Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 197297 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dzikki Muhammad
"Tesis ini membahas tentang status dan kedudukan hukum tenaga kerja yang diperbantukan menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perumusan masalah mengenai pengaturan tentang pekerja perbantuan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagaimana perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban pekerja yang diperbantukan dan bagaimana mekanisme penyelesain perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja yang diperbantukan.
Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan alat pengumpulan data Studi Kasus di PT Abacus Distribution Systems Indonesia dan studi kepustakaan di perpustakaan Universitas Indonesia. G Status pegawai Garuda tersebut menurut Perjanjian Kerja Bersama Garuda Indonesia dengan Serikat Karyawan Garuda (PKB Garuda) adalah pegawai perbantuan. Terminologi status ini tidak dapat ditemui dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun jika meneliti iebih lanjut dalam PKB Garuda dapat disimpulkan bahwa status pegawai perbantuan ini mempunyai hak dan kedudukan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikarenakan terminologi pegawai dalam PKB Garuda tersebut adalah pegawai yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dimana hal tersebut sesuai dengan hubungan kerja berbentuk perjanjian keija waktu tidak tertentu dalam Pasal 60 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak dan kewajiban pegawai perbantuan juga terdapat dalam PKB Garuda dan Peraturan Perusahaan Abacus (PP Abacus), dimana dalam hal ini Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan merupakan salah satu ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini membuat hak dan kewajiban pegawai perbantuan dapat menjadikan UU No 13 Tahun 2003 sebagai acuan dan pedoman hubungan kerja. Sebagaimana hubungan kerja yang terjadi di perusahaan manapun, status pegawai perbantuan Garuda pun berpotensi akan terjadinya konflik. Hal itu dimungkinkan terjadi karena PKB Garuda dan PP Abacus tidak mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengajuan dan penarikan pegawai perbantuan. Garuda sebagai induk perusahaan dan Abacus sebagai anak perusahaan perlu membuat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih jelas bilamana terjadi masalah yang berkaitan oleh pegawai perbantuan. PKB Garuda sendiri telah mengadopsi mekanisme bipartrit sebagaimana diamanatkan dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37180
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dzikki Muhammad
"Tesis ini membahas tentang status dan kedudukan hukum tenaga kerja yang diperbantukan menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perumusan masalah mengenai pengaturan tentang pekerja perbantuan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagaimana perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban pekerja yang diperbantukan dan bagaimana mekanisme penyelesain perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja yang diperbantukan. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan aiat pengumpulan data Studi Kasus di PT Abacus Distribution Systems Indonesia dan studi kepustakaan di perpustakaan Universitas Indonesia. G Status pegawai Garuda tersebut menurut Perjanjian Kerja Bersama Garuda Indonesia dengan Serikat Karyawan Garuda (PKB Garuda) adalah pegawai perbantuan. Terminologi status ini tidak dapat ditemui dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun jika meneliti lebih lanjut dalam PKB Garuda dapat disimpulkan bahwa status pegawai perbantuan ini mempunyai hak dan kedudukan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikarenakan terminologi pegawai dalam PKB Garuda tersebut adalah pegawai yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dimana hal tersebut sesuai dengan hubungan kerja berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu dalam Pasal 60 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak dan kewajiban pegawai perbantuan juga terdapat dalam PKB Garuda dan Peraturan Perusahaan Abacus (PP Abacus), dimana dalam hal ini Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan merupakan salah satu ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini membuat hak dan kewajiban pegawai perbantuan dapat menjadikan UU No 13 Tahun 2003 sebagai acuan dan pedoman hubungan kerja. Sebagaimana hubungan kerja yang terjadi di perusahaan manapun, status pegawai perbantuan Garuda pun berpotensi akan terjadinya konflik. Hal itu dimungkinkan terjadi karena PKB Garuda dan PP Abacus tidak mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengajuan dan penarikan pegawai perbantuan. Garuda sebagai induk perusahaan dan Abacus sebagai anak perusahaan perlu membuat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih jelas bilamana terjadi masalah yang berkaitan oleh pegawai perbantuan. PKB Garuda sendiri telah mengadopsi mekanisme biparlrit sebagaimana diamanatkan dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

