Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 151307 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ni Ketut Apriyanti R
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai kekuatan suatu akta notaris yang pada dasarnya
telah memiliki kekuatan hukum sebagai akta otentik. Akta otentik sebagai alat
bukti terkuat dan terpenuh didalam suatu perkara perdata. Melalui akta otentik
yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum,
dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun
sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa, akta
otentik merupakan suatu bukti yang sempurna, yang berarti bahwa isi akta
tersebut akan dianggap sebagai suatu kebenaran yang mengikat, yang tidak
memerlukan suatu penambahan pembuktian. Namun dalam perkembangannya
muncul permasalahan yaitu semakin mudahnya notaris untuk dipanggil dan
dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses perkara pengadilan.
Permasalahannya adalah apakah kehadiran Notaris sebagai saksi dalam proses
perkara pengadilan yang terkait dengan Akta yang dibuat di hadapannya telah
sesuai menurut hukum? dan bagaimanakah akibat hukum atas pemberian
keterangan yang diberikan Notaris di dalam proses perkara pengadilan terhadap
akta yang dibuat dihadapannya? Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif
yang bersifat teoritis dengan permasalahan pokok yaitu mengenai akibat hukum
pemberian keterangan oleh Notaris sebagai saksi dalam proses perkara pengadilan
terhadap kekuatan pembuktian akta notaris. Dari penelitian yang dilakukan
diperoleh hasil bahwa pemanggilan Notaris sebagai saksi dalam proses perkara
pengadilan menurut pasal 66 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris harus mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Notaris. Dan dengan
hadirnya Notaris di dalam proses perkara pengadilan tidak menimbulkan akibat
hukum atas kekuatan pembuktian akta otentik. Akan tetapi dapat berakibat hukum
menjadi akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum, apabila dapat
dibuktikan sebaliknya berdasarkan keputusan pengadilan.

ABSTRACT
This study discusses the strength of a deed which basically has legal strength as
an authentic deed. It serves as the strongest evidence in a civil case. It clearly
determines someone’s rights and obligations, provides him or her with legal
certainty, and at the same time, is expected to avoid any dispute. In case that the
dispute can not be avoided, in the process of its settlement, it serves as perfect
evidence, meaning that its has content is deemed a binding truth and that no
additional evidence is needed. However, recently a new problem has been
emerging that notaries are easily called and requested to give information as
witnesses in legal cases at the court. The question is that whether the existence of
a notary public as a witness in such legal cases related to the deed made before
him or her is legal? The next question is that what is the legal consequence of the
information provided by him or her as witness at the court related to the deed
made before him or her? This study is a normative juridical study which is
theoretical in nature with the main problem “Legal Consequence of the
Information Provided by a Notary Public as Witness at the Court to Strengthen
Authentication of a Deed”. The findings show that an approval is needed from
Majelis Pengawas Notaris when notary public is called and requested to be a
witness at the court. This refer to Article 66 of the Regulation Number 30 of 2004
concerning duty of a Notary Public. His or her existence at the court does not
legally affect the strength of authentication of an authentic deed. However, the
contrast may take place if legally proved that such a deed is illegal or legally
cancelled."
2009
T37369
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Ketut Apriyanti R.
"Tesis ini membahas mengenai kekuatan suatu akta notaris yang pada dasarnya telah memiliki kekuatan hukum sebagai akta otentik. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh didalam suatu perkara perdata. Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa, akta otentik merupakan suatu bukti yang sempurna, yang berarti bahwa isi akta tersebut akan dianggap sebagai suatu kebenaran yang mengikat, yang tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian. Namun dalam perkembangannya muncul permasalahan yaitu semakin mudahnya notaris untuk dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses perkara pengadilan. Permasalahannya adalah apakah kehadiran Notaris sebagai saksi dalam proses perkara pengadilan yang terkait dengan Akta yang dibuat di hadapannya telah sesuai menurut hukum? dan bagaimanakah akibat hukum atas pemberian keterangan yang diberikan Notaris di dalam proses perkara pengadilan terhadap akta yang dibuat dihadapannya? Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif yang bersifat teoritis dengan permasalahan pokok yaitu mengenai akibat hukum pemberian keterangan oleh Notaris sebagai saksi dalam proses perkara pengadilan terhadap kekuatan pembuktian akta notaris. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa pemanggilan Notaris sebagai saksi dalam proses perkara pengadilan menurut pasal 66 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris harus mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Notaris. Dan dengan hadirnya Notaris di dalam proses perkara pengadilan tidak menimbulkan akibat hukum atas kekuatan pembuktian akta otentik. Akan tetapi dapat berakibat hukum menjadi akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum, apabila dapat dibuktikan sebaliknya berdasarkan keputusan pengadilan.

