Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 59123 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bohari
"H. Bohari berpendapat bahwa mlai-nilai budaya yang berkembang pada suatu masyarakat memberi pengaruh terhadap pelaksanaan tugas pengawasan. Sebagai contoh, bahwa budaya yang pada umumnya menaruh respek tinggi kepada pejabat/atasan dapat menyebabkan relatif sulit mengharapkan "sanksi sosial" terhadap penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Akibat lain dari budaya feodal-paternalistik adalah hadirnya rasa rikuh atau segan yang melekat dalam diri aparat pengawas untuk mengawasi pejabat dengan pangkat dan eselon yang Iebih tinggi daripada petugas pengawasan."
1996
HUPE-26-1-Feb1996-39
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Bohari
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995
351.72 BOH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bohari
Jakarta: Rajawali, 1992
351.72 BOH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"This study examines the influence of public participation and public policy transparancy on the relationship between knowladge and budgeting control. The sample was drawn from province of Daerah Istimewa Yogyakarta. There are 47 legislative participated in this study."
650 JBASTIET 8:2 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bahrullah Akbar
Jakarta: Bumi Metro Raya, 2013
336 BAH s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Afika Yumya Syahmi
"Bank Indonesia (BI) dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai bank sentral memiliki peran sebagai penjaga stabilitas moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan sebagai pengatur dan pengawas perbankan. Namun fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap bank yang dimiliki BI akan berpindah kepada sebuah lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen yang bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2010 sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Lembaga ini nantinya bertugas mengawasi industri perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Tugas dan wewenang OJK dalam hal pengawasan perbankan hanya berkaitan dengan aspek micro prudential seperti kelembagaan, kegiatan usaha, dan penilaian tingkat kesehatan. Sedangkan aspek macro prudential berkaitan dengan kebijakan moneter dan sistem pembayaran seperti ketentuan tentang Giro Wajib Minimum (GWM), ketentuan devisa, Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan laporan-laporan serta pemeriksaan yang terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang moneter dan sistem pembayaran merupakan kewenangan dari otoritas moneter BI. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK perlu melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga seperti BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Menteri Keuangan bahkan Presiden agar nanti kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK dapat efektif dan efisien dalam memecahkan permasalahan di sektor keuangan.
Setelah OJK terbentuk Pengawasan perbankan akan menjadi kewenangan OJK. BI sebagai bank sentral meskipun telah terbentuk lembaga pengawasan tersebut, perannya tidak bisa dikesampingkan dalam pengawasan bank karena lembaga tersebut (OJK) tetap harus mempunyai hubungan koordinasi yang baik dengan BI, diantaranya menyangkut keterangan dan data makro perbankan yang ada. Setelah OJK terbentuk, BI akan fokus kepada kewenangan dalam hal kebijaksan moneter yaitu kebijakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga.

BI for the agenda of implementing the function as central bank has role as monetary stability custodian, arranges and takes care of disbursement system fluency, and as regulator and banking supervisor. In Indonesia itself, it is likely the function of regulation and supervision to bank owned by BI will make a move to an observation institute of independent finance service sector which so called Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in the year 2010 in accordance with provision in Article 34 Law Number 3 Year of 2004 regarding Amendment of Law Number 23 Year of 1999 regarding Bank of Indonesia (BI). Later the institution (OJK) undertakes the supervision of banking industry, insurance, pension fund, capital market, risk capital, and defrayal company, and other bodies carrying out fund management of public.
OJK's duty and authorize in the case banking supervision only related to the micro prudential aspect such as institutional, business activities, and assessment of health level. While macro prudential aspect which related to monetary policy and paying system, like in the rule about Statutory Reserve Requirement (Giro Wajib Minimum or GWM), state?s income regulation, Open Market Operation (Operasi Pasar Terbuka or OPT), and reports with the inspection that related to the duty implementation in monetary area along with the paying system, is the authority of BI as a monetary institution. The OJK supervising board which will be formed by law at the latest in 2010, must be proactive in managing cooperation with BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan the minister of finance.
