Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 91371 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rahmiyana
"ABSTRAK
Fidusia merupakan suatu jaminan kebendaan yang hak
kepemilikannya dialihkan sedangkan benda tersebut tetap
berada dalam penguasaan pemberi Jaminan fidusia. Sebagai
jaminan kebendaan, Jaminan Fidusia mempunyai hak untuk
didahulukan dalam pengambilan pelunasan utangnya daripada
kreditur-kreditur lain atas hasil penjualan suatu benda
tertentu atau kelompok benda tertentu yang diperikatkan.
Hak untuk didahulukan ini tidak akan hapus walaupun pemberi
Jaminan Fidusia pailit. Lembaga Hukum Kepailitan adalah
salah satu sarana hukum yang tujuannya untuk menyelesaikan
sengketa hutang piutang. Pengertian pailit dihubungkan
dengan keadaan "ketidakmampuan membayar" dari seorang
debitur atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo.
Ketidakmampuan membayar tersebut harus disertai dengan
suatu tindakan nyata untuk mengajukan, yang dilakukan
secara sukarela oleh debitur atau atas permintaan seorang
atau lebih krediturnya ke Pengadilan. Kreditur pemegang
Jaminan Fidusia (kreditur separatis)juga dapat mengajukan
permohonan kepailitan, seperti kasus yang terjadi antara
Sojitz Corporation (kreditur separatis) melawan PT Tirtha
Ria. Hanya saja sampai tingkat kasasi pihak pengadilan
menolak permohonan pailit yang diajukan kreditur separatis
tersebut. Dengan adanya peraturan tentang kepailitan,
sangat berpengaruh dalam pelaksanaan eksekusi benda Jaminan
Fidusia dalam hal terjadi pailit terhadap debitur pemegang
Jaminan Fidusia. Undang-undang Kepailitan diharapkan dapat
melindungi kepentingan pihak-pihak yang terkait, terutama
hak kreditur pemegang Jaminan Fidusia (kreditur separatis)
dalam kepailitan yang menimpa debitur Pemberi Jaminan
Fidusia."
2008
T37075
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Napitupulu, Tumondang Mestika
"Jaminan Fidusia merupakan salah satu jaminan bagi pelunasan utang yang mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan benda yang dibebani dengan jaminan tersebut dari debitur pemberi fidusia kepada kreditur penerima fidusia namun penguasaannya masih tetap berada pada pemberi fidusia. Hubungan utang piutang antara debitur dan kreditur ini kadang kala tidak dapat berjalan sehingga prestasi tidak bisa dipenuhi sebagaimana disepakati para pihak. Apabila hal ini terjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan para pihak adalah melalui pranata hukum kepailitan. Adanya ketentuan penangguhan dalam UU Kepailitan dan kedudukan kreditur penerima fidusia sebagai pemegang hak jaminan menimbulkan masalah Bagaimana hak kreditur penerima fidusia atas benda obyek fidusia apabila debitur pemberi fidusia dinyatakan pailit; Dapatkah kreditur penerima fidusia langsung mengeksekusi haknya sebagaimana telah diatur dalam UU Fidusia; Apakah kreditur penerima fidusia dapat mengajukan pailit atas debitur pemberi fidusia dan bagaimana kedudukannya.