This study discusses the strength of a deed which basically has legal strength as an authentic deed. It serves as the strongest evidence in a civil case. It clearly detennines someone’s rights and obligations, provides him or her with legal certainty, and at the same time, is expected to avoid any dispute. In case that the dispute can not be avoided, in the process of its settlement, it serves as perfect evidence, meaning that its has content is deemed a binding truth and that no additional evidence is needed. However, recently a new problem has been emerging that notaries are easily called and requested to give information as witnesses in legal cases at the court. The question is that whether the existence of a notary public as a witness in such legal cases related to the deed made before him or her is legal? The next question is that what is the legal consequence of the information provided by him or her as witness at the court related to the deed made before him or her? This study is a normative juridical study which is theoretical in naturc with the main problem “Legal Consequence of the Information Provided by a Notary Public as Witness at the Court to Strengthen Authentication of a Deed”. The findings show that an approval is needed from Majelis Pengawas Notaris when notary public is called and requested to be a witness at the court. This refer to Article 66 of the Regulation Number 30 of 2004 conceming duty of a Notary Public. His or her existence at the court does not legally affect the strength of authentication of an authentic deed. However, the contrast may take place if legally proved that such a deed is illegal or legally cancelled."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26417
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Flora Dianti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dedy Pramono
"Alat bukti dalam proses perkara perdata sangat penting gunanya dalam rangka memenangkan suatu perkara dimuka hakim. Dalam proses persidangan di Pengadilan dengan alat-alat bukti tersebut hakim bebas untuk menilainya. Suatu akta otentik dapat saja menjadi sebab dikalahkannya seseorang dalam perkara pengadilan karena akta tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kesalahan atau kelalaian dalam pembuatannya dapat mengakibatkan akta otentik berubah menjadi akta dibawah tangan yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial.
Dengan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat eksplanatoris penelitian ini memberikan analisa terhadap masalah kekuatan pembuktian akta notaris menurut hukum acara perdata. Bagaimana kekuatan pembuktian akta notaris sebagai alat bukti, apa akibat hukum dan tanggung jawab notaris terhadap akta notaris yang dianggap tidak sah atau cacat hukum. Alat bukti berupa akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna selama akta tersebut dibuat tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kepatutan dan kesusilaan. Notaris bertanggung jawab atas seluruh akta yang dibuatnya dan dapat diminta pertanggungjawabannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14540
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pulungan, Carol Roos Medina
"Menurut Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata) barangsiapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas mana ia mendasarkan sesuatu hak diwajibkan membuktikan peristiwa-peristiwa itu demikian pula sebaliknya. Pembuktian untuk peristiwa-peristiwa yang diajukan dapat dilakukan dalam bentuk suatu akta otentik yang dibuat oleh notaris (lihat ketentuan Pasal 1 PJN juncto Pasal 1868 K.U.H. Perdata). Sebagaimana sudah dikatakan bahwa bukti tulisan dalam perkara perdata merupakan bukti utama, karena dalam lalu lintas keperdataan seringkali orang dengan sengaja menyediakan suatu bukti yang dapat dipakai kalau timbul suatu perselisihan. Adapun metode yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode kepustakaan dengan cara menghimpun ketentuan perundang-undangan serta melakukan penelitian di Pengadilan Negeri. Hasil yang diperoleh dari penulisan tesis ini, penulis selaku notaris semakin mengerti mengenai akta-akta yang mana telah batal dengan sendirinya (batal demi hukum) dan akta-akta yang harus dimintakan pembatalannya karena hakim tidak dapat memutuskan sesuatu yang melebihi dari apa yang diminta_ Suatu akta notaris walaupun dikatakan sebagai alat