Ditemukan 137789 dokumen yang sesuai dengan query
Pandapotan, Patar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37221
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Pandapotan, Patar
"Dunia perbankan telah mengalami perubahan dalam menjalankan bisnisnya, Perkembangan teknologi elektronik perbankan membuat transaksi perbankan tidak harus berada dalam gedung bank dan pada jam tertentu saja, tetapi berubah menjadi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. SMS banking sebagai salah satu media dalam transaksi elektronik perbankan saat ini telah banyak digunakan oleh nasabah perbankan mengingat media yang digunakan adalah handphone pribadi dengan metode transaksi yang relatif mudah dan cepat. Mengingat transaksi ini mengandung perbuatan hukum maka nasabah perbankan wajib untuk dilindungi haknya sebagai konsumen sedangkan bank selaku penyelenggara melihat SMS banking sebagai tantangan dan peluang untuk pengembangan bisnis. Dengan adanya Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan kepentingan nasabah sebagai konsumen sudah dapat dilindungi. Bank Indonesia selaku lembaga otoritas dan pengawasan perbankan juga mengeluarkan peraturan yang berkenaan perlindungan nasabah perbankan. Pada masa yang akan datang diharapkan perlindungan nasabah SMS banking akan terus meningkat dengan melakukan informasi produk yang jelas kepada nasabah, pendirian lembaga legalisasi dan lembaga sertifikasi transaksi elektronik perbankan serta adanya revisi pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Through its course of business, banking industry has changed. The development of banking electronic technology has enabled banking transaction to be conducted outside the bank’s building, anytime and anywhere. SMS banking, as one current medium of banking electronic transaction, has been frequently utilized by bank customers considering the instrument used personal cell-phone, which makes it an easy and fast method of transaction. Since this kind of transaction contains legal acts, bank customers are all entitled to equal protection under the law, and banks as the banking business administrator sees sms banking as a challenge and opportunity in business development. Based on Undang-Undang No. 8 tahun 1999 about Consumer’s Protection and Undang-undang No. 11 tahun 2008 about Electronic Information and Transaction, it is expected that customers’ interests as consumers are well-protected. Bank of Indonesia, the banking authoritative and supervisional institution, also issued laws concerning bank customer’s protection. In the future, increasing protection over sms banking customers is expected by providing clear product information to customers, establishing legislation and certification institution dealing with banking electronic transaction, as well as the revision on Article 27 particle (3) of Information and Electronic Transaction Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26035
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Lisnawati
"Kesadaran masyarakat akan pentingnya informasi terus meningkat, dan mendorong fungsi jasa telekomunikasi khususnya telepon seluler berubah meniadi sarana untuk mendapatkan informasi. Salah satu bentuk fasilitas yang terdapat di sebuah telepon seluler adalah layanan pesan singkat tau yang lebih dikenal dengan short message service (sms). Seiring dengan kebutuhan manusia terhadap informasi kemudian muncul sebuah layanan yang disebut layanan jasa pesan singkat premium yang juga lebih dikenal dengan nama sms premium yang menghadirkan berbagai layanan informasi. Penyelenggaraan jasa pesan singkat premium adalah penyelenggaraan jasa sms dan/atau mms yang diselenggarakan melalui mekanisme berlangganan dan tau tidak berlangganan, dengan tarif yang lebih tinggi daripada tarif penyelenggaraan jasa sms dan atau mms. Permasalahan yang kemudian muncul pada layanan jasa pesan singkat premium in adalah ketika konsumen layanan tersebut merasa dirugikan oleh pelaku usaha layanan jasa pesan singkat premium ini. Penelitian in menggunakan metode normatif, deskriptif dan kualitatif untuk memperoleh gambaran permasalahan secara mendalam dan komprehensif. Hail penelitian menunjukan bahwa para para pihak yang terkait dalam layanan in antara lain adalah pemerintah, penyedia jaringan (operator), penyedia konten (content provider), konsumen dan BRTI. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen terdapat 9 (sembilan) hak konsumen yang dijadikan dasar bagi perlindungan konsumen, termasuk masyarakat yang menggunakan manfaat dari layanan jasa pesan singkat premium ini. Hak-hak inilah yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan layanan jasa pesan singkat premium karena banyak pelaku usaha yang mengindahkan hak-hak konsumen ini. Dari fakta-fakta hukum yang ada, banyak pihak penyedia jaringan dan khususnya penyedia konten tidak bertanggungjawab dan telah melanggar hak-hak yang dimiliki konsumen. Penyelesaian sengketa dalam layanan jasa pesan singkat premium yang diselesaikan melalui Badan Regulasi telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan PT Telkomsel (penyedia jaringan/pelaku usaha) dilakukan dengan menggunakan cara damai.