This research used Normative Juridist and study case at PT Abacus Distribution Systems Indonesia.The dynamic of Business Enviroment make company should be Creative. Creating subsidiaries company can be one of them. To ensure their goal in the subsidiaries, the Holding sent their worker to the new company. Garuda Indonesia do the same thing with their subsidiaries, PT Abacus Distribution Systems Indonesia. The purpose of this study is to know about eligible status and position auxiliary employee between company pursuant to Law Number 13 year 2003 about Manpowership. The researcher suggest for Garuda as holding company to create a clear rules about the mechanism of auxiliary employee. Unclear mechanism could make a dispute between the holding, employee and also the subsidiaries company."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25727
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wibowo Prakoso
"Perjanjian magang Notaris Di Indonesia belum diatur secara terperinci dalam Undang-Undang atau suatu peraturan. pelaksanaan perjanjian magang Notaris harus mendapatkan pengaturan secara khusus, sehingga kepentingan serta hak dan kewajiban dari masing-masing pihak mendapatkan perlindungan secara Hukum. sehubungan dengan adanya kerahasiaan akta Notaris dengan keberadaan pekerja magang pada kantor Notaris tersebut menurut juga merupakan hal yang harus diperhatikan.
Selama ini pelaksanaan perjanjian magang Notaris sebagian besar hanya dituangkan dalam bentuk perjanjian magang secara lisan, akan tetapi menurut Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) dan pekerja magang seharusnya perjanjian magang dituangkan dalam bentuk tertulis. Kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta juga merupakan suatu kewajiban yang harus diemban oleh para pekerjanya.
Karena pada praktiknya, kewajiban tersebut adalah kewajiban untuk merahasiakan dari pihak lain yang berada di luar kantor atau pekerjaan Notaris yang tidak mempunyai kepentingan dengan akta. pada kantor Notaris seharusnya dibuat perjanjian secara tertulis, termasuk perjanjian magang. Adanya perjanjian magang secara tertulis akan lebih menegaskan kedudukannya pada kantor notaris, yang dapat membedakan hak dan kewajibannya dari pekerja lain di kantor Notaris, serta perlu terus ditingkatkan peranan Ikatan Notaris Indonesia untuk mengusahakan agar pengaturan mengenai kerja magang pada kantor Notaris diatur secara jelas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau dalam suatu perundang-undangan tersendiri. Dan seharusnya perjanjian magang Notaris dituangkan dalam bentuk perjanjian secara tertulis.

Notary apprenticeship agreement in Indonesia has not been regulated in detail in the Act or a regulation. Implementation of the internship agreement notary must obtain a special arrangement, so that the interests and the rights and obligations of each party to have protection in law. Relation to the confidentiality of notary deed in the presence of apprentices at the Notary's office is also according to that must be considered.
During this apprenticeship agreement Notary implementation largely takes the form of an internship in oral agreement, but according to the Indonesian Notaries Association (INI) and apprentices apprenticeship agreement should set forth in written form. Notary obligation to keep confidential the contents of the deed and any information obtained in order to manufacture deed is also an obligation that must be borne by the workers.
Because in practice, Public Notary has a compulsory to keep confidential from other parties outside the notary's office or employment that does not have an interest in the deed. At the Notary's office should have made an agreement in writing, including an internship agreement. The existence of a written internship agreement will further affirm its position on the notary's office, which can distinguish the rights and obligations of other workers in the office of notary, and need to be increased role of the Indonesian Notaries Association to work to make arrangements regarding internships at Notary's office be clearly defined in the Act Notary Act or in a separate legislation. And Deed of apprenticeship agreement should set forth in the form of a written agreement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28376
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Lembaga Informasi nasional, 2003
331.02 UND
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Ahmad Jauhar
"Saat ini sudah semakin banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruhnyanya berdasarkan perjanjian kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu). Perusahaan tersebut dalam merekrut pekerja/buruhnya melalui pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa pekerja). Akibat dari cara ini maka status pekerja/buruh tersebut tidak akan sama dengan pekerja/buruh tetap di perusahaan tersebut. Status kepegawaiannya dari pekerja/buruh tersebut adalah pekerja/buruh kontrak. Hal ini menimbulkan perbedaan kesejahteraan balk itu mengenai upah, tunjangan, dan pesangon serta hak-hak lainnya pada saat kontrak kerja (perjanjian kerja waktu tertentu) berakhir.