Dalam menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriftif dengan metode penelitian kepustakaan dan analisa data menggunakan pendekatan kualitatif. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil yang disimpulkan bahwa dalam hal debitur dinyatakan pailit maka benda tersebut berada dalam pengurusan kurator dengan tujuan untuk mengoptimalkan harta pailit sehingga menjadi bagian dari harta- pailit debitur. Kreditur tidak berhak atas benda jaminan fidusia sejak putusan dijatuhkan sampai waktu paling lama sembilan puluh hari. Dalam masa ini kurator juga dapat menjual benda tersebut. Dalam keadaan ini hak kepemilikan atas benda yang telah dibebani dengan fidusia tersebut menjadi tidak jelas. Kreditur Penerima fidusia tidak dapat langsung mengeksekusi haknya manakala debitur dinyatakan pailit, dia harus menunggu masa penangguhan berakhir sampai dua bulan setelah masa insolvensi dimulai. Dalam UU Kepailitan telah diatur bahwa syarat-syarat untuk dapat dinyatakan pailit adalah ada utang, minimal satu utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, minimal ada dua kreditur.Tidak ada ketentuan yang mengatur jenis kreditur apakah yang dapat mengajukan pailit atas debiturnya sehingga kreditur penerima jaminan fidusia dapat mengajukan permohonan pailit atas debitur pemberi fidusia."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T37588
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christina Mayapada
"Jaminan fidusia sebagai jaminan kebendaan bertujuan untuk memberi rasa aman dan kepastian bagi kreditor akan pelunasan piutangnya. Salah satu keistimewaan jaminan fidusia adalah adanya ketentuan parate eksekusi yaitu kredit or bernak mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang rentang Jaminan Fidusia (UUJF). Terdapat beberapa hal dalam pelaksanaan eksekusi hak jaminan fidusia dalam hal terjadi kepailitan atas debitor, yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum jaminan kebendaan pada umumnya, dan UUJF pada khususnya. Ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai tersebut antara lain mengenai penangguhan eksekusi jaminan fidusia pada kasus kepailitan yang diatur Pasal 56A Undang-undang Kepailitan (UUK) dan pengalihan kewenangan eksekusi jaminan fidusia dalam kepailitan (Pasal 57 UUK). Pembatasan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut mengesampingkan hak kreditor penerima fidusia untuk melaksanakan parate eksekusi atas objek jaminan fidusia. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai kedudukan para kreditor dalam eksekusi jaminan fidusia pada kasus kepailitan, status dari barang jaminan, siapa yang berhak menjual barang jaminan, dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dalam hal terjadi kepailitan. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut, dilakukan analisa dari data-data mengenai jaminan fidusia, data-data mengenai kepailitan, khususnya data-data mengenai eksekusi jaminan fidusia dalam kepailitan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21227
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tami Justisia
"[Tesis ini menganalisa mengenai penyelesaian sengketa wanprestrasi dalam perjanjian pemberian jaminan fidusia pada PT. Astra Sedaya Finance dan perlindungan hukum terhadap kreditur penerima jaminan fidusia. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai lemahnya perlindungan bagi kreditur, yang memberikan kekuasaan atas barang jaminan atas dasar kepercayaan kepada debitur. Konstruksi jaminan fidusia merupakan jalan keluar bagi dunia usaha untuk mendapatkan fasilitas fidusia dengan tetap memanfaatkan barang jaminannya sebagai perangkat usaha, namun di sisi lain, dengan masih menguasai jaminan itu masyarakat umum menganggap bahwa benda jaminan tersebut adalah milik debitur. Hasil penelitian menyarankan perlunya
Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, untuk melakukan penyuluhan hukum pada lembaga-lembaga pembiayaan, menyangkut perjanjian fidusia dan pihak perusahaan pembiayaan untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 42 Tahun 1999 secara penuh.;The focus of this thesis is to analyze the dispute settlement provision in the breach fiduciary agreement on PT. Astra Sedaya Finance and legal protection against fiduciary receiver creditors. The main issues that would be discussed are in regards about the lack
of protection for creditors, which gives power over the collateral on the basis of trust to the debtor. Fiduciary Construction is a way out for businesses to obtain the fiduciary facilities while harnessing the guarantee as a business device, but on the other hand, with still controls the objects, they thinks that the object of the guarantee is the property of the debtor. Results of the study suggest the need for the Ministry of Justice and
Human Rights of the Republic of Indonesia, to conduct legal counseling on financing
institutions, regarding the fiduciary agreement and the financing company to fully apply
the provisions contained in Law No. 42 of 1999., The focus of this thesis is to analyze the dispute settlement provision in the breach
fiduciary agreement on PT. Astra Sedaya Finance and legal protection against fiduciary
receiver creditors. The main issues that would be discussed are in regards about the lack
of protection for creditors, which gives power over the collateral on the basis of trust to
the debtor. Fiduciary Construction is a way out for businesses to obtain the fiduciary
facilities while harnessing the guarantee as a business device, but on the other hand,
with still controls the objects, they thinks that the object of the guarantee is the property
of the debtor. Results of the study suggest the need for the Ministry of Justice and
Human Rights of the Republic of Indonesia, to conduct legal counseling on financing
institutions, regarding the fiduciary agreement and the financing company to fully apply
the provisions contained in Law No. 42 of 1999.]"