Public awareness of the importance of information continues to increase, and encourages the function of telecommunication services, especially mobile phones, to change into a means of obtaining information. One form of facility available on a mobile phone is a short message service or better known as short message service (SMS). Along with human needs for information, a service called premium short message service also better known as premium SMS emerged, which presents various information services. The provision of premium short message services is the provision of SMS and/or MMS services that are organized through a subscription mechanism and or not to subscribe, with higher rates than the rates for organizing SMS and/or MMS services. The problem that then arises in this premium short message service is when consumers of the service feel disadvantaged by the business actors of this premium short message service. This study uses normative, descriptive and qualitative methods to obtain a deep and comprehensive picture of the problem. The results of the study show that the parties involved in this service include the government, network providers (operators), content providers (content providers), consumers and BRTI. In the Consumer Protection Law, there are 9 (nine) consumer rights that are used as the basis for consumer protection, including the community who use the benefits of this premium short message service. These rights are the ones that are of concern in the provision of premium short message services because many business actors ignore these consumer rights. From the existing legal facts, many network providers and especially content providers are irresponsible and have violated the rights of consumers. The settlement of disputes in premium short message services that are resolved through the Indonesian Telecommunications Regulatory Body (BRTI) and PT Telkomsel (network provider/business actor) is carried out using peaceful means."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37172
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Annisa Dita Muliasari
"Skripsi ini membahas mengenai masalah perlindungan konsumen jasa layanan Short Message Service (SMS) terkait dengan perjanjian penetapan harga SMS off-net (lintas operator) yang dilakukan oleh enam operator telekomunikasi selama periode 2004 sampai dengan 1 April 2008. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, dimana sumber data diperoleh dari data sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian penetapan harga SMS off-net ini, telah menimbulkan dampak kerugian bagi konsumen. Konsumen yang dirugikan, memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi tersebut. Terdapat alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih konsumen, yaitu melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
This thesis concerning the problem of SMS consumer’s protections which related to the SMS off-net price fixing that was carried out by six telecommunication operators for the period 2004 up to April 1 2008. This research was the juridical-normative research, where the source of the data was received from the secondary data and it will be analyzed qualitatively. The results of the research showed that the price fixing caused the impact of the loss for the consumer. Consumer have right to get compensation of loss from the business actor, and to get it, there are several alternatives dispute resolution which could be chosen by the consumer that are going through the court or outside the court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24776
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Muhammad Ilham
"Penelitian ini berfokus terhadap perlindungan konsumen dalam hal layanan pesan singkat (Short Message Services/SMS) yang mengganggu (spamming). Mengirimkan SMS spamming ini dapat dikatakan melanggar hak privasi pengguna layanan sebagai konsumen apabila penyedia jasa telekomunikasi tidak meminta izin terlebih dahulu dari pengguna. Kewenangan untuk memberikan aturan seputar pengiriman SMS saat ini berada dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perkembangan peraturan pengiriman SMS tentu diharapkan lebih ketat guna melindungi kepentingan pengguna selaku konsumen. Metode penulisan yang digunakan pada penelitian ini mempunyai sifat doktrinal yakni memanfaatkan tipe penelitian yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder. Peraturan pengiriman SMS diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Permenkominfo 14/2021) dinilai belum memenuhi harapan perlindungan pengguna. Dalam penelitian ini muncul pertanyaan mengenai pengaturan pengiriman SMS spamming guna melindungi kepentingan pengguna dan mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan pengguna apabila terdapat hak yang dilanggar ketika menerima SMS spamming. Aturan dan upaya ini penting sebagai bentuk upaya prefentif dan represif terhadap tindakan penyedia jasa telekomunikasi yang mengirimkan SMS spamming kepada pengguna.
