Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 26723 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hamzah
"Disertasi ini membahas dan menganalisis tentang perlindungan konsumen di Indonesia melalui mekanisme asuransi tanggung jawab produk (product liability insurance). Lembaga asuransi menjadi penting untuk mengalihkan risiko tanggung jawab produsen atas produk yang dihasilkannya untuk dikonsumsi atau dipakai oleh konsumen, apbila konsumen mengalami kecelakaan dan atau kerugian akibat mengkonsumsi atau memakai produk tersebut. Di Indonesia, Keinginan mewujudkan upaya hukum Perlindungan Konsumen sudah ada sejak Tahun 1999 dengan diterbitkannya Undang-undang No, 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan yang ada saat ini dalam bidang asuransi belum mewajibkan pabrik pembuat untuk membeli asuransi tanggung jawab untuk produknya, walaupun begitu beberapa perusahaan asuransi joint venture menawarkan jenis asuransi ini di pasar. Untuk menghadapi perkembangan hukum bisnis di Indonesia khususnya di bidang perasuransian, yang berdampak pada perlindungan hukum bagi konsumen pengguna produk pada umumnya, saat ini diperlukan suatu pembaruan dan atau regulasi yang tentunya akan dapat mengantisipasi perkembangan bisnis, terutama dalam pembuatan dan pelaksanaan kontrak-kontrak dalam praktek-praktek bisnis perasuransian. Metode penelitian yang digunakan dalam disertasi ini adalah metode penelitian normatif-kualitatif dengan pendekatan komparatiif. Analisis penelitian menggunakan teori pengalihan risiko (transfer of risk theory). Hasil penelitian menunjukkan bahwa asuransi tanggung jawab produk mempunyai peranan penting dalam meiindungi kepentingan konsumen di dalam masyarakat Indonesia pada saat ini. Asuransi tanggung jawab produk ini memberikan jaminan bagi konsumen untuk memperoleh ganti kerugian jika produk yang digunakannya menimbulkan kerugian, bahkan ganti kerugian ini bukan saja bagi konsumen yang menggunakan produk tersebut tetapi juga orang-orang yang berada di dekatnya pada saat produk tersebut digunakan. Dalam mekanisme asuransi tanggung jawab produk, produsen diwajibkan membayar premi atas produk yang diasuransikan yang nilainya tergantung pada jumlah, jenis produk, dan tingkat risiko atas produk yang diasuransikan. Pemikiran tentang perlunya perlindungan terhadap konsumen melalui asuransi tanggung jawab produk menjadi hal yang mutlak untuk diakomodir dalam peraturan perundang-undangan, sampai pada implementasi mekanisme pengalihan risiko berupa lembaga asuransi tanggung jawab produk, yang berbentuk Risk Retention Groups (RRG) atau Kelompok Penahan dan Berbagi Risiko (KPBR), yaitu sekelompok orang/badan hukum yang berfungsi sebagai perusahaan asuransi bagi anggotanya, para anggota yangjuga pemilik pemsahaan ini memiliki paparan risiko (risk exposure) yang sama; dan Purchasing Group (PG) atau Kelompok Pembeli Asuransi (KPA) yaitu sekelompok orang/badan hukum yang membeli polis asuransi atas dasar kelompok. Hal itu memerlukan pembaruan hukum yang komprehensif tidak hanya pada ranah hukum perlindungan konsumen semata, tetapi juga hukum asuransi, yaitu dengan mengamandement undang-undang nomor 2 Tahun 1992 lentang Usaha Perasuransian.