bukti yang sempurna tetapi didalam suatu proses peradilan dapat diabaikan karena cacat hukum ataupun dimintakan pembatalannya.;Menurut Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata) barangsiapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas mana ia mendasarkan sesuatu hak diwajibkan membuktikan peristiwa-peristiwa itu demikian pula sebaliknya. Pembuktian untuk peristiwa-peristiwa yang diajukan dapat dilakukan dalam bentuk suatu akta otentik yang dibuat oleh notaris (lihat ketentuan Pasal 1 PJN juncto Pasal 1868 K.U.H. Perdata). Sebagaimana sudah dikatakan bahwa bukti tulisan dalam perkara perdata merupakan bukti utama, karena dalam lalu lintas keperdataan seringkali orang dengan sengaja menyediakan suatu bukti yang dapat dipakai kalau timbul suatu perselisihan. Adapun metode yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode kepustakaan dengan cara menghimpun ketentuan perundang-undangan serta melakukan penelitian di Pengadilan Negeri. Hasil yang diperoleh dari penulisan tesis ini, penulis selaku notaris semakin mengerti mengenai akta-akta yang mana telah batal dengan sendirinya (batal demi hukum) dan akta-akta yang harus dimintakan pembatalannya karena hakim tidak dapat memutuskan sesuatu yang melebihi dari apa yang diminta_ Suatu akta notaris walaupun dikatakan sebagai alat bukti yang sempurna tetapi didalam suatu proses peradilan dapat diabaikan karena cacat hukum ataupun dimintakan pembatalannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16660
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pulungan, Carol Rose Meilina
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T00478
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christine Chandra Koesuma
"Suatu akta dikatakan sebagai akta otentik apabila memenuhi unsur-unsur sebagai akta otentik. Undang-Undang Jabatan Notaris telah mengatur mengenai bentuk suatu akta otentik. Salah satu yang disyaratkan dalam bentuk suatu akta otentik ialah pencantuman identitas para saksi instrumentair pada akhir atau penutup akta tersebut. Saksi instrumentair sendiri sangat memegang peranan penting dalam pembuatan akta otentik, yaitu menyaksikan syarat-syarat formalitas suatu akta sudah terpenuhi atau tidak. Adapun syarat-syarat formalitas tersebut adalah bahwa akta tersebut telah disusun dan dilakukan pembacaan akta kepada para penghadap yang harus dihadiri oleh 2 (dua) atau 4 (empat) saksi instrumentair, yang selanjutnya diikuti dengan penandatanganan akta oleh para penghadap, saksi-saksi dan notaris. Dalam penulisan ini, penulis menganalisis mengenai kasus atas suatu akta yang tidak memuat identitas para saksi instrumentair sebagaimana diharuskan oleh undang-undang mengenai bentuk suatu akta otentik.
Metode penulisan yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, data yang dipergunakan adalah data sekunder, alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif, sedangkan tipologi penelitian ini adalah deskriptif sehingga hasil penelitian adalah deskriptif analisis.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa notaris bertanggung jawab untuk mengganti rugi, biaya dan bunga bagi pihak yang dirugikan dan akibat hukum terhadap akta yang tidak memuat identitas para saksi instrumentair adalah menjadi akta dibawah tangan, serta perlindungan terhadap saksi instrumentair berkaitan dengan kasus tersebut telah didapatkan dengan sendirinya karena saksi instrumentair tidak bertanggung jawab terhadap isi akta.

A deed is said to be an authentic act if it has the elements of an authentic deed. Notary Act has set the form of an authentic deed. One of the requirements in the form of an authentic act is the inclusion of the identity of instrumentair witnesses at the end or closing of the deed. Instrumentair Witness itself plays an important role in the making of an authentic deed, which witnessed the terms of the formality of the deed are fulfilled or not. As for the terms of the said formality is that the deed has been drawn up and carried out the readings of the deed to the appearer which must be attended by 2 (two) or 4 (four) instrumentair witnesses, which further followed by the signing of the deed by the appearer, witnesses and a notary. In this paper, the authors analyze the case over a deed which does not include the identity of the instrumentair witnesses as required by law regarding the form of an authentic deed.