Universitas Indonesia, 2015
T44291
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Budilaksono
"Para pelaku usaha seringkali mengalami kesulitan apabila membutuhkan suatu pinjaman/kredit tetapi tidak ada barang yang dapat dijadikan jaminan atas kredit tersebut selain barang modal, sedangkan barang modal yang ada sangat diperlukan untuk menjalankan usaha yang dilakukan debitur untuk membayar kembali hutangnya. Untuk mengatasi hal tersebut dibuatlah suatu konstruksi hukum dimana debitur akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda secara kepercayaan kepada kreditur guna menjamin hutangnya dengan ketentuan debitur tetap menguasai secara fisik benda obyek jaminan tersebut. Kontruksi tersebut untuk selanjutnya disebut Fidusia, adalah suatu lembaga jaminan yang pengaturannya dahulu didasarkan pada yurisprudensi, sehingga kurang memberikan perlindungan hukum dan tidak ada kepastian hukum bagi kreditur penerima fidusia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomar 24 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mampu menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Undang-Undang Jaminan Fidusia tersebut apakah mampu memberikan perlindungan hukum bagi kreditur penerima fidusia, karena obyek jaminan fidusia dalam kekuasaan debitur selaku pemberi fidusia. Undang-Undang Jaminan Fidusia telah memberikan perlindungan hukum bagi kreditur penerima fidusia antara lain perjanjian jaminan fidusia dituangkan dalam bentuk akta notariil, adanya pendaftaran jaminan fidusia, dilarang memberikan jaminan fidusia ulang, titel eksekutorial dan sanksi pidana. Tetapi para kreditur Penerima Fidusia masih tetap merasa kurang aman dengan fasilitas yang diberikan oleh undang-undang tersebut, sehingga para kreditur melakukan upaya tambahan lain untuk melindungi obyek jaminan fidusia yaitu dengan memblokir Surat-Surat yang tersimpan di instansi yang mengeluarkan Surat tersebut dalam hal ini pihak Kepolisian bagi kendaraan bermotor (BPKB) atau menahan invoice (faktur) bagi mesin-mesin atau alat-alat pabrik."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16254
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rustianah
"ABSTRAK
Keberadaan lembaga Jaminan tidak terlepaskan dari perkembangan kebutuhan masyarakat. Lembaga jaminan memang banyak bentuknya. Salah satu lembaga jaminan yang cukup penting adalah fidusia. Lembaga fidusia pada awalnya memang hanya diperuntukan terhadap barang-barang bergerak. Salah satu barang bergerak yang dapat dibebani dengan fidusia
adalah barang persediaan (stock barang). Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah
Apakah dasar hukum dari jaminan Fidusia atas barang persediaan Apakah kedudukan Jaminan fidusia akan berubah dengan
beralihnya barang persediaan Bagaimana bentuk perlindungen hukum bagi kreditur dengan beralihnya barang persediaan jika debitur ingkar Janji (wanprestasi)
Untuk dapat menjawab permasalahan tersebut maka dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normative yang tidak saja menganalisa peraturan perundang-undangan tetapi
juga putusan pengadilan. Dari penelitian yang telah dilakukan maka kesimpulan yang diperoleh adalah:
Pengaturan masalah jaminan fidusia atas barang persediaan masalah jaminan fiduasa ates barang persediaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 9 dan 20 No.