This research focus on the consumer protection in terms of spamming Short Message Services (SMS). Sending spamming SMS can be considered a privacy violation as a consumer if the telecommunication service provider does not have permission from the user. The authorities to regulate upon the action of sending SMS is under the Ministry of Communication and Informatics. The developments of regulation on the action of sending SMS surely hope to be more stringent in order to protect the user as a consumer. The writing method used in this research is doctrinal as utilizing the type of normative juridical research by utilizing secondary data. Regulation for sending SMS is regulated in the Ministry of Communication and Informatics Regulation Number 14 of 2021 regarding Third Amendments of Ministry of Communication and Informatics Regulation Number 13 of 2019 regarding Implementation on Telecommunication Service (Permenkominfo 14/2021) is considered not to meet the expectation of user protection. In this research a question have been raise concerning the regulation on sending spamming SMS in order to protect user interest and legal remedies that can be taken by users if the their rights is violated when receiving a spamming SMS. These regulation and possible actions are important as a form of preventive and repressive measures against the actions of telecommunication service providers that send spamming SMS to users."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Soegijono Setyabudi
"Perkembangan teknologi internet telah dimanfaatkan oleh perbankan untuk menyediakan layanan internet banking. Meskipun internet banking sarat dengan risiko, bank lebih melihat internet banking sebagai tantangan dan peluang untuk mengembangkan bisnisnya. Bank Indonesia sebagai otoritas pengatur dan pengawas bank banyak mengeluarkan peraturan, termasuk peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan internet banking. Peraturan-peraturan ini dimaksudkan agar bank dalam menjalankan kegiatan usahanya senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Bank yang beroperasi dengan baik dan dinilai sehat, baik langsung maupun tidak langsung dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah. Namun sayangnya, apabila ditelaah lebih jauh mengenai praktek penyelenggaraan Internet banking masih banyak ditemui adanya hal-hal yang sangat merugikan konsumen, seperti misalnya pencantuman klausula terms and conditions yang hanya memperhatikan kepentingan bank. Hak hak konsumen yang seharusnya dipenuhi oleh bank ternyata belum sepenuhnya mendapat perhatian yang semestinya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya apabila bank mulai memperhatikan kepentingan konsumen sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
The emergence of internet technology has adopted by banks to create the internet banking services. Actually, banks realized that internet banking is hazardous, but hanks considered internet banking as challenges and opportunities to improve their business. Bank Indonesia as banking regulator and overseer created many regulations, included regulations related with internet banking operation. The regulations aim to give the rule for banks, so banks do their business based on prudential banking and good corporate governance. A good business of banks, directly or indirectly, will establish the consumer protection. Unfortunately, if we evaluate more detail about the operation of internet banking, we can find many factors that disservice to many innocent consumers, such as terms and conditions clauses that only created in banking perspective. According to Consumer Protection Law, consumer rights should be established by banks."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19661
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Sitinjak, Boy Nofianus
"Transparansi bank merupakan bagian dari prinsip Good Corporate Governance dalam dunia perbankan. Prinsip ini mewajibkan setiap bank untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai seluk beluk bank tersebut. Lebih lanjut, bank juga diwajibkan untuk mempublikasikan laporan keuangan di surat kabar sebagai bentuk transparansi. Penelitian ini akan membahas mengenai pelaksanaan transparansi bank dalam rangka perlindungan terhadap pengguna jasa perbankan dan informasi-informasi apa saja yang dibutuhkan masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam memilih bank. Berdasarkan penelitian yang menggunakan metode kepustakaan ini, dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai transparansi bank tertuang dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang dan Peraturan Bank Indonesia. Dalam memilih bank, masyarakat membutuhkan informasi tentang penampilan perusahaan misalnya laporan keuangan dan informasi mengenai seluk beluk produk jasa perbankan termasuk resiko yang mungkin timbul dari produk jasa perbankan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Lina
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36709
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Istalana Ramadhini
"Bank Mandiri pertamakali memperkenalkan layanan internet banking pada masyarakat pada tahun 2002. Internet banking merupakan bentuk pemanfaatan media internet oleh bank untuk mempromosikan dan sekaligus melakukan transaksi secara Online, dalam internet banking terdapat hak dan kewajiban antara nasabah dan bank karena didasarkan pada suatu perjanjian. Jika terjadi konflik maka Perlindungan hukum dalam layanan internet banking didasarkan pada perlindungan langsung atau tidak langsung, perlindungan data pribadi nasabah, perlindungan manajemen resiko dan transparansi produk bank, serta perlindungan dalam hal terjadi sengketa akibat layanan internet banking, disamping itu terdapat juga pertanggungjawaban bank terhadap nasabah apabila terjadi permasalahan dalam layanan internet banking. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data-data yang bersifat yuridis-normatif yang ditambahkan dengan wawancara yang dilakukan oleh pihak terkait dengan masalah internet banking. hasil penelitian ini berbentuk eksplanatoris-analistis karena analisa datanya menggunakan metode deskriptif yang bersifat kualitatif.
