compatible with each other (Article 185 paragraph (6) Procedur Code/KUHAP). The use of audio visual technologies (teleconference) in the examination of criminal cases in court is still causing some problems in addition to the technical constraints because there is no obstacle too common view in addressing the use of audio visual/teleconference, for the government to revise the Procedur Code/KUHAP, especially relating to the law proof.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30089
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Aldrian Tri Putra Oenang
"Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa kerap terjadi di Indonesia tanpa memandang usia, status, pekerjaan atau jabatan, bahkan jenis kelamin. Akibat pengaruh dari teknologi dan media yang semakin canggih, memungkinkan masyarakat mengakses berita-berita tentang kejahatan terhadap tubuh dan nyawa dan menjadikan hal tersebut sebagai topik perbincangan. Salah satu dari kasus kejahatan terhadap tubuh dan nyawa yang kerap menjadi topik perbincangan masyarakat adalah kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin, yang diduga di racun oleh temannya sendiri yaitu Jessica Kumala Wongso. Dengan meluasnya berita mengenai kematian Wayan Mirna Salihin serta besarnya rasa keingintahuan masyarakat mengenai kasus tersebut, membuat beberapa media meliput acara persidangan dengan Terdakwa Jessica Kumala Wongso disiarkan secara langsung pada televisi. Diskusi mengenai rumusan Pasal 340 KUHP dalam kaitannya dengan pembuktian unsur “dengan rencana” menjadi isu yang hangat, sehubungan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan. Hal ini didasari karena ditemukannya senyawa kimia berupa sianida di dalam kopi Wayan Mirna Salihin yang telah dipesankan terlebih dahulu oleh Jessica Kumala Wongso. Setelah melewati beberapa kali persidangan, Jessica Kumala Wongso akhirnya dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Di dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tergambar bahwa pembuktian unsur berencana selalu terkait dengan unsur kesengajaan yang sulit sekali dibedakan maknanya. Maka dari itu Penulis meneliti bagaimana hubungan dari unsur berencana dengan unsur kesengajaan, serta bagaimana Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim mendasarkan pertimbangannya untuk membuktikan unsur berencana dalam suatu tindak pidana terhadap tubuh dan nyawa, dengan menganalisa rumusan delik pada Pasal 340 KUHP terhadap kasus Jessica Kumala Wongso serta empat putusan pengadilan lainnya dengan dakwaan yang sama yaitu Pasal 340 KUHP.

Crimes against the body and life are often occur in Indonesia it is regardless of age, status, occupation or position, even gender. Due to the increasingly sophisticated influence of technology and media, it enables people to access news about crimes against the body and life and make it a topic of conversation. One of the cases of crimes against body and life that are often being a topic of public discussion is the case of the death of Wayan Mirna Salihin, who allegedly poisoned by his friend Jessica Kumala Wongso. As the widespread news of the death of Wayan Mirna Salihin and the public goes curiosity about the case, some media covered the trial over a Defendant, Jessica Kumala Wongso broadcast live on television. A discussion on the formulation of Article 340 of the Indonesian Criminal Code in relation to the proof of the element "with the intention" becomes a hot issue, in relation to the indictment of the Public Prosecutor in the letter of indictment. This is based on the discovery of a chemical compound in the form of cyanide that found in Wayan Mirna Salihin’s coffee which has been ordered in advance by Jessica Kumala Wongso. After passing several trials, Jessica Kumala Wongso was eventually charged with 20 years in prison for murder under Article 340 of the Criminal Code. In the trial of the murder of Wayan Mirna Salihin, it is envisaged that the proof of the element of intention is always related to the element of deliberate that is difficult to distinguish the meaning. Therefore the author examines how the relationship of the elements of intention with the element of deliberate, and how the Public Prosecutor and the Panel of Judges based their consideration to prove the element of intention in a crime against the body and life, by analyzing the formulation of offense in Article 340 of the Criminal Code against the case of Jessica Kumala Wongso, as well as four other court decisions on the same indictment, namely Article 340 of the Criminal Code."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Nur Fitriyanti
"Awal tahun 2000, kasus penipuan dengan menggunakan hipnotis mulai marak bermunculan. Biasanya, dalam kondisi 'tidak sadar', korban harus kehilangan barang berharga setelah sebelumnya berinteraksi dengan pelaku baik sekadar berkomunikasi ataupun bersentuhan langsung. Selain digunakan di dunia medis, hipnotis ternyata juga diklaim sebagai salah satu cara untuk melakukan suatu tindak pidana oleh masyarakat. Seringkali yang terjadi adalah seseorang menjadi korban dari suatu tindak pidana penipuan dan mengklaim bahwa dirinya dikenai hipnotis oleh si pelaku tindak pidana sehingga tidak memiliki daya untuk melawan. Namun kemudian muncul pertanyaan bahwa apakah penggunaan hipnotis dalam melakukan kejahatan ini merupakan suatu bentuk kejahatan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia atau tidak. Jika melihat pada artikel-artikel berita, kebanyakan polisi menggunakan pasal penipuan untuk menjerat pelaku hipnotis yaitu Pasal 378 KUHP dengan alasan bahwa hipnotis dapat dikategorikan sebagai tipu muslihat sesuai Pasal 378 KUHP.

In the beginning of year 2000, fraud cases which used hypnotic as its method were starting to emerge. Often, in the state of 'unconsciousness', the victims had to lost precious possessions after interracting with the perpetrators, whether it's only by communicating or direct contact. Aside from being used in medical treatment, hypnotic practices had also been claimed as one of the means to do crime. Victims of fraud cases often claimed that they were being hypnotized to the point that they couldn't fight back. But then, arise questions whether the use of hypnotic practice as a mean to do crimes is one of the offences regulated in Indonesian Penal Code or not. Many investigators from police force used the fraud article in Indonesian Penal Code to ensnare the perpetrators, that is Article 378 of Indonesian Penal Code with reasoning that hypnotic practices can be categorized as knavery, according to Article 378 of Indonesian Penal Code.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65519
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>