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidussa Kedudukan jaminan fidusia tidak berubah dengan beralihnya barang persediaan
Untuk melindungi kreditur sebagai pihak yang menerima berang maka pemberi fiduals diwajibkan mengganti barang persediaan yang telah dialihkan tersebut dengan bende yang senilai atau setars Hal ini harus secara tegas disebutkan dalam akta notaris"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36184
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Ditameiliza
"Pemberian kredit dengan Jaminan Fidusia dalam bentuk Benda Persediaan merupakan pemberikan kredit yang sangat fleksibel karena pengusaha dapat memperoleh pinjaman dana untuk menambah modalnya dengan tetap dapat melaksanakan transaksi perdagangannya akan tetapi di sisi lain, sangat rentan terhadap resiko bagi kreditor. Kepastian hukum bagi Penerima Fidusia, tanggungj awab debitor sebagai Pemberi Fidusia untuk menjaga nilai Jaminan Fidusia dari kemungkinan terjadinya kerugian dan klausul-klausul pada Akta Jaminan Fidusia yang dapat menjamin kepastian hukum bagi Penerima Fidusia dalam bentuk Benda Persediaan merupakan masalah pokok yang diteliti.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder didukung dengan bahan hukum tertier. Kepastian hukum bagi Penerima Fidusia dengan Objek Jaminan Fidusia Benda Persediaan diberikan oleh UU No. 42 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya melalui Pendaftaran Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial dengan segala akibat hukumnya.
Pemberi Fidusia berkewajiban untuk mengelola, memelihara dan bertanggungjawab atas keadaan dari setiap kehilangan, kehancuran, pembusukan, turunnya nilai, atau kerusakan pada Barang-barang itu; memberikan laporan berkala atau sewaktuwaktu diminta oleh Kreditor beserta dokumen-dokumennya; mengasuransikan Benda Persediaan dengan hak klaim asuransinya dilimpahkan kepada Kreditor serta menanggung kerugian dan semua biaya yang timbul karenanya. Klausul-klausul pokok yang dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditor antara lain klausul yang merupakan janji Debitor untuk menjalankan kewajibankewajibannya. Disarankan agar Debitor diwajibkan untuk memberikan laporan perkembangan pasar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36923
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Windy Martina Anirun
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S23269
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rora Roikhani Endah Retnowati
"Kepailitan mempunyai akibat bagi seluruh Kreditor, tidak terkecuali bagi Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia. Pengembalian utang Debitor kepada Kreditor dalam hal Debitor dinyatakan pailit akan sangat tergantung pada kedudukan dari Kreditor tersebut. Kedudukan Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia adalah sebagai Kreditor Preferen. Hak ini tidak hapus karena adanya kepailitan atau likuidasi Debitor Pemberi Jaminan Fidusia. Kreditor Preferen (secured creditors) dalam kepailitan biasanya disebut Kreditor Separatis. Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia sebagai Kreditor Separatis sangat berkepentingan agar tetap dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan maupun Undang-undang Fidusia yang berlaku saat ini, ternyata kurang memberikan perlindungan hukum terhadap Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia sebagai Kreditor Separatis dalam proses kepailitan.
Dalam penyusunan penelitian ini, Penulis mempergunakan tipe penelitian-hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis, dengan dilengkapi melakukan wawancara kepada 2 (dua) orang Kurator dan 3 (tiga) orang Legal Officer Bank terkemuka di Jakarta. Dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga, dalam hal obyek jaminan fidusia sudah tidak ada lagi maka Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia sebagai Kreditor Separatis tidak memiliki hak untuk didahulukan dari kreditor lainnya, sehingga untuk mengajukan tagihannya dalam kedudukannya sebagai Kreditor Konkuren. Dengan demikian perlu diberikan perlindungan hukum bagi Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia dalam proses kepailitan agar tetap dapat melaksanakan haknya sebagai Kreditur Separatis."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14529
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagalung, Silvia Ririani
2005
T36582
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>