Writing method used in this paper is normative, the data used are secondary data, tools of data collection is done by literature study, the data were analyzed with a qualitative approach, while the typology of this study is descriptive so that the research is descriptive analysis.
From the results of this research, it can be seen that the notary is responsible for replacing losses, expenses and interest to the injured party and the legal effect of the deed which does not include the identity of the instrumentair witnesses is becoming an under hand deed, and the protection of the instrumentair witnesses relating to the case had been obtained by itself because the instrumentair witness is not responsible for the contents of deed.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42338
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Angga Sukarno Putra
"ABSTRAK
Aturan mengenai pembuatan akta jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris serta diharuskan untuk didaftarkan, menyebabkan para notaris mendapatkan orderan yang cukup meningkat dari perusahaan pembiayaan. Orderan yang diberikan tersebut dalam sebulan dapat mencapai ratusan akta. Hasil penelitian berdasarkan wawancara yang penulis lakukan dengan beberapa notaris menunjukan bahwa notaris dalam pembuatan akta jaminan fidusia tidak melakukan pembacaan akta, oleh sebab itu akta jaminan fidusa yang dibuat oleh notaris tersebut mengakibatkan akta tersebut yang seharusnya merupakan akta otentik berubah fungsinya menjadi akta dibawah tangan. Akta jaminan fidusia yang berubah menjadi akta dibawah tangan mengakibatkan akta tersebut tidak dapat didaftarkan serta pendaftarannya menjadi tidak sah, sehingga sertifikat fidusia pun menjadi tidak sah dan dapat menimbulkan kerugian para pihak khususnya kreditur, dimana yang seharusnya kreditur preferent menjadi kreditur konkuren serta kreditur kehilangan hak eksekutorialnya dalam mengeksekusi bendanya. Selain itu notaris harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak yang menderita kerugian serta bertanggung jawab secara administratif, yaitu menerima hukuman dari majelis pengawas notaris atas tindakannya. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif. teknik pengumpulan data dengan studi
dokumen dan wawancara serta teknik analisis data menggunakan kualitatif

ABSTRACT
The rules of making fiduciary deed made with notarial deed and required to be
registered, causing the notary gets enough orders increased from finance companies. The orders were given in a month can reach hundreds deeds. The results based on interviews conducted by the author showing that the notary in making fiduciary deed does not do readings, therefore the fiduciary deed made by the notary resulted in the should be an authentic deed to change the function into a degradation deed. Fiduciary deed turned into a degradation deed which the deed could not be registered and the registration becomes invalid, so the certificate of fiduciary becomes invalid and may cause harm to the parties, especially creditors, which are supposed to creditors preferent become unsecured creditors and creditors lose the executional rights in
executing the object. Additionally notary shall be liable for damages suffered by the parties who have suffered damage and was responsible administratively, which are judged by the panel of supervisors notary on these actions. This research used normative, the technic of data collecting using document study and interviews. And the technique of data analysis is using the qualitative techniques"
2016
T45875
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naibaho, Tumpal
"Akta otentik sebagai suatu akta yang dibuat oleh Pejabat Umum (Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah) atas dasar keinginan atau kehendak para pihak, hendaknya menjadi akta yang betul-betul bisa menjadi alat bukti yang kuat, baik secara formal yaitu adanya kepastian bahwa sesuatu kejadian dan fakta dalam akta betul-betul dilakukan oleh Pejabat Umum atau diterangkan oleh pihak-pihak yang menghadap maupun secara materil yaitu kepastian bahwa apa yang disebut dalam akta tersebut merupakan pembuktian yang sah terhadap pihak-pihak yang membuat akta atau mereka yang mendapatkan hak dari padanya dan berlaku untuk umum. Agar suatu akta otentik memenuhi syarat otensitas, maka akta tersebut harus dibuat menurut bentuk dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Komparisi merupakan salah satu bagian terpenting dalam pembuatan akta otentik, yang memuat informasi mengenai identitas, kecakapan dan kewenangan bertindak dari para pihak, dapat mempengaruhi otensitas suatu akta otentik.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu yang didasarkan data sekunder berupa studi dokumen dari perpustakaan juga dengan penafsiran, kontruksi serta wawancara, sehingga dapat diperoleh gambaran yang komprehensif dari permasalahan yaitu sampai sejauh mana komparisi dapat mempengaruhi kekuatan akta otentik dan apa akibatnya apabila terjadi kesalahan dalam komparisi.Kesalahan komparisi dalam suatu akta otentik dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan dan syarat dalam pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan pasal 41 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), maka akta otentik tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, namun demikian mempunyai kekuatan sebagai tulisan dibawah tangan jika ia di tandatangani oleh para pihak.