After OJK is formed, therefore the supervision authority is no longer belong to BI. The Banking supervision will be come the authority of OJK. And BI will be focus on the authority in of monetary policy which is the policy to reach and maintain rupiah?s value stability done by inter alia through controlling the money circulation and/or interest rate.If the OJK is formed by the end of year 2010, therefore we will have fiscal authority, that is The Minister of Finance, monetary authority, that is BI, and finance service supervisor authority, that is OJK. Bapepam will enter OJK, thus it will no longer under The Minister of Finance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, 2008
S24822
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Arifin P. Soeriaatmadja
Jakarta: UI-Press, 1997
PGB 0521
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Mardani Rifianto
"ABSTRAK
Salah satu usaha untuk mendukung terwujudnya tujuan negara dengan menerapkan prinsip efisien good governance dalam pengawasan keuangan negara, perlu diciptakan suatu sistem pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara yang efisien. Untuk mewujudkan efisiensi dalam pengawasan keuangan negara, pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara harus dapat mencapai tujuan dan manfaat dari pelaksanaannya, serta efisien dalam memaksimalkan penyelesaian kerugian negara dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Untuk mengetahui efisiensi pengawasan keuangan negara, dianalisa kepastian hukum dan kedudukan dari pengawasan intern dan pengawasan ekstern, sistem pengawasan keuangan negara di Indonesia dilihat dengan prinsip efisien good governance, dan implikasinya dari segi penerapan ketentuan pidana, sanksi administratif, dan ganti kerugian. Kepastian hukum dan kedudukan pengawasan intern dan pengawasan ekstern belum terjamin secara baik, karena adanya berbagai lembaga pemeriksa yang bertugas untuk memeriksa pelaksanaan atau penyelenggaraan keuangan negara, yang memiliki fungsi dan kewenangan yang hampir sama pada ruang lingkup wilayah kerja yang juga saling bersinggungan antara yang satu dengan yang lain. Sistem pengawasan keuangan negara di Indonesia masih belum efisien bila dilihat dengan prinsip efisien good governance, karena belum dapat mencapai tujuan dan manfaat dari pelaksanaannya, serta efisien dalam memaksimalkan penyelesaian kerugian negara dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Akibatnya penerapan ketentuan pidana, sanksi administratif, dan ganti kerugian di Indonesia masih belum memadai, karena tindak lanjut hasil pemeriksaan seringkali terkendala pada kepastian hukum dan kedudukan pengawasan intern dan pengawasan ekstern sebagai institusi atau lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang kemudian mempengaruhi mutu hasil pengawasan. Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai fungsi, tugas, kewenangan, dan ruang lingkup kerja dari masingmasing lembaga pengawasan keuangan negara, dengan melakukan mekanisme pengawasan berjenjang dan terpadu, dimana lapisan pengawasan yang lebih dalam hendaknya diberi peranan yang lebih besar ketimbang lapisan pengawasan di luarnya. Sehingga untuk mengefisienkan sistem pengawasan keuangan negara, sudah saatnya mekanisme pengawasan diperbaiki dengan memperhatikan indikator efisiensi administrasi dan organisasi, dan ditujukan sepenuhnya hanya sebagai tugas pokok organisasi negara yaitu mensejahterakan masyarakatnya.

ABSTRACT
One of the effort to support target of state by applying efficiency principle of good governance in state auditing. To realize efficiency in state auditing, inspection and management of state's finance responsibility have to earn and reach benefit and target of its execution, and also maximizing the solving of loss by exploiting available resource. To know efficiency of state auditing, analysed by rule of law of internal control and eksternal control, efficiency of state auditing system by efficiency principle of good governance, and its implication to applying of rule of crime, administrative sanction, and compensatory. Rule of law of internal control and eksternal control not guaranted well yet. State auditing system in Indonesia not efficient, because not yet earned to reach benefit and target of its execution, in maximizing the solving of loss of state by exploiting available resource. As a result applying of rule of crime, administrative sanction, and compensatory not adequate yet, because the follow-up result of inspection is burdened by rule of law of internal control and eksternal control. Then it?s need a clearer arrangement of function, duty, and scope work from each institute of state auditing, by doing mechanism where internal control shall give larger of role compared to eksternal control. So to efficient of state auditing system, must improve auditing mechanism with administration efficiency indicator and organization.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T36008
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Baharuddin Aritonang
"Studi ini menguraikan tentang pemahaman Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasar Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengawasan atas jalannya pemerintahan negara dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di lingkup pengelola keuangan negara dibentuk pengawas internal yang diatur melalui Peraturan Pemerintah. Diperlukan adanya perumusan atas kalimat “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sebagaimana yang tertuang di Pasal 23 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Rumusan inilah yang akan menjadi tolok ukur keberhasilan penggunaan anggaran negara. Setiap anggota DPR (dan DPD) perlu menggunakan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan penting didalam pelaksanaan tugas-tugasnya, baik dibidang penganggaran, penyusunan undang undang (legislasi) maupun dalam menjalankan pengawasan atas jalannya pemerintahan negara. Untuk itu, maka pertemuan antara BPK dengan DPR (dan DPD) perlu dilakukan secara rutin, terutama untuk mendalami hasil hasil pemeriksaan BPK"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 006 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>