This dissertation discusses and analyzes consumer protection in Indonesia through product liability insurance mechanism. Insurance institution becomes important to transfer produceris liability risk for the products he produced for consumers consumption or use, if consumers sujer accident and or loss because of consuming or using such product. In Indonesia, the intention to materialize legal effort of Consumer Protection has existed since 1998 with enactment of Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. The existing regulations on insurance has not made manufacturers to buy liability insurance for their products, yet a few joint venture insurance companies ojer this type of insurance in the market. To face business law development especially in insurance area which its impact on legal protection for consumers of product in general, at present it is necessary to have a reform and or regulation which certainty will be able to anticmate the development of business, in creating and implementing contracts in insurance business practices. The research method used in this dissertation is normative-qualitative with comparative approach. The analysis of research uses transfer of risk theory. The outcome of the research shows that product liability insurance has an important role in protecting consumers' interest in the current Indonesian society. This product liability insurance provides guarantee for consumers to receive compensation U' the products being used cause injuries/loss, even such compensation is not only for the consumer who uses the product but also for bystanders when the product is being used in mechanism of product liability insurance, producers have to pay premium for products insured which its value shall depend on quantity and type of product, risk level for products insured. The idea of the need for consumer protection through product liability insurance becomes absolute to be accommodated in legislative regulations, up to implementation of risk transfer mechanism in the forms of Risk Retention Group (RRG) or Kelompok Penahan dan Berbagi Risilco (KPBR), namely a group of persons/legal entities which functions as insurance company for its members, the members who also own this company bear the same risk exposure; and Purchasing Group (PG) or Kelompok Pembeli Asuransi (KIM) namely a group of persons/legal entities that purchase insurance policy based on the group. These call for comprehensive legal reform, not only in the field of consumer protection law but also insurance law, to be precise through amending the Law Number 2 of 1992 on Insurance Business."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
D1129
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Barutu, Christhophorus
"Semakin bertambahnya kebutuhan manusia akan semakin berkembang pula keinginan untuk mendapatkan sesuatu yang terbaik dalam kehidupan. Dewasa ini sebagian masyarakat memiliki persepsi akan tingkat kesejahteraan diukur dari pola hidup konsumtif yang tinggi. Masyarakat yang hidup di perkotaan tentu akan memiliki perbedaan sikap dan gays hidup dengan masyarakat yang hidup di pedesaan. Kecendrungan pola hidup konsumtif di masyarakat perkotaan disebabkan antara lain tingginya tingkat persaingan hidup dan semakin kompleksnya permasalahan-permasalahan dalam kehidupan sehari-hari dibandingkan masyarakat pedesaan.
Pola hidup konsumtif yang tinggi yang cenderung terjadi pada masyarakat di perkotaan merupakan tantangan bagi pelaku-pelaku usaha untuk memasarkan produk-produk barang danlatau jasa dengan sebanyak-banyaknya dan merupakan lalian subur yang dapat mendatangkan banyak keuntungan. Konsumen-konsumen masyarakat urban merupakan Target Market yang menggiurkan bagi para pelaku usaha.Adanya globalisasi ekonomi dengan berbagai implikasinya akan semakin mendorong terjadinya persaingan bisnis yang semakin tajam. Untuk memenangkan persaingan tersebut, upaya promos' produk, termasuk upaya periklanan akan semakin ditingkatkan baik melalui media konvensional seperti media cetak, televisi, dan radio, maupun media internat. Tidak dapat disangkal lagi bahwa iklan merupakan salah satu sarana paling ampuh dan efektif dalam mendorong laju roda perekonomian nasional. Perekonomian yang terus bergulir secara sehat menghasilkan pembangunan yang optimal pula. Manusia merupakan salah satu tulang punggung dan Ujung tombak pemasaran. Secara spesifik dapat diuraikan bahwa iklan bukan hanya sekedar bagian dari kebutuhan hidup masyarakat modern. Iklan sesungguhnya juga sudah menyatu dalam sistem perekonomian tradisional di Indonesia.
Peranan pemasaran sangat besar dalam meningkatkan penjualan produk barang dan jasa.. Apalagi dalam era perdagangan babas, kita dituntut untuk memproduksi barang dan jasa yang kompetitif di pasaran nasional maupun internasional. Itu berarti para pengusahalprodusen dituntut lebih bersifat kreatif dalam meningkatkan penjualan produknya. Dalam mewujudkan produk yang kompetitif di pasaran tersebut, pecan perikianan akan semakin besar dan berarti dalam memasarkan produk barang dan jasa. Produk yang dihasilkan perusahaan periklanan, berupa iklan, diharapkan mampu memberikan kepuasan bagi pengusaha pengildan (produsen, distributor, supplier, retailer) sekaligus juga bagi para konsumen (akhir) suatu produk barang/jasa yang diiklankan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14562
