Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156655 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
"Konservasi sumber daya alam tanah dan prospek keberadaan enleving dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat Minangkabau atas tanah
Sama halnya dengan masyarakat-masyarakat hukum adat lainnya di Indonesia, masyarakat hukum adat Minangkabau mempunyai pranata adat, khususnya yang mengatur tentang penguasaan tanah. Pranata adat ini meliputi pranata tentang penguasaan tanah yang terwujud dalam bentuk pola penguasaan dan pola pendayagunaannya.
Pola penguasaan adalah dalam bentuk “pemunyaan” (possession) tanah pada masyarakat hukum adat Minangkabau masih memperlihatkan bentuk penguasaan bersama. Pola ini menempatkan kaum wanita sebagai pemilik, dan kaum laki-laki sebagai pemelihara dan pelindung dari harta bersama tersebut. Sedangkan dalam pola pendayagunaannya laki-laki sebagai orang yang “mangaateh manga baruahkan” (orang yang seharusnya mengurus dan memelihara) keluarga matrilinealnya, termasuk benda-benda yang dimiliki.
Penguasaan tanah dilakukan dengan tanpa memperhatikan kondisi topografi, semua tutupan muka bumi mulai dari tepian (pinggir) pantai, danau, atau sungai sampai ke puncak bukit ada berempunya."
JHYUNAND 4:6 (1997)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Vollmar, Hendrik Frederik Arnold
Bandung: Tarsito, 1981
346.015 VOL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M. Rasjid Sarumala
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1994
R 346.015 RAS n
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Anita Suyatman
"Peranan Mamak dalam Masyarakat Hukum Adat Minangkabau Dulu dan Sekarang, Skripsi, Februari, 1 989. Hukum Adat Minangkabau mengenal sist4m matrilineal yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Minangkabau yaitu dalam menentukan hubungan keluarganya hanya menghubungkan diri dengan ibunya saja untuk seterusnya ke atas hanya melalui penghubung yang perempuan saja sampai pada perempuan yang dianggap sebagai asal dari mereka. Akibat dari sistem ini maka setiap orang dalam masyarakat Minangkabau hanya akan satu klen dengan ibunya dan satu klen dengan keluarga ibunya. Bentuk perkawinan asli yang berlaku pada maSyarakat Minangkabau adatah perkawinan semendo bertandang. Suami hanya dianggap sebagai tamu yang datang menetap pada malam hari di rumah isterinya dan pagi harinya kembali ke rumah orang tuanya. Dalam pada itu dikenal seorang laki-laki saudara kandung ibu yang disebut Mamak. Ia sangat berpengaruh terutama dalam kehidupan kemenakan-kemenakannya, rnisalnya dalam mendidik dan mengasuh kemenakannya agar menjadi orang yang berguna bagi masyarakat. Seperti kata pepatah adat "Anak dipangku kemenakan dibimbiang orang kampung dipatenggangkan". Si ayah dari anak tersebut pada hakekatnya tidak mempunyai kekuasaan terhadap anaknya karena menurut Hukum Adat Minangkabau. Mamaklah yang memegang peranan memimpin kemenakan-kemenakannya dalam satu paruik sampai satu nagari. Peranan mamak dalam mengurus harta pusaka dan menyelesaikan segala macam persengketaan yang timbul di antara sesama anggota keluarganya tanpa menyerahkan masalah tersebut kepada orang ketiga. Namun dalam kenyataannya dewasa ini pada masyarakat Minangkabau yang bertempat tinggal di perkotaan sudah hampir tidak mengena! peranan- mamak lagi, kecuali masih ada kemungkinan pada masyarakat Minangkabau yang masih tinggal di pedalaman daerah Sumatra barat dimana Hukum Adat daerah setempat masih dijunjung tinggi keberadaannya dalam mengatur kehidupan masyarakat setempat. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"in relation to the family law reforms, islamic countries are essentially divided into three categories divided into three categories. First, the islamic state that was not willing to reform and still treat family law as set forth in the law books based on the schools of law adopted. second, a completely Islamic state that has left the islamic family law and has taken the European civil law. Third, the islamic state that has tried to make a renewal to the islamic family law. according to Tahir Mahmood, there are thirteen aspects of contemporary muslim family law that has experienced renewal. One is the excess property of husband and wife inheritance after distributed to their heirs. Property can be said to exceed the amount of the distribution when the heirs consist of all the prescribed ones. Excess property will be returned to them in accordance with their prescribed shares. In classical Islamic law, if the property still remains after distributed to the prescribed heirs, whereas there are no residuary heirs. In the remaining heirs are only husband and wife , the rest of the property was handed over to the treasury of the state treasury. This paper discusses several Islamic countries that have committed to Family law reforms. They are Egyp that follows Shafi'it school of law, Syria that commits to Hanafit school of law, as wekk as Sudan and Tunisia which are Malikit."
297 AHKAM 14:1 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sajuti Thalib
Jakarta: UI-Press, 1982
297.43 SAJ h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rina Frieska Hartati
"Tesis ini merupakan hasil penelitian mengenai Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut : (1) Apa saja kendala yang layak diantisipasi dalam penerapan UU PKDRT di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang masih
paternal? (2) Sejauh manakah perempuan mendapat perlindungan hukum dari neqara dalam undang-undang? (3) Apakah Alternative Dispute Resolution (ADR) dapat dipergunakan dalam penanganan masalah KDRT dan sejauh mana ADR dapat berpengaruh terhadap proses penegakan hukum dalam penanganan masalah KDRT. Hasil penelitian menunjukkan kendala yang dihadapi adalah keengganan
perempuan untuk melaporkan tindak kekerasan yang dihadapinya dengan berbagai alasan, sikap masyarakat yang didukung oleh sikap pemerintah yang mendukung perempuan tetap berada di posisi sekunder atau subordinat walaupun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Saat ini telah diterbitkan undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU nomor 23 tahun 2004, ditandatangani tanggal 16 September 2004 oleh Presiden Megawati
Soekarnoputri). Diharapkan dengan adanya kekhususan dari UU ini, perempuan dapat lebih terlindungi dan kekerasan terhadap perempuan terutama yang terjadi dalam lingkup rumah tangga dapat dikurangi. UU PKDRT juga mengadopsi bentuk penyelesaian masalah di luar peradilan yang dikenal sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR),
yang diadopsi dari hukum perdata. Namun demikian masih terdapat beberapa kekurangan dalam UU PKDRT, antara lain bentuk ancaman pidana yang alternatif sehingga dirasakan kurang memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman pidana minimal yang hanya diberlakukan terhadap kekerasan seksual yang dilakukan dengan tujuan komersial."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16310
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S26307
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Samsudin
Bandung: Alumni, 1983
346.015 598 ACH y
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>