Bagi pihak-pihak yang berkepentingan (pihak yang dirugikan), dengan terdegradasinya nilai pembuktian akta otentik menjadi nilai pembuktian akta dibawah tangan, dapat menjadi alasan untuk melakukan pembatalan akta tersebut karena tidak terpenuhinya syarat subjektif suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, dan selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 84 UUJN, dapat melakukan penuntutan penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris.

Authentic deed as a deed that made by authorized official based on the parties will, shall become deed that really can be the evidence force, either through formal which there is certainty of occurence and fact in a deed really conducted by authorized official or explained by the parties or in materiil there is certainty of what called in authentic deed as authentication that validity to parties that apply to public. In order a authentic deed is comply with the otensitas requirements, then a authentic deed must be given in form (content) and procedures and under the terms that prescribed by law. Comparitie that includes identity, competence, and capacity to act of the parties is one of the primary part in making a authentic deed, which could influence the otensitas of a authentic deed.
This research uses judicial normative method which based of the secondary data such document research from library and also with interpretation, construction and interview, so it?s can be obtained comprehensive overview that from issues that to what extent the comparitie could affect the force of a authentic deed and what the consequences of the injury/mistake/ entrenchment in comparitie. The injury/mistake/ entrenchment of comparition in a authentic deed could make a authentic deed only have strength as a private deed and couldn?t be applied as the authentic deed because is not comply the terms and conditions of articles 1869 Indonesian Civil Code and articles 41 Regulation of the Duty of Notary.
The degradation of authentication value from authentic deed become private deed could be the reason for the interested parties or the injured party to conduct nullification, because the subjective requirement in an agreement doesn?t complied are reffered to articles 1320 Indonesian Civil Code and to article 84 Regulation of the Duty of Notary, that bring a prosecution for reimburse, indemnification, and interest to a Notary."
2009
T26140
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Meitinah
"ABSTRAK
Perbedaan yang utama antara akta dibawah tangan dengan
akta otentik adalah akta dibawah tangan dibuat tanpa
perantara pejabat umum sedangkan akta otentik dibuat dengan
perantaraan pejabat umum. Notaris adalah pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik . Selain membuat akta
otentik, notaris berwenang juga untuk memberikan legalisasi
terhadap akta di bawah tangan. Karena ada perbedaan
pendapat di kalangan masyarakat mengenai pengertian dan
fungsi legaliasi, maka terdapat permasalahan mengenai
kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam proses
pemeriksaan perkara di Pengadilan, fungsi legalisasi bagi
akta yang dibuat di bawah tangan, kewenangan hakim dalam
membatalkan akta di bawah tangan yang telah memperoleh
legalisasi dari Notaris. Metode pendekatan yang digunakan
dalam analisis data adalah metode kualitatif, yaitu dengan
menyajikan dalam bentuk uraian dan konsep. Sebagai alat
bukti dalam proses persidangan di Pengadilan Akta di bawah
tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak
yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta
otentik. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan hanya
berlaku terhadap orang untuk siapa pernyataan itu
diberikan, sedangkan terhadap pihak lain, kekuatan
pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim (pembuktian
bebas). Fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di bawah
tangan adalah untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda
tangan para pihak. Hakim secara ex officio pada dasarnya
tidak dapat membatalkan akta di bawah tangan yang telah
memperoleh legalisasi dari notaris jika tidak dimintakan
pembatalan oleh para pihak. Apabila dimintakan pembatalan
oleh salah satu pihak yang bersangkutan maka akta dibawah
tangan yang telah memperoleh legalisasi dari notaris dapat dibatalkan oleh hakim apabila ada bukti lawan."
2005
T36593
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>