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Inosentius Samsul
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
343.071 INO p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Hartila
"Iklan merupakan suatu strategi yang ampuh bagi para pengusaha (produsen) untuk melakukan penawaran-penawaran barang dan jasa. Demikian juga dengan produk rokok agar konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut maka promosi produk rokok dilakukan melalui iklan. Di Indonesia industri rokok secara langsung dan tidak langsung telah menggerakkan kegiatan perekonomian yang berasal dari cukai dan pajak reklame. Peranan para pengusaha untuk menarik agar produknya laku dipasaran, dilakukan penawaran-penawaran melalui iklan diberbagai media. Namun, iklan-iklan rokok tersebut banyak melakukan pelanggaran misalnya menampilkan isi dan kemasan rokok, mengajak konsumen untuk menkonsumsi rokok, serta penayangan berulang-ulang saat prime-time. Iklan rokok yang pernah dilarang pemerintah pemuatan dan penayangannya di media cetak dan media elektronik kini dapat dilihat lagi pemuatannya. Iklan rokok ini merayu setiap orang untuk merokok sedangkan pengetahuan bahaya dari merokok yang berdampak bagi kesehatan belum merata sampai ke masyarakat. Menyampaikan informasi tentang produk ke dalam sebuah tayangan iklan berdurasi pendek, atau pamflet poster, dan lain lain, yang menjadikan salah satu faktor pemicu iklan terlalu mengumbar janji, tidak kena sasaran ataupun membingungkan. Secara garis besar isi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terdiri dari pembahasan dan pengaturan mengenai hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, klausula baku dan penyelesaian sengketa konsumen. UUPK memberdayakan Masyarakat umum, dimana UUPK tersebut mengamanatkan bahwa masyarakat adalah penyelenggara perlindungan konsumen sehingga mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasar namun tidak berwenang untuk memeriksa proses produksi. Bagi konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha baik secara individual maupun secara kelompok. Prosedur gugatan konsumen dapat diajukan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau peradilan umum. Dengan denukian, kehadiran UUPK akan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum bila terjadi penyalahgunaan iklan. Mengenai iklan rokok yang melakukan pelanggaran telah dilakukan tuntutan hukum berupa somasi, legal standing ataupun class action yang diajukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) terhadap produsen pelaku usaha. Meskipun masih perlu dibuktikan lebih lanjut dengan penelitian dan pengumpulan data secara kuantitatif namun dari hasil penyelesaian kasus-kasus yang ada, penulis melihat bahwa pemberlakuan pasal-pasal UUPK yang terkait dengan periklanan dalam kehidupan sehari-hari mampu memberikan shock therapy bagi pelaku usaha periklanan agar tidak menyalahi aturan-aturan tersebut dan senantiasa berupaya untuk memperhatikan hak hak konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16652
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Holila
"Pailitnya suatu perusahaan pada dasarnya merupakan Fenomena yang biasa dalam dunia bisnis. Namun kalau hal itu melibatkannya banyak perusahaan, bahkan terjadi dalam waktu yang bersamaan pada suatu Negara tertentu, maka akan menimbulkan banyak permasalahan. Hal itulah yang terjadi di Indonesia setelah terjadinya krisis ekonomi sejak tahun 1997. Bahkan untuk menangani permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan UU No. 4 tahun 1998 yang merupakan amandemen dari Statblad 1906 No. 348 dan Statblad 1905 No. 217. Ternyata perubahan yang terdapat dalam UU NO. 4 Tahun 1998 inipun dirasakan belum memenuhi rasa keadilan, sehingga perlu diadakan tambahan-tambahan ataupun perubahan-perubahan.
Salah satu masalah yang masih mengganjal dan menimbulkan pro dan kontra adalah masalah siapa yang berwenang mengajukan kepailitan pada perusahaan asuransi. Hal ini penting, karena tidak seperti Bank dan perusahaan efek yang mendapatkan ketentuan khusus dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan, maka perusahaan asuransi walaupun melakukan penghimpunan dana dari masyarakat, namun posisinya disamakan dengan perusahaan lain pada umumnya, dimana semua kreditur dapat mengajukan permohonan pailit atas suatu perusahaan asuransi. Hal ini dirasakan tidak adil terutama bagi para pemegang polis. Permasalahan ini selalu timbul manakala suatu perusahaan asuransi dipailitkan. Kasus yang cukup mengegerkan adalah dengan pailitnya Perusahaan Asuransi Jiwa Manulife Indonesia oleh Salah satu pemegang saham terdahulunya. Dalam rangka melihat lebih jauh mengenai hal-hal tersebut dan untuk mencari alternative pengaturan dimasa yang akan datang, maka penulis tertarik meneliti ?Perlindungan Nasabah Terhadap Pailitnya Perusahaan Asuransi (Studi Kasus Pailitnya Asuransi Jiwa Manulife Indonesia)?.