Masalah inilah yang paling dikeluhkan oleh para masyarakat (pekerja) dengan sistem kontrak. Oleh sebab itu dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang pekerja/buruh kontrak yang direkrut melalui pihak ketiga (perusahaan outsourcing). Pekerja/buruh jenis ini tergolong dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, PKWT diperuntukkan untuk pekerjaan penunjang yang akan selesai paling lama 3 (tiga) tahun."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16332
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fathimah Ria Apriani
"ABSTRAK
Obyek studi dalam penelitian ini adalah status hukum dan perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing (tinjauan yuridis terhadap Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003). Dimana angka pengganguran yang semakin tinggi pada
zaman sekarang ini mengakibatkan banyaknya perusahaan mengunakan sistem outsourcing, sistem outsourcing ini sebenarnya sangat menguntungkan bagi perusahaan tetapi di satu sisi jelas merugikan bagi para pekerja outsourcing. Ini
dikarenakan outsourcing tidak dapat memberikan suatu status hukum yang jelas dan haI tersebut akan menimbulkan tidak adanya perlindungan hukum yang kuat bagi
pekerja outsourcing tersebut.
Tujuan Penelitian ini, untuk mendapatkan gambaran bagaimana status hukum para pekerja outsourcing tersebut sebenarnya dalam Undang - Undang nomor 13 Tahun 2003. selain itu yang panting bagaimana perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing tersebut jika ditinjau dari Undang - Undang nomor 13 Tahun 2003.
Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis normatif. Sehingga data yang diperoleh dalam penelitian ini mengacu pada peraturan perundang undangan, terutama dalam Undang - Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2001
Melalui penelitian yang mendalam dan sangat teliti, peneliti mendapatkan hasil, bahwa para pekerja outsourcing tersebut status hukumya disamakan dengan para pekerja waktu tertentu, dmana para pekerja outsourcing dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang jangka waktu kerja ditetapkan oleh perusahaan dan disepakati oleh perusahaan penyedia jasa kerja dengan perusahaan penyewa. Perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing juga disamakan dengan perlindungan pekerja waktu tertentu, tetapi realita yang ada perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing tidak berjalan sesuai dengan perundang-undangan yangberlaku. SaIah satunya banyak perusahaan penyedia jasa yang tidak memilki status hukum yang jelas. sehingga sangat menyulitkan para pekerja outsourcing untuk meminta perlindungan hukum jika adanya permasalahan dalam perjanjian kerja mereka dengan perusahaan penyewa. Para pekerja outsourcing dikarenakan mereka bekerja berdasarkan PKWT maka jaminan perlindungan mereka di masa akan mendatang juga tidak terpenuhi, dan pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan hukum yang pasti karena belum adanya peraturan perundang - undangan yang jelas mengatur tentang sistem outsourcing tersebut.
Secara demikian, maka dapat disimpulkan, bahwa status hukum dan perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing belum jelas, sehingga menimbulkan banyaknya kerugian bagi generasi muda pekerja pada zaman modern sekarang ini, tetapi para pekerja tersebut tidak dapat banyak berbuat apa-apa hal tersebut dikarenakan banyaknya angka pengganguran dan sedikitnya lapangan pekerjaan yang ada. Sehingga pemerintahlah yang mempunyai tanggung jawab besar dalam menyelesaikan permasalahan pengganguran yang semakin hari semakin meningkat dan pemerintah jugalah yang seharusnya memberikan suatu kebijakan terhadap sistem outsourcing tersebut agar sistem ini tidak merugikan baik bagi para pekerja maupun bagi perusahaan."
2007
T19319
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pakpahan, Ruth Damni Hati
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S6033
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>