The First time Mandiri bank introduce internet banking features to public in 2002. Internet banking is one of internet media utilization by bank to promote and also to make a transaction Online, in the internet banking utilization, there are also right and obligation between customer and bank because it was assumpted in an agreement. If there is a conflict happened so the law protection in internet banking sevices assumpted on direct protection and indirect protection, protection of customer private database, protection of risk management and bank product transparency, and also give the customer protection if it consist dispute arising be out of the internet banking Services, beside that also be found bank responsibility to the customer, if there is dispute arising in consequence of internet banking Services. This research was done by using literature research method with normative-juridical characteristic data which interview the internet banking interrelation. The form of this research is analytical- explanatory because the analitycal datas using qualitative description method."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26120
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Mari Kusbiyanto
"Bank sebagai penyelenggara layanan sistem elektronik untuk nasabah dapat terhenti akibat tidak diselenggarakannya layanan sistem elektronik yang handal, aman dan terpercaya. Terhentinya layanan perbankan dapat merugikan masyarakat yang menjadi nasabah bank sehingga Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 38/POJK.3/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Oleh Bank Umum. Selain POJK tersebut sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Adanya peraturan yang sama yang dikeluarkan oleh instansi yang berbeda berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Untuk mengetahui masalah tersebut maka metode penelitian yang dipergunakan adalah dengan membandingkan ketentuan tersebut dan melakukan penelitian terhadap pelaksanaannya pada kegiatan perbankan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan perlakuan terhadap pengelolaan kode sumber program komputer dimana dalam POJK No.38/POJK.3/2016 tidak mengharuskan bank sebagai penyelenggara sistem elektronik untuk memiliki perjanjian penyimpanan kode sumber sementara dalam PP No. 82 Tahun 2012 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk mempunyai perjanjian penyimpanan kode sumber dengan pihak ketiga apabila tidak memiliki kode sumber program komputer yang dipergunakannya. Adanya perbedaan ini mengakibatkan sebagian bank mempunyai perjanjian penyimpan kode sumber dan sebagian tidak.
Banks as providers of electronic system services for customers can be stopped due to the absence of reliable, safe and reliable electronic system services. The cessation of banking services can be detrimental to the people who become bank customers so the Financial Services Authority issues Regulation of the Financial Services Authority POJK No. 38 POJK.3 2016 concerning Guidelines for Application of Risk Management in the Use of Information System Technology by Commercial Banks. In addition to the POJK, there is Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and Government Regulation Number 82 of 2012 concerning the Implementation of Electronic Systems and Transactions. The existence of the same regulations issued by different agencies has the potential to cause problems in its implementation. To find out the problem, the research method used is to compare the provisions and conduct research on the implementation of banking activities. The results of the study indicate that there are differences in treatment of the management of computer program source code where in POJK No.38 POJK.3 2016 does not require banks as providers of electronic systems to have a temporary storage agreement for source code in PP No. 82 of 2012 requires electronic system operators to have an agreement to store source code with third parties if they do not have the computer program source code used. The existence of this difference results in some banks having agreements to store the source code and some not."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T51410
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library