Dalam penelitian ini yang menjadi pokok permasalahan adalah siapa sajakah yang sebaiknya berwenang mempailitkan suatu perusahaan asuransi, apa saja syarat-syarat permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi dalam pailitnya suatu perusahaan asuransi. Dalam mencari jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut penulis melakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan jalan mempelajari buku-buku, artikel, peraturan-peraturan dan putusan pengadilan tentang kepailitan. Karena pada saat penelitian dilakukan telah keluar ketentuan baru Tentang Kepailitan yaitu UU No. 37 Tahun 2004, maka pembahasan kemudian dilakukan pula berdasarkan UU baru ini. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa menurut UU No. 4 Tahun 1998, yang berwenang mengajukan pailit atas perusahaan asuransi adalah semua kreditur sedangkan menurut UU No. 37 Tahun 2004, maka kewenangan ini hanya ada pada Menteri Keuangan. Adapun Syarat-syarat permohonan pailit pada prinsipnya tidak ada perbedaan pengaturan dalam dua UU ini.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 dirasakan sangat kurang memberikan perlindungan pada para nasabah, perlindungan ini terdapat dalam UU baru yaitu dengan hanya Menteri Keuangan yang dapat mengajukan permohonan pailit pada perusahaan asuransi, maka kedudukan nasabah lebih terjamin, karena tidak mudah mempailitkan perusahaan asuransi. Namun demikian dimasa yang akan datang kiranya masih perlu diatur lebih lanjut apa yang menjadi pedoman bagi Menteri Keuangan dalam mempailitkan suatu perusahaan asuransi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18945
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pollatu, Vebe Novia A.
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang ketentuan-ketentuan didalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perlindungan konsumen dan asuransi, khususnya yang berkaitan dengan masalah perlindungan Tertanggung asuransi, dan menganalisis kontrak yang mengatur jenis perikatan/ hubungan hukum antara pelaku usaha asuransi (Penanggung) dengan konsumen asuransi (Tertanggung) dalam kaitan dengan perlindungan konsumen asuransi (Tertanggung), serta menganalisis penyelesaian sengketa konsumen yang terjadi antara pelaku usaha asuransi (Penanggung) dan konsumen asuransi (Tertanggung). Untuk itu penulis memakai penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Dari basil penelitian diperoleh permasalahannya yaitu : bagaimana ketentuan-ketentuan didalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perlindungan konsumen dan asauransi, khususnya yang berkaitan masalah perlindungan konsumen asuransi (Tertanggung), dan bagaiman kontrak yang mengatur jenis perikatan/ hubungan hukum antara pelaku usaha asuransi (Penanggung) dengan konsumen asuransi (Tertanggung) dalam kaitan dengan perlindungan konsumen asuransi (Tertanggung), serta bagaimana penyelesaian sengketa konsumen yang terjadi antara pelaku usaha (Penanggung) dan Konsumen asuransi(Tertanggung) dalam Putusan No. 416IPdt.GIPN. FKT, SEL.
Melihat semakin banyaknya kasus di bidang asauaransi yang cenderung merugikan konsumen, dalam hal pemegang polis atau Tertanggung sebagai pihak yang lemah, baik dalam asuransi jiwa, asuransi kesehatan maupun asuransi kerugian, maka setiap konsumen terutama konsumen asuransi (Tertanggung) berhak untuk menuntut apa yang menjadi haknya dalam setiap hukum atau hubungan dengan pelaku usaha (Pihak Asuransi/Penanggung), dan Pihak Asuransi (Penanggung) wajib memberikann apa yang menjadi hak konsumen asuransi (tertanggung). Hak dan kewajiban konsumen dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di dalam Undang-Undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, KUHDagang dan KUHPerdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19200
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lina Carolin
"Masalah pencemaran dan perusakan lingkungan akan terus muncul di bumi ini seiring dengan peradaban manusia. Merosotnya kualitas lingkungan serta meningkatnya kesadaran dan kepedulian lingkungan masyarakat dunia, telah membangkitkan suatu gerakan yang dinamakan ?Gerakan Konsumen Hijau" (Green Consumerism), dimana ciri konsumen ini adalah mempertimbangkan aspek-aspek lingkungan dalam mengkonsumsi suatu produk. Konsumen tidak hanya mempertimbangkan harga, bentuk, garansi dan layanan purna jual suatu produk, tetapi juga harus memperhatikan apakah produk tersebut terbuat dari bahan baku, melalui proses produksi, bahkan menggunakan kemasan yang ramah lingkungan. Gerakan konsumen hijau ini telah mendorong para produsen untuk memproduksi produk hijau dengan mencantumkan label ramah lingkungan (ekolabel) pada kemasannya. Beberapa negara di dunia telah melaksanakan program ekolabel bagi produk-produk mereka. Di Indonesia sendiri, program ekolabel baru saja diresmikan pada tanggal 5 Juni 2004 yang lalu. Program ekolabel Indonesia yang diperkenalkan adalah untuk produk manufaktur, yang berdasarkan multi kriteria dan dilaksanakan oleh pihak ketiga yang independen. Selain itu, saat ini di Indonesia telah berkembang tipe ekolabel yang merupakan pernyataan atau klaim lingkungan yang dibuat sendiri oleh produsen atau pelaku usaha yang bersangkutan melalui pemyataan diri (self declaration). Dengan semakin maraknya sistern pemasaran dengan memanfaatkan isu lingkungan, maka konsumen dituntut bersikap kritis dalam mengkonsumsi suatu produk ber-ekolabel, karena ada kemungkinan kalau ekolabel yang dicantumkan pada produk tersebut tidaklah kredibel. Pencantuman ekolabel yang tidak kredibel tersebut dapat menimbulkan dampak negatif, tidak hanya kepada konsumen selaku pemakai, tetapi juga kepada lingkungan hidup. Bilamana terjadi praktek pencantuman ekolabel yang merugikan konsumen dalam hal pemberian informasi (label) yang tidak benar, maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun bilamana produk tersebut sampai menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan terhadap lingkungan hidup, maka pelaku usaha juga dapat digugat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena kerugian yang ditimbulkan daput berbentuk kerugian riil dan tidak riil, maka tuntutan ganti kerugian juga dapat bersifat ekonomi maupun non ekonomi."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16359
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sabria Umar
"Bank merupakan salah satu usaha yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Untuk dapat bersaing dalam dunia perbankan maka suatu bank harus dapat berusaha untuk meningkatkan pelayanan mereka kepada para nasabah, sehingga nasabah tersebut tidak tertarik untuk menggunakan jasa bank lain yang mereka nilai lebih memberikan kenyamanan bagi mereka. Teknologi sistem informasi dan telekomunikasi yang semakin berkembang merupakan sarana yang dapat dipergunakan oleh bank untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Salah satu jenis pelayanan yang sudah lazim saat ini diberikan adalah Internet banking. Yang menjadi focus pembahasan pada tesis ini adalah ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan internet banking dan tanggung jawab dari pelaku usaha (Bank) sebagai penyelenggara layanan Internet banking, adalah Pasal 6 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang telah diubah melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Selain itu Bank Indonesia melalui SKDBI No.27/164/KEP/DIR dan SEBI No.27/9/UUPB tanggal 31 Maret 1995 menginstruksikan Penggunaan Sistem Informasi Oleh Bank yang merupakan pedoman pelaksanaan teknologi informasi. Pada tanggal 20 April 2004 Bank Indonesia juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6/18/DNDP perihal Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking). Bank sebagai penyelenggara layanan wajib memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi nasabah dalam bertransaksi melalui internet banking dengan mengikuti standarisasi yang telah ditetapkan dan menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16299
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmadi Miru
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004
381.34 AHM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Hermansyah
"Perlindungan hukum atas hak-hak konsumen di Indonesia, sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Begitu juga hak-hak pasien telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang terdapat dalam Pasal 55, Salah satu hak tersebut adalah untuk mendapatkan ganti kerugian atas tindakan pelaku usaha yang menyebabkan kerugian itu dan adanya hubungan kausalitas.
Aspek hukum perlindungan konsumen (pasien) menjadi fokus penting karena perlakuan rumah sakit yang sering merugikan konsumen. sehubungan dengan perlindungan maka tidak akan terlepas dari tanggung jawab rumah sakit tersebut. Sistem tanggung jawab yang ada di rumah sakit berdasarkan bidang masing-masing, dalam hal rumah sakit sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial ekonomi maka berlaku tanggung jawab sebagai pelaku usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UUPK. Rumah Sakit juga bertanggung jawab terhadap karyawan atau bawahan yang melakukan kesalahan sesuai dengan doktrin vicarious liability atau corporate liability. Pemberlakuan klausul-klausula yang bersifat baku sehingga konsumen (pasien) hanya bisa menerima dan tidak adanya kesempatan bernegosiasi dan terkadang klausula tersebut berisi pembebasan tanggung jawab dari pihak rumah sakit. Klausula tersebut sering terdapat dalam Informed consent. Sedangkan alternatif penyelesaian sengketa antara konsumen (pasien) dengan pihak rumah sakit adalah melalui jalan peradilan atau luar pengadilan yang menggunakan lembaga BPSK dan dapat juga menggunakan cara mediasi, pihak ketiga sebagai mediator, seperti YLKI atau YPKKI. Bagi dokter juga diselesaikan oleh MKEK IDI atau MDTK."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T2464
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>